Categories
News

SE Sekjen Kemenag Nomor 10/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Ramadan 1444 H

Sekjen Kemenag SE Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Ramadhan 1444 H.

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 Khikhria ditujukan kepada :

1. Pemeriksaan umum;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf ahli dan staf khusus;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Dinas Daerah Kementerian Agama;

7. Kepala Biro/Kepala Pusat dapat Sekretaris Jenderal;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; DAN

9. Kepala Bagian Pelaksanaan Teknis.

Latar belakang

1. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS di bulan Ramadhan 1444 H, MenPANRB mengeluarkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

2. Melakukan pembinaan kepada jajaran Kemenag dan menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran MenPANRB sebagaimana tercantum dalam terbitan 1, perlu menginstal Surat Edaran Sekjen tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 H.

Jam kerja pegawai Kementerian Agama Bulan Ramadhan 1444 H

Tujuan dan tugas

Surat Edaran Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadan 1444 H hal tersebut dimaksudkan dan ditujukan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 H, agar tugas, fungsi, dan pelayanan publik di Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.

Volume

Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

Basis

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin PNS; DAN

5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja pada badan-badan umum.

6. Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

Keamanan

Jam kerja pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.

1. Kelompok kerja, yang memberikan waktu 5 (lima) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00

Istirahat 12.00-12.30

B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30

Istirahat: 11.30-12.30

2. Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00

Istirahat: 12.00-12.30

B. Jumat: 08.00-14.00

Istirahat: 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah sekurang-kurangnya 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit).

Baca: Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Ramadhan 1444 H

Jam kerja yang disebutkan sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja. Kabag Operasi memastikan bahwa ketaatan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menghambat produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan.

Surat Edaran ini disampaikan kepada unit kerja yang sesuai dengan kewenangannya agar pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 jam Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H. Semoga ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *