Categories
News

Ketentuan Pemberian THR Tahun 2023 Pekerja Buruh Perusahaan

Peraturan tentang pemberian THR tahun 2023 kepada karyawan perusahaan

Di antara Guru.com. Peraturan Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia, Ida Fauzia, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pengenalan Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Cuti Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Perusahaan Kerja.

Surat Edaran Terkait peraturan pemberian THR kepada karyawan/pekerja perusahaan tahun 2023 Surat itu ditujukan kepada para gubernur Indonesia.

Menyediakan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha terhadap pekerja/pekerja. THR Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan cuti keagamaan bagi pekerja/karyawan perusahaan.

THR untuk karyawan perusahaan di tahun 2023

Peraturan tentang Pemberian THR Tahun 2023 Kepada Karyawan Perseroan

1. Penerima THR

THR Keagamaan diberikan kepada karyawan/pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih, terlepas dari apakah mereka berada dalam hubungan kerja berdasarkan kontrak waktu kerja tidak tertentu (PKWTT), kontrak waktu tetap (PKWT), termasuk kerja atau hari biasa. tenaga kerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan.

2. Jumlah THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih sama dengan THR upah 1 bulan.

Sedangkan untuk pekerja dengan pengalaman kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, dikeluarkan secara proporsional.

Perusahaan dapat memberikan THR melebihi batas yang diperbolehkan. Permenaker 6/2016 mengatur bahwa bagi perusahaan yang dalam kontrak kerja (KU), peraturan perusahaan (KU), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan perusahaan, mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. peraturan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/pekerja sesuai dengan PC, PP, PCB, atau kebiasaan yang ditentukan.

3. Pekerja lepas

ada perjanjian THR khusus untuk pekerja/buruh kontrak kerja harian lepas. Apabila pegawai telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka gaji selama 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dibayar selama 1 bulan berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dalam surat edaran tentang pemberian THR kepada pekerja/karyawan perusahaan pada tahun 2023 Ini juga mengatur perhitungan upah selama 1 bulan untuk pekerja / pekerja dengan upah tertentu. Bagi para pekerja/buruh ini, perhitungan upah bulanan didasarkan pada upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Industri padat karya yang diperbolehkan mengambil potongan gaji 25% tetap harus membayar THR penuh.

Perusahaan diwajibkan membayar THR 100% tanpa cicilan. Termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023.

Sebagai informasi, putusan tersebut memungkinkan sejumlah industri padat karya menyesuaikan jam kerja karyawan dan menurunkan upah hingga 25%. Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah upah terakhir sebelum disesuaikan.

Pos pemantauan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada tahun 2023, Menaker meminta gubernur dan jajarannya melakukan upaya agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perusahaan disarankan untuk membayar THR Keagamaan lebih awal, sebelum kewajiban membayar THR Keagamaan jatuh tempo.

Dalam surat edaran pemberian THR kepada pekerja/karyawan perusahaan pada tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta gubernur untuk membentuk posko di setiap daerah pada tahun 2023 untuk Satgas Cuti Keagamaan untuk Layanan Pembinaan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Pos terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan ketentuan THR Keagamaan di daerahnya.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pengenalan Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Cuti Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Ketentuan tunjangan cuti keagamaan THR tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi

Di antara guru.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Juknis untuk Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi ditujukan kepada :

1.Pejabat pembinaan kepegawaian badan negara;

2. Pejabat Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Sekretaris unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; DAN

4. Kepala Biro/Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pedoman teknis pembentukan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional agar memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu disusun petunjuk teknis bagi pejabat fungsional Pembina jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan jasa pembangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pembentukan

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 6494), sebagaimana telah diubah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia) nomor 6626).

5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).

6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751 ).

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382.

8. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kualifikasi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60).

11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pimpinan Ikatan Pejabat Jasa Konstruksi Indonesia.

Baca: Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan PNS

Tujuan dan tugas

1. Surat Edaran Menteri tentang Petunjuk teknis pengembangan jabatan fungsional bagi kepala dinas konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi para pengawas jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan aspek pengendalian kepala satuan kerja dan tanggung jawab lingkungan kerja yang ditugaskan.

2. Surat Edaran Menteri ini bertujuan agar hasil kerja para pelatih pamong praja memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh organisasi dan berkontribusi pada profesionalisasi jabatan yang diemban.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi:

1. Tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan Jabatan fungsional kepala jasa konstruksi;

2. Tugas fungsional kepala dinas konstruksi;

3. Tim teknis;

4. Pembentukan jabatan fungsional mandor jasa konstruksi;

5. Spesialisasi pengelola kepercayaan jasa konstruksi;

6. Pembinaan pegawai fungsional jasa konstruksi;

7. Organisasi profesi.

Ketentuan Umum

1. Jabatan fungsional pembina jasa konstruksi adalah jabatan yang tugasnya meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi.

2. Pejabat Fungsional Pengawas Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut “Penasihat Jasa Konstruksi” adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas, tanggung jawab, wewenang dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.

3. Pengembangan jasa konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jasa konstruksi guna mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

4. Penyusunan Program Pengembangan Jasa Bangunan – kegiatan menyusun rencana aksi sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah dan / atau jangka pendek di bidang pengembangan jasa bangunan.

5. Penyusunan kode, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi adalah kegiatan merumuskan kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi agar terselenggara secara tertib sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. .

6. Pemberdayaan Jasa Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan bagi Masyarakat Jasa Bangunan untuk meningkatkan kapasitas lembaga, kelompok dan/atau individu dalam industri jasa bangunan.

7. Pengawasan jasa konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan tertib pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan tertib usaha, tertib pelaksanaan dan tertib penggunaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penyusunan Pedoman Pelayanan Gedung adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan proses atau kemampuan Pedoman Pelayanan Gedung.

9. Penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi adalah kegiatan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa konstruksi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, selain menyusun program, memberdayakan, mengawasi, dan mengembangkan pengembangan jasa konstruksi, sehingga pelaksanaan jasa konstruksi dapat terwujud. sesuai dengan norma, standar, prosedur atau kriteria jasa konstruksi.

10. Angka Kredit – penilaian kuantitatif atas kinerja pejabat fungsional.

11. Peringkat Kredit Kumulatif adalah peringkat kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

12. Spesialisasi adalah pengalaman dalam suatu bidang ilmu atau pekerjaan.

Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Demikian Surat Edaran tentang Petunjuk teknis (Yuknis) Pembinaan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Categories
News

SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

Di antara Guru.com. Ketentuan tentang Netralitas NSA dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilu menyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (JSC) Kementerian PARB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman untuk memastikan dan memantau ditaatinya netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sinergi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan, pengawasan, penanganan pengaduan guna terciptanya kepastian hukum untuk mengatasi pelanggaran asas netralitas PNS, diperlukan pembinaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pemantauan terhadap terpenuhinya netralitas Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

ucapan PERTAMA : Maksud dan tujuan diterbitkannya SKB

1. Artinya

A. menciptakan sinergi dan efisiensi dalam mendorong dan memantau netralitas Pegawai ASN;

B. mendorong kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

2. Tujuan

A. penerapan pegawai ASN yang netral dan profesional;

B. menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

KEDUA Mengatakan : Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini:

A. upaya mendorong dan mengendalikan netralitas Pegawai ASN di instansi pemerintah;

B. bentuk pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN;

V . pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan penjabaran tugas dan fungsi tugas;

e.tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu; DAN

e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

KAPUR KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Bentuk-bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam ucapan KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KELIMA : Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN disertai dengan penjabaran tanggung jawab dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari keputusan bersama ini.

KEENAM Mengatakan : Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDELAPAN Mengatakan : Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Yang Ditunjuk (PyB) pada badan publik wajib:

A. melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;

B. senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

V . memantau dugaan pelanggaran kenetralan oleh Pegawai ASN, baik atas saran KASN maupun oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

e.mengawasi pegawai ASN yang berada di instansinya masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan;

2. Seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

KESEMBILAN mengatakan : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/CEP/2020, Nomor: 6/SKB/CASN/9/2020, Nomor: 0314 Tentang Pedoman Pemantauan Netralitas Pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak sah.

KESEPULUH Pepatah : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Baca: SE MenPANRB No. 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Non-PNS dalam Pemilu

SKB tentang Pedoman Menjamin dan Memantau Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Panduan Wisata Untuk Libur Lebaran Nanti

Wisatanews.id,- Menyambut hari raya Idul Adha tahun 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah merilis e-booklet “Mudik Jelajah Masjid #DiIndonesiaAja”. E-booklet ini berguna untuk panduan itinerary mudik, khususnya bagi para traveller yang berkunjung ke masjid-masjid unik.

Vincencius Jemadou, Deputi Direktur Produk Pariwisata dan Event Organizer Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan e-booklet diluncurkan karena meningkatnya mobilitas wisatawan selama libur Idul Adha yang diperkirakan mencapai 125-130 juta gerakan. .

“Tapi ada dugaan angka ini akan bertambah, kenapa? Karena kita baru saja terbebas dari (pandemi) COVID-19 dan saya yakin euphoria ini akan semakin tinggi karena semua ingin pulang,” ujar Vincent baru-baru ini di Gedung Sapta Pesona.

Vincent menjelaskan, peluncuran eBooklet ini merupakan bagian dari program Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja dan bertujuan untuk memanfaatkan momentum musim mudik Idul Adha untuk memberikan informasi berbagai hal kepada para pemudik.

Diantaranya terkait destinasi wisata mana yang menjadi jalur mudik, khususnya masjid yang unik, menawarkan diversifikasi produk wisata, dan meningkatkan peringkat Indonesia dalam Global Muslim Travel Index, di mana Indonesia saat ini diketahui berada di urutan kedua.

“Berkat e-booklet ini, kami yakin Indonesia bisa menduduki peringkat pertama Global Muslim Travel Rankings,” kata Vincent.

Sementara itu, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, peluncuran e-booklet ini dinilai sangat cocok bagi para pemudik untuk memilih masjid yang ingin ditinggali saat mudik.

“Ketika kembali ke rumah, seseorang perlu istirahat dan berdoa. Masjid-masjid ini bisa menjadi point of sale yang akan merangsang pergerakan (perekonomian),” kata Sandiaga.

Sementara itu, Direktur Pariwisata Minat Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Itok Parikesit menambahkan, e-booklet ini menampilkan 27 masjid dengan potensi wisata yang dipilih melalui proses self assessment. Nantinya, e-booklet ini akan diubah menjadi e-katalog 230 masjid di Indonesia.

“Ke depannya, kami berharap 230 masjid di 13 provinsi dapat masuk dalam e-catalog untuk mendukung wisata minat khusus. Selain itu, (katalog elektronik) diharapkan dapat menunjukkan potensi wisata khusus lainnya,” ujar Yitok.

Sumber: Rilis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Categories
News

Gedong Kirtya, Museum Bersejarah yang Menampilkan Seni & Budaya Bali di Buleleng

Harga tiket: Gratis, Jam kerja: 08.00-16.00 VITA, Alamat: Jl. Veteran, Paket Besar, Keck. Buleleng, Kamar. Buleleng, Bali; Map: Pemeriksaan lokasi

Gedong Kirtya adalah sebuah museum di Bali yang menyimpan berbagai barang antik dan peninggalan. Terletak di daerah Buleleng dan dekat dengan pusat kota. Koleksi utamanya tidak lebih dari sebuah lontar dan perpustakaan yang berisi tentang sejarah peradaban dan kebudayaan Bali pada masa itu. Tentunya masih banyak koleksi lainnya yang membuat museum ini selalu dikunjungi wisatawan.

Kehadiran museum yang menyimpan berbagai barang antik semakin melengkapi kategori wisata sejarah di Bali. Jika saat ini kita hanya mengenal pantai, air terjun atau gunung, maka tidak ada salahnya untuk mengunjungi wisata sejarah ini. Memang Anda tidak akan mendapatkan kesenangan dan kegembiraan apapun selama berkunjung, namun Anda bisa menambah pemahaman dan pengetahuan.

Karena ada banyak koleksi perpustakaan, beberapa orang menganggapnya sebagai perpustakaan. Meski tidak terlalu ramai, namun tetap saja setiap harinya banyak pengunjung yang datang. Tujuan utama pembuatan museum ini tidak lain adalah untuk melestarikan peninggalan nenek moyang yang pada zaman kita ini sering dilupakan.

Sejarah Museum Gedong Kirtya

Sejarah Museum Gedong Kirtya
Kredit Gambar: Google Maps Lato Kartiko Vibovo

Gedong Kirtya didirikan pada tahun 1928 oleh seorang Patih Kerajaan Buleleng bernama I Gusti Putu Jelantic. Ia juga seorang penulis dan kolektor manuskrip langka. Koleksi asli museum ini berasal dari koleksi pribadinya dan koleksi manuskrip keluarga kerajaan Bali. Namun lambat laun koleksinya semakin lengkap, karena didatangkan dari beberapa daerah.

Awalnya, museum yang berfungsi sebagai perpustakaan ini berfungsi sebagai gudang manuskrip langka yang terancam punah. Seiring berjalannya waktu, perpustakaan ini menjadi tempat kajian dan penelitian bagi para sarjana dan peneliti yang tertarik dengan sejarah, budaya dan sastra Bali.

Bahkan kini, Gedong Kirtya juga mulai mendigitalkan koleksi manuskripnya. Tujuannya untuk memudahkan akses bagi para peneliti dan masyarakat umum yang ingin mempelajari sejarah dan budaya Bali. Museum ini merupakan salah satu perpustakaan tertua dan terbesar di Indonesia dengan koleksi naskah kuno. Itu juga diakui sebagai Situs Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada tahun 2013.

Koleksi Museum Gedong Kirtya

Koleksi Museum Gedong Kirtya
Kredit Gambar: Google Maps A fifah (Mbkfah)

Layaknya museum pada umumnya, di sini juga terdapat berbagai koleksi yang terawat dengan baik. Koleksi ini dapat dilihat oleh pengunjung untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Berikut beberapa koleksi yang ada di Gedong Kirtya!

1. Naskah Lontar

Aksara lontar adalah salah satu bentuk aksara tradisional Bali yang terbuat dari daun lontar yang diukir menggunakan alat tradisional. Surat ini biasanya berisi informasi tentang ilmu pengetahuan, agama, sejarah, sastra dan seni. Saat ini, jumlahnya telah mencapai lebih dari 4000 eksemplar, beberapa di antaranya merupakan manuskrip yang sangat langka dan sulit ditemukan di tempat lain.

Salah satu manuskrip yang tidak dapat ditemukan di tempat lain adalah Kakavin Sutasoma. Naskah ini ditulis pada abad ke-14 dan merupakan karya sastra Bali. Di dalamnya terkandung hikmah dan ajaran moral yang digunakan masyarakat Bali sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Tidak hanya di zaman kuno, tapi tetap saja.

2. Dokumen penting

Selain naskah lontar, Gedong Kirtya juga memiliki koleksi dokumen penting lainnya. Beberapa dokumen yang disebutkan adalah prasasti, surat resmi dan dokumen sejarah. Prasasti yang dilestarikan di sini antara lain prasasti Blanjong yang ditemukan di Sanur pada tahun 914. Prasasti ini merupakan sumber penting untuk memahami sejarah Bali di masa lampau.

3. Gambar dan lukisan

Meski tidak terlalu banyak, museum tertua di Bali ini juga memiliki koleksi gambar dan lukisan kuno, seperti gambar wayang dan lukisan yang digunakan dalam upacara keagamaan. Ada juga koleksi artefak dan benda seni seperti patung, tembikar, kain tradisional Bali dan lainnya.

4. Koleksi multimedia

Multimedia juga menyertakan koleksi Gedong Kirtya yang perlu Anda ketahui dan mungkin tertarik. Koleksi multimedia yang dimaksud meliputi rekaman suara, video dan foto yang berkaitan dengan sejarah dan budaya Bali. Keberadaan koleksi ini turut memperkaya pemahaman tentang budaya dan sejarah Bali.

Alamat dan rute menuju lokasi

Alamat Gedong Kirtya
Kredit Gambar: Gedung Google Maps Kirtya

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wisata sejarah ala museum ini berada di lokasi yang sangat strategis, sehingga mudah ditemukan. Hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari pusat kota, Anda hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk sampai ke tempat wisata tersebut. Landmark utamanya adalah Taman Kota Singaraja jika Anda berada di Buleleng.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menuju Jalan Veteran, Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Bagi yang datang dari luar kota, misalnya dari Denpasar, Taman Singaraja bisa dijadikan rujukan utama. Untuk mempermudah, Anda dapat mengambil bantuan Google Maps atau aplikasi GPS lainnya.

Biaya masuk ke objek wisata

Untuk mengisi waktu liburan tidak harus mahal, ada banyak destinasi wisata murah. Gedong Kirtya salah satunya, Anda hanya perlu menyiapkan 5000 rupiah per orang. Menariknya, biaya ini hanya diperlukan jika Anda datang dari Senin hingga Jumat.

Jika anda datang pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional maka tempat wisata di bali ini gratis alias tidak dipungut biaya. Biaya tambahan diperlukan, seperti biaya parkir. Tapi masih murah karena hanya perlu menambah 2000 untuk motor dan 5000 untuk mobil. Silakan datang pada jam kerja, yaitu dari pukul 08:00 hingga 16:00 waktu setempat.

Aktivitas menarik di Gedong Kirtya

Aktivitas menarik di Gedong Kirtya
Kredit Gambar: Google Maps Lato Kartiko Vibovo

Sekilas memang tidak ada yang menarik di Gedong Kirtya, padahal tidak. Sebaliknya, mengunjungi tempat ini tidak pernah membosankan karena banyak hal yang bisa Anda lakukan. Sebagian besar berkaitan dengan seni, budaya dan menambah wawasan atau pengetahuan.

1. Kunjungi perpustakaan

Kunjungan ke perpustakaan adalah suatu keharusan bagi wisatawan yang tertarik dengan sejarah dan budaya Bali. Di sini Anda akan menemukan koleksi teks Lontar kuno, prasasti, gambar dan lukisan kuno, serta artefak dan benda Bali. Silakan lihat koleksi gambar yang mungkin belum pernah Anda lihat sebelumnya.

Meski hanya sebuah gambar, namun memiliki arti yang bisa dikenali jika dilihat dari dekat. Khusus untuk naskah-naskah bekas, Anda dapat membacanya sesuai dengan kategori yang Anda inginkan. Staf di Gedong Kirtya akan membantu Anda memilih dan membaca naskah yang sesuai dengan minat Anda. Ini adalah pengalaman yang sangat menarik dan kesempatan langka untuk memahami budaya Bali.

2. Ikuti tur budaya

Wisata sejarah ini sebenarnya tidak hanya menyediakan berbagai barang kuno, sehingga disebut juga dengan perpustakaan atau museum. Museum ini juga menyelenggarakan wisata budaya Desa Sangsit. Pada tour ini, Anda akan diajak mengunjungi tempat-tempat bersejarah seperti Pura Dalem Sangsit, Pura Taman Ayun, dan Pura Besakih.

3. Lihat representasi artistik

Untuk memperkuat kesan bahwa tempat ini benar-benar memberikan pengalaman dan pengetahuan orang Bali, pihak pengelola kerap menggelar pentas seni. Beberapa bentuk kesenian yang sering terlihat adalah tari kechak dan gamelan. Anda juga bisa menyaksikan pertunjukan kesenian Bali seperti tari Kechak dan gamelan di Gedong Kirtya. Hal ini akan memberikan pengalaman yang menarik untuk melihat budaya Bali secara langsung.

Layanan yang tersedia di kawasan wisata

Layanan Gedong Kirtya
Kredit Gambar: Google Maps Stefan Fuchs

Gedong Kirtya memiliki banyak fasilitas penunjang yang membuat pengunjung betah berlama-lama. Sebut saja ruang baca, Anda lebih rileks dan bisa berkonsentrasi saat membaca naskah di ruangan ini. Fasilitas lain yang ditemui antara lain tempat parkir, toilet, toko suvenir, dan area tempat duduk yang luas.

Ada tempat wisata di Bali yang akan menjamin liburan anda tak terlupakan dan tidak membosankan. Sebagai seorang turis tentunya tidak perlu mengunjungi tempat wisata alam, pantai atau candi bukan? Terkadang Gedong Kirtya bisa menjadi pilihan utama untuk merasakan sejarah, seni dan budaya Bali.

Categories
News

SE Sekjen Kemenag Nomor 10/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Ramadan 1444 H

Sekjen Kemenag SE Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Ramadhan 1444 H.

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 Khikhria ditujukan kepada :

1. Pemeriksaan umum;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf ahli dan staf khusus;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Dinas Daerah Kementerian Agama;

7. Kepala Biro/Kepala Pusat dapat Sekretaris Jenderal;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; DAN

9. Kepala Bagian Pelaksanaan Teknis.

Latar belakang

1. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS di bulan Ramadhan 1444 H, MenPANRB mengeluarkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

2. Melakukan pembinaan kepada jajaran Kemenag dan menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran MenPANRB sebagaimana tercantum dalam terbitan 1, perlu menginstal Surat Edaran Sekjen tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 H.

Jam kerja pegawai Kementerian Agama Bulan Ramadhan 1444 H

Tujuan dan tugas

Surat Edaran Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadan 1444 H hal tersebut dimaksudkan dan ditujukan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 H, agar tugas, fungsi, dan pelayanan publik di Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.

Volume

Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

Basis

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin PNS; DAN

5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja pada badan-badan umum.

6. Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

Keamanan

Jam kerja pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.

1. Kelompok kerja, yang memberikan waktu 5 (lima) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00

Istirahat 12.00-12.30

B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30

Istirahat: 11.30-12.30

2. Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00

Istirahat: 12.00-12.30

B. Jumat: 08.00-14.00

Istirahat: 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah sekurang-kurangnya 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit).

Baca: Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Ramadhan 1444 H

Jam kerja yang disebutkan sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja. Kabag Operasi memastikan bahwa ketaatan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menghambat produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan.

Surat Edaran ini disampaikan kepada unit kerja yang sesuai dengan kewenangannya agar pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 jam Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Bukit Putung, Panorama Alam yang Sarat Nilai Sejarah di Karangasem

Harga tiket: Gratis, Jam kerja: 24 jam, Alamat: Duda Timur, Kek. Selat, Cub. Karangasem, Bali; Map: Pemeriksaan lokasi

Bukit Putung merupakan tempat wisata di Bali yang cukup terkenal, terutama di kalangan wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam. Bukit indah ini terletak di kabupaten Karangasem yaitu di desa Duda Timur di kabupaten Selat, sekitar 65 kilometer dari Bandara Ngurah Rai.

Seperti yang Anda ketahui, ada banyak destinasi wisata di Bali yang bisa menemani liburan Anda. Sebagian sebenarnya adalah pantai, karena Pulau Dewata ini terkenal dengan pesona pantainya yang memiliki ciri khas tersendiri. Namun Anda salah jika mengira hanya ada pantai di Bali karena masih banyak tempat lain yang bisa dikunjungi.

Tempat wisata yang kita bahas kali ini berada sekitar 1000 meter di atas permukaan laut. Pengunjung dapat menikmati pemandangan indah dari atas bukit. Pemandangan yang bisa dilihat dari sini antara lain gugusan perbukitan eksotis, laut biru, dan pemandangan perkebunan penduduk setempat yang membuat pemandangan semakin hijau.

Landmark Bukit Putung

Landmark Bukit Putung
Kredit Gambar: Google Maps Drone Fly and Adventure

Untuk mencapai puncak Bukit Putung tidaklah mudah karena pengunjung harus berjalan kaki sekitar 10-15 menit melewati jalan yang agak terjal. Namun nyatanya, banyak turis yang tidak malu. Alasannya tentu saja banyak atraksinya, ini dia beberapa di antaranya!

1. Sejarah nama Bukit Putung

Meski tidak terlalu penting, tidak ada salahnya mengetahui asal muasal nama wisata alam ini. Sebagian dari mereka tentunya bertanya-tanya mengapa ada kata Putung yang dalam bahasa Bali berarti “Perpisahan”. Nama Bukit Putung diambil karena di sana tinggal seorang dukun sakti yang mengutuk seluruh penduduknya agar tidak memiliki anak alias Buang Keturunan.

Pantas saja dukun mengucapkan kutukan ini, yakni karena merasa dikhianati. Karena kekayaan yang dimilikinya, banyak orang yang iri dan ingin memilikinya. Kejadian ini menyebabkan kematian dukun tersebut, namun sebelum itu ia menjatuhkan kutukan. Soal benar atau tidaknya, yang jelas nama ini masih terdengar unik bagi sebagian orang.

2. Keindahan alam yang sempurna

Daya tarik berikutnya adalah keindahan alam yang sempurna. Biasanya, tempat-tempat seperti itu hanya menyediakan panorama perbukitan hijau, namun tidak untuk wisata kali ini. Saat Anda berada di puncak Bukit Putung, Anda memiliki pemandangan laut, perbukitan, dan perkebunan manusia.

Gugusan bukit-bukit di sini terlihat begitu eksotik sehingga siapapun akan terkagum-kagum melihatnya. Dari jauh terlihat seperti gundukan tanah hijau yang menyegarkan pandangan. Di sisi lain, lautan dengan airnya yang biru menambah pesona tersendiri. Ombak yang sebenarnya tinggi terlihat sangat kecil dari ketinggian, seperti buih yang bergerak menuju bibir pantai.

3. Suasana alam yang sejuk

Berada di kawasan perbukitan, tempat ini menawarkan pengunjungnya suasana alam yang sangat menenangkan dan menyegarkan. Ini juga merupakan landmark Bukit Putung yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi mereka yang bosan dengan panasnya kota. Udara sejuk dan segar, terutama di pagi hari, membuat Anda merasa segar dan siap beraksi.

Suasana alam yang sejuk semakin terasa dari berbagai suara alam yang menakjubkan. Sebut saja suara angin, suara air yang mengalir di sungai, dan suara kicauan burung. Semua suara alam tersebut menciptakan suasana yang lebih damai dan tenang, sehingga tidak mengherankan jika tempat ini cocok sebagai lingkungan penyembuhan.

Alamat dan rute menuju lokasi

Alamat Bukit Putung
Kredit Gambar: Google Maps Rolf dan Ingrid Michels

Semua atraksi yang ditawarkan Bukit Putung sangat cocok untuk menjadi tujuan utama liburan penuh aksi. Untuk menemukan tempat wisata di Karangasem, Anda harus terlebih dahulu mengetahui alamatnya agar lebih mudah ditemukan. Seperti yang telah disinggung pada bagian pendahuluan di atas, tempat ini terletak di Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.

Untuk menuju tempat tersebut, Anda bisa memulai perjalanan dari arah manapun. Anggap saja sekarang anda berada di pusat Karangasem, jalur pertama yang harus ditempuh adalah Pura Penataran Agung Nangka. Kemudian menuju ke arah Pura Penggungangan Semara Tebel, kemudian ikuti jalur utama hingga sampai di pasar tradisional desa Komala.

Belok kanan dari perempatan tersebut, Anda kini berada di Jalan Bhuana Giri. Ikuti jalan utama hingga sampai di Jalan Raya Pakel. Dari sini, pergilah ke Jalan Kunkarangiri, lalu Jalan Baledan. Jalan yang Anda lalui berkelok-kelok, jadi tetaplah pada jalur utama. Jika Anda menemukan pura Taman, maka tempat wisata berada di dekatnya, ikuti rambu yang ditunjukkan.

Biaya masuk ke objek wisata

Meski menawarkan keindahan dan penuh pesona alam, mengunjungi Bukit Putung tidak membutuhkan banyak biaya. Wisata cantik ini tidak memerlukan tiket masuk atau gratis. Bagi yang membawa kendaraan bermotor saja, siapkan dana untuk mengganti tempat parkir yang disediakan pengelola dari warga setempat.

Biaya parkirnya tidak mahal, hanya perlu membayar 2000 rupee jika datang dengan sepeda motor. Bagi yang menggunakan mobil, harap siapkan 5000 rupiah. Tur hit ini buka setiap hari, datang kapan saja jika Anda punya waktu luang. Namun untuk mendapatkan panorama alam yang sempurna, lebih baik datang pada pagi hari.

Aktivitas Menarik di Bukit Putung Karangasem

Aktivitas Menarik di Bukit Putung Karangasem
Kredit Gambar: Google Maps Bayu D. Anggarisman.

Mengunjungi tempat wisata alam seperti Bukit Putung memungkinkan Anda tidak hanya menikmati panorama alam yang indah. Anda juga bisa bersenang-senang berlibur. Pasalnya, ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan, berikut ini beberapa di antaranya!

1. Trekking ke puncak Bukit Putung

Bagi Anda yang menyukai tantangan, aktivitas yang dijamin seru adalah tracking tour ini. Di awal pembukaan disebutkan bahwa semua wisatawan harus berjalan kaki menuju puncak selama kurang lebih 15 menit. Jangan berharap medan yang Anda lalui mudah, justru sebaliknya. Selain mendaki, jalur yang akan ditempuh sebagian besar berbatu.

Namun jangan khawatir, karena selama perjalanan menuju Bukit Putung Anda akan ditemani oleh berbagai kelezatan alam. Selain itu, banyak warung yang menjajakan aneka makanan dan minuman di pinggir jalan. Anda bisa berhenti sejenak jika haus. Bagi yang lapar, tidak ada salahnya berlama-lama menikmati hidangan yang dibeli.

2. Nikmati pesona alam

Tentunya kegiatan menarik selanjutnya adalah menikmati semua keindahan wisata hits ini. Tentu sayang jika semua pesonanya hanya terlihat pada pandangan pertama. Udara yang sejuk membuat kegiatan ini semakin seru. Menikmati pemandangan sangat bagus untuk menyembuhkan dan menyegarkan pikiran yang lelah.

3. Berburu pemandangan alam

Tak hanya menikmatinya, Anda juga harus berburu spot foto Bukit Putung. Karena tidak, keindahan yang ada di sini bisa dibilang sempurna. Anda dapat menggunakan sekelompok bukit sebagai latar belakang. Anda juga dapat memilih dari air laut yang biru atau perkebunan lokal, yang semuanya dijamin akan memberi Anda bidikan yang sempurna.

Layanan yang tersedia di kawasan wisata

Fasilitas Bukit Putung
Kredit Gambar: Google Maps Drone Fly and Adventure

Karena letaknya di atas bukit, hampir tidak mungkin untuk membangun struktur tambahan. Apalagi bukan destinasi wisata resmi yang dikelola pemerintah atau pihak tertentu. Satu-satunya struktur di atas adalah gazebo, dan tidak banyak. Jika Anda ingin menggunakan kamar kecil atau membeli makanan, silakan turun di tempat parkir, semua yang Anda butuhkan ada di sana.

Wisata alam masih menjadi pilihan sebagian orang untuk mengisi waktu liburan. Bukan tanpa alasan, karena banyak manfaat yang didapat, salah satunya penyegaran pikiran. Bukit Putung adalah salah satu tempat yang harus dikunjungi dengan semua atraksi yang dijelaskan di atas. Karena kemungkinannya yang minim, Anda harus memasaknya sendiri dari kenyamanan rumah Anda.

Categories
News

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103/2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB No. 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur PNS Jabatan

Di antara Guru.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANR) membagikan melalui website resminya Prosiding Publikasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Publik.

Posisi eksekutif merupakan kelompok jabatan yang memuat fungsi dan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan dan pembangunan publik.

Jabatan pimpinan dibagi lagi menjadi jabatan PNS yang memiliki kesamaan karakteristik, mekanisme dan model kerja.

Setiap klasifikasi jabatan pimpinan berisi nomenklatur eksekutif. Mekanisme dan model kerja meliputi proses dan cara kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Penyelenggaraan PNS di Lingkungan Publik

Kelompok Pimpinan PNS

1. Kantor Panitera

Sekretaris klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana tugas pelayanan administrasi.

2. Posisi operator

Posisi operator klasifikasi nomenklatur posisi manajerial yang melakukan tugas teknis umum.

3. Posisi teknisi

Posisi teknisi klasifikasi nomenklatur posisi pelaku yang melakukan tugas teknis tertentu.

Keputusan Menteri ANRB No. 1103 Tahun 2022

Pada 12 Oktober 2022, proyek PermenPANRB terkait diumumkan. Posisi eksekutif dan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia 1042 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang Dijalankan pada Badan Publik.”

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, nomenklatur jabatan eksekutif pegawai negeri sipil di lingkungan negara berdasarkan Lampiran Keputusan MenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 “Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi PNS di Lembaga Negara”. masih berlaku sebelum keluarnya nomenklatur jabatan pelaksana atas perintah Menteri PANRB.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Publik Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Contoh kelas posisi pelaksana yang diusulkan − unduh

Dengan demikian Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Publik. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

Di antara Guru.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Pembinaan Luar Biasa.

Latar belakang

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pegawai negeri, perlu diperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan KPLB.

Tujuan dan tugas

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyampaikan KPLB, memahami kriteria dan mekanisme penyampaian KPLB, serta menjadi pedoman bagi Tim Evaluasi Badan Kepegawaian dalam melakukan penilaian PNS. yang berhak mengikuti KPLB.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria evaluasi.

2. Bobot penilaian dan nilai minimum.

3. Prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi.

4. Mekanisme evaluasi dan identifikasi penerima KPLB.

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS”.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil”, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Peninjauan/Persetujuan Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Berkinerja Luar Biasa.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria evaluasi

Evaluasi proposal KPLB mencakup beberapa elemen.

1. Orisinalitas / kebaruan, inovasi / ide / perilaku

Karya/ciptaan tersebut dapat berupa inovasi berdasarkan ide yang unik, pendekatan baru dalam pemecahan masalah, desain implementasi yang unik, perilaku atau sikap yang berdampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Manfaat

Divisi manfaat karya/hak cipta, agensi, pihak terkait dan/atau masyarakat secara keseluruhan. Pekerjaan tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah sistem kerja, perilaku karyawan dan/atau pemangku kepentingan, memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip efisiensi dan efektifitas

Karya/Kreasi dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDM, anggaran, infrastruktur) untuk manfaat/nilai tambah dalam pelayanan publik dan penghematan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Karya/kreatif diakui kegunaannya dan mendapat penghargaan di lingkungan instansi, masyarakat dan/atau internasional dan digunakan oleh pengguna sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

5. Pengaruh dan Pengaruh

Karya/kreatif memiliki kemampuan untuk membangkitkan kesadaran dan pola pikir, serta berdampak signifikan bagi karyawan, instansi, dan/atau komunitas yang menjadi sasaran perubahan.

Bobot peringkat dan nilai minimum

1. Bobot setiap kriteria penilaian ditentukan sebagai berikut.

2. Setiap kriteria memiliki rentang nilai dari 1 hingga 10.

3. Menurut hasil penimbangan, skor minimal adalah 90.

Tata cara pengajuan proposal dan kelengkapan administrasi

1. Sebelum mencalonkan pejabat pemerintah sebagai calon penerima KPLB, instansi harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

A. Melakukan pengumuman terkait jadwal penawaran KPLB di instansi.

B. Membentuk Tim Evaluasi KPLB Kelembagaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK).

V . Tim Penilai KPLB Badan terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian, inspektur atau pejabat lain yang dianggap mampu, dan ahli di bidang yang dinilai.

e.Kelompok Evaluasi Kelembagaan KPLB bertanggung jawab untuk:

1) Periksa proposal dan bukti yang diajukan dan pastikan bahwa karyawan yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) Menerima penilaian tahun lalu dengan nilai sangat baik, dengan setiap unsur penilaian harus sangat baik.

(b) tidak pernah dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat dalam dua (2) tahun terakhir atau sedang dalam proses disiplin.

c) tidak sedang dalam pemeriksaan karena disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.

2) Verifikasi dengan penunjukan dapat dilakukan bekerjasama dengan instansi/pejabat penegak hukum terkait.

3) Menyusun uraian deskriptif tentang kinerja yang sangat baik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk pegawai yang akan diusulkan ke KPLB.

4) Penyampaian hasil penilaian kepada PKK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme penawaran

Instansi mengajukan proposal kepada calon penerima KPLB:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli madya, jabatan fungsional ahli yunior, jabatan fungsional ahli pertama dan posisi fungsional keterampilan. ; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (SIAPP) Sekretariat Negara Kementerian untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dasar, menengah dan kepala ahli JPT.

Tawarkan waktu

Penawaran kepada calon penerima KPLB mengikuti masa penawaran insentif.

Surat Edaran BKN Bab No.3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Promosi Luar Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

Demikian Surat Edaran BKN Bab 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Promosi Luar Biasa.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia IC Tahun 2023

Saran teknis pemilihan pengurus MAN Insan Cendikia IC tahun 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis menerbitkan Pedoman teknis pemilihan kepala Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 Hal ini dilaporkan dalam Surat Edaran Departemen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. B-90.4/Dt.I.II/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa terdapat 6 kepala madrasah negeri Insan Sendekia Alia yang menjabat pada periode kedua dan menjabat pada tahun terakhir periode kedua, serta 1 (satu) MAN Insan Sendekia baru yaitu MAN Insan Sendekia. Kota Palangkaraya. Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan melakukan seleksi nasional calon pimpinan madrasah penerima Beasiswa MAN.

Sehubungan dengan itu, ketentuan tentang Seleksi Nasional Calon Kepala Cendekiawan MAN Tahun 2023 disosialisasikan.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023 terkandung dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 dikeluarkan sebagai pengakuan atas perlunya mekanisme pemilihan ketua ISA, Insan Sendikia, untuk memastikan terselenggaranya dukungan layanan dan percepatan proses pembelajaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Sendikiya.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 diterbitkan juga mengingat untuk menjamin terselenggaranya mekanisme pemilihan chapter MAN Insan Cendikia Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Bidang Kepegawaian MAN Cendekiawan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA : Petunjuk teknis yang dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA merupakan bahan acuan yang digunakan dalam pemilihan Pimpinan Ilmuwan MAN 2023.

REKOMENDASI ​​KETIGA: Keputusan ini akan berlaku pada tahun 2023.

Latar belakang

Pimpinan madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas kepala madrasah di Indonesia, telah disusun Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Agama tersebut menjadi dasar standarisasi dan penjaminan mutu pengelola madrasah.

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis bekerjasama dengan pemerintah daerah telah mengembangkan model pendidikan unggulan bagi para ulama Madrasah Aliya Negeri (MAN) di beberapa provinsi.

Berawal dari ilmuwan MAN Serpong dan Gorontalo, kemudian tercipta ilmuwan MAN Jambi, dan kini telah tercipta ilmuwan MAN lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi, sehingga total telah tercipta 24 (dua puluh empat) ilmuwan MAN. .

MAN Insan Cendekia lahir atas dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat Iman dan Taqwa (IMTAK) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Upaya mencapai keseimbangan yang prima, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam program pendidikan tinggi MAN Insan Cendekia.

Dalam upaya menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk menunjang pelayanan dan mempercepat proses pembelajaran di Madrasah Aliya Negeri Insan Cendekia, Kementerian Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional bagi direktur MAN Insan Cendekia Madrasah .

Guru dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan teliti diharapkan dapat mengikuti seleksi nasional. Agar seluruh proses seleksi ketua MAN School of Scientist memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Pedoman teknis ini mengatur persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi dan kewenangan seleksi.

Target

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Seleksi bab MAN Scholars Year 2023.

Target

Target Petunjuk Teknis Seleksi Calon Ketua MAN Beasiswa Tahun 2023 Ini:

1. Departemen guru dan pendidik madrasah;

2. Kantor Kurikulum, Fasilitas, Kelembagaan dan Kemahasiswaan Madrasah (KSKK);

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. MAN Cendekiawan, yang meliputi pemegang beasiswa Madrasah Aliya Negeri (MAN IC) yaitu;

A. MAN IC Aceh Timur,

B. MAN SC Siak,

V . MAN IC OKI Sumsel,

e.MAN IC Bangka Tengah,

e.MAN IC Lombok Timur NTB,

F. MAN IC Halmahera Barat dan

MAN IC Palangkaray.

Volume

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan calon pimpinan madrasah.

2. Mekanisme pengelolaan dan seleksi

Negara

Berikut persyaratan Calon Prima Madrasah MAN IC Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Bimbingan teknis pemilihan ketua IC “MAN” tahun 2023,

Persyaratan umum

1. Agama Islam;

2. Mampu membaca dan menulis Al Quran;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi;

5. Tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran dan berwawasan keindonesiaan;

7. Memiliki keterampilan dalam bekerja dengan TIK (teknologi informasi dan komunikasi).

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus calon kepala sekolah adalah kriteria pendidikan prajabatan dan pelatihan dalam jabatan yang secara khusus dan langsung terkait dengan standar kompetensi masing-masing jenis guru dan pendidik.

Persyaratan khusus calon pemimpin madrasah di MAN Insan Cendekia mengikuti.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan pegawai tata usaha yang paling rendah (III/c);

2. Memiliki sekurang-kurangnya gelar sarjana (Si) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B;

3. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil direktur madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

4. Memiliki sertifikat guru;

5. Usia paling banyak 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

6. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 9 ​​(sembilan) tahun;

7. Memiliki Peringkat Kinerja dengan peringkat “BAIK” terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8. Memiliki Nilai Prestasi Guru (PKG) dengan peringkat BAIK terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

9. Diutamakan surat keterangan tamat diklat bagi calon pemimpin madrasah sesuai dengan jenjangnya,

10. Kemahiran dalam bahasa asing (Inggris dan / atau Arab) dipersilakan;

11. Siap tinggal di asrama;

12. Lengkapi formulir penilaian diri.

Tahapan seleksi

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pimpinan Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia Tahun 2023Tahapan seleksi calon pemimpin MAN IC 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pilihan administrasi.

Peserta seleksi Calon Kepala IC “MAN” mengunggah berkas persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

2. Seleksi akademik

Seleksi akademik dilakukan secara online Tes komputer) dengan bahan uji berikut.

A. Tes: potensi akademik (pendidikan agama Islam dan mata pelajaran pendidikan umum.

B. Bahasa inggris.

V . Arab.

e.Kompetensi inti.

e. Psikotes dan moderasi agama.

3. Wawancara

Pelamar yang telah lulus seleksi akademik akan diikutsertakan dalam wawancara oleh panitia admisi dan pakar dengan materi sebagai berikut.

a, Kompetensi pimpinan madrasah.

B. Psikologi dan moderasi agama.

V . Arab dan/atau Inggris.

Jadwal seleksi

Pelaksanaan pemilihan ketua MAN Cendekiawan dilakukan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendis diatur dalam matriks sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan pengumuman: 10 Maret – 10 April 2023

2. Pelaksanaan PPC: minggu kedua bulan Mei 2023

3. Pengumuman Rilis CAT: Minggu III, Mei 2023

4. Tes wawancara: minggu pertama Juni 2023

5. Pengumuman berakhirnya tahap final: minggu kedua bulan Juni 2023

6. Penyerahan: minggu ketiga Juni 2023

Pendaftaran seleksi untuk posisi Program Manager Beasiswa MAN Tahun 2023 dilakukan secara daring melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksiptk.

Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2022 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Petunjuk teknis – Juknis pemilihan pengurus Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.