Categories
News

SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

Di antara Guru.com. Ketentuan tentang Netralitas NSA dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilu menyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (JSC) Kementerian PARB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman untuk memastikan dan memantau ditaatinya netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sinergi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan, pengawasan, penanganan pengaduan guna terciptanya kepastian hukum untuk mengatasi pelanggaran asas netralitas PNS, diperlukan pembinaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pemantauan terhadap terpenuhinya netralitas Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

ucapan PERTAMA : Maksud dan tujuan diterbitkannya SKB

1. Artinya

A. menciptakan sinergi dan efisiensi dalam mendorong dan memantau netralitas Pegawai ASN;

B. mendorong kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

2. Tujuan

A. penerapan pegawai ASN yang netral dan profesional;

B. menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

KEDUA Mengatakan : Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini:

A. upaya mendorong dan mengendalikan netralitas Pegawai ASN di instansi pemerintah;

B. bentuk pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN;

V . pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan penjabaran tugas dan fungsi tugas;

e.tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu; DAN

e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

KAPUR KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Bentuk-bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam ucapan KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KELIMA : Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN disertai dengan penjabaran tanggung jawab dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari keputusan bersama ini.

KEENAM Mengatakan : Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDELAPAN Mengatakan : Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Yang Ditunjuk (PyB) pada badan publik wajib:

A. melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;

B. senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

V . memantau dugaan pelanggaran kenetralan oleh Pegawai ASN, baik atas saran KASN maupun oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

e.mengawasi pegawai ASN yang berada di instansinya masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan;

2. Seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

KESEMBILAN mengatakan : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/CEP/2020, Nomor: 6/SKB/CASN/9/2020, Nomor: 0314 Tentang Pedoman Pemantauan Netralitas Pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak sah.

KESEPULUH Pepatah : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Baca: SE MenPANRB No. 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Non-PNS dalam Pemilu

SKB tentang Pedoman Menjamin dan Memantau Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada. Semoga ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *