Categories
News

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

Di antara Guru.com. Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikeluarkan Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 kata dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1066. 2022 ., No 3 untuk 2022 2022, No 3 untuk 2022 Pada hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2023.

CKB 3 menteri tentang pergantian hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 dikeluarkan atas dasar bahwa:

A. bahwa untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perlu dilakukan perubahan cuti bersama pada tahun 2023;

B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengubah keputusan bersama Menteri Depag, Menakertrans dan Menpan RB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Umum dan Hari Libur Bersama Tahun 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

dasar hukum

Dasar hukum ekstradisi Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 mengikuti.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203).

5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

SKB “Tiga Menteri” tentang perubahan hari libur dan hari libur bersama tahun 2023, menyatakan perubahan cuti bersama tahun 2023 pada Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut adalah hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 berdasarkan aplikasi. Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

A. Hari libur nasional tahun 2023

1. 1 Januari 2023 Masehi Liburan Tahun Baru, Minggu.

2. 22 Januari, Minggu Tahun Baru Imlek, 2574, Kongzili.

3. 18 Februari, hari raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

4. 22 Maret, Rabu Hari Raya Nyepi yang sakral, Tahun Baru Saka 1945.

5. Jumat, 7 April – hari raya wafatnya Isa Al Masih.

6. 22-23 April, Sabtu-Minggu, Idul Adha 1444 H.

7. 1 Mei, Senin, Hari Buruh Internasional, hari libur.

8. 18 Mei, Kamis – Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni, Kamis – perayaan ulang tahun Panchashila.

10. 4 Juni Pekan Waisak 2567 S.M.

11. 29 Juni, Kamis, Idul Adha 1444 H.

12. 19 Juli, Rabu Tahun Baru Islam 1445 H.

13. Kamis, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

14. 28 September, Kamis – Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. 25 Desember, Senin – libur natal.

B. Cuti bersama pada tahun 2023

1. Tanggal 23 Januari tutup Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret, Kamis, merupakan hari libur dengan Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1945.

3. 19, 20, 21, 24 dan 25 April Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H

4. 2 Juni, Libur Jumat dengan Hari Raya Waisak

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023. Saya harap ini membantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *