Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.

Categories
Tips & Trik

Pentingnya Disiplin Bagi Siswa Yang Akan Membangun Kebiasaan Baik

Disiplin adalah yang meliputi rasa ketaatan dan kepatuhan dalam melakukan suatu pekerjaan tertentu yang akan menjadi tanggung jawab orang lain. Salah satu contoh tindakan pendisiplinan pada siswa adalah kreasi izin sekolah saat tidak sekolah.

Disiplin adalah suatu keadaan yang diciptakan dan dibentuk melalui suatu proses dan rangkaian perbuatan yang menunjukkan kebiasaan tertib dalam segala hal.

Manfaat disiplin adalah membangun kepribadian yang lebih berorientasi pada tujuan dan membantu Anda lebih memahami aturan yang harus dipatuhi.

Jika Anda tidak bisa disiplin, maka itu adalah salah satu kendala dalam banyak hal. Menjaga kedisiplinan memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak mungkin. Karena sikap ini memiliki sejumlah manfaat positif bagi kehidupan.

Bagi siswa, disiplin di sekolah sangatlah penting. Mahasiswa sebagai sumber daya manusia masa depan negara harus dipersiapkan sejak dini, sehingga memiliki karakter yang tertib dan kebiasaan yang baik bagi mahasiswa itu sendiri.

Disiplin juga dapat membantu mempercepat proses belajar mengajar dan menjaga kerapihan lingkungan sekolah.

Disiplin bertujuan untuk mengembangkan diri agar menjadi lebih baik, terutama bagi sekolah, masyarakat dan keluarga.

Bagi siswa yang menerapkannya, disiplin memberikan banyak manfaat. Salah satunya membantu untuk berlatih kepatuhan terhadap aturan dan peraturan.

Contoh disiplin di sekolah antara lain: selalu tepat waktu, mengerjakan izin sekolah jika tidak mampu mengikuti pelajaran, menaati tata tertib sekolah, berperilaku sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah, dan sebagainya.

Menerapkan kedisiplinan kepada siswa

Disiplin bagi siswa terkait dengan beberapa peraturan yang diterapkan oleh sekolah itu sendiri, dan setiap siswa harus mematuhinya.

Tanpa aturan, tidak hanya siswa, tetapi juga guru dapat menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar pendidikan dan pelatihan.

1. Mengikuti peraturan dan tata tertib di lingkungan sekolah

Peraturan sekolah adalah seperangkat peraturan sekolah yang harus dipatuhi oleh semua siswa untuk menjamin kelancaran pengalaman belajar mengajar.

Tidak hanya itu, dengan adanya disiplin diharapkan semua siswa dapat menerapkan kebiasaan disiplin di sekolah.

Tata tertib sekolah berisi perintah dan larangan yang harus dipatuhi di lingkungan sekolah. Siswa akan didenda jika mereka tidak mengikuti peraturan sekolah.

Beberapa contoh kepatuhan terhadap tata tertib di lingkungan sekolah:

  • Datang ke sekolah tepat waktu.
  • Memakai seragam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Rayakan upacaranya.
  • Menyelesaikan dan menyerahkan tugas tepat waktu.
  • Belajarlah dengan giat dan tekun.
  • Menghormati guru dan seluruh warga sekolah.

Serta aturan lain, terutama untuk siswa, yang dihormati di sekolah.

2. Dapatkan izin sekolah jika Anda tidak bisa pergi ke kelas

Izin sekolah merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan disiplin siswa. Izin penting sebagai pemberitahuan ketika seorang siswa tidak dapat menghadiri sekolah.

izin sekolah berfungsi untuk menginformasikan guru tentang ketidakhadiran dan alasan siswa tidak dapat datang ke sekolah.

Biasanya siswa tidak bisa masuk sekolah karena sakit atau hal mendesak lainnya.

Izin luar sekolah pada umumnya berbeda dengan izin resmi lainnya. Dalam hal aturan literal, tidak memerlukan aturan yang ketat atau memiliki aturan yang lebih sederhana dan tidak mempersulit kehidupan siswa atau orang tua.

Surat izin tidak bersekolah memiliki format tersendiri dan berbeda dengan surat lainnya, sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja.

Yang terpenting, surat harus disampaikan dengan jelas, dengan bahasa yang baik dan santun, serta tidak mengurangi rasa hormat penerima surat.

Biasanya, izin sekolah dibuat dan ditulis oleh orang tua siswa untuk meyakinkan pihak sekolah. Namun bisa juga diwakili oleh wali atau saudara serumah.

Orang tua atau wali siswa juga dapat melaporkan bahwa siswa tersebut tidak dapat hadir di sekolah karena sakit atau alasan penting lainnya.

Beberapa contoh izin sekolah

  • Izin untuk menolak masuk ke sekolah dari orang tua
  • Izin cuti sakit sekolah
  • Surat izin tidak masuk sekolah karena kepentingan keluarga
  • Surat keterangan sakit dari dokter
  • Cuti sakit karena kecelakaan

Sebagai aturan, surat kuasa dapat ditulis tangan atau diketik. Tapi untuk izin sekolahharus ditulis dengan tangan.

3. Disiplin akademik

Kedisiplinan dalam belajar harus diajarkan sejak dini dan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Usahakan untuk mengutamakan belajar sejak awal, tetap konsisten dan disiplin dalam menerapkan apa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebiasaan sederhana ini dapat membantu Anda belajar dengan disiplin jika Anda benar-benar melakukannya dari lubuk hati.

Disiplin akademik secara umum harus dibarengi dengan fokus dan konsentrasi yang baik dalam belajar untuk mengurangi berbagai hal yang dapat mengganggu proses belajar.

Siswa yang terbiasa disiplin harus bisa mengatur waktunya, baik itu belajar maupun melakukan sejumlah aktivitas lainnya.

Inilah pentingnya kedisiplinan bagi siswa yang akan membentuk karakter dan kebiasaan yang baik sejak dini, yang nantinya dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga maupun dalam lingkungan pergaulan.

Categories
News

Putri Gunung Hotel menyelenggarakan pelatihan “Initiative, Creative and Innovative Thinking” bagi karyawan

Inisiatif adalah kemampuan karyawan untuk mengambil tindakan aktif dan mandiri untuk mencapai tujuan perusahaan. Inisiatif adalah salah satu kualitas kepemimpinan yang penting, sehingga karyawan yang menunjukkan inisiatif dipandang sebagai karyawan potensial untuk memimpin tim atau proyek.

Tidak hanya pada tahap inisiatif, tetapi juga pada tahap kreatif dan inovatif. Pemikiran kreatif dan inovatif dapat membawa banyak manfaat bagi perusahaan, termasuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Perusahaan yang mendorong karyawan untuk berpikir kreatif dan inovatif dapat lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Karyawan yang dapat berpikir kreatif dan inovatif dapat membantu perusahaan meningkatkan proses bisnis dan efisiensi sehingga perusahaan dapat menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas dengan lebih efisien.

Adri Ianto, Trainer MHC Training Center menyampaikan materi “Berpikir Inisiatif, Kreatif dan Inovatif”.

Hotel Puteri Gunung Lembang bekerja sama dengan MHC Training Center mengadakan pelatihan “Berpikir Inisiatif, Kreatif dan Inovatif” bagi staf Hotel Puteri Gunung Lembang. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Februari dan 7 Maret 2023, diikuti oleh seluruh perwakilan masing-masing departemen di Hotel Puteri Gunung.

Julius Andamari, Human Resources Officer Hotel Puteri Gunung, berharap karyawan dapat membawa banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain meningkatkan efisiensi dan produktivitas, mengembangkan keterampilan, meningkatkan rasa percaya diri dan kepuasan kerja, serta meningkatkan hubungan kerja dengan rekan kerja, dan terakhir menjadi mampu memberikan kepuasan pelanggan.