Categories
News

Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Latar belakang

Dalam upaya memantapkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing telah memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Islam yang rahmatan-lilalamin, melahirkan kepada orang-orang beriman yang berakhlak. cinta tanah air dan kemajuan, serta membuktikan peran nyata mereka baik dalam pergerakan maupun perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki karakteristik yang mengakar, hidup dan berkembang di masyarakat, berfungsi sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren adalah lembaga publik yang didirikan oleh perorangan, yayasan atau organisasi kemasyarakatan Islam dan/atau komunitas yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, membudayakan akhlak mulia dan menjunjung tinggi ajaran Islam rahmatan lilayamin, yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran. keseimbangan, moderasi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Kemudian, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (UU Pesantren) menjadi poin penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk menjamin pengakuan, pengesahan dan pemajuan pesantren berdasarkan tradisi dan tradisinya. karakteristik. . Undang-Undang Pesantren juga menjadi dasar untuk mengatasi disparitas yang besar dalam distribusi sumber daya publik untuk pengembangan Pesantren.

Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang keunikannya harus dipertahankan, pesantren harus diberi kesempatan untuk berkembang dan berbenah secara menyeluruh oleh seluruh komponen bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan ini.

Undang-Undang Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pesantren dalam pembentukan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan negara kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, pilihan dan jenis kegiatan , profesionalisme guru. dan staf pengajar, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga merupakan kerangka hukum bantuan pemerintah dalam mengembangkan pesantren.

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Tahun 2023 Nomor 654 Tentang Rekomendasi Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk implementasi kewajiban pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pondok pesantren.

Seperti diketahui, Program Kemandirian Pesantren ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya umat Islam. pesantren. , serta meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren dan masyarakat. Sebagai pedoman pelaksanaan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pondok Pesantren telah menyusun Peta Jalan Program Kemandirian Pesantren.

Bantuan kepada Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diberikan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. sebagai implementasi program kemandirian pondok pesantren.

Program Kemandirian Pondok Pesantren tujuan strategis dalam hal: (1) penguatan fungsi pondok pesantren dalam menyiapkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) Penguatan pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) Memperkuat Pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakatnya dengan pusat ekonomi masyarakat di lingkungan mereka; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan kemandirian pondok pesantren.

Sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pondok Pesantren dan masyarakat, Pondok Pesantren melakukan kegiatan pembinaan tenaga yang mandiri dan berkualitas sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Bentuk Pengakuan, Validasi, dan Fasilitasi dalam Program Kemandirian Pondok Pesantren mengacu pada Layanan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang diberikan oleh Undang-Undang Pesantren, dimana pemerintah memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan masyarakat. kegiatan pemberdayaan pondok pesantren berupa: (1) pelatihan dan praktek kerja lapangan; (2) penguatan potensi ekonomi dan potensi pesantren serta masyarakat; (3) pembentukan koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemasaran produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembinaan pengelolaan keuangan, optimalisasi dan pengendalian mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial; (8) penggunaan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Serta memberikan konfirmasi sebagai bentuk dukungan dan bantuan, sekurang-kurangnya berupa: (1) bantuan finansial; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan keterampilan.

Salah satu upaya peningkatan kapasitas pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkesinambungan di dalamnya tujuan strategis Yang harus dicapai dalam roadmap Program Kemandirian Pesantren adalah mengembangkan kerjasama terkait penguatan unit usaha Pesantren melalui pengembangan proyek inkubator bisnis.

Dalam rangka mendorong pengembangan inkubasi bisnis di pondok pesantren pada tahun anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan negara berupa Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Agar pendistribusian dan pelaksanaan bantuan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Tujuan dan tugas

Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 Hal ini dimaksudkan sebagai acuan agar penyaluran bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai prosedur.

Namun, tujuan publikasi Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam membantu pesantren dalam inkubasi bisnis pada TA 2023.

Tujuan penggunaan bantuan

Penggunaan yang dimaksudkan Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 Untuk :

1. pengembangan kerjasama penguatan unit usaha pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubator bisnis; DAN

2. Mendorong dukungan dan partisipasi stakeholders lainnya untuk mendukung Program Kemandirian Pondok Pesantren.

Negara

Persyaratan pondok pesantren yang menawarkan program pendampingan inkubator bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar di Kementerian Agama, yang diverifikasi oleh PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan lokasi pondok pesantren yang menunjukkan keberadaan, kegiatan dan kelayakan manfaat sebagai lembaga penerima manfaat.

3. Bukan pesantren asuh Pendampingan inkubasi bisnis pesantren pada tahun 2021 dan 2022.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis di Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.