Categories
News

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2023

Pengumuman Penerimaan Calon Praja IPDN 2023

Di antara Guru.com. Institut Administrasi Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri diterbitkan Pengumuman Rektor IPDN Nomor: 800.1.1/539/IPDN tentang Seleksi Calon Praja (SPCP) Tahun 2023 di Institut Tata Usaha Dalam Negeri (IPDN).

Dalam iklan Pendaftaran untuk penerimaan kandidat baru di Praha Tahun pelajaran IPDN 2023/2024 Diberitakan bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal persetujuan prinsip kebutuhan layanan sekolah Praja dari Institut Administrasi Perekonomian Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2023 Sekelompok 534 (lima ratus tiga puluh empat) calon IPDN untuk SPCP 2023 IPDN telah diidentifikasi untuk memenuhi kebutuhan CPNS di instansi pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putra/putri warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi calon Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan keanggotaan

Syarat pendaftaran penerimaan calon baru di Praja IPDN atau SPCP IPDN Tahun Akademik 2023/2024 mengikuti.

1. Persyaratan umum

A. warga negara Indonesia;

B. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Januari 2023; DAN

V . Tinggi badan pria terdaftar minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm.

Pengumuman Penerimaan Calon Praja IPDN 2023

2. Persyaratan administrasi

A. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliya (MA) termasuk lulusan paket C untuk lulusan tahun 2020-2023 dengan ketentuan:

1) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh poin); DAN

2) Rata-rata nilai ijazah pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol).

B. Bagi yang menempuh pendidikan diploma dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk permohonan/sederajat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

V . Telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di kabupaten/kota di provinsi yang sah pendaftarannya pada tanggal pendaftaran awal yang dibuktikan dengan e-KTP, kartu keluarga dan surat pindah (bagi yang pindah). tempat tinggal) dan dokumen lain yang berkaitan dengan tempat tinggal dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu) peserta yang lahir di tempat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akte kelahiran orang tua dan/atau surat pindah orang tua dari lembaganya masing-masing. Apabila terbukti adanya duplikasi/pemalsuan/pemalsuan informasi akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.Surat Keterangan SMA/MA Kelas XII, ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/dicap basah, bagi siswa SMA/MA yang lulus tahun 2023, sebagai dokumen sumber persyaratan pendaftaran;

e.Sertifikat Khusus Orang Asli Papua (OAP) bagi anggota OAP yang ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Bupati di kabupaten/kota pendaftaran. , yang dibuktikan dengan merek/stempel basah;

F. Pakta Integritas 2023;

d.Alamat email aktif; DAN

jam Foto paspor berwarna ukuran 4×6 cm, menghadap ke depan dan tanpa kacamata, dengan kemeja putih sederhana berlengan panjang dengan latar belakang merah.

3. Persyaratan lain:

A. Tidak sedang menjalani atau di bawah ancaman hukuman pidana karena melakukan tindak pidana;

B. Dilarang menindik atau menindik telinga atau anggota tubuh lainnya bagi peserta laki-laki, kecuali dalam peraturan agama/adat;

V . Tidak bertato;

e.Tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak;

e.Belum pernah kawin/kawin, bagi pelamar perempuan yang belum pernah hamil/melahirkan;

F. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat seperti Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya;

d.Jika pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

1) tidak diperbolehkan pensiun;

2) kesempatan untuk tidak menikah/menikah selama pelatihan;

3) ingin diangkat oleh CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) ingin diakomodasi di seluruh kampus EITI dalam proses pendidikan penyandang disabilitas;

5) kesediaan untuk mematuhi semua aturan IPDN yang berlaku; DAN

6) bersedia dipecat sebagai Praja IPDN apabila melakukan pelanggaran tata tertib Praja yang dituangkan dalam Pedoman Tata Laksana Praja Life.

4. Jika terbukti pendaftar memalsukan KTP/dokumen persyaratan diatas maka pendaftar dinyatakan GAGAL.

Pendaftaran peserta

1. pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;

2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang terdapat pada website resmi SSCASN BKN https://dikdin. tidak pergi. pengidentifikasi.

Jadwal Pelaksanaan SPCP IPDN Tahap Seleksi Administrasi Tahun 2023

1. Pelamar mendaftar secara online/daring.

A. Pelamar membuat akun Sekolah Layanan SSCASN 2023.

B. Pelamar login menggunakan NIK dan password yang terdaftar.

V . Pelamar memilih sekolah layanan, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi IPDN SPCP.

V . Pelamar melengkapi pendaftaran dengan mengecek CV dan mencetak bukti pendaftaran: 3-30 April 2023 di https://dikdin.bkn.go.id/.

2. Cek kelengkapan administrasi berkas pendaftaran yang diunggah: 4 April – 2 Mei 2023 melalui https://dikdin.bkn.go.id/.

3. Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi: 04 Mei 203 pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman https://spcp.ipdn.ac.id.

Jadwal milestone Ipdn Spcp tahun 2023 masih bersifat sementara/pendahuluan yang akan diumumkan kemudian konfirmasinya

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pembayaran PNBP dengan kode billing (bagi pelamar yang memenuhi persyaratan verifikasi dokumen untuk administrasi pendaftaran): Mei 2023 melalui bank yang ditunjuk oleh BKN.

2. Cetak kartu ujian melalui rekening masing-masing (bagi pendaftar yang telah melakukan pembayaran SKD PNBP): Mei 2023 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/.

3. Pengumuman daftar nama peserta SKD: Mei 2023 melalui laman https://dikdin_bka.go.id/ dan laman https://spcp.ipdn.ac.id.

4. Peluncuran SKD: Mei-Juni 2023 di lokasi yang ditunjuk oleh Panitia SPCP IPDN.

5. Pengumuman hasil SKD : Juni – Juli 2023 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman https://spcp.ipdn.ac.id

6. Pelaksanaan Penjaringan Kesehatan Tahap I: Tim Biddokkes Juli 2023 RS POLDA Bhayangkara

7. Pengumuman Kajian Kesehatan Tahap I: Juli 2023, https://spcp.ipdn.ac.id

8. Pengenalan tes psikologi, tes kesopanan dan kejujuran: Juli 2023 oleh sekelompok psikolog polisi.

9. Pengumuman hasil tes psikologi, kesusilaan dan kejujuran : Juli – Agustus 2023 di website https://spcp.ipdn.ac.id.

10. Review Aktual Dokumen Persyaratan Pendaftaran Agustus 2023 oleh Tim IPDN

11. Penjaringan kesehatan tahap II yang dilakukan oleh tim Biddokkes POLDA di RS Bhayangkar.

12. Tes Bakat dan Tes Penampilan oleh Tim Kompetensi POLDA.

13. Pengumuman Hasil Final Rilis SPCP IPDN 2023: Agustus 2023 di https://spCP.ipdn.ac.id

14. Pendaftaran di Caton Praja di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang: Agustus 2023 oleh tim IPDN.

Catatan:

Kami berharap kepada peserta untuk selalu mengupdate informasi tentang pelaksanaan SPCP (termasuk perubahan jadwal, lokasi tes dan informasi lainnya) di https://spCP.ipdn.ac.id.

Pengumuman Penerimaan Calon Praj Tahun 2023 Institut Manajemen Internal (SPCP IPDN). Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Pengumuman Adopsi Model TK Taruni Taruni di Perguruan Tinggi oleh Kemenhub Tahun 2023

Pengumuman Penerimaan Calon Praj Tahun 2023 Institut Manajemen Internal (SPCP IPDN).. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Amongguru.com. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Pengumuman Nomor SEK.KP.02.04-185 tentang Seleksi Taruna Taruni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyaratakatan (Poltekip) Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Pengumuman Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023, Kemenkumham mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip, dengan waktu pendaftaran secara online mulai dari 1 s.d 30 April 2023, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

Penjelasan

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra/ Putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan).

2. Pendidikan SLTA / Sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan berikutt.

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).

b. Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

4. Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

Formasi

Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai
dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut.

1. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. UMUM

– Laki-laki = 219 Taruna

– Perempuan = 71 Taruni

b. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

– Laki-laki = 3 Taruna

– Perempuan = 2 Taruni

c. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

– Laki-laki = 3 Taruna

– Perempuan = 2 Taruni

2. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. UMUM

– Laki-laki = 176 Taruna

– Perempuan = 43 Taruni

b. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

– Laki-laki = 2 Taruna

– Perempuan = 1 Taruni

c. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

– Laki-laki = 2 Taruna

– Perempuan = 1 Taruni

3. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:

UMUM

– Laki-laki = 8 Taruna

– Perempuan = 2 Taruni

4. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. UMUM

– Laki-laki = 66 Taruna

– Perempuan = 3 Taruni

b. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

– Laki-laki = 2 Taruna

– Perempuan = 1 Taruni

c. KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

– Laki-laki = 2 Taruna

– Perempuan = 1 Taruni

Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023.

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi.

5. Unggah dokumen terdiri dari :

a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat di unduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah).

4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).

5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).

6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

8) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.

9) Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

10) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca : Buku Petunjuk Juknis Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

b. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.

4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).

5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.

7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.

8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).

9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.

11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.

12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id).

13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Tahapan Seleksi

Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing- masing sebagai berikut.

1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:

a. Seleksi Psikotes;

b. Seleksi Kesehatan;

c. Seleksi Kesamaptaan; dan

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Pengumuman Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca : Pengumuman Seleksi Penerimaan Taruna Taruni STIN 2023

Demikian Pengumuman Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2023 Guru PAI Lulus Pretest

Surat Edaran Calon PPG Instruktur PAI 2023 Pre-Test

Di antara Guru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Prospektus pendaftaran calon peserta PPG tahun 2023. Guru PAI lulus tes pendahuluan (seleksi akademik 2019 dan 2022).

Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Mengikuti Pre Test Nomor B-1340.05/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 ini dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi Kementerian Agama dan Kepala Dinas PAI/PAKIS/PENDIS seluruh Indonesia

Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023

Surat Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Pre-Test (Seleksi Akademik 2019 & 2022) dirilis untuk menginformasikan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Sebagai persiapan pelaksanaan PPG di kantor 2023beberapa hal dilewatkan seperti ini.

1. Guru yang tercantum dalam lampiran surat ini merupakan calon peserta PPG kelompok I tahun 2023 yang telah lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan
2022).

2. Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas ditetapkan berdasarkan:

A. Calon anggota PPG dengan kriteria bantuan keuangan APBD (Pemerintah Provinsi) ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.

B. Calon peserta PPG dengan kriteria belanja APBN ditentukan berdasarkan tahun seleksi akademik, usia lahir, TMT guru, dan nilai seleksi akademik.

3. Mekanisme pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Guru menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000 dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

B. Guru mendapat izin dari kepala sekolah/kepala staf dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

V . Kanwil Kemenag Provinsi melalui pengurus SIAGA melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b) di atas, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan Mapel PAI; (Data linearitas terlampir);

e.Proses pendaftaran guru ditutup pada tanggal 2 April 2023 pukul 23.59 WIB; DAN

e.Proses verifikasi kantor wilayah akan berakhir pada tanggal 6 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Surat Edaran Pendaftaran Calon PPG Tahun 2023 yang Lulus Pre Test (Seleksi Akademik Tahun 2019 dan Tahun 2022) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Berikut daftar guru mata pelajaran PPG Pendidikan Agama Islam dengan kualifikasi pendidikan S1/S2.

1. Pendidikan agama Islam

2. Pendidikan agama

3. Pendidikan agama

4. Tafsir hadis (syariah)

5. Syariah Islam

6. Syariah wal Qonun

7. Sejarah kebudayaan Islam

8. Sejarah Peradaban Islam

9. Ahvalus Syakhsia

10. Pengadilan Agama

11. Perbandingan madzhab

12. Jinaya Shiyasa

13. Kriminal Islam

14.Muamalah

15. Astrologi

16. Perbandingan Majab dan Hukum

17. Akidah filosofis

18. Aqidah Filsafat Islam

19. Moralitas tasawuf

20. Ilmu Tasawuf

21. Tasawuf dan psikoterapi

22. Diras Islamia

23. Perbandingan Agama

24. Filsafat Akida

25. Tafsir Hadits

26. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsirnya

27. Ilmu Hadits

28. Tafsir Ulumul Quran

29. Ulumul Hadits Hadits

30. Pengajaran Bahasa Arab (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

31. Pendidikan Agama Islam (Guru TMT Maks 31 Des 2019)

32. Manajemen Pendidikan Islam (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

33. Pendidikan Anak Usia Dini Islam (PIAUD)

34. Pendidikan Guru MI

35. S2 – Pendidikan Agama Islam

36. S2 – Pendidikan Islam

Dengan demikian Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023 lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan 2022). Semoga ini bermanfaat.