Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023
Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pengumuman Ditjen Pendis No. 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tentang Pemilihan Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023.
Dalam rangka pelaksanaan proyek “Memenuhi Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah)” Pinjaman IBRD No. 8992-ID 2023. Departemen Pendidikan Islam akan mengadakan acara Pemilihan fasilitator daerah untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah (PKB) tahun 2023.
V Pengumuman pemilihan koordinator wilayah program PKB guru madrasah tahun 2023 menyampaikan syarat-syarat kepegawaian dan persyaratan calon koordinator wilayah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2023.
Latar belakang
Salah satu prioritas Renstra Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan keterampilan guru, pimpinan madrasah, dan tenaga pengajar madrasah.
Pembinaan lanjutan bagi guru, pimpinan madrasah dan tenaga kependidikan madrasah dilaksanakan dalam kerangka Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Fokus utama program adalah pada kelompok kerja langsung, yaitu melalui kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Bimbingan dan Konseling Guru (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kerja Pengawasan Kelompok (Pokjawas) Madrasah.
Proyek Mewujudkan Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah) – singkatnya REP-MEQR, adalah program investasi sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan didanai oleh Dunia Bank. Pinjaman Luar Negeri (IBRD) No. 8992-ID) dari tahun 2020 hingga 2024.
Untuk mencapai prioritas kualitas pendidikan di atas, pelatih/fasilitator yang berkualitas harus dipekerjakan. Para trainer ini sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman Guru PKB disebut dengan Trainer Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) kabupaten/kota, yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. tingkat kabupaten. /Tingkat kota.
Diharapkan melalui rekrutmen pelatih/fasilitator dapat mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru madrasah untuk mengimplementasikan PKB.
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan PCT bagi guru di KCG/IYMP/IGBC, fasilitator dalam pokja ditunjuk sebagai pihak yang memfasilitasi dan membantu pelaksanaan PCT bagi guru.
Target
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Komponen 3 proyek REP-MEQR (Mewujudkan Janji Pendidikan – Pembaruan Mutu Pendidikan Madrasah) yang dibiayai pinjaman luar negeri (IBRD No. 8992-ID), dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pimpinan Madrasah, Pimpinan Madrasah, Guru dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Koordinator Wilayah (FasDa).
Ketentuan Umum
Pemilihan fasilitator PKB dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kriteria umum pemilihan fasilitator daerah dari unsur guru adalah sebagai berikut.
1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.
2. Pengalaman kerja sebagai guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
3. Lebih disukai memiliki evaluasi pekerjaan guru yang memenuhi syarat minimum.
4. Pendidikan sesuai modul PKB.
5. Pengalaman sebagai fasilitator/konsultan/instruktur di tingkat nasional/provinsi/kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat dipersilakan.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.
7. Berkeinginan menjadi fasilitator kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat lamaran tentang keinginan menjadi fasilitator.
8. Memperoleh persetujuan atasan langsung yang dikukuhkan dengan surat rekomendasi.
9. Komisi menyeleksi seluruh berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus, administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.
Ketentuan Khusus
Koordinator Wilayah (FasDa) adalah kumpulan guru-guru terbaik yang diangkat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan peran fasilitator atau konsultan bagi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di kabupaten/kota tingkat.
Peserta seleksi adalah guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.
1. Pendidikan sesuai modul PKB.
2. Pelayanan di madrasah di daerah/kota sasaran.
3. Diutamakan penilaian kompetensi guru/kepala sekolah/pemimpin madrasah.
4. Pengalaman sebagai fasilitator atau konsultan diutamakan minimal dalam acara KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
5. Penertiban KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS diutamakan yang dibuktikan dengan SK.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.
7. Komisi akan memeriksa dokumen pendaftaran. Peserta perlu mengisi formulir dan mengunduh dokumen pendaftaran lengkap secara online di tautan yang disediakan.
8. Melampirkan (mengunggah) dokumen kerja yang relevan sedangkan guru/kepala/kepala madrasah dan/atau publikasi ilmiah atau karya inovatif mendapat prioritas.
Tugas dan tanggung jawab Koordinator Wilayah (FasDa)
1. Mengikuti pelatihan fasilitator di tingkat kabupaten/kota.
2. Menerapkan prinsip fasilitator yang efektif dalam mengajar dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).
3. Latih fasilitator daerah (pelatihan dilakukan dalam format Tim pengajar) baik secara langsung maupun online.
4. Melatih guru KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik secara tatap muka maupun daring menggunakan modul yang telah disiapkan.
5. Mendampingi/mendampingi guru, pimpinan dan kepala madrasah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, maupun di madrasah.
6. Melakukan pelatihan bagi peserta sesuai modul.
7. Memberikan informasi atau umpan balik hasil implementasi modul dalam pelatihan.
8. Memantau dan mengevaluasi.
9. Laporan hasil belajar.
10. Registrasi hasil belajar.
Jadwal seleksi
1. Pengumuman: 5 Maret 2023
2. Pendaftaran online melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ : 5-30 Maret 2023
3. Pilihan Administrasi: 1-4 April 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 April 2023
5. Simulasi Ujian CBT: 8-10 April 2023
6. Ujian/Tes Online (CBT): 11-13 April 2023
7. Hasil seleksi pleno: 17 April 2023
8. Pengumuman akhir: 8 Mei 2023
Kebutuhan Fasilitator
Pendaftaran fasilitator daerah pada umumnya terbuka dan ketentuan jumlah peserta ditetapkan berdasarkan hasil perbandingan sebaran pokja di setiap kabupaten/kota.
Panitia seleksi
Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU).
Tanggung jawab kelompok seleksi adalah sebagai berikut.
1. Merangkum langkah-langkah rekrutmen kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.
2. Siapkan alat untuk menyeleksi peserta.
3. Melakukan seleksi akademik.
4. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil seleksi.
5. Mengundang peserta terpilih untuk mengikuti pelatihan.
6. Konfirmasi proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.
Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah. Semoga ini bermanfaat.