Categories
Tips & Trik

Ikatan Ekonomi Digital, Bab Baru pada Kota Cerdas

Saat ini, ekonomi digital dan kota pintar telah menjadi mesin penting pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pada tanggal 20 Februari, ASEAN Media View of Digital China Media Tour bertajuk “Digital Economy Alliance, A New Chapter of Smart Cities” dimulai di Shenzhen.

Delegasi memulai perjalanan empat hari ke Kota Shenzhen, menyaksikan secara langsung pencapaian Shenzhen dalam mengembangkan ekonomi digital dan membangun kota pintar sebagai mesin utama kota di Great Bay Area Guangdong-Hong Kong-Macau dan Zona Demonstrasi Sosialisme dengan Karakteristik Cina . .

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital dan kota pintar telah menjadi bidang utama kerja sama antara Tiongkok dan ASEAN, dan pencapaian bilateral mulai bermunculan.

Negara-negara Shenzhen dan ASEAN telah menerapkan sejumlah besar ekonomi digital dan perjanjian pengembangan kota pintar, mempromosikan perdagangan elektronik pengembangan perdagangan lintas batas dan bilateral.

Selama tur empat hari ini, delegasi media mengunjungi perusahaan dan institusi dengan daya saing utama dalam ekonomi digital, termasuk WeBank, Shenzhen Shenchuangjian Holdings Group, Guangdong Artificial Intelligence and Digital Economy Laboratory (Shenzhen) dan Guangming City Planning Exhibition Hall, Science and One Belt One Road Research Institute (Shenzhen) untuk Kerjasama dan Pengembangan Internasional, Pameran Industri Budaya Internasional Shenzhen Co., Ltd., Huawei, Meituan dan Ping An Insurance (Group) Co. Cina Ltd.

Delegasi media mendapatkan pemahaman mendalam tentang penelitian ekonomi digital inovatif mereka dan implikasinya terhadap pengembangan kota pintar.

Pada bulan Desember, seminar “Digital Economy Connections, A New Chapter in Smart Cities – ASEAN Media Perspectives on China Digital Media Tour 2022” berhasil diselenggarakan secara daring.

Cendekiawan dan perwakilan media dari Tiongkok dan negara-negara ASEAN berbagi pengalaman, menjelaskan hasil penelitian mereka, dan membahas cara-cara untuk lebih memperdalam pertukaran dan kerja sama ekonomi digital antara Tiongkok dan ASEAN dari berbagai perspektif, dan cara-cara untuk mempromosikan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN Versi 3.0. lebih baik.

Perusahaan: situs web harian Cina

Orang yang dapat dihubungi: Wang Musim Panas

Surel: [email protected]

Situs web: www.chinadaily.com.cn

Telepon: +86-010-8637-6112

Kota: Beijing, Cina

Categories
News

UMKM Penghasilan dibawah 500 Juta bakal bebas Pajak PPh

MEDIAPARIWISATA.com – Angin segar untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun bakal dibebaskan bayar Pajak Oleh Pemerintah.

Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).
Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

“Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” kata Menteri Keuangan dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, semula batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU. Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

“Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen,” ujar dia.

Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.

Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12.

“Yang dipajaki yang di atas Rp 500 juta mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian mereka akan berkurang beban pajak yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen), menjadi Rp 3,5 juta (karena ada batasan Rp 500 juta),” pungkas Sri Mulyani.

Berikut perhitungannya.

UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan

Penghasilan Bruto x 12 Bulan
Rp 35 juta x 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun.
Artinya, UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan.

Penghasilan bruto × 12 bulan
Rp 100 juta x 12 (bulan) = Rp 1,2 miliar per tahun.

Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen.

Penghasilan bruto 7 bulan x 0,5 persen
= Rp 700 juta x 0,5% = Rp 3,5 juta.