Categories
News

Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2023 Guru PAI Lulus Pretest

Surat Edaran Calon PPG Instruktur PAI 2023 Pre-Test

Di antara Guru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Prospektus pendaftaran calon peserta PPG tahun 2023. Guru PAI lulus tes pendahuluan (seleksi akademik 2019 dan 2022).

Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Mengikuti Pre Test Nomor B-1340.05/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 ini dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi Kementerian Agama dan Kepala Dinas PAI/PAKIS/PENDIS seluruh Indonesia

Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023

Surat Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Pre-Test (Seleksi Akademik 2019 & 2022) dirilis untuk menginformasikan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Sebagai persiapan pelaksanaan PPG di kantor 2023beberapa hal dilewatkan seperti ini.

1. Guru yang tercantum dalam lampiran surat ini merupakan calon peserta PPG kelompok I tahun 2023 yang telah lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan
2022).

2. Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas ditetapkan berdasarkan:

A. Calon anggota PPG dengan kriteria bantuan keuangan APBD (Pemerintah Provinsi) ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.

B. Calon peserta PPG dengan kriteria belanja APBN ditentukan berdasarkan tahun seleksi akademik, usia lahir, TMT guru, dan nilai seleksi akademik.

3. Mekanisme pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Guru menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000 dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

B. Guru mendapat izin dari kepala sekolah/kepala staf dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

V . Kanwil Kemenag Provinsi melalui pengurus SIAGA melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b) di atas, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan Mapel PAI; (Data linearitas terlampir);

e.Proses pendaftaran guru ditutup pada tanggal 2 April 2023 pukul 23.59 WIB; DAN

e.Proses verifikasi kantor wilayah akan berakhir pada tanggal 6 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Surat Edaran Pendaftaran Calon PPG Tahun 2023 yang Lulus Pre Test (Seleksi Akademik Tahun 2019 dan Tahun 2022) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Berikut daftar guru mata pelajaran PPG Pendidikan Agama Islam dengan kualifikasi pendidikan S1/S2.

1. Pendidikan agama Islam

2. Pendidikan agama

3. Pendidikan agama

4. Tafsir hadis (syariah)

5. Syariah Islam

6. Syariah wal Qonun

7. Sejarah kebudayaan Islam

8. Sejarah Peradaban Islam

9. Ahvalus Syakhsia

10. Pengadilan Agama

11. Perbandingan madzhab

12. Jinaya Shiyasa

13. Kriminal Islam

14.Muamalah

15. Astrologi

16. Perbandingan Majab dan Hukum

17. Akidah filosofis

18. Aqidah Filsafat Islam

19. Moralitas tasawuf

20. Ilmu Tasawuf

21. Tasawuf dan psikoterapi

22. Diras Islamia

23. Perbandingan Agama

24. Filsafat Akida

25. Tafsir Hadits

26. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsirnya

27. Ilmu Hadits

28. Tafsir Ulumul Quran

29. Ulumul Hadits Hadits

30. Pengajaran Bahasa Arab (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

31. Pendidikan Agama Islam (Guru TMT Maks 31 Des 2019)

32. Manajemen Pendidikan Islam (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

33. Pendidikan Anak Usia Dini Islam (PIAUD)

34. Pendidikan Guru MI

35. S2 – Pendidikan Agama Islam

36. S2 – Pendidikan Islam

Dengan demikian Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023 lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan 2022). Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pengumuman Ditjen Pendis No. 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tentang Pemilihan Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023.

Dalam rangka pelaksanaan proyek “Memenuhi Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah)” Pinjaman IBRD No. 8992-ID 2023. Departemen Pendidikan Islam akan mengadakan acara Pemilihan fasilitator daerah untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah (PKB) tahun 2023.

V Pengumuman pemilihan koordinator wilayah program PKB guru madrasah tahun 2023 menyampaikan syarat-syarat kepegawaian dan persyaratan calon koordinator wilayah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2023.

Latar belakang

Salah satu prioritas Renstra Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan keterampilan guru, pimpinan madrasah, dan tenaga pengajar madrasah.

Pembinaan lanjutan bagi guru, pimpinan madrasah dan tenaga kependidikan madrasah dilaksanakan dalam kerangka Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Fokus utama program adalah pada kelompok kerja langsung, yaitu melalui kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Bimbingan dan Konseling Guru (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kerja Pengawasan Kelompok (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Mewujudkan Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah) – singkatnya REP-MEQR, adalah program investasi sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan didanai oleh Dunia Bank. Pinjaman Luar Negeri (IBRD) No. 8992-ID) dari tahun 2020 hingga 2024.

Untuk mencapai prioritas kualitas pendidikan di atas, pelatih/fasilitator yang berkualitas harus dipekerjakan. Para trainer ini sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman Guru PKB disebut dengan Trainer Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) kabupaten/kota, yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. tingkat kabupaten. /Tingkat kota.

Diharapkan melalui rekrutmen pelatih/fasilitator dapat mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru madrasah untuk mengimplementasikan PKB.

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan PCT bagi guru di KCG/IYMP/IGBC, fasilitator dalam pokja ditunjuk sebagai pihak yang memfasilitasi dan membantu pelaksanaan PCT bagi guru.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Target

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Komponen 3 proyek REP-MEQR (Mewujudkan Janji Pendidikan – Pembaruan Mutu Pendidikan Madrasah) yang dibiayai pinjaman luar negeri (IBRD No. 8992-ID), dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pimpinan Madrasah, Pimpinan Madrasah, Guru dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Koordinator Wilayah (FasDa).

Ketentuan Umum

Pemilihan fasilitator PKB dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kriteria umum pemilihan fasilitator daerah dari unsur guru adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.

2. Pengalaman kerja sebagai guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

3. Lebih disukai memiliki evaluasi pekerjaan guru yang memenuhi syarat minimum.

4. Pendidikan sesuai modul PKB.

5. Pengalaman sebagai fasilitator/konsultan/instruktur di tingkat nasional/provinsi/kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat dipersilakan.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Berkeinginan menjadi fasilitator kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat lamaran tentang keinginan menjadi fasilitator.

8. Memperoleh persetujuan atasan langsung yang dikukuhkan dengan surat rekomendasi.

9. Komisi menyeleksi seluruh berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus, administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

Ketentuan Khusus

Koordinator Wilayah (FasDa) adalah kumpulan guru-guru terbaik yang diangkat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan peran fasilitator atau konsultan bagi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di kabupaten/kota tingkat.

Peserta seleksi adalah guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.

1. Pendidikan sesuai modul PKB.

2. Pelayanan di madrasah di daerah/kota sasaran.

3. Diutamakan penilaian kompetensi guru/kepala sekolah/pemimpin madrasah.

4. Pengalaman sebagai fasilitator atau konsultan diutamakan minimal dalam acara KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

5. Penertiban KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS diutamakan yang dibuktikan dengan SK.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Komisi akan memeriksa dokumen pendaftaran. Peserta perlu mengisi formulir dan mengunduh dokumen pendaftaran lengkap secara online di tautan yang disediakan.

8. Melampirkan (mengunggah) dokumen kerja yang relevan sedangkan guru/kepala/kepala madrasah dan/atau publikasi ilmiah atau karya inovatif mendapat prioritas.

Tugas dan tanggung jawab Koordinator Wilayah (FasDa)

1. Mengikuti pelatihan fasilitator di tingkat kabupaten/kota.

2. Menerapkan prinsip fasilitator yang efektif dalam mengajar dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).

3. Latih fasilitator daerah (pelatihan dilakukan dalam format Tim pengajar) baik secara langsung maupun online.

4. Melatih guru KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik secara tatap muka maupun daring menggunakan modul yang telah disiapkan.

5. Mendampingi/mendampingi guru, pimpinan dan kepala madrasah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, maupun di madrasah.

6. Melakukan pelatihan bagi peserta sesuai modul.

7. Memberikan informasi atau umpan balik hasil implementasi modul dalam pelatihan.

8. Memantau dan mengevaluasi.

9. Laporan hasil belajar.

10. Registrasi hasil belajar.

Jadwal seleksi

1. Pengumuman: 5 Maret 2023

2. Pendaftaran online melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ : 5-30 Maret 2023

3. Pilihan Administrasi: 1-4 April 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 April 2023

5. Simulasi Ujian CBT: 8-10 April 2023

6. Ujian/Tes Online (CBT): 11-13 April 2023

7. Hasil seleksi pleno: 17 April 2023

8. Pengumuman akhir: 8 Mei 2023

Kebutuhan Fasilitator

Pendaftaran fasilitator daerah pada umumnya terbuka dan ketentuan jumlah peserta ditetapkan berdasarkan hasil perbandingan sebaran pokja di setiap kabupaten/kota.

Panitia seleksi

Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU).

Tanggung jawab kelompok seleksi adalah sebagai berikut.

1. Merangkum langkah-langkah rekrutmen kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.

2. Siapkan alat untuk menyeleksi peserta.

3. Melakukan seleksi akademik.

4. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil seleksi.

5. Mengundang peserta terpilih untuk mengikuti pelatihan.

6. Konfirmasi proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.