Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Lembaga Humas DUPAK (Humas).
Di antara Guru.com. Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran tentang Disampaikan oleh Humas Institut DUPAK (Humas).
Surat Edaran Perwakilan Lembaga Humas DUPAK (Humas) dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Surat B.080-010/B.VIII/1/HM.01/03/2023 tanggal 21 Maret 2023
Isi surat edaran:
Tambahan surat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Nomor: B-89/DJKP/IK.01.03/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 perihal Ketentuan teknis dan ketentuan fungsional badan kehumasanbeserta pertanyaan yang diajukan terkait dengan penyampaian penilaian Daftar Usulan Penetapan Peringkat Kredit (PSCR) Jabatan Fungsional Badan Humas di Kementerian Agama sebagai berikut.
1. Mulai 1 Januari 2023 Penilaian DUPAK tentang jabatan fungsional di bidang kehumasan berakhir, kecuali untuk kegiatan yang dilakukan antara 1 Januari 2021 dan 31 Desember 2022.
2. Usulan DUPAK Evaluasi jabatan fungsional staf kehumasan di Kementerian Agama dalam rangka promosi satu tingkat pada Oktober 2023, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023 (dengan masa kerja tahun 2021 sampai dengan tahun 2022).
3. Dalam hal terjadi kekurangan (kecil) Kredit untuk penawaran promosi satu level jabatan, evaluasi kinerja dapat dilakukan secara periodik atau tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.
4. DUPAK Penilaian jabatan fungsional Humas Oranata Ahmi Madya Golongan IV/b ke atas dapat ditawarkan kepada Tim Penilai Pusat Badan Pertimbangan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (subyek dengan kondisi yang terpenuhi). menerapkan).
5. Usulan DUPAK tahun 2021 dan 2022 disampaikan dalam map tersendiri (meliputi barang pekerjaan, bukti fisik, SPMK dan surat penunjukan). disimpan di Google Drive dan tautannya dibagikan kepada tim sekretariat Biro Kehumasan, tim penilai data dan informasi.
6. Pejabat Humas setiap tahunnya wajib mencapai nilai kredit minimal sesuai dengan jenjangnya dengan menawarkan DUPAK sesuai dengan Permian PANRB No. 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pengembangan jabatan fungsional PNS, sebagaimana di bawah ini .
7. Evaluasi usulan DUPAK jabatan fungsional pejabat kehumasan untuk setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Terkait penetapan hasil penilaian, menjadi penetapan peringkat kredit paling lambat Juli 2023.
Surat Edaran untuk memperkenalkan DUPAK Lembaga Kehumasan (Humas) Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.
unduh
Dengan demikian Surat Edaran untuk memperkenalkan DUPAK Lembaga Kehumasan (Humas). Semoga ini bermanfaat.