Categories
News

SE tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi

Di antara guru.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Juknis untuk Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi ditujukan kepada :

1.Pejabat pembinaan kepegawaian badan negara;

2. Pejabat Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Sekretaris unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; DAN

4. Kepala Biro/Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pedoman teknis pembentukan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional agar memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu disusun petunjuk teknis bagi pejabat fungsional Pembina jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan jasa pembangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pembentukan

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 6494), sebagaimana telah diubah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia) nomor 6626).

5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).

6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751 ).

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382.

8. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kualifikasi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60).

11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pimpinan Ikatan Pejabat Jasa Konstruksi Indonesia.

Baca: Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan PNS

Tujuan dan tugas

1. Surat Edaran Menteri tentang Petunjuk teknis pengembangan jabatan fungsional bagi kepala dinas konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi para pengawas jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan aspek pengendalian kepala satuan kerja dan tanggung jawab lingkungan kerja yang ditugaskan.

2. Surat Edaran Menteri ini bertujuan agar hasil kerja para pelatih pamong praja memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh organisasi dan berkontribusi pada profesionalisasi jabatan yang diemban.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi:

1. Tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan Jabatan fungsional kepala jasa konstruksi;

2. Tugas fungsional kepala dinas konstruksi;

3. Tim teknis;

4. Pembentukan jabatan fungsional mandor jasa konstruksi;

5. Spesialisasi pengelola kepercayaan jasa konstruksi;

6. Pembinaan pegawai fungsional jasa konstruksi;

7. Organisasi profesi.

Ketentuan Umum

1. Jabatan fungsional pembina jasa konstruksi adalah jabatan yang tugasnya meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi.

2. Pejabat Fungsional Pengawas Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut “Penasihat Jasa Konstruksi” adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas, tanggung jawab, wewenang dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.

3. Pengembangan jasa konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jasa konstruksi guna mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

4. Penyusunan Program Pengembangan Jasa Bangunan – kegiatan menyusun rencana aksi sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah dan / atau jangka pendek di bidang pengembangan jasa bangunan.

5. Penyusunan kode, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi adalah kegiatan merumuskan kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi agar terselenggara secara tertib sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. .

6. Pemberdayaan Jasa Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan bagi Masyarakat Jasa Bangunan untuk meningkatkan kapasitas lembaga, kelompok dan/atau individu dalam industri jasa bangunan.

7. Pengawasan jasa konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan tertib pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan tertib usaha, tertib pelaksanaan dan tertib penggunaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penyusunan Pedoman Pelayanan Gedung adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan proses atau kemampuan Pedoman Pelayanan Gedung.

9. Penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi adalah kegiatan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa konstruksi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, selain menyusun program, memberdayakan, mengawasi, dan mengembangkan pengembangan jasa konstruksi, sehingga pelaksanaan jasa konstruksi dapat terwujud. sesuai dengan norma, standar, prosedur atau kriteria jasa konstruksi.

10. Angka Kredit – penilaian kuantitatif atas kinerja pejabat fungsional.

11. Peringkat Kredit Kumulatif adalah peringkat kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

12. Spesialisasi adalah pengalaman dalam suatu bidang ilmu atau pekerjaan.

Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Demikian Surat Edaran tentang Petunjuk teknis (Yuknis) Pembinaan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Categories
News

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103/2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB No. 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur PNS Jabatan

Di antara Guru.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANR) membagikan melalui website resminya Prosiding Publikasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Publik.

Posisi eksekutif merupakan kelompok jabatan yang memuat fungsi dan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan dan pembangunan publik.

Jabatan pimpinan dibagi lagi menjadi jabatan PNS yang memiliki kesamaan karakteristik, mekanisme dan model kerja.

Setiap klasifikasi jabatan pimpinan berisi nomenklatur eksekutif. Mekanisme dan model kerja meliputi proses dan cara kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Penyelenggaraan PNS di Lingkungan Publik

Kelompok Pimpinan PNS

1. Kantor Panitera

Sekretaris klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana tugas pelayanan administrasi.

2. Posisi operator

Posisi operator klasifikasi nomenklatur posisi manajerial yang melakukan tugas teknis umum.

3. Posisi teknisi

Posisi teknisi klasifikasi nomenklatur posisi pelaku yang melakukan tugas teknis tertentu.

Keputusan Menteri ANRB No. 1103 Tahun 2022

Pada 12 Oktober 2022, proyek PermenPANRB terkait diumumkan. Posisi eksekutif dan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia 1042 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang Dijalankan pada Badan Publik.”

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, nomenklatur jabatan eksekutif pegawai negeri sipil di lingkungan negara berdasarkan Lampiran Keputusan MenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 “Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi PNS di Lembaga Negara”. masih berlaku sebelum keluarnya nomenklatur jabatan pelaksana atas perintah Menteri PANRB.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Publik Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Contoh kelas posisi pelaksana yang diusulkan − unduh

Dengan demikian Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Publik. Semoga ini bermanfaat.