Materi Sosialisasi Kepmen PANRB No. 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur PNS Jabatan
Di antara Guru.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANR) membagikan melalui website resminya Prosiding Publikasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Publik.
Posisi eksekutif merupakan kelompok jabatan yang memuat fungsi dan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan dan pembangunan publik.
Jabatan pimpinan dibagi lagi menjadi jabatan PNS yang memiliki kesamaan karakteristik, mekanisme dan model kerja.
Setiap klasifikasi jabatan pimpinan berisi nomenklatur eksekutif. Mekanisme dan model kerja meliputi proses dan cara kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kelompok Pimpinan PNS
1. Kantor Panitera
Sekretaris klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana tugas pelayanan administrasi.
2. Posisi operator
Posisi operator klasifikasi nomenklatur posisi manajerial yang melakukan tugas teknis umum.
3. Posisi teknisi
Posisi teknisi klasifikasi nomenklatur posisi pelaku yang melakukan tugas teknis tertentu.
Keputusan Menteri ANRB No. 1103 Tahun 2022
Pada 12 Oktober 2022, proyek PermenPANRB terkait diumumkan. Posisi eksekutif dan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia 1042 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang Dijalankan pada Badan Publik.”
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, nomenklatur jabatan eksekutif pegawai negeri sipil di lingkungan negara berdasarkan Lampiran Keputusan MenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 “Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi PNS di Lembaga Negara”. masih berlaku sebelum keluarnya nomenklatur jabatan pelaksana atas perintah Menteri PANRB.
Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Publik Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.
unduh
Contoh kelas posisi pelaksana yang diusulkan − unduh
Dengan demikian Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Publik. Semoga ini bermanfaat.