UU No 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja
Di antara Guru.com. Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru yang relevan Menciptakan pekerjaan. Ketentuan tentang penciptaan lapangan kerja ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menjadi UU.
Pertimbangan ekstradisi UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Mengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Di antaranya, penciptaan lapangan kerja diharapkan mampu menarik sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Di samping itu UU No 6 Tahun 2023 dikeluarkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, memerlukan penyesuaian peraturan terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perbaikan ekosistem investasi dan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan saat menerbitkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UUyaitu upaya perubahan peraturan yang terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perbaikan ekosistem penanaman modal dan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja , dilakukan dengan melakukan perubahan undang-undang industri yang belum mendukung perubahan pelaksanaan sinkronisasi yang menjamin sinkronisasi lebih cepat.
Oleh karena itu, diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menjawab berbagai persoalan dalam beberapa undang-undang dalam satu undang-undang secara terpadu dengan menggunakan metode omnibus.
Pasal 1 UU No 6 Tahun 2023 mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841), untuk diadopsi sebagai hukum, dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Seksi 2 UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan PERPU No 2 Tahun 2022 TENTANG Menciptakan pekerjaan Menjadi hukum menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya,
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengesahkan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan, antara lain, bahwa dalam lingkungan global yang tidak stabil dan terbatasnya ruang lingkup tindakan kebijakan makro, penguatan fondasi perekonomian domestik untuk menjaga daya saing perekonomian domestik harus menjadi prioritas utama.
Stabilitas kekuatan permintaan domestik, khususnya konsumsi swasta dan investasi dalam menghadapi tekanan harga yang meningkat dan penurunan pertumbuhan global yang tajam, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor.
Di sini, implementasi reformasi struktural menyeluruh yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU Cipta Kerja menjadi sangat penting dan mendesak.
Untuk itu diperlukan suatu kebijakan penciptaan lapangan kerja dan langkah-langkah strategis yang memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, dan untuk itu perlu dirumuskan dan diabadikan suatu keputusan pemerintah sebagai pengganti undang-undang penciptaan lapangan kerja guna menciptakan yang seluas-luasnya. kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia atas dasar pemerataan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewujudkan hak atas penghidupan yang layak. Peraturan pemerintah pengganti UU Cipta Kerja antara lain peraturan yang berkaitan dengan:
1. peningkatan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha;
2. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
3. memajukan, memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; DAN
4. Meningkatkan investasi publik dan mempercepat proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja melalui regulasi terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sekurang-kurangnya memuat langkah-langkah terkait penyederhanaan izin usaha, persyaratan investasi, fasilitasi usaha, riset dan inovasi, pembebasan lahan dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja dan ketentuannya, telah diadopsi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode terpadu (omnibus lau). Namun, undang-undang tersebut secara resmi ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 mengeluarkan putusan dengan pertimbangan antara lain:
1. Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Menciptakan pekerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat kecuali ditafsirkan bahwa perubahannya tidak dilakukan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Menciptakan pekerjaan berlaku sampai perbaikan dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; DAN
3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengumuman keputusan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020:
A. mengatur tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur dan memuat cara omnibus dalam pembentukan undang-undang dan memperjelas ajakan partisipasi masyarakat yang berarti dalam pembentukannya. hukum dan peraturan. Dengan UU No. 13 Tahun 2022, penggunaan metode terpadu sesuai dengan metode dan metode tertentu, baku dan baku dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
B. meningkatkan partisipasi yang berarti (partisipasi yang berarti), yang meliputi 3 (tiga) komponen, yaitu hak untuk didengar pendapatnya (hak untuk didengar), hak untuk mempertimbangkan pendapat mereka (harus diperhitungkan), serta hak untuk mendapat penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang dikemukakan (hak untuk dijelaskan). Untuk itu pemerintah pusat telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penyusunan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 (Satgas UU Cipta Kerja), yang fungsinya untuk melakukan proses sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 tentang tempat penciptaan lapangan kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan telah melakukan proses sosialisasi di berbagai daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap UU tersebut.UU Hak Cipta No 11 Tahun 2020. Pekerjaan.
V . koreksi kesalahan penulisan teknis dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, antara lain surat-surat yang tidak lengkap, rujukan artikel atau paragraf yang tidak tepat, kesalahan pengetikan dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, alinea, pasal, alinea atau alinea yang tidak sesuai, tidak signifikan.
Selain pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, Keputusan Pemerintah Bukan UU Cipta Kerja juga melakukan penyempurnaan redaksi terhadap ketentuan umum undang-undang sektoral yang telah diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menyempurnakan kata-kata ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim dan pertanyaan umum), bahkan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang sektoral yang belum diubah dengan Keputusan Pemerintah bukan UU Cipta Kerja harus dibaca dan ditafsirkan dalam begitu juga dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah bukan UU Cipta Kerja.
Sebagai langkah selanjutnya, perlu disusun Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja untuk mengubah dan mengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja ini meliputi:
1. peningkatan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha;
2. pekerjaan;
3. memajukan, melindungi, dan memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
4. kemudahan berusaha;
5. dukungan riset dan inovasi;
6. pengadaan tanah;
7. wilayah ekonomi;
8. Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i9 penyelenggaraan administrasi publik; DAN
10. pengenaan sanksi.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, kondisi di atas memenuhi parameter yang sangat diperlukan dalam rangka pengesahan keputusan Pemerintah pengganti undang-undang, antara lain:
1. sehubungan dengan kebutuhan mendesak – untuk segera menyelesaikan masalah hukum berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-undang yang diperlukan belum ada sehingga mengakibatkan kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada; DAN
3. keadaan kekosongan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui penetapan undang-undang dengan cara biasa, yang memerlukan waktu yang agak lama, dan keadaan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.
Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 30 Desember 2022 mengeluarkan keputusan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. pada penciptaan lapangan kerja. Lebih-lebih lagi, Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 perlu dijadikan undang-undang.
UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian UU No 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menjadi UU. Semoga ini bermanfaat.