Categories
News

Pengumuman Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kemenhub 2023

Pengumuman Penerimaan Taruna Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Kemenhub Tahun 2023

Amongguru,com. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Pengumuman Nomor PG – BPSDMP 1 Tahun 2023 tentang Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024.

Di dalam Pengumuman Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub Tahun Akademik 2023/2024 diinformasikan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B|64UM.SM.0L.00/2023 tanggal 27 Maret 2023 hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dan 22 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Anggarun 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (Pendidikan Menengah)/Sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).

Program Studi

L. Formasi yang disiapkan sejumlah 1.408 (seribu empat ratus delapan) formasi, terdiri dari 852 (delapan ratus lima puluh dua) formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 520 (lima ratus dua puluh) formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda dan 36 (tiga puluh enam) formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/ Papua Bar at / P apua Tengah / Papua S elatan / Papua Pegunungan.

2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional.

3. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD).

4. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) /Kartu Keluarga;

5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftara.n, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan tidak dapat dianulir.

6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/ Papua Tengah/Papua Selatan /Papua Pegunungan diperuntukkan bagi pelamar lulusan SlTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat / Papua Tengah/ Papua Selatan / Papua Pegunungan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan.

7. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang tersedia.

Pengumuman Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Kemenhub

Persyaratan Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023.

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan

a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-41, sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).

b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah I”anjutan Tingkat Atas Seder4jat.

c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.eo.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.

d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum agamaa dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ad.at (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna, baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran.

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri seb”gai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan.

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id).

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah).

19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta ‘ diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang
tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

Tata Cara Pendaftaran

1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

2. Calon Taruna/Taruni wqjib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d. 30 April 2023.

3. Semua berkas diunggah (uploadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk soficopg, terdiri atas:

a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal t2O kb maksimal 500 kb dengan format jpg);

b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 500 kb.

c. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijaza}r berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb.

d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggr yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format jpg).

e. Persyaratan lainnya diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas :

1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.eo.id/template;

2) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.

3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat di unduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.

4) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan / Papua Pegunungan (hanya untuk Penda-ftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan), dapat di unduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.

4. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB;

5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (downloadl pada https://sipencatar.derhub.go.id.

Pola Pembiayaan

1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik.

2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah.

3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.

4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing – masing Perguruan Tinggi.

Tahapan, Jenis, dan Biaya Seleksi

1. Seleksi Penerimaan Calon Taruna dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan.

2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.

3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju.

4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi tes.

5. Calon Taruna/Taruni diwajibkan memberikan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menyampaikan perkembangan informasi proses seleksi.

6. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tabel berikut.

Lokasi Seleksi

Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda diselenggarakan pada titik lokasi (tilok) berikut dengan ketentuan Calon Tanrna/Taruni hanya dapat memllih satu lokasi pada portal pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasl pada poftal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagt peserta yang dinyatakan dapat mengikutl Seleksi LanJutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.

Jadwal Seleksi

1. Pendaftaran Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda : 1 s.d. 30 April2023

2. Pengumuman Peserta Seleksi Dasar Mei2023.

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pola Pembibitan Pemda dan Pola Pembibitan Kementerian Perhub : Juni 2023

4. Pengumuman Hasil SKD : Juli 2023

5 Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kesamaptaan : Juli 2023

6. Pelaksanaan Psikotes dan Tes Wawancara : Agustus 2023

7. Pengumuman Hasil Pantukhir : September 2023

*) Perubahan jadwal seleksi akan diinformasikan lebih lanjut pada laman https://sipencatar.dephub.go.id.

Lain-lain

1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.

2. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 202312024 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apa [un.

3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni.

4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https://dikdin.bkn.so.id dan /atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.

5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/ Taruni.

7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah.

8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.

10. tayanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id, twitter: bpsdmp151 dan Instagram: bpsdmp151.

11. pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https://sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan e-mall: helpdesk [email protected]

12. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik2023l2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca : Seleksi Calon Taruna Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Demikian Pengumuman Penerimaan Taruna Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Categories
News

SE Sekjen Kemenag Nomor 10/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Ramadan 1444 H

Sekjen Kemenag SE Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Ramadhan 1444 H.

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 Khikhria ditujukan kepada :

1. Pemeriksaan umum;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf ahli dan staf khusus;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Dinas Daerah Kementerian Agama;

7. Kepala Biro/Kepala Pusat dapat Sekretaris Jenderal;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; DAN

9. Kepala Bagian Pelaksanaan Teknis.

Latar belakang

1. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS di bulan Ramadhan 1444 H, MenPANRB mengeluarkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

2. Melakukan pembinaan kepada jajaran Kemenag dan menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran MenPANRB sebagaimana tercantum dalam terbitan 1, perlu menginstal Surat Edaran Sekjen tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 H.

Jam kerja pegawai Kementerian Agama Bulan Ramadhan 1444 H

Tujuan dan tugas

Surat Edaran Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadan 1444 H hal tersebut dimaksudkan dan ditujukan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 H, agar tugas, fungsi, dan pelayanan publik di Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.

Volume

Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

Basis

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin PNS; DAN

5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja pada badan-badan umum.

6. Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

Keamanan

Jam kerja pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.

1. Kelompok kerja, yang memberikan waktu 5 (lima) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00

Istirahat 12.00-12.30

B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30

Istirahat: 11.30-12.30

2. Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00

Istirahat: 12.00-12.30

B. Jumat: 08.00-14.00

Istirahat: 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah sekurang-kurangnya 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit).

Baca: Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Ramadhan 1444 H

Jam kerja yang disebutkan sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja. Kabag Operasi memastikan bahwa ketaatan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menghambat produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan.

Surat Edaran ini disampaikan kepada unit kerja yang sesuai dengan kewenangannya agar pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 jam Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H. Semoga ini bermanfaat.

Categories
Tips & Trik

Ikatan Ekonomi Digital, Bab Baru pada Kota Cerdas

Saat ini, ekonomi digital dan kota pintar telah menjadi mesin penting pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pada tanggal 20 Februari, ASEAN Media View of Digital China Media Tour bertajuk “Digital Economy Alliance, A New Chapter of Smart Cities” dimulai di Shenzhen.

Delegasi memulai perjalanan empat hari ke Kota Shenzhen, menyaksikan secara langsung pencapaian Shenzhen dalam mengembangkan ekonomi digital dan membangun kota pintar sebagai mesin utama kota di Great Bay Area Guangdong-Hong Kong-Macau dan Zona Demonstrasi Sosialisme dengan Karakteristik Cina . .

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital dan kota pintar telah menjadi bidang utama kerja sama antara Tiongkok dan ASEAN, dan pencapaian bilateral mulai bermunculan.

Negara-negara Shenzhen dan ASEAN telah menerapkan sejumlah besar ekonomi digital dan perjanjian pengembangan kota pintar, mempromosikan perdagangan elektronik pengembangan perdagangan lintas batas dan bilateral.

Selama tur empat hari ini, delegasi media mengunjungi perusahaan dan institusi dengan daya saing utama dalam ekonomi digital, termasuk WeBank, Shenzhen Shenchuangjian Holdings Group, Guangdong Artificial Intelligence and Digital Economy Laboratory (Shenzhen) dan Guangming City Planning Exhibition Hall, Science and One Belt One Road Research Institute (Shenzhen) untuk Kerjasama dan Pengembangan Internasional, Pameran Industri Budaya Internasional Shenzhen Co., Ltd., Huawei, Meituan dan Ping An Insurance (Group) Co. Cina Ltd.

Delegasi media mendapatkan pemahaman mendalam tentang penelitian ekonomi digital inovatif mereka dan implikasinya terhadap pengembangan kota pintar.

Pada bulan Desember, seminar “Digital Economy Connections, A New Chapter in Smart Cities – ASEAN Media Perspectives on China Digital Media Tour 2022” berhasil diselenggarakan secara daring.

Cendekiawan dan perwakilan media dari Tiongkok dan negara-negara ASEAN berbagi pengalaman, menjelaskan hasil penelitian mereka, dan membahas cara-cara untuk lebih memperdalam pertukaran dan kerja sama ekonomi digital antara Tiongkok dan ASEAN dari berbagai perspektif, dan cara-cara untuk mempromosikan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN Versi 3.0. lebih baik.

Perusahaan: situs web harian Cina

Orang yang dapat dihubungi: Wang Musim Panas

Surel: [email protected]

Situs web: www.chinadaily.com.cn

Telepon: +86-010-8637-6112

Kota: Beijing, Cina