Categories
News

Ketentuan Pemberian THR Tahun 2023 Pekerja Buruh Perusahaan

Peraturan tentang pemberian THR tahun 2023 kepada karyawan perusahaan

Di antara Guru.com. Peraturan Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia, Ida Fauzia, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pengenalan Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Cuti Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Perusahaan Kerja.

Surat Edaran Terkait peraturan pemberian THR kepada karyawan/pekerja perusahaan tahun 2023 Surat itu ditujukan kepada para gubernur Indonesia.

Menyediakan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha terhadap pekerja/pekerja. THR Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan cuti keagamaan bagi pekerja/karyawan perusahaan.

THR untuk karyawan perusahaan di tahun 2023

Peraturan tentang Pemberian THR Tahun 2023 Kepada Karyawan Perseroan

1. Penerima THR

THR Keagamaan diberikan kepada karyawan/pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih, terlepas dari apakah mereka berada dalam hubungan kerja berdasarkan kontrak waktu kerja tidak tertentu (PKWTT), kontrak waktu tetap (PKWT), termasuk kerja atau hari biasa. tenaga kerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan.

2. Jumlah THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih sama dengan THR upah 1 bulan.

Sedangkan untuk pekerja dengan pengalaman kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, dikeluarkan secara proporsional.

Perusahaan dapat memberikan THR melebihi batas yang diperbolehkan. Permenaker 6/2016 mengatur bahwa bagi perusahaan yang dalam kontrak kerja (KU), peraturan perusahaan (KU), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan perusahaan, mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. peraturan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/pekerja sesuai dengan PC, PP, PCB, atau kebiasaan yang ditentukan.

3. Pekerja lepas

ada perjanjian THR khusus untuk pekerja/buruh kontrak kerja harian lepas. Apabila pegawai telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka gaji selama 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dibayar selama 1 bulan berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dalam surat edaran tentang pemberian THR kepada pekerja/karyawan perusahaan pada tahun 2023 Ini juga mengatur perhitungan upah selama 1 bulan untuk pekerja / pekerja dengan upah tertentu. Bagi para pekerja/buruh ini, perhitungan upah bulanan didasarkan pada upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Industri padat karya yang diperbolehkan mengambil potongan gaji 25% tetap harus membayar THR penuh.

Perusahaan diwajibkan membayar THR 100% tanpa cicilan. Termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023.

Sebagai informasi, putusan tersebut memungkinkan sejumlah industri padat karya menyesuaikan jam kerja karyawan dan menurunkan upah hingga 25%. Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah upah terakhir sebelum disesuaikan.

Pos pemantauan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada tahun 2023, Menaker meminta gubernur dan jajarannya melakukan upaya agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perusahaan disarankan untuk membayar THR Keagamaan lebih awal, sebelum kewajiban membayar THR Keagamaan jatuh tempo.

Dalam surat edaran pemberian THR kepada pekerja/karyawan perusahaan pada tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta gubernur untuk membentuk posko di setiap daerah pada tahun 2023 untuk Satgas Cuti Keagamaan untuk Layanan Pembinaan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Pos terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan ketentuan THR Keagamaan di daerahnya.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pengenalan Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Cuti Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Ketentuan tunjangan cuti keagamaan THR tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Semoga ini bermanfaat.