Categories
News

SE tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi

Di antara guru.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Juknis untuk Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi ditujukan kepada :

1.Pejabat pembinaan kepegawaian badan negara;

2. Pejabat Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Sekretaris unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; DAN

4. Kepala Biro/Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pedoman teknis pembentukan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional agar memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu disusun petunjuk teknis bagi pejabat fungsional Pembina jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan jasa pembangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pembentukan

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 6494), sebagaimana telah diubah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia) nomor 6626).

5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).

6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751 ).

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382.

8. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kualifikasi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60).

11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pimpinan Ikatan Pejabat Jasa Konstruksi Indonesia.

Baca: Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan PNS

Tujuan dan tugas

1. Surat Edaran Menteri tentang Petunjuk teknis pengembangan jabatan fungsional bagi kepala dinas konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi para pengawas jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan aspek pengendalian kepala satuan kerja dan tanggung jawab lingkungan kerja yang ditugaskan.

2. Surat Edaran Menteri ini bertujuan agar hasil kerja para pelatih pamong praja memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh organisasi dan berkontribusi pada profesionalisasi jabatan yang diemban.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi:

1. Tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan Jabatan fungsional kepala jasa konstruksi;

2. Tugas fungsional kepala dinas konstruksi;

3. Tim teknis;

4. Pembentukan jabatan fungsional mandor jasa konstruksi;

5. Spesialisasi pengelola kepercayaan jasa konstruksi;

6. Pembinaan pegawai fungsional jasa konstruksi;

7. Organisasi profesi.

Ketentuan Umum

1. Jabatan fungsional pembina jasa konstruksi adalah jabatan yang tugasnya meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi.

2. Pejabat Fungsional Pengawas Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut “Penasihat Jasa Konstruksi” adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas, tanggung jawab, wewenang dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.

3. Pengembangan jasa konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jasa konstruksi guna mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

4. Penyusunan Program Pengembangan Jasa Bangunan – kegiatan menyusun rencana aksi sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah dan / atau jangka pendek di bidang pengembangan jasa bangunan.

5. Penyusunan kode, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi adalah kegiatan merumuskan kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi agar terselenggara secara tertib sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. .

6. Pemberdayaan Jasa Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan bagi Masyarakat Jasa Bangunan untuk meningkatkan kapasitas lembaga, kelompok dan/atau individu dalam industri jasa bangunan.

7. Pengawasan jasa konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan tertib pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan tertib usaha, tertib pelaksanaan dan tertib penggunaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penyusunan Pedoman Pelayanan Gedung adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan proses atau kemampuan Pedoman Pelayanan Gedung.

9. Penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi adalah kegiatan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa konstruksi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, selain menyusun program, memberdayakan, mengawasi, dan mengembangkan pengembangan jasa konstruksi, sehingga pelaksanaan jasa konstruksi dapat terwujud. sesuai dengan norma, standar, prosedur atau kriteria jasa konstruksi.

10. Angka Kredit – penilaian kuantitatif atas kinerja pejabat fungsional.

11. Peringkat Kredit Kumulatif adalah peringkat kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

12. Spesialisasi adalah pengalaman dalam suatu bidang ilmu atau pekerjaan.

Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Demikian Surat Edaran tentang Petunjuk teknis (Yuknis) Pembinaan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Categories
News

SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

Di antara Guru.com. Ketentuan tentang Netralitas NSA dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilu menyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (JSC) Kementerian PARB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman untuk memastikan dan memantau ditaatinya netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sinergi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan, pengawasan, penanganan pengaduan guna terciptanya kepastian hukum untuk mengatasi pelanggaran asas netralitas PNS, diperlukan pembinaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pemantauan terhadap terpenuhinya netralitas Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

ucapan PERTAMA : Maksud dan tujuan diterbitkannya SKB

1. Artinya

A. menciptakan sinergi dan efisiensi dalam mendorong dan memantau netralitas Pegawai ASN;

B. mendorong kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

2. Tujuan

A. penerapan pegawai ASN yang netral dan profesional;

B. menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

KEDUA Mengatakan : Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini:

A. upaya mendorong dan mengendalikan netralitas Pegawai ASN di instansi pemerintah;

B. bentuk pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN;

V . pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan penjabaran tugas dan fungsi tugas;

e.tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu; DAN

e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

KAPUR KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Bentuk-bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam ucapan KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KELIMA : Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN disertai dengan penjabaran tanggung jawab dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari keputusan bersama ini.

KEENAM Mengatakan : Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDELAPAN Mengatakan : Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Yang Ditunjuk (PyB) pada badan publik wajib:

A. melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;

B. senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

V . memantau dugaan pelanggaran kenetralan oleh Pegawai ASN, baik atas saran KASN maupun oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

e.mengawasi pegawai ASN yang berada di instansinya masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan;

2. Seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

KESEMBILAN mengatakan : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/CEP/2020, Nomor: 6/SKB/CASN/9/2020, Nomor: 0314 Tentang Pedoman Pemantauan Netralitas Pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak sah.

KESEPULUH Pepatah : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Baca: SE MenPANRB No. 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Non-PNS dalam Pemilu

SKB tentang Pedoman Menjamin dan Memantau Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada. Semoga ini bermanfaat.