Categories
News

Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

Di antara Guru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran Pendataan masalah tugas pendidikan dan pencantuman jabatan PNS Kementerian Agama.

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama Surat No. P-2605/SJ/B.ll/4lKp.A23lA3l2023 tanggal 24 Maret 2023, ditujukan khusus kepada:

1. Direktur Jenderal Eselon Pusat Blok I;

2. Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN/IAHN;

3. Kepala Biro/Kepala Pusat Sekretariat Jenderal;

4. Kepala departemen daerah kementerian agama provinsi; DAN

5. Pimpinan perguruan tinggi agama negeri.

Kementerian Agama

Surat Edaran Pendataan Masalah Pengangkatan dan Pencantuman Jajaran Pelayanan Publik Kementerian Agama

V Surat Edaran tentang Pendataan Masalah Pengangkatan Akademik dan Pencantuman Jabatan Pegawai Negeri Kementerian Agama Kami diberitahu bahwa untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang jumlah PNS Kementerian Agama yang telah meningkatkan tingkat pendidikan mereka tetapi belum menerima gelar dari Badan Kepegawaian Negara, pertanyaan-pertanyaan berikut dilaporkan.

1. Catatan PNS yang bersangkutan diharapkan sesuai dengan format Lampiran 1.

2. Untuk mempercepat pendataan, PNS yang berminat dapat langsung mendaftar dengan melengkapi link berikut: bit.lyl3lGm9HB;

3. PNS yang telah melakukan pendaftaran melalui link di atas wajib melapor ke Bagian SDM unit masing-masing untuk dilakukan pembekalan dalam bentuk yang tersedia pada Lampiran 1;

4. Data hasil rekapitulasi dikirimkan ke Biro Kepegawaian hanya melalui email. [email protected] paling lambat Jumat, 28 April 2023

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Semoga ini bermanfaat.