Categories
News

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3/2023 tentang Juklak Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3/2023 tentang Juklak Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Amongguru.com. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri.

Selain itu, untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan;

Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.

4. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi:

a. pembiayaan Tugas Belajar;

b. jangka waktu Tugas Belajar;

c. batas usia;

d. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan;

e. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri;

f. tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja;

g. batas waktu pengusulan Tugas Belajar;

h. masa ikatan dinas; dan

i. pemeriksaan kesehatan.

Pembiayaan Tugas Belajar

Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.

Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud, pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh.

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:

1. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;

2. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;

3. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;

4. biaya hidup;

5. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

6. biaya penunjang pendidikan lainnya.

Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud paling sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi. Komponen pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

Pembiayaan Tugas Belajar dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen pembiayaanyang sama.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB; dan

3. diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari biaya mandiri dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB;

3. mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi;

dan

4. telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.

Perubahan pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas Belajar sebelum perubahan pembiayaan.

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon Pegawai Pelajar di perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan bataswaktu normatif program studi  sebagaimana dimaksud.

jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:

1. pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4 (empat) tahun;

2. pendidikan program magister/magister terapan/yang setara diberikan paling lama 2 (dua) tahun;

3. pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5 (lima) tahun;

4. pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;

5. pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan

6. pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Batas Usia

Batas usia calon Pegawai Pelajar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. calon Pegawai Pelajar program sarjana/sarjana terapan untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan belum memasuki usia 41 (empat puluh satu) tahun;

2. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional jenjang pertama dan jenjang muda belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun;

3. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang madya belum memasuki usia 49 (empat puluh sembilan) tahun;

4. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang utama belum memasuki usia 51 (lima puluh satu) tahun;

5. calon Pegawai Pelajar program doktor/doktor terapan:

a. untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan muda belum memasuki usia:

1) 44 (empat puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

3) 41 (empat puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

4) 38 (tiga puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

5) 35 (tiga puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

6) 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

b. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang madya belum memasuki usia:

1) 46 (empat puluh enam) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 43 (empat puluh tiga) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 40 (empat puluh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 37 (tiga puluh tujuh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

5) 34 (tiga puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

c. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang utama dan jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia:

1) 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 42 (tempat puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam)
tahun; dan

5) 39 (tiga puluh sembilan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun;

6. calon Pegawai Pelajar program profesi belum memasuki usia 43 (empat puluh tiga) tahun;

7. calon Pegawai Pelajar program spesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

8. calon Pegawai Pelajar program subspesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 54 (lima puluh empat tahun); dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Kriteria Pemberian Tugas Belajar

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dapat diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Kebutuhan organisasi dengan memenuhi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari ketersediaan pegawai di unit kerja.

Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan:

a. jarak tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

b. waktu tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

c. pendidikan yang berbasis riset; dan/atau

d. kesanggupan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dan Tugas Belajar secara bersamaan.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan calon Pegawai Pelajar asli dengan tembusan pemimpin unit kerja.

Tugas Belajar dengan melaksanakan tugas jabatan dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan:

a. terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar; dan

b. dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) semester.

Terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Perubahan Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin unit kerja dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis asli dari pimpinan unit kerja.

Perubahan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Baca : Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS

Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang rekomendasi penyelesaian tugas belajar PNS

Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 “Tentang Pedoman Metodologi Penerbitan Tugas Diklat PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” diterbitkan dengan:

A. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengembangkan karir dan profesionalisme PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perlu dilakukan peningkatan kompetensi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui penugasan pelatihan;

B. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga harus diganti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pedoman Pembagian Tugas Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tugas belajar merupakan pengangkatan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang kepada pegawai negeri melalui pendidikan formal.

Target

Penerbitan tugas pelatihan ditujukan untuk:

A. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kualifikasi jabatan;

B. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam pengembangan organisasi; DAN

V . peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian integral dari pertumbuhan karir.

Menjadwalkan tujuan pembelajaran

Perencanaan kebutuhan tugas diklat telah disusun sebagai bagian dari pelaksanaan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri dari mengusulkan rencana pemenuhan kebutuhan Tugas Belajar dan menentukan kebutuhan Tugas Belajar.

Kepala unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas pelatihan sesuai dengan kebutuhan unit kerja. Rencana tugas pendidikan untuk itu disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Rencana Persyaratan Tugas Belajar sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

A. jenis kompetensi yang dibutuhkan;

B. program pendidikan yang direncanakan;

V . kualifikasi akademik calon pegawai mahasiswa; DAN

e.jangka waktu.

Rencana kajian disampaikan kepada kepala bagian personalia dengan tembusan kepada sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangannya.

Biro yang bertanggung jawab atas Sumber Daya Manusia menganalisis rencana kebutuhan tugas pelatihan yang diusulkan dari unit kerja.

Analisis usulan rencana kebutuhan tugas pelatihan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan pembelajaran diusulkan sebagai kebutuhan tugas pembelajaran.

Kebutuhan penugasan pelatihan ditentukan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila timbul kebutuhan organisasi, kepala unit kerja dapat mengusulkan perubahan definisi persyaratan tugas pelatihan, dialihkan kepada kepala biro yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia.

Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan tugas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan tugas sebagaimana dimaksud.

Pendanaan untuk tugas belajar

Pendanaan tugas belajar berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber lain yang sah dan tidak wajib sebagaimana dimaksud dapat berasal dari pemerintah daerah, pemerintah asing, perorangan, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum lokal atau asing.

Pembiayaan Tugas Belajar dengan penugasan dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya kuliah oleh pihak yang mendanai Tugas Belajar.

Pembiayaan tugas pelatihan yang dibiayai Kementerian dapat digunakan sekurang-kurangnya untuk:

A. biaya perjalanan ke tempat belajar dan pulang;

B. biaya tutorial, buku atau referensi lainnya;

V . biaya wajib untuk biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan study tour; DAN

e.biaya asuransi kesehatan untuk perjalanan studi ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen pendanaan harus dirinci dalam surat jaminan pendanaan.

Tanggal dan tempat belajar

Penerbitan tugas pelatihan meliputi:

A. jenis pendidikan akademik;

B. jenis pendidikan kejuruan; DAN

V . jenis pendidikan profesi.

Jenis pendidikan akademik tersebut terdiri dari program sarjana (S1), program
program magister (S2) dan doktoral (S3).

Jenis pendidikan vokasi terdiri dari empat (D-IV)/program sarjana (S1), program magister terapan (S2) dan program doktor terapan (S3).

Jenis pendidikan kejuruan adalah program profesi, program spesialis, dan program profil sempit.

Tugas pendidikan dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas kedinasan. Pembebasan dari kewajiban menjalankan tugas dalam jabatan yang ditentukan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Durasi tugas pelatihan

Tugas pelatihan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut sesuai dengan jangka waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Dalam hal perguruan tinggi tidak menetapkan batas waktu baku program studi yang diusulkan, maka masa penugasan studi ditetapkan dengan masa penugasan studi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Jangka waktu tersebut termasuk pelaksanaan cuti akademik. Batas waktu penyelesaian tugas akademik dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Perpanjangan masa tugas belajar diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

A. perubahan keadaan sistem pendidikan dan perkuliahan; atau

B. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan waktu tambahan, karena ada situasi dan kondisi yang diluar kemampuan staf kemahasiswaan.

Perpanjangan masa tugas belajar diberikan dengan persetujuan dari:

A. perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;

B. PPK; DAN

V . Pelatihan tujuan pendanaan lembaga.

Dalam hal Mahasiswa Pegawai tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar tersebut akan dibatalkan.

Tempat pelaksanaan tugas pendidikan

Tugas belajar dapat dilakukan di universitas dalam negeri; dan/atau universitas luar negeri.

Institusi pendidikan tinggi dalam negeri, sebagaimana disebutkan, terdiri dari:

A. perguruan Tinggi Negeri;

B. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau

V . perguruan tinggi swasta.

Institusi pendidikan tinggi tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. akreditasi minimal B/sebutan sangat baik atau sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi nasional; atau

B. diakui oleh Kementerian Universitas Luar Negeri.

Negara

Persyaratan untuk calon karyawan mahasiswa:

A. status pegawai negeri dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;

B. sehat jasmani dan rohani;

V . memiliki hasil pengesahan Calon Pekerja Mahasiswa dengan penilaian “baik” terendah selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;

e.mendapatkan rekomendasi dari kepala unit kerja;

e.lulus seleksi/tes yang dipersyaratkan untuk program penugasan atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat penugasan dilaksanakan;

F. menandatangani perjanjian tentang tugas pendidikan;

d.mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar;

satu jam untuk mendapatkan izin bepergian ke luar negeri dari Sekretariat Negara Kementerian Pendidikan Luar Negeri;

SAYA. melampirkan ijazah pendidikan terakhir dan izin pembetulan ijazah yang diakui oleh Instansi Kepegawaian;

J. tidak sekarang:

1) berlibur di luar tanggung jawab negara;

2) dalam proses banding administratif ke Dewan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya
mengajukan permohonan ke pengadilan sehubungan dengan pengenaan sanksi disiplin;

3) dalam proses penjatuhan sanksi disiplin sedang atau berat;

4) menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;

5) dalam proses pidana sebagai tersangka, terdakwa;

6) dikenakan perampasan kemerdekaan/penahanan;

7) melaksanakan tahapan pendidikan dan pengasuhan;

8) mendapatkan pendidikan tinggi lainnya; atau

9) menerima dana untuk Tugas Belajar dalam komponen pendanaan yang sama dari sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan atau penyelenggara beasiswa.

tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;

l. sebelumnya tidak pernah gagal dan/atau diskors dari Tugas Pelatihan saat menyelesaikan Tugas Pelatihan; DAN

m.memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi asing tidak menggunakan bahasa Inggris, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;

Persyaratan ini dikonfirmasi oleh dokumen yang disetujui oleh kepala unit. Persyaratan calon pegawai mahasiswa di atas dapat dikecualikan bagi PNS yang telah menjabat kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS apabila:

A. kebutuhan mendesak; DAN

B. kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.

Pengecualian ditetapkan oleh PPK atau pejabat penerima pelimpahan wewenang, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penggunaan aparatur negara.

Baca: Sekjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mendikbud Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Diklat PNS Kemdikbud

Batas umur

Batas usia calon karyawan mahasiswa untuk program sarjana, magister, doktoral, spesialis, dan subspesialisasi ditentukan oleh PyB.

Menyalin Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembagian Tugas Belajar PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Saya harap ini membantu