Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang rekomendasi penyelesaian tugas belajar PNS
Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 “Tentang Pedoman Metodologi Penerbitan Tugas Diklat PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” diterbitkan dengan:
A. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengembangkan karir dan profesionalisme PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perlu dilakukan peningkatan kompetensi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui penugasan pelatihan;
B. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga harus diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pedoman Pembagian Tugas Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tugas belajar merupakan pengangkatan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang kepada pegawai negeri melalui pendidikan formal.
Target
Penerbitan tugas pelatihan ditujukan untuk:
A. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kualifikasi jabatan;
B. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam pengembangan organisasi; DAN
V . peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian integral dari pertumbuhan karir.
Menjadwalkan tujuan pembelajaran
Perencanaan kebutuhan tugas diklat telah disusun sebagai bagian dari pelaksanaan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri dari mengusulkan rencana pemenuhan kebutuhan Tugas Belajar dan menentukan kebutuhan Tugas Belajar.
Kepala unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas pelatihan sesuai dengan kebutuhan unit kerja. Rencana tugas pendidikan untuk itu disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Persyaratan Tugas Belajar sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
A. jenis kompetensi yang dibutuhkan;
B. program pendidikan yang direncanakan;
V . kualifikasi akademik calon pegawai mahasiswa; DAN
e.jangka waktu.
Rencana kajian disampaikan kepada kepala bagian personalia dengan tembusan kepada sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangannya.
Biro yang bertanggung jawab atas Sumber Daya Manusia menganalisis rencana kebutuhan tugas pelatihan yang diusulkan dari unit kerja.
Analisis usulan rencana kebutuhan tugas pelatihan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan pembelajaran diusulkan sebagai kebutuhan tugas pembelajaran.
Kebutuhan penugasan pelatihan ditentukan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila timbul kebutuhan organisasi, kepala unit kerja dapat mengusulkan perubahan definisi persyaratan tugas pelatihan, dialihkan kepada kepala biro yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia.
Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan tugas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan tugas sebagaimana dimaksud.
Pendanaan untuk tugas belajar
Pendanaan tugas belajar berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber lain yang sah dan tidak wajib sebagaimana dimaksud dapat berasal dari pemerintah daerah, pemerintah asing, perorangan, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum lokal atau asing.
Pembiayaan Tugas Belajar dengan penugasan dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya kuliah oleh pihak yang mendanai Tugas Belajar.
Pembiayaan tugas pelatihan yang dibiayai Kementerian dapat digunakan sekurang-kurangnya untuk:
A. biaya perjalanan ke tempat belajar dan pulang;
B. biaya tutorial, buku atau referensi lainnya;
V . biaya wajib untuk biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan study tour; DAN
e.biaya asuransi kesehatan untuk perjalanan studi ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen pendanaan harus dirinci dalam surat jaminan pendanaan.
Tanggal dan tempat belajar
Penerbitan tugas pelatihan meliputi:
A. jenis pendidikan akademik;
B. jenis pendidikan kejuruan; DAN
V . jenis pendidikan profesi.
Jenis pendidikan akademik tersebut terdiri dari program sarjana (S1), program
program magister (S2) dan doktoral (S3).
Jenis pendidikan vokasi terdiri dari empat (D-IV)/program sarjana (S1), program magister terapan (S2) dan program doktor terapan (S3).
Jenis pendidikan kejuruan adalah program profesi, program spesialis, dan program profil sempit.
Tugas pendidikan dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas kedinasan. Pembebasan dari kewajiban menjalankan tugas dalam jabatan yang ditentukan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Durasi tugas pelatihan
Tugas pelatihan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut sesuai dengan jangka waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.
Dalam hal perguruan tinggi tidak menetapkan batas waktu baku program studi yang diusulkan, maka masa penugasan studi ditetapkan dengan masa penugasan studi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Jangka waktu tersebut termasuk pelaksanaan cuti akademik. Batas waktu penyelesaian tugas akademik dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Perpanjangan masa tugas belajar diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
A. perubahan keadaan sistem pendidikan dan perkuliahan; atau
B. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan waktu tambahan, karena ada situasi dan kondisi yang diluar kemampuan staf kemahasiswaan.
Perpanjangan masa tugas belajar diberikan dengan persetujuan dari:
A. perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;
B. PPK; DAN
V . Pelatihan tujuan pendanaan lembaga.
Dalam hal Mahasiswa Pegawai tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar tersebut akan dibatalkan.
Tempat pelaksanaan tugas pendidikan
Tugas belajar dapat dilakukan di universitas dalam negeri; dan/atau universitas luar negeri.
Institusi pendidikan tinggi dalam negeri, sebagaimana disebutkan, terdiri dari:
A. perguruan Tinggi Negeri;
B. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau
V . perguruan tinggi swasta.
Institusi pendidikan tinggi tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. akreditasi minimal B/sebutan sangat baik atau sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi nasional; atau
B. diakui oleh Kementerian Universitas Luar Negeri.
Negara
Persyaratan untuk calon karyawan mahasiswa:
A. status pegawai negeri dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
B. sehat jasmani dan rohani;
V . memiliki hasil pengesahan Calon Pekerja Mahasiswa dengan penilaian “baik” terendah selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;
e.mendapatkan rekomendasi dari kepala unit kerja;
e.lulus seleksi/tes yang dipersyaratkan untuk program penugasan atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat penugasan dilaksanakan;
F. menandatangani perjanjian tentang tugas pendidikan;
d.mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar;
satu jam untuk mendapatkan izin bepergian ke luar negeri dari Sekretariat Negara Kementerian Pendidikan Luar Negeri;
SAYA. melampirkan ijazah pendidikan terakhir dan izin pembetulan ijazah yang diakui oleh Instansi Kepegawaian;
J. tidak sekarang:
1) berlibur di luar tanggung jawab negara;
2) dalam proses banding administratif ke Dewan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya
mengajukan permohonan ke pengadilan sehubungan dengan pengenaan sanksi disiplin;
3) dalam proses penjatuhan sanksi disiplin sedang atau berat;
4) menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;
5) dalam proses pidana sebagai tersangka, terdakwa;
6) dikenakan perampasan kemerdekaan/penahanan;
7) melaksanakan tahapan pendidikan dan pengasuhan;
8) mendapatkan pendidikan tinggi lainnya; atau
9) menerima dana untuk Tugas Belajar dalam komponen pendanaan yang sama dari sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan atau penyelenggara beasiswa.
tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;
l. sebelumnya tidak pernah gagal dan/atau diskors dari Tugas Pelatihan saat menyelesaikan Tugas Pelatihan; DAN
m.memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi asing tidak menggunakan bahasa Inggris, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
Persyaratan ini dikonfirmasi oleh dokumen yang disetujui oleh kepala unit. Persyaratan calon pegawai mahasiswa di atas dapat dikecualikan bagi PNS yang telah menjabat kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS apabila:
A. kebutuhan mendesak; DAN
B. kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.
Pengecualian ditetapkan oleh PPK atau pejabat penerima pelimpahan wewenang, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penggunaan aparatur negara.
Baca: Sekjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mendikbud Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Diklat PNS Kemdikbud
Batas umur
Batas usia calon karyawan mahasiswa untuk program sarjana, magister, doktoral, spesialis, dan subspesialisasi ditentukan oleh PyB.
Menyalin Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembagian Tugas Belajar PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Saya harap ini membantu