Categories
News

Edaran Pencabutan Prosedur Seleksi Metode CAT BKN dengan Prokes Pencegahan Covid-19

Surat Edaran tentang pembatalan tata cara seleksi metode CAT BKN dengan Program Pencegahan Kesehatan Covid-19

Di antara Guru.com. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19).

Latar belakang

1. Bahwa dengan dihapusnya Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan penyesuaian tata cara penyelenggaraan seleksi dengan Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (CPP BKN);

2. Bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Tes komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan penyakit virus corona Tahun 2019 (Covid-19) sudah tidak sejalan lagi dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19, sehingga perlu dibatalkan.

Tujuan dan tugas

1. Menyelaraskan prosedur seleksi dengan metode CAT BKN dengan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

2. Sebagai pedoman bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN pada saat melakukan seleksi dengan metode CAT BKN.

Pembatalan Prosedur Pemilihan Metode CAT BKN dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Covid-19

Volume

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperbaharui proses seleksi CAT BKN.

dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020).
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 1377).

6. Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Perekrutan Negara Instansi Nomor 18 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dengan Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332) .

7. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).

8. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Menurut Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 250).

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

konten melingkar

1. Membatalkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Uji Komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan”. virus corona Penyakit 2019 (COVID 19).

2. Tata cara pemilihan metode CAT BKN pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan dengan memperhatikan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

3. Tata cara pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Categories
News

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Amongguru.com. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 diterbitkan agar penyediaan bahan bacaan literasi ini berjalan dengan sistematis dan tepat, sebagai acuan calon peserta Seleksi Penulis Gerakan Literasi Nasional Tahun 2023.

Latar Belakang

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut aktif menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang mulai digiatkan
tahun 2016.

Salah satu yang dibutuhkan dalam gerakan literasi ini adalah tersedianya bahan bacaan. Gerakan literasi menjadi bagian penting dalam upaya penumbuhan budi pekerti. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

Pengembangan budaya literasi dilakukan melalui pendidikan yang terintegrasi, mulai dari pendidikan nonformal dalam ranah keluarga, pendidikan formal di sekolah, sampai pada pendidikan secara sosial di masyarakat. Pengembangan ini sejalan dengan prasyarat kecakapan
hidup abad ke-21 yang disepakati oleh World Economic Forum pada tahun 2015.

Di dalam prasyarat ini, literasi diklasifikasikan menjadi enam literasi dasar yang mencakup literasi baca-tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya serta kewargaan.

Penguasaan enam literasi dasar ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi orang tua serta masyarakat pada umumnya.

Salah satu upaya menumbuhkan budi pekerti pada anak adalah melalui aktivitas membaca. Minat baca pada anak perlu dipupuk sejak usia dini, dimulai dari lingkungan keluarga. Ketersediaan pilihan buku yang sesuai dengan jenjang pembacanya, terutama usia dini dan awal, akan membantu meningkatkan minat baca pada anak.

Selain itu, buku yang bermutu dan berkualitas juga akan mendorong aktivitas membaca dan menulis, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Dengan kemampuan membaca yang baik, lima literasi dasar berikutnya (numerasi, sains, digital, finansial, serta budaya dan kewargaan) dapat ditumbuhkembangkan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebagai salah satu unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil ikhtiar penyediaan bahan bacaan literasi yang bermutu dan dapat dijangkau ketersediaannya oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, bahan bacaan tersebut di diharapkan mampu mendorong praktik baik literasi baca-tulis di sekolah, di komunitas literasi, serta pada kegiatan lain yang berkaitan erat dengan penumbuhan budaya literasi.

Badan Bahasa telah enam tahun (2016—2022) melaksanakan program penyediaan bahan bacaan literasi untuk mendukung Gerakan Literasi Nasional (GLN). Penyediaan bahan bacaan ini
mencakup jenjang pendidikan usia dini sampai menengah atas.

Badan Bahasa sudah menerbitkan lebih dari 900 buku yang diperoleh melalui sayembara penulisan bahan bacaan literasi dan sudah lolos penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

Pada tahun 2023 penyediaan bahan bacaan literasi yang dilakukan melalui kegiatan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi 2023 akan berfokus pada jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4 – 10 tahun).

Pola penyediaan ini dilakukan agar kompetensi penulis dapat diarahkan secara maksimal untuk menggali dan menuangkan ide dalam menulis buku bacaan sesuai dengan tema yang diinginkan.

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 045/P/2017 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional tahun 2017.

c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

d. Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan :

a. menggali potensi penulis untuk ikut menumbuhkan generasi muda cerdas dan berkarakter melalui tema-tema yang terkait dengan nilai-nilai budi pekerti;

b. menuangkan ide dan kreativitas ke dalam bentuk tulisan dan gambar; serta

c. menyediakan buku bacaan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian anak jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4—10 tahun) akan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan tema buku.

Hasil Kegiatan

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan penulis dan buku bacaan literasi terbaik sesuai dengan jenjang pembaca awal, yaitu sebanyak 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal B1 dengan perkiraan usia 4 – 6 tahun (perkiraan sekolah PAUD/TK), 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal dengan perkiraan usia 7 – 9 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 1, 2, 3), dan Pembaca Awal B3 dengan perkiraan usia 8 – 10 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 4, 5, 6).

Pembedaan ketiga jenjang ini berdasarkan pedoman perjenjangan Pusat Perbukuan dan berdasarkan perbedaan tingkat kemampuan membaca anak/siswa.

Pembiayaan

Kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2023.

Baca : Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

1. Tema dan Fokus Karakter

a. Tema

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 lebih difokuskan kepada anak agar melalui bahan bacaan literasi, kesadaran dan kepedulian anak terhadap pengetahuan dan keterampilan, serta hak dan kewajibannya dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat meningkat.

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 untuk jenjang Pembaca Awal B1, B2, dan B3 dikelompokkan sebagai berikut.

1) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar kekerasan terhadap anak dapat terhindarkan.

Kekerasan terhadap anak melingkupi, antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosi, kekerasan verbal, perundungan (bullying), penculikan, diskriminasi, penelantaran, dan perusakan.

2) Pendekatan Sains dalam Kehidupan

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar dapat mengaplikasikan ilmu sains dalam kehidupan sehari-hari secara sederhana.

Tema ini dapat bercerita mengenai cerita fiksi yang dibingkai dengan nuansa keilmuan, aplikasi sains dalam kehidupan sehari-hari, dan isu-isu terkait sains dan teknologi.

3) Pengenalan Literasi Finansial

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal literasi finansial sebagai sebuah kecakapan hidup.

Tema ini dapat bercerita tentang praktik sederhana mengenai transaksi ekonomi, pengenalan mata uang sebagai nilai tukar, dan pengenalan sumber daya ekonomi.

4) Pengenalan kearifan lokal melalui permainan tradisional dan bahasa daerah

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal kearifan lokal mengenai permainan tradisional dan bahasa daerah.

Tema ini dapat bercerita tentang cerita fiksi yang dibingkai dengan konsep pengenalan permainan tradisional dan pengenalan bahasa daerah, serta pengenalan sastra daerah seperti teka-teki, pantun, dan syair.

b. Fokus Karakter

Nilai-nilai karakter dalam bahan bacaan literasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Namun, bahan bacaan literasi tahun 2023 diharapkan lebih difokuskan pada nilai karakter sebagai berikut.

1) Berani

2) Jujur

3) Percaya diri dan mencintai/menghargai diri sendiri

4) Toleransi

5) Kerja sama/Gotong royong

6) Cinta lingkungan

7) Berpikir kritis/problem solving

2. Ketentuan Umum Buku

a. Merupakan buku cerita bergambar (picture book).

b. Merupakan karya asli si penulis, bukan plagiat.

c. Belum pernah dipublikasikan atau menjadi pemenang pada lomba lain.

d. Memiliki satu tema dengan maksimal tiga fokus karakter.

e. Tidak memperlihatkan kekerasan dan pornografi.

f. Tidak mempertentangkan SARA dan gender.

g. Tidak mengandung ujaran kebencian, propaganda, dan merek produk.

h. Memiliki kekuatan dan pesan tentang sikap hidup dalam keluarga dan masyarakat.

i. Menggunakan aplikasi Indesign untuk pengatakan (lay out).

3. Proses Seleksi

a. Kriteria calon penulis buku bacaan literasi

1) Merupakan warga negara Indonesia.

2) Berusia minimal 19 tahun.

3) Mengajukan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan.

4) Jika tidak memiliki kemampuan ilustrasi, penulis wajib bekerja sama dengan ilustrator profesional.

b. Panitia akan menyeleksi seluruh calon penulis.

c. Calon penulis yang memenuhi kriteria penilaian akan dipilih untuk menjadi penulis buku bacaan literasi tahun 2023.

d. Penulis terpilih wajib mengikuti seluruh rangkaian pembuatan buku bacaan literasi tahun 2023, di antaranya kegiatan pertemuan penulis dan revisi setelah penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

e. Buku bacaan literasi yang akan dibuat berjumlah 80 buku dengan pembagian: 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B1 (perkiraan usia 4 – 6 tahun), 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B2 (perkiraan usia 7 – 9 tahun), dan 24 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B3 (perkiraan usia 8 – 10 tahun).

f. Satu penulis maksimal dapat menulis tiga buku untuk jenjang yang berbeda (berdasarkan hasil penilaian juri)

g. Satu buku yang ditulis akan dihargai Rp13.000.000,00 (dipotong pajak).

h. Buku yang ditulis menjadi hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

i. Penulis terpilih wajib mengirimkan berkas pendaftaran dalam bentuk cetak ke Kantor Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati
Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, 13220.

4. Informasi Pendaftaran dan Pengumuman Penulis Terpilih

a. Calon penulis yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan persyaratan berikut:

1) foto/scan KTP/SIM /Kartu Mahasiswa;

2) foto/scan NPWP;

3) biodata dan pas foto 3×4 berwarna (format terlampir);

4) papan cerita/storyboard (format terlampir);

5) ilustrasi/gambar berwarna untuk satu atau dua halaman berdasarkan storyboard; dan

6) surat pernyataan keaslian naskah/ilustrasi dan kesediaan mengikuti rangkaian kegiatan (surat pernyataan terlampir).

b. Seluruh berkas persyaratan dibuat dalam satu fail berformat PDF dan diberi nama nama penulis_judul_tema 1/2/3_jenjang B1/B2/B3, contoh Mutiara_Ana Berani_Pencegahan Kekerasan terhadap Anak_B3.

c. Calon penulis melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/SeleksiPenulisGLN2023 dengan melampirkan fail persyaratan. Calon penulis dapat melampirkan lebih dari satu fail persyaratan dengan judul, tema, atau jenjang yang berbeda. Fail persyaratan berisi semua berkas yang tertera di Informasi Pendaftaran nomor a.

d. Pendaftaran melalui tautan hanya dapat dilakukan satu kali dengan satu akun. Pendaftaran akan ditutup pada tangga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

e. Pengumuman penulis terpilih akan diinformasikan melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id pada tanggal 22 Mei 2023.

5. Informasi Kegiatan

Jika ada hal yang belum dipahami dari proses seleksi ini, calon penulis dapat menghubungi panitia pada alamat pos-el: [email protected] atau melalui narahubung:

a. Herlina (WA 085262174914) untuk jenjang B1

b. Mutiara (WA 08568021544) untuk jenjang B2

c. Shinta (WA WA 085768365188) untuk jenjang B3

6. Penilaian

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas pakar pendidikan anak, pakar pembelajaran bahasa/literasi, serta penulis dan illustrator cerita anak profesional.

Aspek penilaian meliputi kekuatan ide cerita, kesesuaian dengan tema/fokus karakter, kesesuaian dengan ketentuan jenjang pembaca,m kelengkapan papan cerita (storyboard), dan kualitas/ketepatan ilustrasi. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

7. Jadwal Kegiatan

a. Pengumuman seleksi penulis : 17 Maret 2023

b. Masa pendaftaran seleksi penulis : 17 Maret 2023 – 14 April 2023

c. Batas akhir pengumpulan berkas : 14 April 2023, pukul 23.59 WIB

d. Penyeleksian oleh pakar/dewan juri : 17 April 2023 – 17 Mei 2023

e. Pengumuman penetapan penulis terpilih : 22 Mei 2023

Pembuatan Buku

f. Pertemuan Penulis GLN Tahun 2023 : 20 – 23 Juni 2023

g. Masa pembuatan buku : 23 Juni – 23 Juli 2023

h. Penyuntingan Tahap 1 dan Uji Keterbacaan : Agustus – September 2023

i. Penilaian Pusbuk : September – Oktober 2023

j. Perbaikan buku berdasarkan penilaian Pusbuk : November 2023

k. Penyelarasan akhir : November 2023

Finalisasi/Output

l. Publikasi buku bacaan literasi tahun 2023 : November – Desember 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pengumuman Ditjen Pendis No. 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tentang Pemilihan Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023.

Dalam rangka pelaksanaan proyek “Memenuhi Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah)” Pinjaman IBRD No. 8992-ID 2023. Departemen Pendidikan Islam akan mengadakan acara Pemilihan fasilitator daerah untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah (PKB) tahun 2023.

V Pengumuman pemilihan koordinator wilayah program PKB guru madrasah tahun 2023 menyampaikan syarat-syarat kepegawaian dan persyaratan calon koordinator wilayah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2023.

Latar belakang

Salah satu prioritas Renstra Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan keterampilan guru, pimpinan madrasah, dan tenaga pengajar madrasah.

Pembinaan lanjutan bagi guru, pimpinan madrasah dan tenaga kependidikan madrasah dilaksanakan dalam kerangka Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Fokus utama program adalah pada kelompok kerja langsung, yaitu melalui kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Bimbingan dan Konseling Guru (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kerja Pengawasan Kelompok (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Mewujudkan Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah) – singkatnya REP-MEQR, adalah program investasi sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan didanai oleh Dunia Bank. Pinjaman Luar Negeri (IBRD) No. 8992-ID) dari tahun 2020 hingga 2024.

Untuk mencapai prioritas kualitas pendidikan di atas, pelatih/fasilitator yang berkualitas harus dipekerjakan. Para trainer ini sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman Guru PKB disebut dengan Trainer Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) kabupaten/kota, yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. tingkat kabupaten. /Tingkat kota.

Diharapkan melalui rekrutmen pelatih/fasilitator dapat mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru madrasah untuk mengimplementasikan PKB.

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan PCT bagi guru di KCG/IYMP/IGBC, fasilitator dalam pokja ditunjuk sebagai pihak yang memfasilitasi dan membantu pelaksanaan PCT bagi guru.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Target

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Komponen 3 proyek REP-MEQR (Mewujudkan Janji Pendidikan – Pembaruan Mutu Pendidikan Madrasah) yang dibiayai pinjaman luar negeri (IBRD No. 8992-ID), dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pimpinan Madrasah, Pimpinan Madrasah, Guru dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Koordinator Wilayah (FasDa).

Ketentuan Umum

Pemilihan fasilitator PKB dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kriteria umum pemilihan fasilitator daerah dari unsur guru adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.

2. Pengalaman kerja sebagai guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

3. Lebih disukai memiliki evaluasi pekerjaan guru yang memenuhi syarat minimum.

4. Pendidikan sesuai modul PKB.

5. Pengalaman sebagai fasilitator/konsultan/instruktur di tingkat nasional/provinsi/kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat dipersilakan.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Berkeinginan menjadi fasilitator kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat lamaran tentang keinginan menjadi fasilitator.

8. Memperoleh persetujuan atasan langsung yang dikukuhkan dengan surat rekomendasi.

9. Komisi menyeleksi seluruh berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus, administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

Ketentuan Khusus

Koordinator Wilayah (FasDa) adalah kumpulan guru-guru terbaik yang diangkat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan peran fasilitator atau konsultan bagi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di kabupaten/kota tingkat.

Peserta seleksi adalah guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.

1. Pendidikan sesuai modul PKB.

2. Pelayanan di madrasah di daerah/kota sasaran.

3. Diutamakan penilaian kompetensi guru/kepala sekolah/pemimpin madrasah.

4. Pengalaman sebagai fasilitator atau konsultan diutamakan minimal dalam acara KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

5. Penertiban KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS diutamakan yang dibuktikan dengan SK.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Komisi akan memeriksa dokumen pendaftaran. Peserta perlu mengisi formulir dan mengunduh dokumen pendaftaran lengkap secara online di tautan yang disediakan.

8. Melampirkan (mengunggah) dokumen kerja yang relevan sedangkan guru/kepala/kepala madrasah dan/atau publikasi ilmiah atau karya inovatif mendapat prioritas.

Tugas dan tanggung jawab Koordinator Wilayah (FasDa)

1. Mengikuti pelatihan fasilitator di tingkat kabupaten/kota.

2. Menerapkan prinsip fasilitator yang efektif dalam mengajar dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).

3. Latih fasilitator daerah (pelatihan dilakukan dalam format Tim pengajar) baik secara langsung maupun online.

4. Melatih guru KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik secara tatap muka maupun daring menggunakan modul yang telah disiapkan.

5. Mendampingi/mendampingi guru, pimpinan dan kepala madrasah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, maupun di madrasah.

6. Melakukan pelatihan bagi peserta sesuai modul.

7. Memberikan informasi atau umpan balik hasil implementasi modul dalam pelatihan.

8. Memantau dan mengevaluasi.

9. Laporan hasil belajar.

10. Registrasi hasil belajar.

Jadwal seleksi

1. Pengumuman: 5 Maret 2023

2. Pendaftaran online melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ : 5-30 Maret 2023

3. Pilihan Administrasi: 1-4 April 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 April 2023

5. Simulasi Ujian CBT: 8-10 April 2023

6. Ujian/Tes Online (CBT): 11-13 April 2023

7. Hasil seleksi pleno: 17 April 2023

8. Pengumuman akhir: 8 Mei 2023

Kebutuhan Fasilitator

Pendaftaran fasilitator daerah pada umumnya terbuka dan ketentuan jumlah peserta ditetapkan berdasarkan hasil perbandingan sebaran pokja di setiap kabupaten/kota.

Panitia seleksi

Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU).

Tanggung jawab kelompok seleksi adalah sebagai berikut.

1. Merangkum langkah-langkah rekrutmen kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.

2. Siapkan alat untuk menyeleksi peserta.

3. Melakukan seleksi akademik.

4. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil seleksi.

5. Mengundang peserta terpilih untuk mengikuti pelatihan.

6. Konfirmasi proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CPP PGP Angkatan 9

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran. Pengumuman hasil seleksi tahap 2 penyiapan calon guru praktik pedagogik (CPP PGP), paket 9.

Pengumuman Seleksi CPP Education Tahap 2 untuk Aktivasi Paket Guru 9 Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Komisi Bea Cukai Negara Nomor 0903/V3/GT.00.08/2023 tanggal 25 Maret 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru kelompok ke-9 ditujukan kepada: (1) kepala dinas pendidikan provinsi; (2) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota; dan (3) Kepala Lembaga Pendidikan Masyarakat (daftar terlampir).

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat Dirjen Komisi Bea Cukai Negara Nomor: 0512/B3/GT.00.08/2023, Tanggal: 20 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi calon praktik mengajar tahap 1 di persiapan guru Drive Kelas.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Seleksi Kelompok Ditjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan proses seleksi tahap 2. Seleksi tahap 2 dilakukan melalui evaluasi model pelatihan dan wawancara.

Sehubungan dengan proses seleksi tersebut pada langkah 2, beberapa momen ditransmisikan sebagai berikut.

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan

1. Sebanyak 5.719 calon guru praktik pedagogis penggerak 9 guru mengikuti seleksi tahap kedua dari tanggal 8 Maret hingga 18 Maret 2022, dan 3.562 orang lulus tahap 2.

2. Langkah selanjutnya, melatih calon guru praktek diklat mengemudi Bagi yang telah lulus seleksi tahap 2 berhak mengikuti seleksi tahap 3 berupa pembekalan calon guru untuk praktik diklat guru mengemudi yang akan berlangsung pada tanggal 28 Maret sampai dengan 15 Mei 2023.

3. Informasi penyediaan tenaga pengajar untuk praktik instruktur mengemudi pelatihan akan diumumkan kemudian.

4. Grup seleksi tidak berkomunikasi dengan CPP dengan cara apapun. CPP diharapkan selalu mengikuti perkembangan informasi yang diumumkan melalui SIMPKB. CPP bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian karena gagal mengontrol perkembangan informasi yang dinyatakan.

5. Panel Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pimpinan dinas atau pengawas pelamar/usulan praktik mengajar di kelompok sasaran/di wilayahnya untuk memberikan informasi/kontribusi terkait rekam jejak/kejujuran peserta seleksi, sebagaimana terlampir daftar. Informasi/proposal dikirim ke Panel Seleksi di alamat email: [email protected]

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Selain itu, diperlukan bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Ketua Lembaga Pendidikan Masyarakat (daftar terlampir). mampu mengkomunikasikan hasil seleksi tahap 2 ini kepada calon guru praktik yang telah dilatih untuk mengikuti pembekalan praktik mengajar pada pendidikan guru mengemudi yang diusulkan.

Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru kelompok ke-9 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru angkatan ke-9. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan 2023

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Ambang Batas SKD (Pemilihan Kompetensi Dasar) Seleksi Peserta Didik Sekolah Dinas Kementerian/Lembaga Praja/Taruna Tahun Anggaran 2023,

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kompetensi khusus di bidang keuangan publik dan pengelolaan aset, statistik, kepegawaian, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen dan transportasi melalui penerimaan; siswa/praja/taruna sekolah negeri di bawah kementerian/departemen;

B. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan kedudukan dan perannya sebagai penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil;

V . bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi inti setiap calon pegawai negeri sipil, telah ditetapkan standar penilaian berupa ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Peraturan Menteri PANRB tentang ambang batas penerimaan siswa/praja/taruna sekolah dinas ke kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Ambang batas SKD seleksi calon siswa Sekolah Layanan Taruna Praja 2023

JAWABAN PERTAMA: Seleksi Kompetensi Inti Untuk Masuk Sekolah Layanan Pelajar/Praja/Kadet di Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) pertanyaan substantif, sebagai berikut:

A. Tes karakteristik pribadi (TST);

B. Tes Kecerdasan Umum (TIU); DAN

V . Ujian Pemahaman Nasional (TWK).

KEDUA Mengatakan : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana disebutkan pada PERTAMA dilaksanakan dalam waktu 100 (seratus) menit.

KAPUR KETIGA : Jumlah soal untuk pemilihan kompetensi inti seperti yang tertera pada PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan perincian:

A. TAP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal; DAN

B. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal; dan c) TWK terdiri dari tiga puluh (30) soal.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : pembobotan skor pada materi soal pilihan kompetensi dasar, seperti yang tertera pada bunyi PERTAMA, yaitu:

A. untuk materi soal TKP bobot jawaban benar minimal 1 (satu) dan maksimal 5 (lima), dan tidak ada jawaban diberi skor 0 (nol); DAN

B. untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi skor 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak diberi skor 0 (nol).

PEMBERITAHUAN KELIMA : Nilai kumulatif tertinggi untuk pilihan Kompetensi Inti sebagaimana tercantum pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Aturan KEENAM: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar sebagaimana tercantum pada aturan KESATU adalah nilai terendah yang harus diperoleh setiap peserta seleksi untuk penerimaan siswa/sekolah negeri Praj/Taruna di Kementerian/Lembaga.

KETUJUH mengatakan : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana yang tertuang dalam pepatah KEENAM, yaitu:

A. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TCH;

B. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Peraturan KEDELAPAN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KETUJUH dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan usulan kementerian/lembaga yang mengelola Sekolah Dinas dan disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN mengatakan : Penetapan ambang batas bagi peserta, sebagaimana tertuang dalam pepatah KEDELAPAN, yaitu:

A. Nilai kumulatif terendah untuk pemilihan kompetensi inti adalah 281 (dua ratus delapan puluh satu); DAN

B. Nilai TIU terendah adalah 55 (lima puluh lima).

Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN. Semoga ini bermanfaat.