Categories
News

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

Di antara Guru.com. Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikeluarkan Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 kata dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1066. 2022 ., No 3 untuk 2022 2022, No 3 untuk 2022 Pada hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2023.

CKB 3 menteri tentang pergantian hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 dikeluarkan atas dasar bahwa:

A. bahwa untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perlu dilakukan perubahan cuti bersama pada tahun 2023;

B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengubah keputusan bersama Menteri Depag, Menakertrans dan Menpan RB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Umum dan Hari Libur Bersama Tahun 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

dasar hukum

Dasar hukum ekstradisi Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 mengikuti.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203).

5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

SKB “Tiga Menteri” tentang perubahan hari libur dan hari libur bersama tahun 2023, menyatakan perubahan cuti bersama tahun 2023 pada Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut adalah hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 berdasarkan aplikasi. Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

A. Hari libur nasional tahun 2023

1. 1 Januari 2023 Masehi Liburan Tahun Baru, Minggu.

2. 22 Januari, Minggu Tahun Baru Imlek, 2574, Kongzili.

3. 18 Februari, hari raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

4. 22 Maret, Rabu Hari Raya Nyepi yang sakral, Tahun Baru Saka 1945.

5. Jumat, 7 April – hari raya wafatnya Isa Al Masih.

6. 22-23 April, Sabtu-Minggu, Idul Adha 1444 H.

7. 1 Mei, Senin, Hari Buruh Internasional, hari libur.

8. 18 Mei, Kamis – Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni, Kamis – perayaan ulang tahun Panchashila.

10. 4 Juni Pekan Waisak 2567 S.M.

11. 29 Juni, Kamis, Idul Adha 1444 H.

12. 19 Juli, Rabu Tahun Baru Islam 1445 H.

13. Kamis, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

14. 28 September, Kamis – Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. 25 Desember, Senin – libur natal.

B. Cuti bersama pada tahun 2023

1. Tanggal 23 Januari tutup Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret, Kamis, merupakan hari libur dengan Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1945.

3. 19, 20, 21, 24 dan 25 April Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H

4. 2 Juni, Libur Jumat dengan Hari Raya Waisak

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023. Saya harap ini membantu

Categories
News

SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

Di antara Guru.com. Ketentuan tentang Netralitas NSA dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilu menyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (JSC) Kementerian PARB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman untuk memastikan dan memantau ditaatinya netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sinergi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan, pengawasan, penanganan pengaduan guna terciptanya kepastian hukum untuk mengatasi pelanggaran asas netralitas PNS, diperlukan pembinaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pemantauan terhadap terpenuhinya netralitas Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

ucapan PERTAMA : Maksud dan tujuan diterbitkannya SKB

1. Artinya

A. menciptakan sinergi dan efisiensi dalam mendorong dan memantau netralitas Pegawai ASN;

B. mendorong kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

2. Tujuan

A. penerapan pegawai ASN yang netral dan profesional;

B. menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

KEDUA Mengatakan : Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini:

A. upaya mendorong dan mengendalikan netralitas Pegawai ASN di instansi pemerintah;

B. bentuk pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN;

V . pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan penjabaran tugas dan fungsi tugas;

e.tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu; DAN

e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

KAPUR KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Bentuk-bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam ucapan KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KELIMA : Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN disertai dengan penjabaran tanggung jawab dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari keputusan bersama ini.

KEENAM Mengatakan : Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDELAPAN Mengatakan : Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Yang Ditunjuk (PyB) pada badan publik wajib:

A. melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;

B. senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

V . memantau dugaan pelanggaran kenetralan oleh Pegawai ASN, baik atas saran KASN maupun oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

e.mengawasi pegawai ASN yang berada di instansinya masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan;

2. Seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

KESEMBILAN mengatakan : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/CEP/2020, Nomor: 6/SKB/CASN/9/2020, Nomor: 0314 Tentang Pedoman Pemantauan Netralitas Pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak sah.

KESEPULUH Pepatah : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Baca: SE MenPANRB No. 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Non-PNS dalam Pemilu

SKB tentang Pedoman Menjamin dan Memantau Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada. Semoga ini bermanfaat.