Categories
News

Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan 2023

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Ambang Batas SKD (Pemilihan Kompetensi Dasar) Seleksi Peserta Didik Sekolah Dinas Kementerian/Lembaga Praja/Taruna Tahun Anggaran 2023,

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kompetensi khusus di bidang keuangan publik dan pengelolaan aset, statistik, kepegawaian, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen dan transportasi melalui penerimaan; siswa/praja/taruna sekolah negeri di bawah kementerian/departemen;

B. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan kedudukan dan perannya sebagai penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil;

V . bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi inti setiap calon pegawai negeri sipil, telah ditetapkan standar penilaian berupa ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Peraturan Menteri PANRB tentang ambang batas penerimaan siswa/praja/taruna sekolah dinas ke kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Ambang batas SKD seleksi calon siswa Sekolah Layanan Taruna Praja 2023

JAWABAN PERTAMA: Seleksi Kompetensi Inti Untuk Masuk Sekolah Layanan Pelajar/Praja/Kadet di Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) pertanyaan substantif, sebagai berikut:

A. Tes karakteristik pribadi (TST);

B. Tes Kecerdasan Umum (TIU); DAN

V . Ujian Pemahaman Nasional (TWK).

KEDUA Mengatakan : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana disebutkan pada PERTAMA dilaksanakan dalam waktu 100 (seratus) menit.

KAPUR KETIGA : Jumlah soal untuk pemilihan kompetensi inti seperti yang tertera pada PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan perincian:

A. TAP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal; DAN

B. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal; dan c) TWK terdiri dari tiga puluh (30) soal.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : pembobotan skor pada materi soal pilihan kompetensi dasar, seperti yang tertera pada bunyi PERTAMA, yaitu:

A. untuk materi soal TKP bobot jawaban benar minimal 1 (satu) dan maksimal 5 (lima), dan tidak ada jawaban diberi skor 0 (nol); DAN

B. untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi skor 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak diberi skor 0 (nol).

PEMBERITAHUAN KELIMA : Nilai kumulatif tertinggi untuk pilihan Kompetensi Inti sebagaimana tercantum pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Aturan KEENAM: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar sebagaimana tercantum pada aturan KESATU adalah nilai terendah yang harus diperoleh setiap peserta seleksi untuk penerimaan siswa/sekolah negeri Praj/Taruna di Kementerian/Lembaga.

KETUJUH mengatakan : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana yang tertuang dalam pepatah KEENAM, yaitu:

A. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TCH;

B. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Peraturan KEDELAPAN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KETUJUH dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan usulan kementerian/lembaga yang mengelola Sekolah Dinas dan disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN mengatakan : Penetapan ambang batas bagi peserta, sebagaimana tertuang dalam pepatah KEDELAPAN, yaitu:

A. Nilai kumulatif terendah untuk pemilihan kompetensi inti adalah 281 (dua ratus delapan puluh satu); DAN

B. Nilai TIU terendah adalah 55 (lima puluh lima).

Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN. Semoga ini bermanfaat.