Categories
News

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pimpinan Umum Islam (Bimas Islam) diterbitkan Keputusan Dirjen Komunitas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dalam mensukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, penguatan toleransi. dan harmoni.

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 28 Tahun 2023, Yuklak Yuknis, tentang Pengembangan Kompetensi Lembaga Penyiaran Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran yang besar dalam pengembangan nuansa keagamaan di kalangan generasi muda dengan basis modernisasi keagamaan. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Itu diucapkan di Keputusan Dirjen Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023 bahwa juga diharapkan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dapat menanamkan moderasi beragama pada generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan konvensi dengan instruktur profesional dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang telah menjalani pelatihan kompetensi.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA memberikan pedoman kepada aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam.

PERNYATAAN KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 745 Tahun 20201 HAI Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam dicabut dan tidak sah.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Tujuan dan tugas

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diproduksi dengan tujuan sebagai bahan referensi Program Pelatihan Lanjutan Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Sejauh ini, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi generasi muslim milenial sebagai penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi muslim millennial yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dan telah mengembangkan kompetensinya di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.

4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.

5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.

Volume

volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:

1. Administrasi.

2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).

3. Membantu PKPAI di provinsi.

4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.

5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.

Negara

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.

3. Agama Islam.

4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.

5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.

7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.

8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa Saat Terbangun di Tengah Malam, Hikmah dan Penjelasannya

Shalat yang akan kita bahas kali ini masih dalam lingkup shalat bangun tidur. Namun, doa ini lebih khusus diucapkan saat bangun tidur di tengah malam, atau dalam bahasa Jawa disebut Glilir.

Bacaan doa bangun tengah malam

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ رَبِّ اغْفِرْ لِي

doa hadits untuk bangun di tengah malam

١- [عن عبادة بن الصامت:] مَن تَعارَّ مِنَ اللَّيْلِ، فَقالَ: لا إلَهَ إلّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وله الحَمْدُ، وهو على كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، الحَمْدُ لِلَّهِ، وسُبْحانَ اللَّهِ، ولا إلَهَ إلّا اللَّهُ، واللَّهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلّا باللَّهِ، ثُمَّ قالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، أَوْ jin ا اسْتُجِيبَ له ،نْ تrobogo

Drai ‘Ubada ibn Ash-Shamit, Nabi ﷺ, bersabda: “Orang yang bangun di malam hari dan membaca” LAA ILAAH ILLAHU WAHDAHU LA SYARIIK LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUVA ‘ALA KULLI SIA-IN QADIR. ALHAMDULILLAHI WA SUBHANALLAHI WA LAAH ILLAAHA ILLALAHU WALLAAHU AKBAR, WA LAAH HAULAH WA LA LAAH KUWATA ILLA BILLAH ”(Tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Allah saja, Dia tidak memiliki mitra. Dia memiliki kerajaan dan Dia segala puji, dan Dia memiliki kekuatan untuk segalanya. Segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah, dan tidak ada tuhan yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada kekuatan dan usaha kecuali dengan izin-Nya.”) Kemudian lanjutkan membaca “ALLAHUMMAGFIRLIA” (“Ya Allah Maafkan aku”) atau berdoa, itu pasti akan diberikan kepadanya. Jika dia berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima.” [HR. Bukhari 1154]

٢- [عن عبادة بن الصامت:] من تعارَّ من اللَّيلِ فقال حين يستيقظُ لا إلهَ إلّا اللهُ وحدَه لا شريكَ له له الملكُ وله الحمدُ وهو على كلِّ شيءٍ قديرٌ سبحان اللهِ والحمدُ للهِ ولا إلهَ إلّا اللهُ واللهُ أكبرُ ولا حولَ ولا قوَّةَ إلّا باللهِ العليِّ العظيمِ ثمَّ دعا ربِّ اغفِرْ لي غُفِر له قال Sumber daya yang dapat digunakan untuk mengatur daya yang dapat digunakan untuk membeli sumber daya yang diperlukan

Dari Ubadah bin Shamit, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang bangun di malam hari dan ketika dia bangun, dia berkata: “Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Kuasa, Yang tidak memiliki sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT. Dia kemudian berdoa, “Ya Allah, ampuni aku.” Tentu saja dia akan dimaafkan.” Al-Waleed berkata, “Atau dia berkata, ‘Jika dia berdoa, doanya pasti akan dikabulkan.’ Dan jika dia bangun untuk berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima. [HR. Ibnu Majah 3868]

doa bangun di tengah malam

Pelajaran dari hadits:

1. Siapa yang ikhlas mengingat Allah ketika terjaga, Allah akan memberinya kesempatan untuk mengingat Allah dalam keadaan apapun.

Dari Abu Hurairah radiallahu anhuRasulullah ﷺ bersabda:

menjadi sehat

“Tentu saja, orang yang paling kikir adalah orang yang pelit dengan salam. Dan orang yang paling lemah adalah orang yang malas shalat.” (Shahih Al-Jami)

2. Isi doa menjelaskan kepada kita pentingnya tauhid, yang merupakan inti dari panggilan semua rasul Allah. subhanahu wa taala.

3. Kita harus meminta pertolongan dan menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah subhanahu wa taala hanya. Hal ini dapat dilihat pada penggalan usul doa yang berbunyi:

dan حول ولا قوة الا بالله

“Tiada daya dan upaya kecuali dari kekuatan Allah”

4. Dorongan untuk melakukan ketaatan dengan sungguh-sungguh dan semangat serta bersegera menanggapi panggilan Tuhan. subhanahu wa taala. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa barang siapa yang terbangun dari mimpi, kemudian berdoa kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, maka Allah subhanahu wa taala memenuhi doanya. Dan jika dia terus berdoa di malam hari, Allah akan menerima doanya.

5. Lebih penting lagi, setelah bangun tidur dan membaca doa, Anda terus menyisir atau menggosok gigi. Hal ini sesuai dengan kesaksian Hudzaifa ibn al-Yaman. radiallahu anhu Dia berkata,

,

“Biasanya Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) akan menyeka mulutnya dengan miswak ketika dia bangun di malam hari.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023

Categories
News

Doa Bangun Tidur #2, Hikmah dan Penjelasannya

Doa ini adalah bagian dari panduan doa kebangunan rohani. Selain doa bangun tidur yang telah kita bahas pada rangkaian doa sebelumnya, doa ini juga menjadi doa yang dipanjatkan saat bangun tidur.

Ucapkan doa kebangkitan

Allah SWT

sholat hadits bangun tidur

١- [عن أبي هريرة:] إذا قام أحدُكم عنْ فراشِهِ ثُمَّ رجع إليه فلينفُضْهُ بصنِفَةِ إزارِهِ ثلاثَ مرّاتٍ فإِنَّهُ لا يَدْري ما خلَفَهُ عليْهِ بعدُ فإذا اضطجع فلْيَقُلْ باسمِكَ ربي وضعْتُ جنبي وبكَ أرْفَعُهُ فإِنْ أمسَكْتَ نفسي فارحمْها وإِنْ أرسلْتَها فاحفظْها بِما تحفَظُ بِهِ عبادَكَ الصالِحينَ فإذا استيقظَ فلْيَقُلِ الحمدُ للهِ الذي عافانِي في جسَدِي ورَدَّ علَيَّ روحي وأذِنَ لِي بذِكرِهِ

dari Abu Hurairah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya damai, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika ada di antara kalian yang bangun dari tempat tidurnya dan kemudian kembali kepadanya, dia harus menggoyangkannya dengan ujung bajunya tiga kali, karena sebenarnya dia tidak tahu bahwa dia pergi setelah dia bangun. Dan ketika dia berbaring, dia harus berkata; BISMIKA RABBII WADHA’TU JANBII WA BIKA ARFA’UHU, FAIN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZHHAA BIMAA TAHFAZHU BIHI ‘IBAADAKA ASH SHAALIHIIN. (Menyebut nama-Mu ya Tuhanku, aku menurunkan sisiku, dan menyebut nama-Mu, aku mengangkatnya. Jika Engkau memegang hidupku, maka cintailah, dan jika Engkau melepaskannya, jagalah sebagaimana kau menjaga milikmu . hamba yang saleh!). Kemudian, ketika dia bangun, dia harus berkata; AL HAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII FII JASADII WA RADDA ‘ALAYYA RUUHII WA ADZINA LII BIDZIKRIHI. (Segala puji bagi Allah yang memberi kesehatan pada tubuhku, dan memulihkan jiwaku, dan mengizinkanku untuk mengingat-Nya). [HR. Tirmidzi 3401]

bangun sholat

Pelajaran dari hadits:

1. Seorang Muslim harus memulai harinya dengan memuji Allah subhanahu wa taala dan menetapkan perbudakan hanya kepada-Nya. Dan ini adalah tanda taufiq dari Allah subhanahu wa taala kepada hambanya.

2. Sebaik-baiknya seorang hamba adalah ketika ia dapat menggunakan kesehatan tubuhnya yang baik dalam kegiatan-kegiatan yang berguna untuk mengamankan akhiratnya.

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa ketika Mengenakan Pakaian, Hikmah dan Penjelasannya

Saat mengenakan pakaian, ada doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada kita untuk dilakukan. Ini berlaku untuk semua jenis pakaian, baik lama maupun baru.

Membaca doa dalam pakaian

Allah SWT

shalat dengan pakaian

Hadits tentang sholat dengan pakaian

١- [عن معاذ بن أنس:] مَن أكَلَ طَعامًا ثم قال: الحَمدُ للهِ الذي أطْعَمَني هذا الطعامَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قُوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه، ومَن لبِسَ ثَوبًا فقال: الحَمدُ للهِ الذي كَساني هذا الثوبَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang makan kemudian berdoa: ‘ALHAMDULILAHIL LADZII ATAMANIY HADZA ATH TAAMA WA RAZAKANIIYI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LA QUWATEEN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rezeki, tenaga dan tenaga dari saya ). Kemudian dosa masa lalu dan masa depan akan diampuni. Dan orang yang memakai baju tersebut lalu mengucapkan doa : “ALHAMDULILAHIL LADZII KASAANI ​​HADZA ATSAUBA WA RAZAKANIIHI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LYAA KUVWATEEN” Saya). Maka dosa masa lalunya akan diampuni.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4023)

Pelajaran dari hadits:

1. Allah subhanahu wa ta’ala layak atas segala bentuk pujian. Dan sudah sepatutnya sebagai hamba Allah subhanahu wa ta’ala kita selalu bersyukur dalam memuji-Nya karena Dialah Tuhan pemberi nikmat yang terus mengalir kepada kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا

“Jika kamu menghitung nikmat Allah, tentu kamu tidak dapat menghitungnya.” (QS. An-Nal: 18)

2. Pakaian adalah bagian dari nikmat yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk mensyukuri nikmat ini. Bentuk-bentuk syukur antara lain, misalnya tidak isbal, tidak mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki, tidak berpakaian sombong, dll.

3. Kesadaran akan kelemahan, keterbatasan dan kegagalan kita sebagai manusia. Bahwa jika bukan karena pertolongan dan rahmat Allah, maka tentunya kita tidak akan merasakan kenikmatan berpakaian dan nikmat lainnya.

4. Termasuk kesempurnaan karunia Allah dan bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya terletak pada Dia menganugerahkan kepada kita berbagai bentuk rahmat, kemudian mendorong kita untuk mensyukuri nikmat tersebut dan menetapkan pahala yang besar untuknya.

Di antara mereka, seperti yang ditunjukkan pada akhir hadits,

له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

“Maka dosanya yang telah lalu akan diampuni”

Hakikat janji Allah subhanahu wa taala berupa pengampunan dosa bagi orang yang melaksanakan shalat di atas.

Tautan:
– Itaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani

Categories
News

Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Latar belakang

Dalam upaya memantapkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing telah memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Islam yang rahmatan-lilalamin, melahirkan kepada orang-orang beriman yang berakhlak. cinta tanah air dan kemajuan, serta membuktikan peran nyata mereka baik dalam pergerakan maupun perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki karakteristik yang mengakar, hidup dan berkembang di masyarakat, berfungsi sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren adalah lembaga publik yang didirikan oleh perorangan, yayasan atau organisasi kemasyarakatan Islam dan/atau komunitas yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, membudayakan akhlak mulia dan menjunjung tinggi ajaran Islam rahmatan lilayamin, yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran. keseimbangan, moderasi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Kemudian, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (UU Pesantren) menjadi poin penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk menjamin pengakuan, pengesahan dan pemajuan pesantren berdasarkan tradisi dan tradisinya. karakteristik. . Undang-Undang Pesantren juga menjadi dasar untuk mengatasi disparitas yang besar dalam distribusi sumber daya publik untuk pengembangan Pesantren.

Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang keunikannya harus dipertahankan, pesantren harus diberi kesempatan untuk berkembang dan berbenah secara menyeluruh oleh seluruh komponen bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan ini.

Undang-Undang Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pesantren dalam pembentukan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan negara kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, pilihan dan jenis kegiatan , profesionalisme guru. dan staf pengajar, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga merupakan kerangka hukum bantuan pemerintah dalam mengembangkan pesantren.

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Tahun 2023 Nomor 654 Tentang Rekomendasi Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk implementasi kewajiban pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pondok pesantren.

Seperti diketahui, Program Kemandirian Pesantren ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya umat Islam. pesantren. , serta meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren dan masyarakat. Sebagai pedoman pelaksanaan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pondok Pesantren telah menyusun Peta Jalan Program Kemandirian Pesantren.

Bantuan kepada Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diberikan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. sebagai implementasi program kemandirian pondok pesantren.

Program Kemandirian Pondok Pesantren tujuan strategis dalam hal: (1) penguatan fungsi pondok pesantren dalam menyiapkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) Penguatan pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) Memperkuat Pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakatnya dengan pusat ekonomi masyarakat di lingkungan mereka; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan kemandirian pondok pesantren.

Sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pondok Pesantren dan masyarakat, Pondok Pesantren melakukan kegiatan pembinaan tenaga yang mandiri dan berkualitas sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Bentuk Pengakuan, Validasi, dan Fasilitasi dalam Program Kemandirian Pondok Pesantren mengacu pada Layanan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang diberikan oleh Undang-Undang Pesantren, dimana pemerintah memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan masyarakat. kegiatan pemberdayaan pondok pesantren berupa: (1) pelatihan dan praktek kerja lapangan; (2) penguatan potensi ekonomi dan potensi pesantren serta masyarakat; (3) pembentukan koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemasaran produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembinaan pengelolaan keuangan, optimalisasi dan pengendalian mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial; (8) penggunaan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Serta memberikan konfirmasi sebagai bentuk dukungan dan bantuan, sekurang-kurangnya berupa: (1) bantuan finansial; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan keterampilan.

Salah satu upaya peningkatan kapasitas pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkesinambungan di dalamnya tujuan strategis Yang harus dicapai dalam roadmap Program Kemandirian Pesantren adalah mengembangkan kerjasama terkait penguatan unit usaha Pesantren melalui pengembangan proyek inkubator bisnis.

Dalam rangka mendorong pengembangan inkubasi bisnis di pondok pesantren pada tahun anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan negara berupa Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Agar pendistribusian dan pelaksanaan bantuan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Tujuan dan tugas

Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 Hal ini dimaksudkan sebagai acuan agar penyaluran bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai prosedur.

Namun, tujuan publikasi Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam membantu pesantren dalam inkubasi bisnis pada TA 2023.

Tujuan penggunaan bantuan

Penggunaan yang dimaksudkan Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 Untuk :

1. pengembangan kerjasama penguatan unit usaha pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubator bisnis; DAN

2. Mendorong dukungan dan partisipasi stakeholders lainnya untuk mendukung Program Kemandirian Pondok Pesantren.

Negara

Persyaratan pondok pesantren yang menawarkan program pendampingan inkubator bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar di Kementerian Agama, yang diverifikasi oleh PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan lokasi pondok pesantren yang menunjukkan keberadaan, kegiatan dan kelayakan manfaat sebagai lembaga penerima manfaat.

3. Bukan pesantren asuh Pendampingan inkubasi bisnis pesantren pada tahun 2021 dan 2022.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis di Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa Mengenakan Pakaian Baru, Hikmah dan Penjelasannya

Doa yang akan kita bahas kali ini masih berkaitan dengan doa tentang memakai pakaian yang telah kita bahas sebelumnya. Namun kali ini lebih khusus memakai baju baru.

Membaca doa dengan baju baru

peliharaan

shalat memakai baju baru

Sholat hadits dengan baju baru

١- [عن أبي سعيد الخدري:] ﷺ إذا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمّاه باسْمِه؛ إمّا قَميصًا أو عِمامةً، ثُمَّ يقولُ: «اللَّهُمَّ لك الحَمْدُ، أنت كَسَوْتَنيه، أَسأَلُك مِن خَيْرِه وخَيْرِ ما صُنِعَ له، وأَعوذُ بك مِن شَرِّه وشَرِّ ما صُنِعَ له». قالَ أبو نَضْرةَ: َ فَكَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَبِسَ أَحَدُهُمْ ثَوْبًا جَدِيدًا قِيلَ لَهُ تُبْلَى وَيُخْلِفُ اللَّهُ تَعَالَى

dari Abu Saeed al-Khudri, dia berkata: “Sering kali Nabi ﷺ memakai baju baru, diawali dengan menyebut namanya (baju), baik itu jubah atau sorban, kemudian membacakan doa:“ ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASHAUTANIHI AS-ALUKA MIN HAYRIHI WA HAIRI MAA SHUNI’A LAHU, WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SHARRHI MAA SHUNI’A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, taatilah Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan dan kejahatan yang mengikuti dari ini (kemaksiatan kepada Allah).” Abu Nadra berkata: “Dan biasanya para sahabat Nabi ﷺ, jika salah satunya memakai baju baru, “Berumur panjang agar Allah menggantinya dengan (pakaian) baru” (Abu Daud, 4020).

٢- [عن أبي سعيد الخدري:] ﷺ إذا استجَدَّ ثوبًا سمّاهُ باسمِهِ؛ Terima kasih يقولople: “اللهمaged لك الحail.Ru أimesت tina كail.Rulf ، ،imes خيرail.Ru loc ، وخيoff صarch ndsaش وأ? بكيرَ ما صُ وش وأ? بكيرace ش ش SHET

dari Abu Said dia berkata: “Ketika Nabi ﷺ memakai baju baru, dia selalu menyebut namanya, apakah itu imamah, jubah atau selendang. Setelah itu, dia berkata: “ALLAHUMMAH LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIKHI AS’ALUKA HAIRAHU WA HAIRA MAA SHUNI’A LAHU WA AUUDZU WA AUUDZU BIK MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI’A LAHU (Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau mendandaniku pakaian, oleh karena itu aku meminta kebaikannya dan apa yang baik untuknya, dan aku berlindung kepadamu dari kejahatannya dan apa yang buruk baginya). (Dilaporkan oleh Tirmizi, 1767)

Pelajaran dari hadits:

1. Dianjurkan untuk bersyukur dengan memuji Allah subhanahu wa ta’ala dengan memakai baju baru. Pakaian merupakan bagian dari nikmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat dan rambutmu (sebagai bahan pakaian untuk menghiasi dirimu). (Namun) pakaian saleh adalah yang terbaik. Ini adalah bagian dari tanda-tanda (kekuatan) Allah, agar mereka selalu ingat. (KS. Al-Araf: 26)

2. Seburuk-buruknya pakaian adalah ketika seseorang memakai pakaian tersebut untuk alasan yang sia-sia dan meremehkan orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

[عن أبي ذر الغفاري:] ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ: المَنّانُ الذي لا يُعْطِي شيئًا إلَّا مَنَّهُ، والْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الفاجِرِ، والْمُسْبِلُ إزارَهُ. dan Minat

dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ, dia berkata: “Ada tiga orang yang tidak akan diundang Allah untuk berbicara dengan mereka di hari kiamat: Orang yang suka memberi, mereka tidak memberi, kecuali dengan menyebutkannya (karena riya ’), baik orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu, maupun orang yang membuat isbal (memanjangkan) pakaian. Dalam hadits lain: “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang dan tidak disucikan.

Dan mereka tersiksa.” (Diriwayatkan oleh Muslim 106)

[عن عبدالله بن عمر:] . Puisi

Dari Abdullah ibn Umar, damai dan berkah Allah besertanya, mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa merentangkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar berkata: “Bahkan ada salah satu bajuku yang menonjol jika tidak aku pegang (jangan diangkat).” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kamu tidak mau sombong.” (HR Bukhari 3665)

3. Pakaian yang paling baik adalah pakaian yang suci, yang dipakai sesuai dengan tujuannya untuk melindungi diri dari panas, dingin dan untuk menutupi aurat.

Maksud meminta pakaian yang baik dalam shalat adalah kita memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar pakaian yang kita kenakan dapat menjadi sarana yang membantu kita dalam beribadah dan taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebaliknya, pakaian yang paling buruk adalah pakaian yang najis dan najis. Ini termasuk pakaian, yang merupakan dalih untuk melakukan kemaksiatan, aib, kesombongan.

Tautan:
– Itaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani

Categories
News

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CPP PGP Angkatan 9

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran. Pengumuman hasil seleksi tahap 2 penyiapan calon guru praktik pedagogik (CPP PGP), paket 9.

Pengumuman Seleksi CPP Education Tahap 2 untuk Aktivasi Paket Guru 9 Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Komisi Bea Cukai Negara Nomor 0903/V3/GT.00.08/2023 tanggal 25 Maret 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru kelompok ke-9 ditujukan kepada: (1) kepala dinas pendidikan provinsi; (2) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota; dan (3) Kepala Lembaga Pendidikan Masyarakat (daftar terlampir).

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat Dirjen Komisi Bea Cukai Negara Nomor: 0512/B3/GT.00.08/2023, Tanggal: 20 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi calon praktik mengajar tahap 1 di persiapan guru Drive Kelas.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Seleksi Kelompok Ditjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan proses seleksi tahap 2. Seleksi tahap 2 dilakukan melalui evaluasi model pelatihan dan wawancara.

Sehubungan dengan proses seleksi tersebut pada langkah 2, beberapa momen ditransmisikan sebagai berikut.

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 CPP PGP 9 angkatan

1. Sebanyak 5.719 calon guru praktik pedagogis penggerak 9 guru mengikuti seleksi tahap kedua dari tanggal 8 Maret hingga 18 Maret 2022, dan 3.562 orang lulus tahap 2.

2. Langkah selanjutnya, melatih calon guru praktek diklat mengemudi Bagi yang telah lulus seleksi tahap 2 berhak mengikuti seleksi tahap 3 berupa pembekalan calon guru untuk praktik diklat guru mengemudi yang akan berlangsung pada tanggal 28 Maret sampai dengan 15 Mei 2023.

3. Informasi penyediaan tenaga pengajar untuk praktik instruktur mengemudi pelatihan akan diumumkan kemudian.

4. Grup seleksi tidak berkomunikasi dengan CPP dengan cara apapun. CPP diharapkan selalu mengikuti perkembangan informasi yang diumumkan melalui SIMPKB. CPP bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian karena gagal mengontrol perkembangan informasi yang dinyatakan.

5. Panel Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pimpinan dinas atau pengawas pelamar/usulan praktik mengajar di kelompok sasaran/di wilayahnya untuk memberikan informasi/kontribusi terkait rekam jejak/kejujuran peserta seleksi, sebagaimana terlampir daftar. Informasi/proposal dikirim ke Panel Seleksi di alamat email: [email protected]

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Selain itu, diperlukan bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Ketua Lembaga Pendidikan Masyarakat (daftar terlampir). mampu mengkomunikasikan hasil seleksi tahap 2 ini kepada calon guru praktik yang telah dilatih untuk mengikuti pembekalan praktik mengajar pada pendidikan guru mengemudi yang diusulkan.

Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru kelompok ke-9 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pengumuman hasil seleksi calon guru praktik pedagogis tahap ke-2 untuk guru angkatan ke-9. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Mendoakan Orang yang Mengenakan Pakaian Baru

Rasulullah SAW juga mengajarkan kita untuk mendoakan kebaikan orang lain yang mendapat rahmat berupa baju baru. Inilah ajaran Islam yang mulia, bukan rasa iri hati yang timbul karena bertemu dengan orang lain dengan baju baru, melainkan Islam mengajarkan kita untuk berbahagia dengan mendoakannya.

Bacaan doa untuk orang yang memakai baju baru

تُبلِي ويُخلِفُ اللهُ

berdoa bagi mereka yang memakai baju baru

Doa Hadist bagi orang yang memakai baju baru

١- [عن أبي سعيد الخدري:] كان رسولُ اللهِ ﷺ إذا استَجَدَّ ثوبًا سَمّاه باسمِه: إمّا قَميصًا أو عِمامةً، ثم يقولُ: اللهُمَّ لك الحمدُ، أنتَ كَسَوْتَنيه، أسألُك من خيرِه، وخيرِ ما صُنِع له، وأعوذُ بك من شرِّه، وشرِّ ما صُنِع له. قال أو imesicles®: وكال صالا your self duönce ﷺ إذا nds أالو# ﷺا لlf ثو# ثوimes ا جيًا قيلipe ويired الل mendiskusikan ويired الل ويired اللdom No.

Dari Abu Said al-Khudri, beliau bersabda: “Sering kali Nabi ﷺ memakai baju baru diawali dengan menyebut namanya (baju), baik itu jubah atau sorban, kemudian membacakan doa: “ALLAHUMMA LAKAL HAMDU.” ANTA KASHAUTANIHI AS-ALUKA MIN HAYRIHI WA HAIRI MAA SHUNI’A LAHU, WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI’A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu. Dan taatilah Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan yang diakibatkan oleh hal ini (kemaksiatan kepada Allah). Abu Nadra berkata: “Dan biasanya para sahabat Nabi ﷺ, jika salah satu dari mereka mengenakan baju baru, akan mengatakan kepadanya: “TUBLII WA Yuhlifullahu Taala (Pakailah sampai usang, semoga Allah Ta’ala memberimu uang kembalian) (HR.Abu Dawud 4020).

٢- [عن أم خالد أمة بنت خالد بن سعيد بن العاص:] أُتِيَ النبيُّ ﷺ بثِيابٍ فيها خَمِيصَةٌ سَوْداءُ صَغِيرَةٌ، فقالَ: مَن تَرَوْنَ أنْ نَكْسُوَ هذِه فَسَكَتَ القَوْمُ، قالَ: ائْتُونِي بأُمِّ خالِدٍ فَأُتِيَ بها تُحْمَلُ، فأخَذَ الخَمِيصَةَ بيَدِهِ فألْبَسَها، وقالَ: أبْلِي وأَخْلِقِي وكانَ فيها عَلَمٌ أخْضَرُ أوْ أصْفَرُ، فقالَ: يا أُمَّ خالِدٍ، هذا سَناهْ وسَناهْ بالحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ

Dari Ummu Khalid binti Khalid diceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah dihadiahi kain kecil dengan renda sutra. Kemudian dia bertanya: “Menurut pendapatmu, siapa yang paling berhak atas kain ini?” Orang-orang itu diam saja. Lalu dia berkata, “Datanglah padaku, Ummu Khalid.” Kemudian dia memberikan sehelai kain dan mengenakannya. Setelah itu, dia berkata: “Saya berharap itu bertahan lama sampai Allah menggantinya dengan yang baru (ketahanan).” Kemudian dia melihat pola hijau atau kuning pada kain sutera bersulam dan berkata, “Wahai Ummu Khalid, ini sana, sana.” Sana adalah kata Habasii yang berarti “baik”. (HR Bukhari 5823)

Pelajaran dari hadits:

1. Shalat ini disyariatkan dibacakan bagi saudara muslim yang menerima baju baru. Karena mengandung pesan menyebarkan cinta kasih di kalangan umat Islam.

2. Seorang muslim yang cerdas adalah orang yang selalu memasrahkan segala amalnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan menjadikan segala amal perbuatannya bernilai ibadah. Termasuk dalam hal ini, ia juga mengenakan baju baru dengan maksud untuk menunjukkan nikmat yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepadanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Amin

“Sesungguhnya Allah senang ketika Dia melihat nikmat yang ditunjukkan kepada hamba-hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi 2819)

3. Dianjurkan untuk mengucapkan doa ini kepada setiap orang yang memakai sesuatu yang baru.

Tautan:
– Itaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani