Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *