Categories
News

Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Tautan, Jadwal, dan Pendaftaran Sekolah Aliran Layanan 2023

Di antara Guru.com. Pemerintah secara resmi membuka penerimaan pelamar, taruna dan praj untuk jalur Sekolah Dinas 2023.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dijadwalkan buka 1 April 2023 dan tutup 30 April 2023. Ketujuh lembaga penanggung jawab sekolah formal tersebut telah menyetujui 4.138 kebutuhan pelatihan.

Instansi yang terbuka untuk kebutuhan anggota sekolah resmi antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim) sebanyak 525 kebutuhan, BTS (Politeknik Statistik STIS) sebanyak 500 kebutuhan, BSSN (Institut Politeknik Siber dan Sandy Negara) sebanyak 125 kebutuhan , BIN (STIN ) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Pascasarjana Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan dan Kementerian Perhubungan (22 sekolah transportasi) 1408 kebutuhan.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Nomor formasi

Di bawah ini adalah rincian pembentukan penerimaan pendaftar, taruna dan perwakilan sekolah kedinasan Praja tahun 2023.

1. PKN STAN Kementerian Keuangan dengan formasi 1100 orang.

PKN STAN menawarkan D4 akuntansi sektor publik, manajemen keuangan dan manajemen aset publik. Lulusan D4 PKN STAN dapat diangkat menjadi PNS Kementerian Keuangan atau kementerian lain, departemen dan pemerintah daerah sesuai dengan pendidikan atau persyaratan yang ada pada tahun bersangkutan.

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) BMKG dengan formasi 80 orang

3. Politeknik Statistik STIS Biro Pusat Statistik dengan formasi 500 orang

Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) memiliki program studi D3 dan D4 Statistika serta D4 Komputasi Statistika. Kampus STIS terletak di Bidara, China, Jakarta Timur.

Berdasarkan seleksi tahun lalu, lulusan D3 STIS akan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kelas II/c dan mengabdi di BPS seluruh Indonesia. Sedangkan lulusan D4 STIS menerima angkatan III/a dan mengabdi baik di BPS, kementerian, lembaga dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia.

4. BSSN atau Politeknik SSN, Badan Siber dan Kriptografi Nasional dengan formasi 125 orang.

National Polytechnic Institute for Cybersecurity and Cryptography (SSN) memiliki program studi Teknik Keamanan Siber, Teknik Kriptografi, dan Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi. Kampus Politeknik SSN terletak di Qixing, Bogor, Jawa Barat.

5. KEMENKUMHAM Poltekip, Kementerian Legislasi dan HAM bersama dan Poltekim, Kementerian Legislasi dan HAM formasi 525 orang

Politeknik Lembaga Pemasyarakatan (Poltekip) menawarkan program studi D4 “Manajemen Pemasyarakatan”, “Rekayasa Pemasyarakatan” dan “Arah Pemasyarakatan”. Pada seleksi calon taruna Kemenkumham (Qatar) tahun lalu, taruna Poltekip akan ditempatkan di unit pemasyarakatan dan unit teknis (UPT) keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.

Sementara itu, Politeknik Keimigrasian (Poltekim) membuka program studi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian dan D3 Keimigrasian. Pada seleksi calon taruna tahun lalu, lulusan Poltekim akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Indonesia sebagai Analis Keimigrasian.

6. STIN Direktorat Intelijen Negara sebanyak 400 orang.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki program studi S1 ​​Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Intelijen Siber, dan Ekonomi Intelijen. Taruna STIN mendapatkan uang sekolah, makan, konsumsi, seragam, dan diangkat menjadi PNS setelah lulus kuliah.

7. FTI STTD dan Perguruan Tinggi lainnya Kementerian Perhubungan dengan formasi 1408 orang.

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) telah membuka program studi D4 Transportasi Darat, D3 Manajemen Transportasi Jalan dan D3 Manajemen Transportasi Kereta Api. Lulusan STTD PTDI dapat ditempatkan lintas disiplin ilmu di seluruh Indonesia.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Sistem pendaftaran dan pemilihan tautan

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dilakukan melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ke Badan Rekrutmen Negara (SSCASN-BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id. atau melalui https://dikdin.bkn.go.id/

Seleksi Kompetensi Inti (SKD) dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023. SKD berdurasi 100 menit tersebut meliputi Tes Ciri Kepribadian (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Pemahaman Kebangsaan (TWK).

Seperti pilihan CASN pada umumnya, SKD sekolah resmi ini menggunakan Tes komputer (CAT), yang mengurangi kemungkinan penipuan.

Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan jika memenuhi ambang batas dan menempati posisi terbaik k. Pemerintah juga memberikan penegasan untuk penyediaan kesempatan pendidikan, khususnya untuk daerah perbatasan, ekstrim dan tertinggal atau daerah 3T.

Jika ada pelamar yang mendapat skor SKD yang sama dan menduduki tiga kali jumlah formasi dalam pemeringkatan, maka penetapan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, dimulai dari skor TCH, TIU dan TVK.

Ambang batas tersebut tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang ambang batas seleksi Kompetensi Inti untuk penerimaan peserta didik/praja/tarun pada lembaga pendidikan kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Apabila ada peserta yang memiliki nilai akhir yang sama, maka gradasi akhir ditentukan secara berurutan atau ranking. Definisi ini didasarkan pada nilai SKD kumulatif yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK; IPK yang tercantum pada ijazah SMA/sederajat atau rapor sesuai persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertua.

Sedangkan seleksi lebih lanjut diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang membidangi sekolah dinas.

Jadwal seleksi

Inilah sayaIni jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil dan taruna di sekolah negeri tahun 2023.

1. Iklan

Pengumuman pendaftaran resmi sekolah mulai tanggal 27 Maret 2023

2. Pendaftaran

Pendaftaran untuk sekolah resmi dibuka 1 April 2023 (14:23 WIB) – 30 April 2023 (23:59 WIB)

3. Ujian SKD

Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilakukan per bulan Juni 2023 (pendahuluan)

Proses registrasi

Mengikuti Proses pendaftaran Sekolah Layanan tahun 2023.

1. Akses ke portal

Pelamar mendapatkan akses ke portal resmi sekolah https://dikdin.bkn.go.id.

2. Buat akun

Buat akun SSCASN Service School dengan NIK yang valid dari DUKCAPIL, lalu cetak kartu informasi akun.

3. Masuk

Masuk ke sekolah layanan SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar Anda.

4. Pendaftaran

Upload foto selfie, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload file, dan lengkapi biodata.

5. Periksa resume Anda

Periksa CV Anda dan cetak kartu pendaftaran.

6. Verifikasi

Verifikator agensi memverifikasi data dan file pemohon.

7. Periksa status kelulusan

Masuk ke Sekolah Layanan SSCASN dan periksa status lencana administratif Anda.

8. Pembayaran

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

9. Cetak Kartu Ujian

Cetak kartu ujian di sekolah layanan SSCASN jika pembayaran disetujui oleh sistem.

10. Ujian seleksi

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

11. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Dinas di SSCAN.

Catatan. Kandidat hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah resmi.

Proses pendaftaran sekolah resmi untuk masing-masing instansi dapat dilihat Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Tautan Sekolah Layanan 2023, jadwal dan proses pendaftaran. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Jangan Biarkan Puasamu Sia-sia

Puasa adalah ibadah khusus. Berbeda dengan ibadah lainnya yang besar perhitungan pahalanya, pahala puasa datangnya langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menentukannya tanpa batas. Dalam hadits qudsi, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

“…Kecuali untuk amalan puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya…” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini, Allah subhanahu wa ta’ala menekankan sisi khusus puasa yang pahalanya langsung ditentukan oleh-Nya. Artinya, besar kecilnya reward suatu postingan tergantung dari kualitas postingan tersebut. Semakin tinggi kualitas postingan, semakin banyak hadiah yang akan Anda terima.

Puasa yang berkualitas tidak hanya menahan diri dari nafsu, makan dan minum, dan hubungan biologis, tetapi juga menahan semua anggota tubuh dari hal-hal yang dilarang baik dalam kata-kata maupun dalam postur tubuh.

Puasa lisan untuk kata-kata kotor, kebohongan, fitnah, dan berbagai bentuk kata-kata buruk lainnya. Anggota badan berpuasa dari perilaku kezaliman dan perbuatan yang merugikan orang lain. Jantung berpuasa karena cemburu, iri hati, prasangka dan penyakit jantung lainnya.

Dari Abu Hurairah, damai dan berkah Allah besertanya, Rasulullah, damai dan berkah Allah besertanya, berkata:

مَنْ لَمْ يَيness قَوْلَ الزُّورِ meter و kemungkinan

“Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan perkataan dusta dan benar-benar melakukannya, maka Allah tidak membutuhkan lapar dan haus, yang ia tahan (puasa).” – (Dilaporkan oleh Bukhari)

mengutip Allah tidak membutuhkan puasanya

Kalimat “Allah tidak membutuhkan ini” dalam hadits ini mengandung makna bahwa Allah tidak memiliki alasan untuk memberikan pahala kepada orang yang berpuasa, tetapi pada saat yang sama, ia suka dengan sengaja melanggar larangan-Nya. Andai saja kata-kata bohong bisa membuat postingan menjadi sia-sia, apalagi yang lainnya.

Oleh karena itu, marilah kita menjaga kualitas puasa kita dengan rajin melakukannya semata-mata karena Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan biarkan lapar dan dahaga berakhir sia-sia tanpa pahala karena dosa yang terus kita lakukan.

Categories
News

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pengumuman Ditjen Pendis No. 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tentang Pemilihan Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023.

Dalam rangka pelaksanaan proyek “Memenuhi Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah)” Pinjaman IBRD No. 8992-ID 2023. Departemen Pendidikan Islam akan mengadakan acara Pemilihan fasilitator daerah untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah (PKB) tahun 2023.

V Pengumuman pemilihan koordinator wilayah program PKB guru madrasah tahun 2023 menyampaikan syarat-syarat kepegawaian dan persyaratan calon koordinator wilayah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2023.

Latar belakang

Salah satu prioritas Renstra Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan keterampilan guru, pimpinan madrasah, dan tenaga pengajar madrasah.

Pembinaan lanjutan bagi guru, pimpinan madrasah dan tenaga kependidikan madrasah dilaksanakan dalam kerangka Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Fokus utama program adalah pada kelompok kerja langsung, yaitu melalui kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Bimbingan dan Konseling Guru (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kerja Pengawasan Kelompok (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Mewujudkan Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah) – singkatnya REP-MEQR, adalah program investasi sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan didanai oleh Dunia Bank. Pinjaman Luar Negeri (IBRD) No. 8992-ID) dari tahun 2020 hingga 2024.

Untuk mencapai prioritas kualitas pendidikan di atas, pelatih/fasilitator yang berkualitas harus dipekerjakan. Para trainer ini sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman Guru PKB disebut dengan Trainer Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) kabupaten/kota, yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. tingkat kabupaten. /Tingkat kota.

Diharapkan melalui rekrutmen pelatih/fasilitator dapat mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru madrasah untuk mengimplementasikan PKB.

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan PCT bagi guru di KCG/IYMP/IGBC, fasilitator dalam pokja ditunjuk sebagai pihak yang memfasilitasi dan membantu pelaksanaan PCT bagi guru.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023

Target

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Komponen 3 proyek REP-MEQR (Mewujudkan Janji Pendidikan – Pembaruan Mutu Pendidikan Madrasah) yang dibiayai pinjaman luar negeri (IBRD No. 8992-ID), dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pimpinan Madrasah, Pimpinan Madrasah, Guru dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Koordinator Wilayah (FasDa).

Ketentuan Umum

Pemilihan fasilitator PKB dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kriteria umum pemilihan fasilitator daerah dari unsur guru adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1.

2. Pengalaman kerja sebagai guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

3. Lebih disukai memiliki evaluasi pekerjaan guru yang memenuhi syarat minimum.

4. Pendidikan sesuai modul PKB.

5. Pengalaman sebagai fasilitator/konsultan/instruktur di tingkat nasional/provinsi/kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat dipersilakan.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Berkeinginan menjadi fasilitator kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat lamaran tentang keinginan menjadi fasilitator.

8. Memperoleh persetujuan atasan langsung yang dikukuhkan dengan surat rekomendasi.

9. Komisi menyeleksi seluruh berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus, administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

Ketentuan Khusus

Koordinator Wilayah (FasDa) adalah kumpulan guru-guru terbaik yang diangkat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan peran fasilitator atau konsultan bagi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di kabupaten/kota tingkat.

Peserta seleksi adalah guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.

1. Pendidikan sesuai modul PKB.

2. Pelayanan di madrasah di daerah/kota sasaran.

3. Diutamakan penilaian kompetensi guru/kepala sekolah/pemimpin madrasah.

4. Pengalaman sebagai fasilitator atau konsultan diutamakan minimal dalam acara KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

5. Penertiban KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS diutamakan yang dibuktikan dengan SK.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang dilakukan oleh Project Management Group.

7. Komisi akan memeriksa dokumen pendaftaran. Peserta perlu mengisi formulir dan mengunduh dokumen pendaftaran lengkap secara online di tautan yang disediakan.

8. Melampirkan (mengunggah) dokumen kerja yang relevan sedangkan guru/kepala/kepala madrasah dan/atau publikasi ilmiah atau karya inovatif mendapat prioritas.

Tugas dan tanggung jawab Koordinator Wilayah (FasDa)

1. Mengikuti pelatihan fasilitator di tingkat kabupaten/kota.

2. Menerapkan prinsip fasilitator yang efektif dalam mengajar dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).

3. Latih fasilitator daerah (pelatihan dilakukan dalam format Tim pengajar) baik secara langsung maupun online.

4. Melatih guru KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik secara tatap muka maupun daring menggunakan modul yang telah disiapkan.

5. Mendampingi/mendampingi guru, pimpinan dan kepala madrasah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, maupun di madrasah.

6. Melakukan pelatihan bagi peserta sesuai modul.

7. Memberikan informasi atau umpan balik hasil implementasi modul dalam pelatihan.

8. Memantau dan mengevaluasi.

9. Laporan hasil belajar.

10. Registrasi hasil belajar.

Jadwal seleksi

1. Pengumuman: 5 Maret 2023

2. Pendaftaran online melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ : 5-30 Maret 2023

3. Pilihan Administrasi: 1-4 April 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 April 2023

5. Simulasi Ujian CBT: 8-10 April 2023

6. Ujian/Tes Online (CBT): 11-13 April 2023

7. Hasil seleksi pleno: 17 April 2023

8. Pengumuman akhir: 8 Mei 2023

Kebutuhan Fasilitator

Pendaftaran fasilitator daerah pada umumnya terbuka dan ketentuan jumlah peserta ditetapkan berdasarkan hasil perbandingan sebaran pokja di setiap kabupaten/kota.

Panitia seleksi

Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU).

Tanggung jawab kelompok seleksi adalah sebagai berikut.

1. Merangkum langkah-langkah rekrutmen kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.

2. Siapkan alat untuk menyeleksi peserta.

3. Melakukan seleksi akademik.

4. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil seleksi.

5. Mengundang peserta terpilih untuk mengikuti pelatihan.

6. Konfirmasi proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.

Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Hikmah dan Penjelasannya

Tidur merupakan salah satu syarat yang diperintahkan Rasulullah ﷺ untuk diawali dengan shalat. Meski begitu, saat kita bangun tidur, kita juga dianjurkan untuk berdoa.

Membaca doa sebelum bangun tidur

Doa sebelum tidur

Allah, Yang Mahakuasa, Penyayang

bangun sholat

Allah SWT

sholat hadits sebelum dan bangun tidur

١- [عن حذيفة بن اليمان:] كانَ النبيُّ ﷺ إذا أوى إلى فِراشِهِ ، قالَ: باسْمِك® أمُوتُ وأَحْيا وإذا امن قالзнес тит ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь beberapa waktu

Dari Hudzaifa bin Yaman, dia berkata: “Ketika Nabi ﷺ akan tidur, dia berkata: “Bismika amuutu wa ahya (Dengan namamu aku mati dan hidup).” Dan ketika dia bangun, dia berkata: “Al-Hamdulillahilladzii akhyaana ba’da maa atamamatana vailaihi nusur (Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah menolak kami, dan kepada-Nya ada tempat di mana Anda dapat kembali)”. [HR. Bukhari 6312]

٢- [عن حذيفة بن اليمان:] كانَ النبيُّ ﷺ إذا أخَذَ مَضْجَعَهُ مِنَ اللَّيْلِ، وضَعَ يَدَهُ تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يقولُ: اللَّهُمَّ باسْمِكَ أمُوتُ وأَحْيا وإذا اسْتَيْقَظَ قالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أحْيانا بَعْدَ ما أماتَنا وإلَيْهِ النُّشُورُ

Dari Hudzaifa, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, dia berkata: “Ketika Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ingin tidur di malam hari, dia meletakkan tangannya di bawah pipinya, lalu berkata:” Allahumma bismika amuutu wa ahya (Ya Allah, dengan nama-Mu aku mati dan hidup). ” Dan ketika dia bangun, dia berkata: “Al Hamdulillahilladzii ahyaana ba’da ma atamamatana vailaihi nusur (Segala puji bagi Allah, yang menghidupkan kami setelah menolak kami, dan kepada-Nya ada tempat di mana Anda dapat kembali).” [HR. Bukhari 6314]

٣- [عن البراء بن عازب:] أنَّ النبيَّ ﷺ، كانَ إذا أَخَذَ مَضْجَعَهُ قالَ: اللَّهُمَّ باسْمِكَ أَحْيا، وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ وإذا اسْتَيْقَظَ قالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أَحْيانا بَعْدَ ما أَماتَنا، وإلَيْهِ النُّشُورُ

Dari al-Barr, bahwa Nabi ﷺ, ketika Rasulullah ﷺ hendak tidur, beliau membacakan doa: “ALLAHUMMA, BISMIKA AHYA WABISMIKA AMUUTU” Ya Allah, dengan nama-Mu aku hidup dan dengan nama-Mu aku mati. Saat bangun dari tidurnya, dia membaca doa: “ALHAMDU LILLAHIL LADZII AHIAANA BADA MAA AMAATANA VAYLAIKHINNUSUURU.” Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami kembali setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami kembali.” [HR. Muslim 2711]

٤- [عن البراء بن عازب وحذيفة بن اليمان وأبي ذر الغفاري:] كان إذا أخذ مضجعَه مِن اللَّيلِ، وضع يدَه تحت خدِّه ثمَّ يقولُ: باسمِكَ اللَّهمَّ أحيا، وباسمِكَ أموتُ، وإذا استَيقظ قال: الحمدُ للهِ الَّذي أحيانا بعدَ ما أماتَنا وإليهِ النُّشورُ

doa sebelum tidur
bangun sholat

Pelajaran dari hadits:

1. Nabi ﷺ selalu mengingat Allah dalam keadaan apapun, baik saat tidur maupun saat terjaga. Oleh karena itu Aisyah Radiallahu anha dikatakan,

Allah

“Nabi ﷺ selalu dan setiap saat berzikir kepada Allah.”

2. Kita harus berserah diri kepada Allah subhanahu wa taala Tuhan dunia pada waktu tidur. Bahwa semuanya ada dalam kekuasaan Tuhan. Hidup, mati dan urusan kita yang lain. Oleh karena itu, tuntunan doa sebelum tidur yang diajarkan Nabi berbunyi:

باسمك أموت وأحيا

“Dalam namamu aku mati dan aku hidup.”

3. Tidur adalah bentuk anugrah dan cinta Tuhan. subhanahu wa taala kepada makhluk mereka. Tuhan subhanahu wa taala dikatakan,

Fitiro-cially ل To be

“Dengan karunia-Nya Dia menjadikan untukmu siang dan malam, agar kamu beristirahat di malam hari, agar kamu mencari sebagian dari karunia-Nya (siang hari), dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” [QS. Al-Qasas: 73]

Di tengah anugerah Tuhan subhanahu wa taala yang karenanya kita harus bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala tidak membuat malam terus menerus atau siang terus menerus, tetapi malam dan siang dibuat berputar atau silih berganti. Kedua waktu tersebut memiliki andilnya masing-masing untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. malam dewa subhanahu wa taala Rancanglah sebagai waktu untuk mengistirahatkan tubuh, sedangkan sore hari dikhususkan untuk aktivitas dan rizki. Apa yang terjadi jika malam atau siang terus berlanjut? pasti kebaikan kemanusiaan akan dilanggar.

4. Syeikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, menjelaskan hadits ini, disebutkan bahwa ada hikmah yang besar dalam mimpi. Yang mana Allah jadikan tidur sebagai waktu istirahat tubuh dari aktivitas yang telah dilakukan dan sebagai penyegaran tubuh sebelum beraktivitas keesokan harinya.

Keadaan terbangun dari tidur juga harus mengingatkan kita akan adanya kehidupan lain, yaitu kehidupan ketika kita dibangkitkan dari kubur di hadapan Allah. subhanahu wa taala. Kesadaran ini diharapkan dapat memperkuat iman kita pada hari kebangkitan.

Iman pada hari kiamat merupakan hal yang penting. Karena orang-orang yang tidak percaya akan adanya hari kiamat, hari dimana semua manusia akan dibangkitkan dan menjawab amal perbuatannya di dunia ini, maka mereka tidak akan peduli untuk beramal dan akan menjalani kehidupannya di dunia ini dengan kecelakaan.

Oleh karena itu, kita banyak menemukan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang di dalamnya perintah beriman kepada Allah berjalan beriringan dengan beriman kepada Hari Akhir.

5. Kebutuhan manusia akan tidur merupakan sisi dari ketidaksempurnaan manusia. Dan ini menjadi argumentasi bahwa hanya Allah lah Dzat Yang Maha Sempurna dan satu-satunya yang berhak disembah, karena Allah. subhanahu wa taala memiliki sifat haiyun (kehidupan yang lebih tinggi) dan kayyum (diri yang lebih tinggi).

6. Tidur seperti mati karena sama-sama berhenti bergerak dan kehilangan kemampuan tamyiz (kemampuan membedakan sesuatu). Oleh karena itu, ia kehilangan kekuatannya karena belas kasihan orang yang tertidur.

Dari Ali, damai dan berkah Allah besertanya, Rasulullah ﷺ berkata:

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْت jubah

“Pencatat (pencatat amal) akan diambil dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia mencapai pubertas, dan dari orang yang gila sampai dia menjadi sadar (akal). ” .” (HR.Ibnu Majah)

7. Bangun setelah tidur adalah bukti bahwa Allah subhanahu wa taala Yang Mahakuasa terlahir kembali setelah kematian.

8. Roh di tangan Tuhan subhanahu wa taala hanya. Tuhan ingin mempertahankan atau membiarkan dia pergi.

9.Mati kubra dan sugra

Sebutkan die kubra, lalu sughra

اَللّٰهُ يَتَوَفَّى الْاَنْفُسَ حِيْنَ مَوْتِهَا وَالَّتِيْ لَمْ تَمُتْ فِيْ مَنَامِهَا ۚ فَيُمْسِكُ الَّتِيْ قَضٰى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْاُخْرٰىٓ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Allah memegang jiwa (seseorang) pada saat kematiannya dan tidak mati saat tidur. Dia mempertahankan kehidupan yang dia tetapkan kematian, dan melepaskan kehidupan lain sebelum waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada bukti (kekuasaan) Allah bagi orang-orang yang berpikir.” [QS. Az-Zumar: 42]

Sebutan ibu sugra, lalu kubra

وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفّٰىكُمْ بِالَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيْهِ لِيُقْضٰٓى اَجَلٌ مُّسَمًّىۚ ثُمَّ اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dialah yang menidurkanmu di malam hari, dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari. Kemudian Dia membangunkan Anda untuk ini (siang hari) untuk menyelesaikan usia Anda yang telah ditentukan. Kemudian kamu akan kembali kepada-Nya, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Al-An’am: 60]

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani
  • At-Tafsir Al-Wasit Dr. Wahba Az-Zuhaili

Categories
News

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pimpinan Umum Islam (Bimas Islam) diterbitkan Keputusan Dirjen Komunitas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dalam mensukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, penguatan toleransi. dan harmoni.

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 28 Tahun 2023, Yuklak Yuknis, tentang Pengembangan Kompetensi Lembaga Penyiaran Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran yang besar dalam pengembangan nuansa keagamaan di kalangan generasi muda dengan basis modernisasi keagamaan. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Itu diucapkan di Keputusan Dirjen Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023 bahwa juga diharapkan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dapat menanamkan moderasi beragama pada generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan konvensi dengan instruktur profesional dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang telah menjalani pelatihan kompetensi.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA memberikan pedoman kepada aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam.

PERNYATAAN KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 745 Tahun 20201 HAI Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam dicabut dan tidak sah.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Tujuan dan tugas

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diproduksi dengan tujuan sebagai bahan referensi Program Pelatihan Lanjutan Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Sejauh ini, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi generasi muslim milenial sebagai penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi muslim millennial yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dan telah mengembangkan kompetensinya di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.

4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.

5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.

Volume

volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:

1. Administrasi.

2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).

3. Membantu PKPAI di provinsi.

4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.

5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.

Negara

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.

3. Agama Islam.

4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.

5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.

7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.

8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa Saat Terbangun di Tengah Malam, Hikmah dan Penjelasannya

Shalat yang akan kita bahas kali ini masih dalam lingkup shalat bangun tidur. Namun, doa ini lebih khusus diucapkan saat bangun tidur di tengah malam, atau dalam bahasa Jawa disebut Glilir.

Bacaan doa bangun tengah malam

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ رَبِّ اغْفِرْ لِي

doa hadits untuk bangun di tengah malam

١- [عن عبادة بن الصامت:] مَن تَعارَّ مِنَ اللَّيْلِ، فَقالَ: لا إلَهَ إلّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وله الحَمْدُ، وهو على كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، الحَمْدُ لِلَّهِ، وسُبْحانَ اللَّهِ، ولا إلَهَ إلّا اللَّهُ، واللَّهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلّا باللَّهِ، ثُمَّ قالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، أَوْ jin ا اسْتُجِيبَ له ،نْ تrobogo

Drai ‘Ubada ibn Ash-Shamit, Nabi ﷺ, bersabda: “Orang yang bangun di malam hari dan membaca” LAA ILAAH ILLAHU WAHDAHU LA SYARIIK LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUVA ‘ALA KULLI SIA-IN QADIR. ALHAMDULILLAHI WA SUBHANALLAHI WA LAAH ILLAAHA ILLALAHU WALLAAHU AKBAR, WA LAAH HAULAH WA LA LAAH KUWATA ILLA BILLAH ”(Tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Allah saja, Dia tidak memiliki mitra. Dia memiliki kerajaan dan Dia segala puji, dan Dia memiliki kekuatan untuk segalanya. Segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah, dan tidak ada tuhan yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada kekuatan dan usaha kecuali dengan izin-Nya.”) Kemudian lanjutkan membaca “ALLAHUMMAGFIRLIA” (“Ya Allah Maafkan aku”) atau berdoa, itu pasti akan diberikan kepadanya. Jika dia berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima.” [HR. Bukhari 1154]

٢- [عن عبادة بن الصامت:] من تعارَّ من اللَّيلِ فقال حين يستيقظُ لا إلهَ إلّا اللهُ وحدَه لا شريكَ له له الملكُ وله الحمدُ وهو على كلِّ شيءٍ قديرٌ سبحان اللهِ والحمدُ للهِ ولا إلهَ إلّا اللهُ واللهُ أكبرُ ولا حولَ ولا قوَّةَ إلّا باللهِ العليِّ العظيمِ ثمَّ دعا ربِّ اغفِرْ لي غُفِر له قال Sumber daya yang dapat digunakan untuk mengatur daya yang dapat digunakan untuk membeli sumber daya yang diperlukan

Dari Ubadah bin Shamit, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang bangun di malam hari dan ketika dia bangun, dia berkata: “Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Kuasa, Yang tidak memiliki sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT. Dia kemudian berdoa, “Ya Allah, ampuni aku.” Tentu saja dia akan dimaafkan.” Al-Waleed berkata, “Atau dia berkata, ‘Jika dia berdoa, doanya pasti akan dikabulkan.’ Dan jika dia bangun untuk berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima. [HR. Ibnu Majah 3868]

doa bangun di tengah malam

Pelajaran dari hadits:

1. Siapa yang ikhlas mengingat Allah ketika terjaga, Allah akan memberinya kesempatan untuk mengingat Allah dalam keadaan apapun.

Dari Abu Hurairah radiallahu anhuRasulullah ﷺ bersabda:

menjadi sehat

“Tentu saja, orang yang paling kikir adalah orang yang pelit dengan salam. Dan orang yang paling lemah adalah orang yang malas shalat.” (Shahih Al-Jami)

2. Isi doa menjelaskan kepada kita pentingnya tauhid, yang merupakan inti dari panggilan semua rasul Allah. subhanahu wa taala.

3. Kita harus meminta pertolongan dan menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah subhanahu wa taala hanya. Hal ini dapat dilihat pada penggalan usul doa yang berbunyi:

dan حول ولا قوة الا بالله

“Tiada daya dan upaya kecuali dari kekuatan Allah”

4. Dorongan untuk melakukan ketaatan dengan sungguh-sungguh dan semangat serta bersegera menanggapi panggilan Tuhan. subhanahu wa taala. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa barang siapa yang terbangun dari mimpi, kemudian berdoa kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, maka Allah subhanahu wa taala memenuhi doanya. Dan jika dia terus berdoa di malam hari, Allah akan menerima doanya.

5. Lebih penting lagi, setelah bangun tidur dan membaca doa, Anda terus menyisir atau menggosok gigi. Hal ini sesuai dengan kesaksian Hudzaifa ibn al-Yaman. radiallahu anhu Dia berkata,

,

“Biasanya Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) akan menyeka mulutnya dengan miswak ketika dia bangun di malam hari.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023

Categories
News

Doa Bangun Tidur #2, Hikmah dan Penjelasannya

Doa ini adalah bagian dari panduan doa kebangunan rohani. Selain doa bangun tidur yang telah kita bahas pada rangkaian doa sebelumnya, doa ini juga menjadi doa yang dipanjatkan saat bangun tidur.

Ucapkan doa kebangkitan

Allah SWT

sholat hadits bangun tidur

١- [عن أبي هريرة:] إذا قام أحدُكم عنْ فراشِهِ ثُمَّ رجع إليه فلينفُضْهُ بصنِفَةِ إزارِهِ ثلاثَ مرّاتٍ فإِنَّهُ لا يَدْري ما خلَفَهُ عليْهِ بعدُ فإذا اضطجع فلْيَقُلْ باسمِكَ ربي وضعْتُ جنبي وبكَ أرْفَعُهُ فإِنْ أمسَكْتَ نفسي فارحمْها وإِنْ أرسلْتَها فاحفظْها بِما تحفَظُ بِهِ عبادَكَ الصالِحينَ فإذا استيقظَ فلْيَقُلِ الحمدُ للهِ الذي عافانِي في جسَدِي ورَدَّ علَيَّ روحي وأذِنَ لِي بذِكرِهِ

dari Abu Hurairah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya damai, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika ada di antara kalian yang bangun dari tempat tidurnya dan kemudian kembali kepadanya, dia harus menggoyangkannya dengan ujung bajunya tiga kali, karena sebenarnya dia tidak tahu bahwa dia pergi setelah dia bangun. Dan ketika dia berbaring, dia harus berkata; BISMIKA RABBII WADHA’TU JANBII WA BIKA ARFA’UHU, FAIN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZHHAA BIMAA TAHFAZHU BIHI ‘IBAADAKA ASH SHAALIHIIN. (Menyebut nama-Mu ya Tuhanku, aku menurunkan sisiku, dan menyebut nama-Mu, aku mengangkatnya. Jika Engkau memegang hidupku, maka cintailah, dan jika Engkau melepaskannya, jagalah sebagaimana kau menjaga milikmu . hamba yang saleh!). Kemudian, ketika dia bangun, dia harus berkata; AL HAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII FII JASADII WA RADDA ‘ALAYYA RUUHII WA ADZINA LII BIDZIKRIHI. (Segala puji bagi Allah yang memberi kesehatan pada tubuhku, dan memulihkan jiwaku, dan mengizinkanku untuk mengingat-Nya). [HR. Tirmidzi 3401]

bangun sholat

Pelajaran dari hadits:

1. Seorang Muslim harus memulai harinya dengan memuji Allah subhanahu wa taala dan menetapkan perbudakan hanya kepada-Nya. Dan ini adalah tanda taufiq dari Allah subhanahu wa taala kepada hambanya.

2. Sebaik-baiknya seorang hamba adalah ketika ia dapat menggunakan kesehatan tubuhnya yang baik dalam kegiatan-kegiatan yang berguna untuk mengamankan akhiratnya.

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa ketika Mengenakan Pakaian, Hikmah dan Penjelasannya

Saat mengenakan pakaian, ada doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada kita untuk dilakukan. Ini berlaku untuk semua jenis pakaian, baik lama maupun baru.

Membaca doa dalam pakaian

Allah SWT

shalat dengan pakaian

Hadits tentang sholat dengan pakaian

١- [عن معاذ بن أنس:] مَن أكَلَ طَعامًا ثم قال: الحَمدُ للهِ الذي أطْعَمَني هذا الطعامَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قُوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه، ومَن لبِسَ ثَوبًا فقال: الحَمدُ للهِ الذي كَساني هذا الثوبَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang makan kemudian berdoa: ‘ALHAMDULILAHIL LADZII ATAMANIY HADZA ATH TAAMA WA RAZAKANIIYI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LA QUWATEEN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rezeki, tenaga dan tenaga dari saya ). Kemudian dosa masa lalu dan masa depan akan diampuni. Dan orang yang memakai baju tersebut lalu mengucapkan doa : “ALHAMDULILAHIL LADZII KASAANI ​​HADZA ATSAUBA WA RAZAKANIIHI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LYAA KUVWATEEN” Saya). Maka dosa masa lalunya akan diampuni.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4023)

Pelajaran dari hadits:

1. Allah subhanahu wa ta’ala layak atas segala bentuk pujian. Dan sudah sepatutnya sebagai hamba Allah subhanahu wa ta’ala kita selalu bersyukur dalam memuji-Nya karena Dialah Tuhan pemberi nikmat yang terus mengalir kepada kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا

“Jika kamu menghitung nikmat Allah, tentu kamu tidak dapat menghitungnya.” (QS. An-Nal: 18)

2. Pakaian adalah bagian dari nikmat yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk mensyukuri nikmat ini. Bentuk-bentuk syukur antara lain, misalnya tidak isbal, tidak mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki, tidak berpakaian sombong, dll.

3. Kesadaran akan kelemahan, keterbatasan dan kegagalan kita sebagai manusia. Bahwa jika bukan karena pertolongan dan rahmat Allah, maka tentunya kita tidak akan merasakan kenikmatan berpakaian dan nikmat lainnya.

4. Termasuk kesempurnaan karunia Allah dan bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya terletak pada Dia menganugerahkan kepada kita berbagai bentuk rahmat, kemudian mendorong kita untuk mensyukuri nikmat tersebut dan menetapkan pahala yang besar untuknya.

Di antara mereka, seperti yang ditunjukkan pada akhir hadits,

له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

“Maka dosanya yang telah lalu akan diampuni”

Hakikat janji Allah subhanahu wa taala berupa pengampunan dosa bagi orang yang melaksanakan shalat di atas.

Tautan:
– Itaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani