SE Pimpinan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Manajemen Kinerja ASN.
Di antara Guru.com. Praktik Terbaik Teknis Manajemen Kinerja ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (APBN).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Pertunjukan tanda efisiensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pegawai Negeri Sipil telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari :
A. perencanaan kinerja, yang mencakup pengaturan dan penyempurnaan ekspektasi;
B. menerapkan, memantau, dan meningkatkan kinerja karyawan, termasuk dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja karyawan;
V . penilaian kinerja karyawan, yang meliputi penilaian kinerja karyawan; DAN
e.mendukung hasil penilaian karyawan, termasuk penghargaan dan hukuman.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap lembaga negara wajib melaksanakan pengelolaan kegiatan aparatur sipil negara (CAA).
Target
Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pedoman teknis bagi badan publik untuk melaksanakan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan dari kinerja organisasi. .
Volume
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
A. Petugas Evaluasi Kinerja
B. Mekanisme Dialog Kinerja
V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN
e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN
e.pegawai ASN yang sedang berlibur;
F. pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelatihan atau peningkatan kualifikasi;
d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa;
Meja Bantuan jam.
dasar hukum
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
V . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sertifikasi PNS;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;
F. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
d.Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; DAN
jam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
Isi surat edaran
A. Petugas Evaluasi Kinerja
1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dan pangkat paling bawah adalah pejabat senior atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenang.
2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat pemerintah dan komisaris yang membidangi pegawai ASN adalah ASN petugas penilai kinerja. yang berada di bawah mereka.
3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian kinerja, bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, penilai kinerja adalah atasan langsung dari instansi asal berdasarkan masukan dari pimpinan dimana PNS tersebut ditugaskan.
4) Spesialis Penilai Kinerja calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan calon PNS.
5) Dalam hal PNS yang akan menjalani pelatihan (Pada kursus kerja) di bagian lain, kepala bagian tempat diklat memberikan umpan balik tentang kegiatan PNS yang akan datang selama diklat.
B. Mekanisme Dialog Kinerja
1) Dialog Kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan staf ASN.
2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN, atau dapat dilakukan secara acak sesuai dengan kebutuhan Penilai Kinerja dan Staf ASN.
3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang memudahkan pelaksanaan dialog produktivitas, seperti telepon, email (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan online (Zoom Meeting, Google ). Meet) dan berbagai sarana komunikasi lainnya.
4) Pengaturan waktu dan sarana dialog kinerja memperhitungkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah karyawan di departemen yang sama.
V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN
1) SPC dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun berdasarkan hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN.
2) Dalam hal PNS mendapat perintah untuk menjamin terselenggaranya unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi perintah ditambahkan pada UPC.
e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN
1) Format yang digunakan untuk mengelola kinerja pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah format pengelolaan kinerja pedoman. Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
2) Format SKP harus menggambarkan ekspektasi manajemen terhadap kinerja dan perilaku kerja berdasarkan dialog kinerja selama tahun berjalan.
3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima karyawan selama tahun berjalan dan hasil evaluasi kinerja karyawan, yang terdiri dari penilaian kinerja dan perilaku kerja karyawan, serta pencapaian organisasi sesuai dengan jabatan karyawan .
e.Pegawai ASN Berlibur
1) Bagi pegawai ASN yang cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, pelatihan Tujuan kinerja karyawan (SKP) mengatur jam kerja efektif.#
2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SPC dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.
F. Pegawai ASN melakukan tugas pelatihan atau melanjutkan pendidikan
1) PNS yang melaksanakan:
a) pembiayaan sendiri tugas pelatihan dan pemberhentian dari jabatan;
b) tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak dapat diberhentikan;
c) penempatan pada beasiswa/pelatihan dan pemecatan yang didanai negara; atau
d) untuk pekerjaan studi bea siswa/dibayar negara dan tidak diberhentikan sementara, harus menyiapkan UPC.
2) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada butir 1), mulai pertengahan tahun berjalan, harapan petugas evaluasi kinerja pada saat pelaksanaan penugasan diklat oleh PNS ditambahkan pada SPC yang ada dan tidak membuat SPC baru.
3) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), mulai awal tahun SKP memuat harapan-harapan pejabat penilai kinerja selama PNS melaksanakan penugasan diklat.
d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa.
1) PNS yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa tidak diwajibkan untuk menyusun SPC.
2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan hasil penilaian kinerja PNC untuk persyaratan kelayakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, maka penilaian kinerja PNC dilakukan oleh Bupati/Walikota .
3) Dalam hal diperlukan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2) kepada Kamat.
Dukungan jam
Bagi otoritas publik yang memerlukan klarifikasi teknis pelaksanaan Kepmen RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat mengakses Help Desk SIASN di https://support-siasn.bkn.go .id/ticket/ dan pilih topik bantuan Performance Management Services.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (SKN) Anda dapat membaca dan men-download Di Sini.
Dengan demikian Surat Edaran Eksekutif BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.. Semoga ini bermanfaat.