Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

Di antara Guru.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Pembinaan Luar Biasa.

Latar belakang

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pegawai negeri, perlu diperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan KPLB.

Tujuan dan tugas

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyampaikan KPLB, memahami kriteria dan mekanisme penyampaian KPLB, serta menjadi pedoman bagi Tim Evaluasi Badan Kepegawaian dalam melakukan penilaian PNS. yang berhak mengikuti KPLB.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria evaluasi.

2. Bobot penilaian dan nilai minimum.

3. Prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi.

4. Mekanisme evaluasi dan identifikasi penerima KPLB.

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS”.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil”, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Peninjauan/Persetujuan Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Berkinerja Luar Biasa.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria evaluasi

Evaluasi proposal KPLB mencakup beberapa elemen.

1. Orisinalitas / kebaruan, inovasi / ide / perilaku

Karya/ciptaan tersebut dapat berupa inovasi berdasarkan ide yang unik, pendekatan baru dalam pemecahan masalah, desain implementasi yang unik, perilaku atau sikap yang berdampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Manfaat

Divisi manfaat karya/hak cipta, agensi, pihak terkait dan/atau masyarakat secara keseluruhan. Pekerjaan tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah sistem kerja, perilaku karyawan dan/atau pemangku kepentingan, memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip efisiensi dan efektifitas

Karya/Kreasi dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDM, anggaran, infrastruktur) untuk manfaat/nilai tambah dalam pelayanan publik dan penghematan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Karya/kreatif diakui kegunaannya dan mendapat penghargaan di lingkungan instansi, masyarakat dan/atau internasional dan digunakan oleh pengguna sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

5. Pengaruh dan Pengaruh

Karya/kreatif memiliki kemampuan untuk membangkitkan kesadaran dan pola pikir, serta berdampak signifikan bagi karyawan, instansi, dan/atau komunitas yang menjadi sasaran perubahan.

Bobot peringkat dan nilai minimum

1. Bobot setiap kriteria penilaian ditentukan sebagai berikut.

2. Setiap kriteria memiliki rentang nilai dari 1 hingga 10.

3. Menurut hasil penimbangan, skor minimal adalah 90.

Tata cara pengajuan proposal dan kelengkapan administrasi

1. Sebelum mencalonkan pejabat pemerintah sebagai calon penerima KPLB, instansi harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

A. Melakukan pengumuman terkait jadwal penawaran KPLB di instansi.

B. Membentuk Tim Evaluasi KPLB Kelembagaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK).

V . Tim Penilai KPLB Badan terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian, inspektur atau pejabat lain yang dianggap mampu, dan ahli di bidang yang dinilai.

e.Kelompok Evaluasi Kelembagaan KPLB bertanggung jawab untuk:

1) Periksa proposal dan bukti yang diajukan dan pastikan bahwa karyawan yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) Menerima penilaian tahun lalu dengan nilai sangat baik, dengan setiap unsur penilaian harus sangat baik.

(b) tidak pernah dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat dalam dua (2) tahun terakhir atau sedang dalam proses disiplin.

c) tidak sedang dalam pemeriksaan karena disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.

2) Verifikasi dengan penunjukan dapat dilakukan bekerjasama dengan instansi/pejabat penegak hukum terkait.

3) Menyusun uraian deskriptif tentang kinerja yang sangat baik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk pegawai yang akan diusulkan ke KPLB.

4) Penyampaian hasil penilaian kepada PKK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme penawaran

Instansi mengajukan proposal kepada calon penerima KPLB:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli madya, jabatan fungsional ahli yunior, jabatan fungsional ahli pertama dan posisi fungsional keterampilan. ; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (SIAPP) Sekretariat Negara Kementerian untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dasar, menengah dan kepala ahli JPT.

Tawarkan waktu

Penawaran kepada calon penerima KPLB mengikuti masa penawaran insentif.

Surat Edaran BKN Bab No.3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Promosi Luar Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

Demikian Surat Edaran BKN Bab 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Promosi Luar Biasa.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja ASN

SE Pimpinan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Manajemen Kinerja ASN.

Di antara Guru.com. Praktik Terbaik Teknis Manajemen Kinerja ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (APBN).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Pertunjukan tanda efisiensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pegawai Negeri Sipil telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari :

A. perencanaan kinerja, yang mencakup pengaturan dan penyempurnaan ekspektasi;

B. menerapkan, memantau, dan meningkatkan kinerja karyawan, termasuk dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja karyawan;

V . penilaian kinerja karyawan, yang meliputi penilaian kinerja karyawan; DAN

e.mendukung hasil penilaian karyawan, termasuk penghargaan dan hukuman.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap lembaga negara wajib melaksanakan pengelolaan kegiatan aparatur sipil negara (CAA).

manajemen kinerja ASN

Target

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pedoman teknis bagi badan publik untuk melaksanakan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan dari kinerja organisasi. .

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

A. Petugas Evaluasi Kinerja

B. Mekanisme Dialog Kinerja

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

e.pegawai ASN yang sedang berlibur;

F. pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelatihan atau peningkatan kualifikasi;

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa;

Meja Bantuan jam.

dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

V . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS;

e.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sertifikasi PNS;

f.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

F. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

d.Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; DAN

jam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Isi surat edaran

A. Petugas Evaluasi Kinerja

1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dan pangkat paling bawah adalah pejabat senior atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenang.

2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat pemerintah dan komisaris yang membidangi pegawai ASN adalah ASN petugas penilai kinerja. yang berada di bawah mereka.

3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian kinerja, bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, penilai kinerja adalah atasan langsung dari instansi asal berdasarkan masukan dari pimpinan dimana PNS tersebut ditugaskan.

4) Spesialis Penilai Kinerja calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan calon PNS.

5) Dalam hal PNS yang akan menjalani pelatihan (Pada kursus kerja) di bagian lain, kepala bagian tempat diklat memberikan umpan balik tentang kegiatan PNS yang akan datang selama diklat.

B. Mekanisme Dialog Kinerja

1) Dialog Kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan staf ASN.

2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN, atau dapat dilakukan secara acak sesuai dengan kebutuhan Penilai Kinerja dan Staf ASN.

3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang memudahkan pelaksanaan dialog produktivitas, seperti telepon, email (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan online (Zoom Meeting, Google ). Meet) dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

4) Pengaturan waktu dan sarana dialog kinerja memperhitungkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah karyawan di departemen yang sama.

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

1) SPC dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun berdasarkan hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN.

2) Dalam hal PNS mendapat perintah untuk menjamin terselenggaranya unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi perintah ditambahkan pada UPC.

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk mengelola kinerja pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah format pengelolaan kinerja pedoman. Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP harus menggambarkan ekspektasi manajemen terhadap kinerja dan perilaku kerja berdasarkan dialog kinerja selama tahun berjalan.

3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima karyawan selama tahun berjalan dan hasil evaluasi kinerja karyawan, yang terdiri dari penilaian kinerja dan perilaku kerja karyawan, serta pencapaian organisasi sesuai dengan jabatan karyawan .

e.Pegawai ASN Berlibur

1) Bagi pegawai ASN yang cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, pelatihan Tujuan kinerja karyawan (SKP) mengatur jam kerja efektif.#

2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SPC dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

F. Pegawai ASN melakukan tugas pelatihan atau melanjutkan pendidikan

1) PNS yang melaksanakan:

a) pembiayaan sendiri tugas pelatihan dan pemberhentian dari jabatan;

b) tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak dapat diberhentikan;

c) penempatan pada beasiswa/pelatihan dan pemecatan yang didanai negara; atau

d) untuk pekerjaan studi bea siswa/dibayar negara dan tidak diberhentikan sementara, harus menyiapkan UPC.

2) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada butir 1), mulai pertengahan tahun berjalan, harapan petugas evaluasi kinerja pada saat pelaksanaan penugasan diklat oleh PNS ditambahkan pada SPC yang ada dan tidak membuat SPC baru.

3) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), mulai awal tahun SKP memuat harapan-harapan pejabat penilai kinerja selama PNS melaksanakan penugasan diklat.

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa.

1) PNS yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa tidak diwajibkan untuk menyusun SPC.

2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan hasil penilaian kinerja PNC untuk persyaratan kelayakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, maka penilaian kinerja PNC dilakukan oleh Bupati/Walikota .

3) Dalam hal diperlukan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2) kepada Kamat.

Dukungan jam

Bagi otoritas publik yang memerlukan klarifikasi teknis pelaksanaan Kepmen RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat mengakses Help Desk SIASN di https://support-siasn.bkn.go .id/ticket/ dan pilih topik bantuan Performance Management Services.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (SKN) Anda dapat membaca dan men-download Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Eksekutif BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Edaran Pencabutan Prosedur Seleksi Metode CAT BKN dengan Prokes Pencegahan Covid-19

Surat Edaran tentang pembatalan tata cara seleksi metode CAT BKN dengan Program Pencegahan Kesehatan Covid-19

Di antara Guru.com. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19).

Latar belakang

1. Bahwa dengan dihapusnya Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan penyesuaian tata cara penyelenggaraan seleksi dengan Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (CPP BKN);

2. Bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Tes komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan penyakit virus corona Tahun 2019 (Covid-19) sudah tidak sejalan lagi dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19, sehingga perlu dibatalkan.

Tujuan dan tugas

1. Menyelaraskan prosedur seleksi dengan metode CAT BKN dengan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

2. Sebagai pedoman bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN pada saat melakukan seleksi dengan metode CAT BKN.

Pembatalan Prosedur Pemilihan Metode CAT BKN dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Covid-19

Volume

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperbaharui proses seleksi CAT BKN.

dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020).
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 1377).

6. Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Perekrutan Negara Instansi Nomor 18 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dengan Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332) .

7. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).

8. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Menurut Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 250).

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

konten melingkar

1. Membatalkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Uji Komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan”. virus corona Penyakit 2019 (COVID 19).

2. Tata cara pemilihan metode CAT BKN pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan dengan memperhatikan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

3. Tata cara pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.