Categories
News

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

Di antara Guru.com. Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikeluarkan Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 kata dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1066. 2022 ., No 3 untuk 2022 2022, No 3 untuk 2022 Pada hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2023.

CKB 3 menteri tentang pergantian hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 dikeluarkan atas dasar bahwa:

A. bahwa untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perlu dilakukan perubahan cuti bersama pada tahun 2023;

B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengubah keputusan bersama Menteri Depag, Menakertrans dan Menpan RB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Umum dan Hari Libur Bersama Tahun 2023

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023

dasar hukum

Dasar hukum ekstradisi Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 mengikuti.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203).

5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

SKB “Tiga Menteri” tentang perubahan hari libur dan hari libur bersama tahun 2023, menyatakan perubahan cuti bersama tahun 2023 pada Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut adalah hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2023 berdasarkan aplikasi. Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023.

A. Hari libur nasional tahun 2023

1. 1 Januari 2023 Masehi Liburan Tahun Baru, Minggu.

2. 22 Januari, Minggu Tahun Baru Imlek, 2574, Kongzili.

3. 18 Februari, hari raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

4. 22 Maret, Rabu Hari Raya Nyepi yang sakral, Tahun Baru Saka 1945.

5. Jumat, 7 April – hari raya wafatnya Isa Al Masih.

6. 22-23 April, Sabtu-Minggu, Idul Adha 1444 H.

7. 1 Mei, Senin, Hari Buruh Internasional, hari libur.

8. 18 Mei, Kamis – Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni, Kamis – perayaan ulang tahun Panchashila.

10. 4 Juni Pekan Waisak 2567 S.M.

11. 29 Juni, Kamis, Idul Adha 1444 H.

12. 19 Juli, Rabu Tahun Baru Islam 1445 H.

13. Kamis, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

14. 28 September, Kamis – Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. 25 Desember, Senin – libur natal.

B. Cuti bersama pada tahun 2023

1. Tanggal 23 Januari tutup Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret, Kamis, merupakan hari libur dengan Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1945.

3. 19, 20, 21, 24 dan 25 April Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H

4. 2 Juni, Libur Jumat dengan Hari Raya Waisak

Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Tiga Menteri SKB tentang pergantian hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023. Saya harap ini membantu

Categories
News

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023

№ ПП 1Постановление № 5 от 2023 г. о предоставлении THR и 13-й заработной платы ASN, пенсионеров и бенефициаров 2023 г.

Среди гуру.com. Правительство опубликовало Постановление правительства PP № 15 от 2023 г. о выплате THR и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и бенефициарам в 2023 г.

№ ПП 1Постановление № 5 от 2023 г. о Положении о ТЗ и 13-й заработной плате АСН, пенсионеров и бенефициаров в 2023 г. опубликовано с учетом:

а. что Президент как глава правительства имеет право управлять государственными финансами в рамках государственных полномочий, включая определение заработной платы и пособий;

б. принимая во внимание, что правительство пытается поддерживать уровень покупательной способности населения, в том числе за счет расходов на государственные аппараты, пенсионеров, получателей пенсий и бенефициаров в обществе, чтобы способствовать национальному экономическому росту;

в. что в целях увеличения расходов на государственные аппараты, пенсионеров, получателей пенсий и льготников Правительство обеспечивает Отпускные и тринадцатая зарплата в 2022 году в знак признательности за преданность нации и государству.

Исходя из этих соображений, необходимо определить Государственные постановления о подарках Отпускные и тринадцатый оклад Государственный аппарат, пенсионеры, пенсионеры и Получатели пособия 2023 г..

Правительство предоставляет Отпускные и заработная плата Тринадцатое число 2022 г. Государственным аппаратам, Пенсионеры, получатели пенсионного возраста и бенефициары как форма признательности за службу нации и государству с учетом финансовых возможностей государства.

Предоставление пособий Hari Raya и тринадцатого оклада является государственной политикой как форма признательности за самоотверженность государственных аппаратов, пенсионеров, получателей пенсий и бенефициаров в достижении целей национального развития.

Новые вещи от Постановление правительства то даче Отпускные и тринадцатый оклад Государственный аппарат, пенсионеры, пенсионеры и Получатели пособия 2023 г. связано с присвоением ТПЧ и 13-го оклада АСН, занимающим функциональные должности преподавателей и лекторов.

Говорится в Постановление Правительства № 15 от 2023 г. о предоставлении THR и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и бенефициарам от 2023 г., что в случае учителей и лекторов, чья основная заработная плата поступает из бюджета государственных доходов и расходов, они не получают надбавки за производительность 50% (пятьдесят процентов) профессиональной надбавки учителя или 50% (пятьдесят процентов) профессиональной надбавки могут быть предоставлены лектор получен в течение 1 (одного) месяца. В случае, если учителя, чья основная заработная плата формируется из регионального бюджета доходов и расходов, не получают дополнительных доходов, им может быть назначено не более 50% (пятидесяти процентов) профессиональной надбавки учителя или не более 50% (пятидесяти процентов) ) дополнительного дохода для преподавателей Государственного Гражданского Аппарата, полученного за 1 (один) месяц.

Более подробная информация указана в Постановления правительства № 15 от 2023 г. «О предоставлении ТПЧ и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и льготникам за 2023 г.» что в случае, если преподаватель, который имеет академическую должность профессора, базовая заработная плата которого поступает из бюджета государственных доходов и расходов, не получает надбавку за работу, 50% (пятьдесят процентов) профессионального надбавки преподавателя или 50% (пятьдесят процентов) из почетного довольствия, полученного в I (один мес.

Постановление Правительства № 15 от 2023 г. «Об установлении THR и 13-й заработной платы государственных служащих, пенсионеров и льготников на 2023 г.»

Получатель THR и тринадцатой зарплаты

1. Государственный аппарат

а. Государственные служащие и потенциальные государственные служащие

б. ПППК

в. солдат ТНИ.

д. Член полиции.

е. Государственные чиновники.

2. Государственные служащие, солдаты TNI и сотрудники полиции

а. Государственные служащие, солдаты TNI и члены Polri, которые размещены или прикомандированы к представителям Республики Индонезии за границей.

б. Государственные служащие, солдаты TNI и сотрудники национальной полиции, назначенные вне государственных учреждений, как внутри страны, так и за рубежом, чья заработная плата выплачивается их вышестоящими учреждениями.

в. Государственные служащие, солдаты TNI и сотрудники национальной полиции получают ожидающие деньги.

д. Солдаты ПНС, ТНИ и члены Полри были временно уволены, и их зарплата все еще выплачивается.

3. На пенсии

а. Государственные служащие на пенсии.

б. Военнослужащий в отставке.

в. Отставной сотрудник полиции.

д. Государственные служащие в отставке.

4. Бенефициары

а. Получатели ветеранских пособий.

б. Получатель почетной стипендии для членов Центрального индонезийского национального комитета.

в. Лауреат Премии пионеров Национального движения/Движения за независимость.

д. Получатели пособий для вдов/вдовцов от получателей-бенефициаров, указанных в пунктах a, b и c.

е. Получатели пособий Бывшая армия Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.

ф. Получатели пенсионных пособий варакавури/вдовцы или дети получателей пенсионных пособий для солдат TNI.

г. Получатели основных пособий для варакавури/вдовцов или детей получателей основных пособий солдат TNI.

час Получатели основного довольствия для родителей военнослужащих ТНИ, погибших/умерших/погибших на службе и/или вследствие службы и не оставивших жену/мужа и детей.

я. Получатели пенсионных пособий варакавури/вдовцы или дети получателей пенсионных пособий сотрудников национальной полиции.

Дж. Получатели основных пособий для варакавури/вдовцов или детей Получатели основных пособий сотрудников полиции.

к. Получатели базового пособия для родителей членов Polri, которые умерли/умерли/умерли во время службы и/или из-за нее и не оставили свою жену/мужа и детей.

л. Получатели пособий по инвалидности для государственных служащих, государственных служащих, солдат TNI и сотрудников полиции.

Отпускные и тринадцатая зарплата не включено:

1. поощрения за эффективность;

2. поощрения труда;

3. разрешение на управление статическим архивом;

4. надбавка за опасность, надбавка за риск, компенсационная надбавка или другие подобные льготы;

5. надбавка за безопасность;

6. профессиональное пособие или специальное пособие для учителей и лекторов или почетное пособие;

г. дополнительный доход для государственных служащих учителей;

час специальные стимулы;

я. специальное пособие для провинции Папуа;

Дж. надбавка за выслугу государственных служащих, работающих и проживающих в отдаленных районах;

к. надбавка за операции по обеспечению безопасности для солдат и гражданских служащих ВСИ, отвечающих за операции по обеспечению безопасности в самых отдаленных районах малых островов и/или приграничных районах;

л. специальное пособие для самых отдаленных малых островов и/или приграничных районов для государственных служащих индонезийской национальной полиции, которые несут полную службу в самых отдаленных малых островах и/или приграничных районах;

м. надбавка на разницу в доходах государственных служащих в Генеральном секретариате Народного консультативного собрания, Генеральном секретариате Совета народных представителей и Экспертном агентстве, а также в Генеральном секретариате Совета региональных представителей;

н. пособие на средства к существованию за границей для государственных служащих, солдат TNI, сотрудников индонезийской национальной полиции и государственных служащих, которые размещены или прикомандированы к представителям Республики Индонезия за рубежом;

о. надбавки или льготы, предусмотренные нормативными правовыми актами или внутренними документами государственных органов; И

p.s. пособие или другими обозначениями вне положений

Материал полезной нагрузки PP № 15 от 2023 г. о предоставлении THR и 13-й заработной платы ASN, пенсионерам и бенефициарам 2023 г. следующие.

1. Отпускные и тринадцатая заработная плата, бюджет которых формируется из Государственного бюджета доходов и расходов, предоставляются в размере основной заработной платы/пенсии и пособий, прикрепленных к основной заработной плате/пенсии, и 50% (пятидесяти процентов) надбавки за производительность с учетом финансовых возможностей государства;

2. Учителям, не получающим надбавки за работу, может быть назначено 50% (пятьдесят процентов) от профессиональной надбавки учителя. Точно так же для лекторов, которые не получают надбавки за работу, им может быть предоставлено 50% (пятьдесят процентов) профессиональной надбавки лектора или 50% (пятьдесят процентов) надбавки с отличием;

3. Отпускные и тринадцатая заработная плата, бюджет которых формируется из областного бюджета доходов и расходов, предоставляются в размере заработной платы и надбавок к заработной плате и дополнительному доходу в размере не более 50% (пятидесяти процентов) для органов местного самоуправления, обеспечивающих дополнительные доходы с учетом возможностей региональной фискальной обеспеченности и в соответствии с положениями нормативных актов;

4. Учителям, не получающим региональных пособий по результатам работы, дополнительного дохода или иных назначений, может быть назначено не более 50% (пятидесяти процентов) профессиональной надбавки учителя или не более 50% (пятидесяти процентов) дополнительного дохода за преподаватели государственного гражданского аппарата;

5. Государственному аппарату и пенсионерам, отвечающим требованиям для получения более 1 (одного) пособия Хари Райя и тринадцатого оклада, выплачивается только пособие Хари Райя и тринадцатый оклад с наибольшей стоимостью;

6. Государственные аппараты, которые по своему статусу/должности являются пенсионерами, пенсионерами или получателями пособий, то заинтересованному лицу по-прежнему выплачиваются отпускные и тринадцатая заработная плата как государственному аппарату, а также отпускные и тринадцатая заработная плата. в качестве пенсионера и/или получателя пособия.

7. Предоставление отпускных и тринадцатого оклада также предоставляется служащим негосударственного гражданского аппарата, проходящим службу в государственных органах, в том числе служащим негосударственного гражданского аппарата, проходящим службу в неструктурных учреждениях, государственных органах, применяющих схему управления финансами агентствам государственной службы/региональным агентствам государственной службы, учреждениям общественного вещания и новым государственным университетам на основании Постановления Президента № 10 от 2016 года о преподавателях и педагогических кадрах в новых государственных университетах за их заслуги в достижении целей национального развития.

Предоставление пособия Хари Райя и тринадцатого оклада учитывает равенство с пособием Хари Райя и тринадцатым окладом, предоставляемым государственным аппаратам, особенно государственным служащим, военнослужащим TNI и сотрудникам национальной полиции, и принимая во внимание финансовые возможности государства, включая региональный финансовый потенциал. Политика в отношении размера пособия Хари Райя и тринадцатого оклада определяется пропорционально званию, должности, званию должности или классу должности.

Определение Постановления правительства № 15 от 2023 г. о предоставлении THR и 13-й заработной платы ASN, пенсионерам и бенефициарам 2023 г. это призвано обеспечить правовую основу для реализации положения о пособиях по случаю праздника и тринадцатой заработной платы для государственных аппаратов, пенсионеров, получателей пенсий и получателей пособий в 2023 году.

Читайте: Политический циркуляр о предоставлении THR и 13-й заработной платы в 2023 г.

в Постановление Правительства № 15 от 2023 г. «О выплате пособий и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и бенефициарам от 2023 г.» подчеркивается, что Отпускные выплачиваются не ранее, чем за 10 (десять) рабочих дней до даты Отпуска.

В случае, если пособие Хари Райя не может быть выплачено, пособие Хари Райя может быть выплачено после даты Хари Райя. Размер выплачиваемого отпускного зависит от суммы части дохода, выплаченной в марте 2023 года.

При этом тринадцатая заработная плата выплачивается не позднее июня 2023 года. В случае, если тринадцатая заработная плата не может быть выплачена, тринадцатая заработная плата может быть выплачена после июня 2023 года. Размер выплачиваемой тринадцатой заработной платы зависит от суммы доходной части оплата в мае 2023 года.

Постановление Правительства № 15 от 2023 г. «О выплате пособий и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и бенефициарам от 2023 г.» также подтверждает, что надбавка Hari Raya и тринадцатая заработная плата не подлежат вычетам из взносов и/или другим вычетам на основании законодательных положений.

Отпускные и тринадцатая заработная плата облагаются подоходным налогом в соответствии с положениями законодательства и оплачиваются государством.

Постановление Правительства ПП № 15 от 2023 г. О начислении ТНР и 13-й заработной платы государственным служащим, пенсионерам и льготникам в 2023 г. Полную информацию можно прочитать и скачать здесь.

Тем самым PP № 15 от 2023 г. О выдаче THR и 13-й заработной платы ASN, пенсионеров и бенефициаров 2023.Надеюсь, это полезно.

Categories
News

SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

Di antara Guru.com. Ketentuan tentang Netralitas NSA dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilu menyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (JSC) Kementerian PARB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman untuk memastikan dan memantau ditaatinya netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

Pedoman SKB Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sinergi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dalam pengelolaan, pengawasan, penanganan pengaduan guna terciptanya kepastian hukum untuk mengatasi pelanggaran asas netralitas PNS, diperlukan pembinaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pemantauan terhadap terpenuhinya netralitas Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.

ucapan PERTAMA : Maksud dan tujuan diterbitkannya SKB

1. Artinya

A. menciptakan sinergi dan efisiensi dalam mendorong dan memantau netralitas Pegawai ASN;

B. mendorong kepastian hukum dalam menangani pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

2. Tujuan

A. penerapan pegawai ASN yang netral dan profesional;

B. menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

KEDUA Mengatakan : Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini:

A. upaya mendorong dan mengendalikan netralitas Pegawai ASN di instansi pemerintah;

B. bentuk pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN;

V . pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan penjabaran tugas dan fungsi tugas;

e.tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu; DAN

e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

KAPUR KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Bentuk-bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam ucapan KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

PEMBERITAHUAN KELIMA : Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN disertai dengan penjabaran tanggung jawab dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari keputusan bersama ini.

KEENAM Mengatakan : Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam ucapan KEDUA huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDELAPAN Mengatakan : Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Kepala Daerah (Pj)/Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Yang Ditunjuk (PyB) pada badan publik wajib:

A. melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;

B. senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

V . memantau dugaan pelanggaran kenetralan oleh Pegawai ASN, baik atas saran KASN maupun oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN

e.mengawasi pegawai ASN yang berada di instansinya masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan;

2. Seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

KESEMBILAN mengatakan : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167/CEP/2020, Nomor: 6/SKB/CASN/9/2020, Nomor: 0314 Tentang Pedoman Pemantauan Netralitas Pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditarik kembali dan dinyatakan tidak sah.

KESEPULUH Pepatah : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Baca: SE MenPANRB No. 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Non-PNS dalam Pemilu

SKB tentang Pedoman Menjamin dan Memantau Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Tautan, Jadwal, dan Pendaftaran Sekolah Aliran Layanan 2023

Di antara Guru.com. Pemerintah secara resmi membuka penerimaan pelamar, taruna dan praj untuk jalur Sekolah Dinas 2023.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dijadwalkan buka 1 April 2023 dan tutup 30 April 2023. Ketujuh lembaga penanggung jawab sekolah formal tersebut telah menyetujui 4.138 kebutuhan pelatihan.

Instansi yang terbuka untuk kebutuhan anggota sekolah resmi antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim) sebanyak 525 kebutuhan, BTS (Politeknik Statistik STIS) sebanyak 500 kebutuhan, BSSN (Institut Politeknik Siber dan Sandy Negara) sebanyak 125 kebutuhan , BIN (STIN ) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Pascasarjana Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan dan Kementerian Perhubungan (22 sekolah transportasi) 1408 kebutuhan.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Nomor formasi

Di bawah ini adalah rincian pembentukan penerimaan pendaftar, taruna dan perwakilan sekolah kedinasan Praja tahun 2023.

1. PKN STAN Kementerian Keuangan dengan formasi 1100 orang.

PKN STAN menawarkan D4 akuntansi sektor publik, manajemen keuangan dan manajemen aset publik. Lulusan D4 PKN STAN dapat diangkat menjadi PNS Kementerian Keuangan atau kementerian lain, departemen dan pemerintah daerah sesuai dengan pendidikan atau persyaratan yang ada pada tahun bersangkutan.

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) BMKG dengan formasi 80 orang

3. Politeknik Statistik STIS Biro Pusat Statistik dengan formasi 500 orang

Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) memiliki program studi D3 dan D4 Statistika serta D4 Komputasi Statistika. Kampus STIS terletak di Bidara, China, Jakarta Timur.

Berdasarkan seleksi tahun lalu, lulusan D3 STIS akan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kelas II/c dan mengabdi di BPS seluruh Indonesia. Sedangkan lulusan D4 STIS menerima angkatan III/a dan mengabdi baik di BPS, kementerian, lembaga dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia.

4. BSSN atau Politeknik SSN, Badan Siber dan Kriptografi Nasional dengan formasi 125 orang.

National Polytechnic Institute for Cybersecurity and Cryptography (SSN) memiliki program studi Teknik Keamanan Siber, Teknik Kriptografi, dan Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi. Kampus Politeknik SSN terletak di Qixing, Bogor, Jawa Barat.

5. KEMENKUMHAM Poltekip, Kementerian Legislasi dan HAM bersama dan Poltekim, Kementerian Legislasi dan HAM formasi 525 orang

Politeknik Lembaga Pemasyarakatan (Poltekip) menawarkan program studi D4 “Manajemen Pemasyarakatan”, “Rekayasa Pemasyarakatan” dan “Arah Pemasyarakatan”. Pada seleksi calon taruna Kemenkumham (Qatar) tahun lalu, taruna Poltekip akan ditempatkan di unit pemasyarakatan dan unit teknis (UPT) keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.

Sementara itu, Politeknik Keimigrasian (Poltekim) membuka program studi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian dan D3 Keimigrasian. Pada seleksi calon taruna tahun lalu, lulusan Poltekim akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Indonesia sebagai Analis Keimigrasian.

6. STIN Direktorat Intelijen Negara sebanyak 400 orang.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki program studi S1 ​​Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Intelijen Siber, dan Ekonomi Intelijen. Taruna STIN mendapatkan uang sekolah, makan, konsumsi, seragam, dan diangkat menjadi PNS setelah lulus kuliah.

7. FTI STTD dan Perguruan Tinggi lainnya Kementerian Perhubungan dengan formasi 1408 orang.

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) telah membuka program studi D4 Transportasi Darat, D3 Manajemen Transportasi Jalan dan D3 Manajemen Transportasi Kereta Api. Lulusan STTD PTDI dapat ditempatkan lintas disiplin ilmu di seluruh Indonesia.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Sistem pendaftaran dan pemilihan tautan

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dilakukan melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ke Badan Rekrutmen Negara (SSCASN-BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id. atau melalui https://dikdin.bkn.go.id/

Seleksi Kompetensi Inti (SKD) dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023. SKD berdurasi 100 menit tersebut meliputi Tes Ciri Kepribadian (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Pemahaman Kebangsaan (TWK).

Seperti pilihan CASN pada umumnya, SKD sekolah resmi ini menggunakan Tes komputer (CAT), yang mengurangi kemungkinan penipuan.

Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan jika memenuhi ambang batas dan menempati posisi terbaik k. Pemerintah juga memberikan penegasan untuk penyediaan kesempatan pendidikan, khususnya untuk daerah perbatasan, ekstrim dan tertinggal atau daerah 3T.

Jika ada pelamar yang mendapat skor SKD yang sama dan menduduki tiga kali jumlah formasi dalam pemeringkatan, maka penetapan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, dimulai dari skor TCH, TIU dan TVK.

Ambang batas tersebut tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang ambang batas seleksi Kompetensi Inti untuk penerimaan peserta didik/praja/tarun pada lembaga pendidikan kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Apabila ada peserta yang memiliki nilai akhir yang sama, maka gradasi akhir ditentukan secara berurutan atau ranking. Definisi ini didasarkan pada nilai SKD kumulatif yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK; IPK yang tercantum pada ijazah SMA/sederajat atau rapor sesuai persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertua.

Sedangkan seleksi lebih lanjut diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang membidangi sekolah dinas.

Jadwal seleksi

Inilah sayaIni jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil dan taruna di sekolah negeri tahun 2023.

1. Iklan

Pengumuman pendaftaran resmi sekolah mulai tanggal 27 Maret 2023

2. Pendaftaran

Pendaftaran untuk sekolah resmi dibuka 1 April 2023 (14:23 WIB) – 30 April 2023 (23:59 WIB)

3. Ujian SKD

Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilakukan per bulan Juni 2023 (pendahuluan)

Proses registrasi

Mengikuti Proses pendaftaran Sekolah Layanan tahun 2023.

1. Akses ke portal

Pelamar mendapatkan akses ke portal resmi sekolah https://dikdin.bkn.go.id.

2. Buat akun

Buat akun SSCASN Service School dengan NIK yang valid dari DUKCAPIL, lalu cetak kartu informasi akun.

3. Masuk

Masuk ke sekolah layanan SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar Anda.

4. Pendaftaran

Upload foto selfie, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload file, dan lengkapi biodata.

5. Periksa resume Anda

Periksa CV Anda dan cetak kartu pendaftaran.

6. Verifikasi

Verifikator agensi memverifikasi data dan file pemohon.

7. Periksa status kelulusan

Masuk ke Sekolah Layanan SSCASN dan periksa status lencana administratif Anda.

8. Pembayaran

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

9. Cetak Kartu Ujian

Cetak kartu ujian di sekolah layanan SSCASN jika pembayaran disetujui oleh sistem.

10. Ujian seleksi

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

11. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Dinas di SSCAN.

Catatan. Kandidat hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah resmi.

Proses pendaftaran sekolah resmi untuk masing-masing instansi dapat dilihat Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Tautan Sekolah Layanan 2023, jadwal dan proses pendaftaran. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Hikmah dan Penjelasannya

Tidur merupakan salah satu syarat yang diperintahkan Rasulullah ﷺ untuk diawali dengan shalat. Meski begitu, saat kita bangun tidur, kita juga dianjurkan untuk berdoa.

Membaca doa sebelum bangun tidur

Doa sebelum tidur

Allah, Yang Mahakuasa, Penyayang

bangun sholat

Allah SWT

sholat hadits sebelum dan bangun tidur

١- [عن حذيفة بن اليمان:] كانَ النبيُّ ﷺ إذا أوى إلى فِراشِهِ ، قالَ: باسْمِك® أمُوتُ وأَحْيا وإذا امن قالзнес тит ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь ال нибудь beberapa waktu

Dari Hudzaifa bin Yaman, dia berkata: “Ketika Nabi ﷺ akan tidur, dia berkata: “Bismika amuutu wa ahya (Dengan namamu aku mati dan hidup).” Dan ketika dia bangun, dia berkata: “Al-Hamdulillahilladzii akhyaana ba’da maa atamamatana vailaihi nusur (Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah menolak kami, dan kepada-Nya ada tempat di mana Anda dapat kembali)”. [HR. Bukhari 6312]

٢- [عن حذيفة بن اليمان:] كانَ النبيُّ ﷺ إذا أخَذَ مَضْجَعَهُ مِنَ اللَّيْلِ، وضَعَ يَدَهُ تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يقولُ: اللَّهُمَّ باسْمِكَ أمُوتُ وأَحْيا وإذا اسْتَيْقَظَ قالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أحْيانا بَعْدَ ما أماتَنا وإلَيْهِ النُّشُورُ

Dari Hudzaifa, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, dia berkata: “Ketika Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ingin tidur di malam hari, dia meletakkan tangannya di bawah pipinya, lalu berkata:” Allahumma bismika amuutu wa ahya (Ya Allah, dengan nama-Mu aku mati dan hidup). ” Dan ketika dia bangun, dia berkata: “Al Hamdulillahilladzii ahyaana ba’da ma atamamatana vailaihi nusur (Segala puji bagi Allah, yang menghidupkan kami setelah menolak kami, dan kepada-Nya ada tempat di mana Anda dapat kembali).” [HR. Bukhari 6314]

٣- [عن البراء بن عازب:] أنَّ النبيَّ ﷺ، كانَ إذا أَخَذَ مَضْجَعَهُ قالَ: اللَّهُمَّ باسْمِكَ أَحْيا، وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ وإذا اسْتَيْقَظَ قالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أَحْيانا بَعْدَ ما أَماتَنا، وإلَيْهِ النُّشُورُ

Dari al-Barr, bahwa Nabi ﷺ, ketika Rasulullah ﷺ hendak tidur, beliau membacakan doa: “ALLAHUMMA, BISMIKA AHYA WABISMIKA AMUUTU” Ya Allah, dengan nama-Mu aku hidup dan dengan nama-Mu aku mati. Saat bangun dari tidurnya, dia membaca doa: “ALHAMDU LILLAHIL LADZII AHIAANA BADA MAA AMAATANA VAYLAIKHINNUSUURU.” Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami kembali setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami kembali.” [HR. Muslim 2711]

٤- [عن البراء بن عازب وحذيفة بن اليمان وأبي ذر الغفاري:] كان إذا أخذ مضجعَه مِن اللَّيلِ، وضع يدَه تحت خدِّه ثمَّ يقولُ: باسمِكَ اللَّهمَّ أحيا، وباسمِكَ أموتُ، وإذا استَيقظ قال: الحمدُ للهِ الَّذي أحيانا بعدَ ما أماتَنا وإليهِ النُّشورُ

doa sebelum tidur
bangun sholat

Pelajaran dari hadits:

1. Nabi ﷺ selalu mengingat Allah dalam keadaan apapun, baik saat tidur maupun saat terjaga. Oleh karena itu Aisyah Radiallahu anha dikatakan,

Allah

“Nabi ﷺ selalu dan setiap saat berzikir kepada Allah.”

2. Kita harus berserah diri kepada Allah subhanahu wa taala Tuhan dunia pada waktu tidur. Bahwa semuanya ada dalam kekuasaan Tuhan. Hidup, mati dan urusan kita yang lain. Oleh karena itu, tuntunan doa sebelum tidur yang diajarkan Nabi berbunyi:

باسمك أموت وأحيا

“Dalam namamu aku mati dan aku hidup.”

3. Tidur adalah bentuk anugrah dan cinta Tuhan. subhanahu wa taala kepada makhluk mereka. Tuhan subhanahu wa taala dikatakan,

Fitiro-cially ل To be

“Dengan karunia-Nya Dia menjadikan untukmu siang dan malam, agar kamu beristirahat di malam hari, agar kamu mencari sebagian dari karunia-Nya (siang hari), dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” [QS. Al-Qasas: 73]

Di tengah anugerah Tuhan subhanahu wa taala yang karenanya kita harus bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala tidak membuat malam terus menerus atau siang terus menerus, tetapi malam dan siang dibuat berputar atau silih berganti. Kedua waktu tersebut memiliki andilnya masing-masing untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. malam dewa subhanahu wa taala Rancanglah sebagai waktu untuk mengistirahatkan tubuh, sedangkan sore hari dikhususkan untuk aktivitas dan rizki. Apa yang terjadi jika malam atau siang terus berlanjut? pasti kebaikan kemanusiaan akan dilanggar.

4. Syeikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, menjelaskan hadits ini, disebutkan bahwa ada hikmah yang besar dalam mimpi. Yang mana Allah jadikan tidur sebagai waktu istirahat tubuh dari aktivitas yang telah dilakukan dan sebagai penyegaran tubuh sebelum beraktivitas keesokan harinya.

Keadaan terbangun dari tidur juga harus mengingatkan kita akan adanya kehidupan lain, yaitu kehidupan ketika kita dibangkitkan dari kubur di hadapan Allah. subhanahu wa taala. Kesadaran ini diharapkan dapat memperkuat iman kita pada hari kebangkitan.

Iman pada hari kiamat merupakan hal yang penting. Karena orang-orang yang tidak percaya akan adanya hari kiamat, hari dimana semua manusia akan dibangkitkan dan menjawab amal perbuatannya di dunia ini, maka mereka tidak akan peduli untuk beramal dan akan menjalani kehidupannya di dunia ini dengan kecelakaan.

Oleh karena itu, kita banyak menemukan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang di dalamnya perintah beriman kepada Allah berjalan beriringan dengan beriman kepada Hari Akhir.

5. Kebutuhan manusia akan tidur merupakan sisi dari ketidaksempurnaan manusia. Dan ini menjadi argumentasi bahwa hanya Allah lah Dzat Yang Maha Sempurna dan satu-satunya yang berhak disembah, karena Allah. subhanahu wa taala memiliki sifat haiyun (kehidupan yang lebih tinggi) dan kayyum (diri yang lebih tinggi).

6. Tidur seperti mati karena sama-sama berhenti bergerak dan kehilangan kemampuan tamyiz (kemampuan membedakan sesuatu). Oleh karena itu, ia kehilangan kekuatannya karena belas kasihan orang yang tertidur.

Dari Ali, damai dan berkah Allah besertanya, Rasulullah ﷺ berkata:

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْت jubah

“Pencatat (pencatat amal) akan diambil dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia mencapai pubertas, dan dari orang yang gila sampai dia menjadi sadar (akal). ” .” (HR.Ibnu Majah)

7. Bangun setelah tidur adalah bukti bahwa Allah subhanahu wa taala Yang Mahakuasa terlahir kembali setelah kematian.

8. Roh di tangan Tuhan subhanahu wa taala hanya. Tuhan ingin mempertahankan atau membiarkan dia pergi.

9.Mati kubra dan sugra

Sebutkan die kubra, lalu sughra

اَللّٰهُ يَتَوَفَّى الْاَنْفُسَ حِيْنَ مَوْتِهَا وَالَّتِيْ لَمْ تَمُتْ فِيْ مَنَامِهَا ۚ فَيُمْسِكُ الَّتِيْ قَضٰى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْاُخْرٰىٓ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Allah memegang jiwa (seseorang) pada saat kematiannya dan tidak mati saat tidur. Dia mempertahankan kehidupan yang dia tetapkan kematian, dan melepaskan kehidupan lain sebelum waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada bukti (kekuasaan) Allah bagi orang-orang yang berpikir.” [QS. Az-Zumar: 42]

Sebutan ibu sugra, lalu kubra

وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفّٰىكُمْ بِالَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيْهِ لِيُقْضٰٓى اَجَلٌ مُّسَمًّىۚ ثُمَّ اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dialah yang menidurkanmu di malam hari, dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari. Kemudian Dia membangunkan Anda untuk ini (siang hari) untuk menyelesaikan usia Anda yang telah ditentukan. Kemudian kamu akan kembali kepada-Nya, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Al-An’am: 60]

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani
  • At-Tafsir Al-Wasit Dr. Wahba Az-Zuhaili

Categories
News

Doa Saat Terbangun di Tengah Malam, Hikmah dan Penjelasannya

Shalat yang akan kita bahas kali ini masih dalam lingkup shalat bangun tidur. Namun, doa ini lebih khusus diucapkan saat bangun tidur di tengah malam, atau dalam bahasa Jawa disebut Glilir.

Bacaan doa bangun tengah malam

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ رَبِّ اغْفِرْ لِي

doa hadits untuk bangun di tengah malam

١- [عن عبادة بن الصامت:] مَن تَعارَّ مِنَ اللَّيْلِ، فَقالَ: لا إلَهَ إلّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وله الحَمْدُ، وهو على كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، الحَمْدُ لِلَّهِ، وسُبْحانَ اللَّهِ، ولا إلَهَ إلّا اللَّهُ، واللَّهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلّا باللَّهِ، ثُمَّ قالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، أَوْ jin ا اسْتُجِيبَ له ،نْ تrobogo

Drai ‘Ubada ibn Ash-Shamit, Nabi ﷺ, bersabda: “Orang yang bangun di malam hari dan membaca” LAA ILAAH ILLAHU WAHDAHU LA SYARIIK LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUVA ‘ALA KULLI SIA-IN QADIR. ALHAMDULILLAHI WA SUBHANALLAHI WA LAAH ILLAAHA ILLALAHU WALLAAHU AKBAR, WA LAAH HAULAH WA LA LAAH KUWATA ILLA BILLAH ”(Tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Allah saja, Dia tidak memiliki mitra. Dia memiliki kerajaan dan Dia segala puji, dan Dia memiliki kekuatan untuk segalanya. Segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah, dan tidak ada tuhan yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada kekuatan dan usaha kecuali dengan izin-Nya.”) Kemudian lanjutkan membaca “ALLAHUMMAGFIRLIA” (“Ya Allah Maafkan aku”) atau berdoa, itu pasti akan diberikan kepadanya. Jika dia berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima.” [HR. Bukhari 1154]

٢- [عن عبادة بن الصامت:] من تعارَّ من اللَّيلِ فقال حين يستيقظُ لا إلهَ إلّا اللهُ وحدَه لا شريكَ له له الملكُ وله الحمدُ وهو على كلِّ شيءٍ قديرٌ سبحان اللهِ والحمدُ للهِ ولا إلهَ إلّا اللهُ واللهُ أكبرُ ولا حولَ ولا قوَّةَ إلّا باللهِ العليِّ العظيمِ ثمَّ دعا ربِّ اغفِرْ لي غُفِر له قال Sumber daya yang dapat digunakan untuk mengatur daya yang dapat digunakan untuk membeli sumber daya yang diperlukan

Dari Ubadah bin Shamit, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang bangun di malam hari dan ketika dia bangun, dia berkata: “Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Kuasa, Yang tidak memiliki sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT. Dia kemudian berdoa, “Ya Allah, ampuni aku.” Tentu saja dia akan dimaafkan.” Al-Waleed berkata, “Atau dia berkata, ‘Jika dia berdoa, doanya pasti akan dikabulkan.’ Dan jika dia bangun untuk berwudhu lalu shalat, maka shalatnya diterima. [HR. Ibnu Majah 3868]

doa bangun di tengah malam

Pelajaran dari hadits:

1. Siapa yang ikhlas mengingat Allah ketika terjaga, Allah akan memberinya kesempatan untuk mengingat Allah dalam keadaan apapun.

Dari Abu Hurairah radiallahu anhuRasulullah ﷺ bersabda:

menjadi sehat

“Tentu saja, orang yang paling kikir adalah orang yang pelit dengan salam. Dan orang yang paling lemah adalah orang yang malas shalat.” (Shahih Al-Jami)

2. Isi doa menjelaskan kepada kita pentingnya tauhid, yang merupakan inti dari panggilan semua rasul Allah. subhanahu wa taala.

3. Kita harus meminta pertolongan dan menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah subhanahu wa taala hanya. Hal ini dapat dilihat pada penggalan usul doa yang berbunyi:

dan حول ولا قوة الا بالله

“Tiada daya dan upaya kecuali dari kekuatan Allah”

4. Dorongan untuk melakukan ketaatan dengan sungguh-sungguh dan semangat serta bersegera menanggapi panggilan Tuhan. subhanahu wa taala. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa barang siapa yang terbangun dari mimpi, kemudian berdoa kemudian dilanjutkan dengan membaca doa, maka Allah subhanahu wa taala memenuhi doanya. Dan jika dia terus berdoa di malam hari, Allah akan menerima doanya.

5. Lebih penting lagi, setelah bangun tidur dan membaca doa, Anda terus menyisir atau menggosok gigi. Hal ini sesuai dengan kesaksian Hudzaifa ibn al-Yaman. radiallahu anhu Dia berkata,

,

“Biasanya Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) akan menyeka mulutnya dengan miswak ketika dia bangun di malam hari.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023

Categories
News

Doa Bangun Tidur #2, Hikmah dan Penjelasannya

Doa ini adalah bagian dari panduan doa kebangunan rohani. Selain doa bangun tidur yang telah kita bahas pada rangkaian doa sebelumnya, doa ini juga menjadi doa yang dipanjatkan saat bangun tidur.

Ucapkan doa kebangkitan

Allah SWT

sholat hadits bangun tidur

١- [عن أبي هريرة:] إذا قام أحدُكم عنْ فراشِهِ ثُمَّ رجع إليه فلينفُضْهُ بصنِفَةِ إزارِهِ ثلاثَ مرّاتٍ فإِنَّهُ لا يَدْري ما خلَفَهُ عليْهِ بعدُ فإذا اضطجع فلْيَقُلْ باسمِكَ ربي وضعْتُ جنبي وبكَ أرْفَعُهُ فإِنْ أمسَكْتَ نفسي فارحمْها وإِنْ أرسلْتَها فاحفظْها بِما تحفَظُ بِهِ عبادَكَ الصالِحينَ فإذا استيقظَ فلْيَقُلِ الحمدُ للهِ الذي عافانِي في جسَدِي ورَدَّ علَيَّ روحي وأذِنَ لِي بذِكرِهِ

dari Abu Hurairah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya damai, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika ada di antara kalian yang bangun dari tempat tidurnya dan kemudian kembali kepadanya, dia harus menggoyangkannya dengan ujung bajunya tiga kali, karena sebenarnya dia tidak tahu bahwa dia pergi setelah dia bangun. Dan ketika dia berbaring, dia harus berkata; BISMIKA RABBII WADHA’TU JANBII WA BIKA ARFA’UHU, FAIN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZHHAA BIMAA TAHFAZHU BIHI ‘IBAADAKA ASH SHAALIHIIN. (Menyebut nama-Mu ya Tuhanku, aku menurunkan sisiku, dan menyebut nama-Mu, aku mengangkatnya. Jika Engkau memegang hidupku, maka cintailah, dan jika Engkau melepaskannya, jagalah sebagaimana kau menjaga milikmu . hamba yang saleh!). Kemudian, ketika dia bangun, dia harus berkata; AL HAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII FII JASADII WA RADDA ‘ALAYYA RUUHII WA ADZINA LII BIDZIKRIHI. (Segala puji bagi Allah yang memberi kesehatan pada tubuhku, dan memulihkan jiwaku, dan mengizinkanku untuk mengingat-Nya). [HR. Tirmidzi 3401]

bangun sholat

Pelajaran dari hadits:

1. Seorang Muslim harus memulai harinya dengan memuji Allah subhanahu wa taala dan menetapkan perbudakan hanya kepada-Nya. Dan ini adalah tanda taufiq dari Allah subhanahu wa taala kepada hambanya.

2. Sebaik-baiknya seorang hamba adalah ketika ia dapat menggunakan kesehatan tubuhnya yang baik dalam kegiatan-kegiatan yang berguna untuk mengamankan akhiratnya.

Tautan:

  • Iskhaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Doa ketika Mengenakan Pakaian, Hikmah dan Penjelasannya

Saat mengenakan pakaian, ada doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada kita untuk dilakukan. Ini berlaku untuk semua jenis pakaian, baik lama maupun baru.

Membaca doa dalam pakaian

Allah SWT

shalat dengan pakaian

Hadits tentang sholat dengan pakaian

١- [عن معاذ بن أنس:] مَن أكَلَ طَعامًا ثم قال: الحَمدُ للهِ الذي أطْعَمَني هذا الطعامَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قُوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه، ومَن لبِسَ ثَوبًا فقال: الحَمدُ للهِ الذي كَساني هذا الثوبَ ورَزَقَنيه من غيرِ حَولٍ منِّي ولا قوةٍ، غُفِرَ له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang makan kemudian berdoa: ‘ALHAMDULILAHIL LADZII ATAMANIY HADZA ATH TAAMA WA RAZAKANIIYI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LA QUWATEEN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rezeki, tenaga dan tenaga dari saya ). Kemudian dosa masa lalu dan masa depan akan diampuni. Dan orang yang memakai baju tersebut lalu mengucapkan doa : “ALHAMDULILAHIL LADZII KASAANI ​​HADZA ATSAUBA WA RAZAKANIIHI MIN GAYRI HAULIN MINNI WA LYAA KUVWATEEN” Saya). Maka dosa masa lalunya akan diampuni.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4023)

Pelajaran dari hadits:

1. Allah subhanahu wa ta’ala layak atas segala bentuk pujian. Dan sudah sepatutnya sebagai hamba Allah subhanahu wa ta’ala kita selalu bersyukur dalam memuji-Nya karena Dialah Tuhan pemberi nikmat yang terus mengalir kepada kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا

“Jika kamu menghitung nikmat Allah, tentu kamu tidak dapat menghitungnya.” (QS. An-Nal: 18)

2. Pakaian adalah bagian dari nikmat yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk mensyukuri nikmat ini. Bentuk-bentuk syukur antara lain, misalnya tidak isbal, tidak mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki, tidak berpakaian sombong, dll.

3. Kesadaran akan kelemahan, keterbatasan dan kegagalan kita sebagai manusia. Bahwa jika bukan karena pertolongan dan rahmat Allah, maka tentunya kita tidak akan merasakan kenikmatan berpakaian dan nikmat lainnya.

4. Termasuk kesempurnaan karunia Allah dan bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya terletak pada Dia menganugerahkan kepada kita berbagai bentuk rahmat, kemudian mendorong kita untuk mensyukuri nikmat tersebut dan menetapkan pahala yang besar untuknya.

Di antara mereka, seperti yang ditunjukkan pada akhir hadits,

له ما تَقدَّمَ من ذَنبِه

“Maka dosanya yang telah lalu akan diampuni”

Hakikat janji Allah subhanahu wa taala berupa pengampunan dosa bagi orang yang melaksanakan shalat di atas.

Tautan:
– Itaf al-Muslim bi-siarch Hisn al-Muslim min Adhkar al-Kitab wa as-Sunna Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani