Categories
News

Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2023 Guru PAI Lulus Pretest

Surat Edaran Calon PPG Instruktur PAI 2023 Pre-Test

Di antara Guru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Prospektus pendaftaran calon peserta PPG tahun 2023. Guru PAI lulus tes pendahuluan (seleksi akademik 2019 dan 2022).

Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Mengikuti Pre Test Nomor B-1340.05/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 ini dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi Kementerian Agama dan Kepala Dinas PAI/PAKIS/PENDIS seluruh Indonesia

Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023

Surat Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG 2023 Instruktur PAI Pre-Test (Seleksi Akademik 2019 & 2022) dirilis untuk menginformasikan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Sebagai persiapan pelaksanaan PPG di kantor 2023beberapa hal dilewatkan seperti ini.

1. Guru yang tercantum dalam lampiran surat ini merupakan calon peserta PPG kelompok I tahun 2023 yang telah lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan
2022).

2. Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas ditetapkan berdasarkan:

A. Calon anggota PPG dengan kriteria bantuan keuangan APBD (Pemerintah Provinsi) ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.

B. Calon peserta PPG dengan kriteria belanja APBN ditentukan berdasarkan tahun seleksi akademik, usia lahir, TMT guru, dan nilai seleksi akademik.

3. Mekanisme pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Guru menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000 dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

B. Guru mendapat izin dari kepala sekolah/kepala staf dan mengunggahnya ke SIAGA; (format terlampir);

V . Kanwil Kemenag Provinsi melalui pengurus SIAGA melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b) di atas, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan Mapel PAI; (Data linearitas terlampir);

e.Proses pendaftaran guru ditutup pada tanggal 2 April 2023 pukul 23.59 WIB; DAN

e.Proses verifikasi kantor wilayah akan berakhir pada tanggal 6 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Surat Edaran Pendaftaran Calon PPG Tahun 2023 yang Lulus Pre Test (Seleksi Akademik Tahun 2019 dan Tahun 2022) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Berikut daftar guru mata pelajaran PPG Pendidikan Agama Islam dengan kualifikasi pendidikan S1/S2.

1. Pendidikan agama Islam

2. Pendidikan agama

3. Pendidikan agama

4. Tafsir hadis (syariah)

5. Syariah Islam

6. Syariah wal Qonun

7. Sejarah kebudayaan Islam

8. Sejarah Peradaban Islam

9. Ahvalus Syakhsia

10. Pengadilan Agama

11. Perbandingan madzhab

12. Jinaya Shiyasa

13. Kriminal Islam

14.Muamalah

15. Astrologi

16. Perbandingan Majab dan Hukum

17. Akidah filosofis

18. Aqidah Filsafat Islam

19. Moralitas tasawuf

20. Ilmu Tasawuf

21. Tasawuf dan psikoterapi

22. Diras Islamia

23. Perbandingan Agama

24. Filsafat Akida

25. Tafsir Hadits

26. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsirnya

27. Ilmu Hadits

28. Tafsir Ulumul Quran

29. Ulumul Hadits Hadits

30. Pengajaran Bahasa Arab (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

31. Pendidikan Agama Islam (Guru TMT Maks 31 Des 2019)

32. Manajemen Pendidikan Islam (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

33. Pendidikan Anak Usia Dini Islam (PIAUD)

34. Pendidikan Guru MI

35. S2 – Pendidikan Agama Islam

36. S2 – Pendidikan Islam

Dengan demikian Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota PPG Tahun 2023 lulus uji pendahuluan (seleksi akademik tahun 2019 dan 2022). Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

Di antara Guru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran Pendataan masalah tugas pendidikan dan pencantuman jabatan PNS Kementerian Agama.

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama Surat No. P-2605/SJ/B.ll/4lKp.A23lA3l2023 tanggal 24 Maret 2023, ditujukan khusus kepada:

1. Direktur Jenderal Eselon Pusat Blok I;

2. Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN/IAHN;

3. Kepala Biro/Kepala Pusat Sekretariat Jenderal;

4. Kepala departemen daerah kementerian agama provinsi; DAN

5. Pimpinan perguruan tinggi agama negeri.

Kementerian Agama

Surat Edaran Pendataan Masalah Pengangkatan dan Pencantuman Jajaran Pelayanan Publik Kementerian Agama

V Surat Edaran tentang Pendataan Masalah Pengangkatan Akademik dan Pencantuman Jabatan Pegawai Negeri Kementerian Agama Kami diberitahu bahwa untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang jumlah PNS Kementerian Agama yang telah meningkatkan tingkat pendidikan mereka tetapi belum menerima gelar dari Badan Kepegawaian Negara, pertanyaan-pertanyaan berikut dilaporkan.

1. Catatan PNS yang bersangkutan diharapkan sesuai dengan format Lampiran 1.

2. Untuk mempercepat pendataan, PNS yang berminat dapat langsung mendaftar dengan melengkapi link berikut: bit.lyl3lGm9HB;

3. PNS yang telah melakukan pendaftaran melalui link di atas wajib melapor ke Bagian SDM unit masing-masing untuk dilakukan pembekalan dalam bentuk yang tersedia pada Lampiran 1;

4. Data hasil rekapitulasi dikirimkan ke Biro Kepegawaian hanya melalui email. [email protected] paling lambat Jumat, 28 April 2023

Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Pendataan Masalah Pembagian Tugas Studi dan Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG PAI Tahun 2023

Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG PAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan dibuka Seleksi Guru Akademik PPG PAI (Tes Pendahuluan) Pendaftaran Tahun 2023.

Informasi pendaftaran diberikan dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No.: B-1383/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Pendaftaran seleksi akademik di tempat tinggal (online) (ujian pendahuluan) tahun 2023.

Dalam surat edaran tentang Seleksi Guru Akademik PPG PAI (Tes Pendahuluan) Pendaftaran Tahun 2023 Diberitahukan bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi akademik (pre-testing) terhadap guru PAI di sekolah, beberapa hal yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut.

Formulir seleksi

Seleksi akademik akan dilaksanakan secara lokal (online) dengan standar PPG Knowledge Test (UP) in Position.

Kriteria

Kriteria guru PAI yang berhak mengikuti seleksi akademik adalah:

A. Status belajar dengan notifikasi aktif;

B. Kualifikasi pendidikan S1/S2 dan linier pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. (data linearitas terlampir)

Mekanisme pendaftaran

Mekanisme pendaftaran dilakukan:

A. Guru mengecek data jadwal mengajar dan kualifikasi pendidikan di SIAGA;

B. Guru mendaftar dengan KESADARAN melalui FUNGSI PRETEST;

V . Data pendaftaran guru akan diverifikasi oleh pengurus SIAGA kabupaten/kota menggunakan FITUR VERVAL PREESTT.

Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG PAI Tahun 2023

Jadwal Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI Tahun 2023 pengikut:

A. Pendaftaran Guru: 29 Maret 2023 – 1 April 2023 23:59 WIB.

B. Peninjauan Administratif Siaga Kabupaten/Kota: 29 Maret 2023 – 4 April 2023 Pukul 23.59 WIB.

V . Seleksi Akademik: 15 – 16 April 2023

Daftar Kurikulum S1/S2 Mapel Klaster PAI

Berikut daftar guru mata pelajaran PPG Pendidikan Agama Islam dengan kualifikasi pendidikan S1/S2.

1. Pendidikan agama Islam

2. Pendidikan agama

3. Pendidikan agama

4. Tafsir hadis (syariah)

5. Syariah Islam

6. Syariah wal Qonun

7. Sejarah kebudayaan Islam

8. Sejarah Peradaban Islam

9. Ahvalus Syakhsia

10. Pengadilan Agama

11. Perbandingan madzhab

12. Jinaya Shiyasa

13. Kriminal Islam

14.Muamalah

15. Astrologi

16. Perbandingan Majab dan Hukum

17. Akidah filosofis

18. Aqidah Filsafat Islam

19. Moralitas tasawuf

20. Ilmu Tasawuf

21. Tasawuf dan psikoterapi

22. Diras Islamia

23. Perbandingan Agama

24. Filsafat Akida

25. Tafsir Hadits

26. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsirnya

27. Ilmu Hadits

28. Tafsir Ulumul Quran

29. Ulumul Hadits Hadits

30. Pengajaran Bahasa Arab (Puncak Guru TMT 31 Des 2019)

31. Pendidikan Agama Islam (Guru TMT Maks 31 Des 2019)

32. Manajemen Pendidikan Agama Islam (Max Tutor TMT 31 Des 2019)

33. Pendidikan Anak Usia Dini Islam (PIAUD)

34. Pendidikan Guru MI

35. S2 – Pendidikan Agama Islam

36. S2 – Pendidikan Islam

Baca: PP No. 15 Tahun 2023 “Tentang Penetapan Barang Konsumsi dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023”

Surat Edaran Dirjen Pendis No.: B-1383/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Pendaftaran seleksi akademik di tempat tinggal (online) (ujian pendahuluan) tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG PAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Edaran Pencabutan Prosedur Seleksi Metode CAT BKN dengan Prokes Pencegahan Covid-19

Surat Edaran tentang pembatalan tata cara seleksi metode CAT BKN dengan Program Pencegahan Kesehatan Covid-19

Di antara Guru.com. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19).

Latar belakang

1. Bahwa dengan dihapusnya Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan penyesuaian tata cara penyelenggaraan seleksi dengan Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (CPP BKN);

2. Bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Tes komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan penyakit virus corona Tahun 2019 (Covid-19) sudah tidak sejalan lagi dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19, sehingga perlu dibatalkan.

Tujuan dan tugas

1. Menyelaraskan prosedur seleksi dengan metode CAT BKN dengan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

2. Sebagai pedoman bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN pada saat melakukan seleksi dengan metode CAT BKN.

Pembatalan Prosedur Pemilihan Metode CAT BKN dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Covid-19

Volume

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperbaharui proses seleksi CAT BKN.

dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan No. 17 Tahun 2020, tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020).
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 1377).

6. Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Perekrutan Negara Instansi Nomor 18 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Perekrutan Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dengan Kontrak Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332) .

7. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).

8. Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Menurut Metode Tes komputer Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 250).

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

konten melingkar

1. Membatalkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Uji Komputer Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan”. virus corona Penyakit 2019 (COVID 19).

2. Tata cara pemilihan metode CAT BKN pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan dengan memperhatikan kebijakan negara terkait pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

3. Tata cara pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan dengan cara pemeriksaan BKN.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes komputer BKN dengan protokol pencegahan dan pengendalian kesehatan Penyakit virus corona 2019 (COVID 19) Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Categories
News

Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat (Humas)

Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Lembaga Humas DUPAK (Humas).

Di antara Guru.com. Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran tentang Disampaikan oleh Humas Institut DUPAK (Humas).

Surat Edaran Perwakilan Lembaga Humas DUPAK (Humas) dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Surat B.080-010/B.VIII/1/HM.01/03/2023 tanggal 21 Maret 2023

Isi surat edaran:

Tambahan surat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Nomor: B-89/DJKP/IK.01.03/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 perihal Ketentuan teknis dan ketentuan fungsional badan kehumasanbeserta pertanyaan yang diajukan terkait dengan penyampaian penilaian Daftar Usulan Penetapan Peringkat Kredit (PSCR) Jabatan Fungsional Badan Humas di Kementerian Agama sebagai berikut.

Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Pengajuan Surat Edaran Lembaga Humas DUPAK (Humas).

1. Mulai 1 Januari 2023 Penilaian DUPAK tentang jabatan fungsional di bidang kehumasan berakhir, kecuali untuk kegiatan yang dilakukan antara 1 Januari 2021 dan 31 Desember 2022.

2. Usulan DUPAK Evaluasi jabatan fungsional staf kehumasan di Kementerian Agama dalam rangka promosi satu tingkat pada Oktober 2023, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023 (dengan masa kerja tahun 2021 sampai dengan tahun 2022).

3. Dalam hal terjadi kekurangan (kecil) Kredit untuk penawaran promosi satu level jabatan, evaluasi kinerja dapat dilakukan secara periodik atau tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.

4. DUPAK Penilaian jabatan fungsional Humas Oranata Ahmi Madya Golongan IV/b ke atas dapat ditawarkan kepada Tim Penilai Pusat Badan Pertimbangan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (subyek dengan kondisi yang terpenuhi). menerapkan).

5. Usulan DUPAK tahun 2021 dan 2022 disampaikan dalam map tersendiri (meliputi barang pekerjaan, bukti fisik, SPMK dan surat penunjukan). disimpan di Google Drive dan tautannya dibagikan kepada tim sekretariat Biro Kehumasan, tim penilai data dan informasi.

6. Pejabat Humas setiap tahunnya wajib mencapai nilai kredit minimal sesuai dengan jenjangnya dengan menawarkan DUPAK sesuai dengan Permian PANRB No. 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pengembangan jabatan fungsional PNS, sebagaimana di bawah ini .

7. Evaluasi usulan DUPAK jabatan fungsional pejabat kehumasan untuk setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Terkait penetapan hasil penilaian, menjadi penetapan peringkat kredit paling lambat Juli 2023.

Surat Edaran untuk memperkenalkan DUPAK Lembaga Kehumasan (Humas) Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Surat Edaran untuk memperkenalkan DUPAK Lembaga Kehumasan (Humas). Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023