Categories
News

Buku Petunjuk Juknis Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pendaftaran Sekolah Dinas 2023

Di antara Guru.com. Badan Perekrutan Negara (BKN) diterbitkan Bimbingan (Yuknis) Pendaftaran Sekolah Dinas Tahun 2023.

Panduan Resmi Pendaftaran Sekolah Tahun 2023 berisi tentang:

1. Prosedur Penerimaan Sekolah Dinas 2023;

2. Apa yang perlu dipersiapkan; DAN

3. Tata Cara Pendaftaran Sekolah Dinas Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pendaftaran Sekolah Dinas 2023

Alur Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Di bawah ini adalah proses pendaftaran Sekolah Bakti 2023.

1. Akses ke portal

Pelamar mendapatkan akses ke portal resmi sekolah https://dikdin.bkn.go.id.

2. Buat akun

Buat akun SSCASN Service School dengan NIK yang valid dari DUKCAPIL, lalu cetak kartu informasi akun.

3. Masuk

Masuk ke sekolah layanan SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar Anda.

4. Pendaftaran

Upload foto selfie, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload file, dan lengkapi biodata.

5. Periksa resume Anda

Periksa CV Anda dan cetak kartu pendaftaran.

6. Konfirmasi

Verifikator agensi memverifikasi data dan file pemohon.

7. Periksa status kelulusan

Masuk ke Sekolah Layanan SSCASN dan periksa status lencana administratif Anda.

8. Pembayaran

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

9. Cetak Kartu Ujian

Cetak kartu ujian di sekolah layanan SSCASN jika pembayaran disetujui oleh sistem.

10. Ujian seleksi

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

11. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Penerimaan Sekolah Dinas SSCASN.

Baca: Link, Jadwal, dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Apa yang harus dipersiapkan

Pelamar harus mengetahui peraturan tentang profesi, pendidikan dan sekolah
pekerjaan yang diklaim. Setiap fakultas dan sekolah resmi memiliki persyaratan khusus.
lain.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen terdiri dari:

1. Kartu Keluarga;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. ijazah;

4. Raport SMA/sederajat;

5. Fotografi; DAN

6. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang diminta.

Tata cara pendaftaran sekolah dinas tahun 2023

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti yang ditunjukkan di atas di:
https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kandidat pilih menu “School of Service” untuk masuk ke portal “School of Service”, buat
rekening dan cetak Kartu Informasi Rekening di: https://dikdin.bkn.go.id

3. Pelamar login menggunakan NIK dan password yang terdaftar.

4. Pelamar berfoto selfie, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia, serta mengisi formulir. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu (1) sekolah layanan. Aturan yang lebih tepat mengenai sekolah resmi dan jurusan pilihan Anda dapat ditemukan di halaman web masing-masing sekolah resmi.

5. Pelamar memasukkan nilai.

6. Kandidat melengkapi biodata.

7. Pelamar mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.

8. Kandidat mengecek ulang konten yang sudah selesai (Resume).

9. Kandidat klik “Kirim”, data yang dikirimkan tidak dapat diubah.

10. Pelamar memeriksa hasil tes.

11. Pelamar yang lolos verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk
pembayaran uji coba yang memenuhi syarat. Silahkan baca aturan pembayaran di website instansi atau sekolah resmi yang dipilih.

12. Pelamar yang telah melakukan pembayaran dan melakukan verifikasi pembayaran akan mendapatkan kartu ujian.

13. Kandidat lolos tahap seleksi.

14. Pelamar memeriksa hasil kelulusan tes seleksi.

15. Pelamar yang lulus tes saringan dan dinyatakan diterima di sekolah resmi harus menghubungi instansi atau sekolah resmi terkait untuk diproses lebih lanjut.

Petunjuk Teknis Pendaftaran Sekolah Dinas 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Bimbingan (Juknis) pendaftaran sekolah dinas tahun 2023. Saya harap ini membantu

Categories
News

SE tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi

Di antara guru.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Juknis untuk Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas Konstruksi ditujukan kepada :

1.Pejabat pembinaan kepegawaian badan negara;

2. Pejabat Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Sekretaris unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; DAN

4. Kepala Biro/Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pedoman teknis pembentukan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional agar memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu disusun petunjuk teknis bagi pejabat fungsional Pembina jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan jasa pembangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pembentukan

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 6494), sebagaimana telah diubah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia) nomor 6626).

5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).

6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751 ).

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382.

8. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kualifikasi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60).

11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pimpinan Ikatan Pejabat Jasa Konstruksi Indonesia.

Baca: Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan PNS

Tujuan dan tugas

1. Surat Edaran Menteri tentang Petunjuk teknis pengembangan jabatan fungsional bagi kepala dinas konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi para pengawas jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan aspek pengendalian kepala satuan kerja dan tanggung jawab lingkungan kerja yang ditugaskan.

2. Surat Edaran Menteri ini bertujuan agar hasil kerja para pelatih pamong praja memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh organisasi dan berkontribusi pada profesionalisasi jabatan yang diemban.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi:

1. Tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan Jabatan fungsional kepala jasa konstruksi;

2. Tugas fungsional kepala dinas konstruksi;

3. Tim teknis;

4. Pembentukan jabatan fungsional mandor jasa konstruksi;

5. Spesialisasi pengelola kepercayaan jasa konstruksi;

6. Pembinaan pegawai fungsional jasa konstruksi;

7. Organisasi profesi.

Ketentuan Umum

1. Jabatan fungsional pembina jasa konstruksi adalah jabatan yang tugasnya meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi.

2. Pejabat Fungsional Pengawas Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut “Penasihat Jasa Konstruksi” adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas, tanggung jawab, wewenang dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.

3. Pengembangan jasa konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jasa konstruksi guna mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

4. Penyusunan Program Pengembangan Jasa Bangunan – kegiatan menyusun rencana aksi sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah dan / atau jangka pendek di bidang pengembangan jasa bangunan.

5. Penyusunan kode, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi adalah kegiatan merumuskan kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi agar terselenggara secara tertib sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. .

6. Pemberdayaan Jasa Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan bagi Masyarakat Jasa Bangunan untuk meningkatkan kapasitas lembaga, kelompok dan/atau individu dalam industri jasa bangunan.

7. Pengawasan jasa konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan tertib pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan tertib usaha, tertib pelaksanaan dan tertib penggunaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penyusunan Pedoman Pelayanan Gedung adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan proses atau kemampuan Pedoman Pelayanan Gedung.

9. Penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi adalah kegiatan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa konstruksi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, selain menyusun program, memberdayakan, mengawasi, dan mengembangkan pengembangan jasa konstruksi, sehingga pelaksanaan jasa konstruksi dapat terwujud. sesuai dengan norma, standar, prosedur atau kriteria jasa konstruksi.

10. Angka Kredit – penilaian kuantitatif atas kinerja pejabat fungsional.

11. Peringkat Kredit Kumulatif adalah peringkat kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

12. Spesialisasi adalah pengalaman dalam suatu bidang ilmu atau pekerjaan.

Surat Edaran Menteri RMP No. 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis – Petunjuk Teknis Pengembangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Demikian Surat Edaran tentang Petunjuk teknis (Yuknis) Pembinaan jabatan fungsional kepala dinas konstruksi

Categories
News

Juknis Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia IC Tahun 2023

Saran teknis pemilihan pengurus MAN Insan Cendikia IC tahun 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis menerbitkan Pedoman teknis pemilihan kepala Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 Hal ini dilaporkan dalam Surat Edaran Departemen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. B-90.4/Dt.I.II/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa terdapat 6 kepala madrasah negeri Insan Sendekia Alia yang menjabat pada periode kedua dan menjabat pada tahun terakhir periode kedua, serta 1 (satu) MAN Insan Sendekia baru yaitu MAN Insan Sendekia. Kota Palangkaraya. Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan melakukan seleksi nasional calon pimpinan madrasah penerima Beasiswa MAN.

Sehubungan dengan itu, ketentuan tentang Seleksi Nasional Calon Kepala Cendekiawan MAN Tahun 2023 disosialisasikan.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023 terkandung dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 dikeluarkan sebagai pengakuan atas perlunya mekanisme pemilihan ketua ISA, Insan Sendikia, untuk memastikan terselenggaranya dukungan layanan dan percepatan proses pembelajaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Sendikiya.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 diterbitkan juga mengingat untuk menjamin terselenggaranya mekanisme pemilihan chapter MAN Insan Cendikia Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Bidang Kepegawaian MAN Cendekiawan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA : Petunjuk teknis yang dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA merupakan bahan acuan yang digunakan dalam pemilihan Pimpinan Ilmuwan MAN 2023.

REKOMENDASI ​​KETIGA: Keputusan ini akan berlaku pada tahun 2023.

Latar belakang

Pimpinan madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas kepala madrasah di Indonesia, telah disusun Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Agama tersebut menjadi dasar standarisasi dan penjaminan mutu pengelola madrasah.

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis bekerjasama dengan pemerintah daerah telah mengembangkan model pendidikan unggulan bagi para ulama Madrasah Aliya Negeri (MAN) di beberapa provinsi.

Berawal dari ilmuwan MAN Serpong dan Gorontalo, kemudian tercipta ilmuwan MAN Jambi, dan kini telah tercipta ilmuwan MAN lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi, sehingga total telah tercipta 24 (dua puluh empat) ilmuwan MAN. .

MAN Insan Cendekia lahir atas dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat Iman dan Taqwa (IMTAK) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Upaya mencapai keseimbangan yang prima, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam program pendidikan tinggi MAN Insan Cendekia.

Dalam upaya menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk menunjang pelayanan dan mempercepat proses pembelajaran di Madrasah Aliya Negeri Insan Cendekia, Kementerian Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional bagi direktur MAN Insan Cendekia Madrasah .

Guru dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan teliti diharapkan dapat mengikuti seleksi nasional. Agar seluruh proses seleksi ketua MAN School of Scientist memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Pedoman teknis ini mengatur persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi dan kewenangan seleksi.

Target

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Seleksi bab MAN Scholars Year 2023.

Target

Target Petunjuk Teknis Seleksi Calon Ketua MAN Beasiswa Tahun 2023 Ini:

1. Departemen guru dan pendidik madrasah;

2. Kantor Kurikulum, Fasilitas, Kelembagaan dan Kemahasiswaan Madrasah (KSKK);

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. MAN Cendekiawan, yang meliputi pemegang beasiswa Madrasah Aliya Negeri (MAN IC) yaitu;

A. MAN IC Aceh Timur,

B. MAN SC Siak,

V . MAN IC OKI Sumsel,

e.MAN IC Bangka Tengah,

e.MAN IC Lombok Timur NTB,

F. MAN IC Halmahera Barat dan

MAN IC Palangkaray.

Volume

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan calon pimpinan madrasah.

2. Mekanisme pengelolaan dan seleksi

Negara

Berikut persyaratan Calon Prima Madrasah MAN IC Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Bimbingan teknis pemilihan ketua IC “MAN” tahun 2023,

Persyaratan umum

1. Agama Islam;

2. Mampu membaca dan menulis Al Quran;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi;

5. Tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran dan berwawasan keindonesiaan;

7. Memiliki keterampilan dalam bekerja dengan TIK (teknologi informasi dan komunikasi).

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus calon kepala sekolah adalah kriteria pendidikan prajabatan dan pelatihan dalam jabatan yang secara khusus dan langsung terkait dengan standar kompetensi masing-masing jenis guru dan pendidik.

Persyaratan khusus calon pemimpin madrasah di MAN Insan Cendekia mengikuti.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan pegawai tata usaha yang paling rendah (III/c);

2. Memiliki sekurang-kurangnya gelar sarjana (Si) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B;

3. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil direktur madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

4. Memiliki sertifikat guru;

5. Usia paling banyak 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

6. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 9 ​​(sembilan) tahun;

7. Memiliki Peringkat Kinerja dengan peringkat “BAIK” terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8. Memiliki Nilai Prestasi Guru (PKG) dengan peringkat BAIK terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

9. Diutamakan surat keterangan tamat diklat bagi calon pemimpin madrasah sesuai dengan jenjangnya,

10. Kemahiran dalam bahasa asing (Inggris dan / atau Arab) dipersilakan;

11. Siap tinggal di asrama;

12. Lengkapi formulir penilaian diri.

Tahapan seleksi

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pimpinan Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia Tahun 2023Tahapan seleksi calon pemimpin MAN IC 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pilihan administrasi.

Peserta seleksi Calon Kepala IC “MAN” mengunggah berkas persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

2. Seleksi akademik

Seleksi akademik dilakukan secara online Tes komputer) dengan bahan uji berikut.

A. Tes: potensi akademik (pendidikan agama Islam dan mata pelajaran pendidikan umum.

B. Bahasa inggris.

V . Arab.

e.Kompetensi inti.

e. Psikotes dan moderasi agama.

3. Wawancara

Pelamar yang telah lulus seleksi akademik akan diikutsertakan dalam wawancara oleh panitia admisi dan pakar dengan materi sebagai berikut.

a, Kompetensi pimpinan madrasah.

B. Psikologi dan moderasi agama.

V . Arab dan/atau Inggris.

Jadwal seleksi

Pelaksanaan pemilihan ketua MAN Cendekiawan dilakukan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendis diatur dalam matriks sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan pengumuman: 10 Maret – 10 April 2023

2. Pelaksanaan PPC: minggu kedua bulan Mei 2023

3. Pengumuman Rilis CAT: Minggu III, Mei 2023

4. Tes wawancara: minggu pertama Juni 2023

5. Pengumuman berakhirnya tahap final: minggu kedua bulan Juni 2023

6. Penyerahan: minggu ketiga Juni 2023

Pendaftaran seleksi untuk posisi Program Manager Beasiswa MAN Tahun 2023 dilakukan secara daring melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksiptk.

Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2022 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Petunjuk teknis – Juknis pemilihan pengurus Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Amongguru.com. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 diterbitkan agar penyediaan bahan bacaan literasi ini berjalan dengan sistematis dan tepat, sebagai acuan calon peserta Seleksi Penulis Gerakan Literasi Nasional Tahun 2023.

Latar Belakang

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut aktif menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang mulai digiatkan
tahun 2016.

Salah satu yang dibutuhkan dalam gerakan literasi ini adalah tersedianya bahan bacaan. Gerakan literasi menjadi bagian penting dalam upaya penumbuhan budi pekerti. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

Pengembangan budaya literasi dilakukan melalui pendidikan yang terintegrasi, mulai dari pendidikan nonformal dalam ranah keluarga, pendidikan formal di sekolah, sampai pada pendidikan secara sosial di masyarakat. Pengembangan ini sejalan dengan prasyarat kecakapan
hidup abad ke-21 yang disepakati oleh World Economic Forum pada tahun 2015.

Di dalam prasyarat ini, literasi diklasifikasikan menjadi enam literasi dasar yang mencakup literasi baca-tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya serta kewargaan.

Penguasaan enam literasi dasar ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi orang tua serta masyarakat pada umumnya.

Salah satu upaya menumbuhkan budi pekerti pada anak adalah melalui aktivitas membaca. Minat baca pada anak perlu dipupuk sejak usia dini, dimulai dari lingkungan keluarga. Ketersediaan pilihan buku yang sesuai dengan jenjang pembacanya, terutama usia dini dan awal, akan membantu meningkatkan minat baca pada anak.

Selain itu, buku yang bermutu dan berkualitas juga akan mendorong aktivitas membaca dan menulis, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Dengan kemampuan membaca yang baik, lima literasi dasar berikutnya (numerasi, sains, digital, finansial, serta budaya dan kewargaan) dapat ditumbuhkembangkan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebagai salah satu unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil ikhtiar penyediaan bahan bacaan literasi yang bermutu dan dapat dijangkau ketersediaannya oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, bahan bacaan tersebut di diharapkan mampu mendorong praktik baik literasi baca-tulis di sekolah, di komunitas literasi, serta pada kegiatan lain yang berkaitan erat dengan penumbuhan budaya literasi.

Badan Bahasa telah enam tahun (2016—2022) melaksanakan program penyediaan bahan bacaan literasi untuk mendukung Gerakan Literasi Nasional (GLN). Penyediaan bahan bacaan ini
mencakup jenjang pendidikan usia dini sampai menengah atas.

Badan Bahasa sudah menerbitkan lebih dari 900 buku yang diperoleh melalui sayembara penulisan bahan bacaan literasi dan sudah lolos penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

Pada tahun 2023 penyediaan bahan bacaan literasi yang dilakukan melalui kegiatan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi 2023 akan berfokus pada jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4 – 10 tahun).

Pola penyediaan ini dilakukan agar kompetensi penulis dapat diarahkan secara maksimal untuk menggali dan menuangkan ide dalam menulis buku bacaan sesuai dengan tema yang diinginkan.

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 045/P/2017 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional tahun 2017.

c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

d. Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan :

a. menggali potensi penulis untuk ikut menumbuhkan generasi muda cerdas dan berkarakter melalui tema-tema yang terkait dengan nilai-nilai budi pekerti;

b. menuangkan ide dan kreativitas ke dalam bentuk tulisan dan gambar; serta

c. menyediakan buku bacaan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian anak jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4—10 tahun) akan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan tema buku.

Hasil Kegiatan

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan penulis dan buku bacaan literasi terbaik sesuai dengan jenjang pembaca awal, yaitu sebanyak 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal B1 dengan perkiraan usia 4 – 6 tahun (perkiraan sekolah PAUD/TK), 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal dengan perkiraan usia 7 – 9 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 1, 2, 3), dan Pembaca Awal B3 dengan perkiraan usia 8 – 10 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 4, 5, 6).

Pembedaan ketiga jenjang ini berdasarkan pedoman perjenjangan Pusat Perbukuan dan berdasarkan perbedaan tingkat kemampuan membaca anak/siswa.

Pembiayaan

Kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2023.

Baca : Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

1. Tema dan Fokus Karakter

a. Tema

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 lebih difokuskan kepada anak agar melalui bahan bacaan literasi, kesadaran dan kepedulian anak terhadap pengetahuan dan keterampilan, serta hak dan kewajibannya dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat meningkat.

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 untuk jenjang Pembaca Awal B1, B2, dan B3 dikelompokkan sebagai berikut.

1) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar kekerasan terhadap anak dapat terhindarkan.

Kekerasan terhadap anak melingkupi, antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosi, kekerasan verbal, perundungan (bullying), penculikan, diskriminasi, penelantaran, dan perusakan.

2) Pendekatan Sains dalam Kehidupan

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar dapat mengaplikasikan ilmu sains dalam kehidupan sehari-hari secara sederhana.

Tema ini dapat bercerita mengenai cerita fiksi yang dibingkai dengan nuansa keilmuan, aplikasi sains dalam kehidupan sehari-hari, dan isu-isu terkait sains dan teknologi.

3) Pengenalan Literasi Finansial

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal literasi finansial sebagai sebuah kecakapan hidup.

Tema ini dapat bercerita tentang praktik sederhana mengenai transaksi ekonomi, pengenalan mata uang sebagai nilai tukar, dan pengenalan sumber daya ekonomi.

4) Pengenalan kearifan lokal melalui permainan tradisional dan bahasa daerah

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal kearifan lokal mengenai permainan tradisional dan bahasa daerah.

Tema ini dapat bercerita tentang cerita fiksi yang dibingkai dengan konsep pengenalan permainan tradisional dan pengenalan bahasa daerah, serta pengenalan sastra daerah seperti teka-teki, pantun, dan syair.

b. Fokus Karakter

Nilai-nilai karakter dalam bahan bacaan literasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Namun, bahan bacaan literasi tahun 2023 diharapkan lebih difokuskan pada nilai karakter sebagai berikut.

1) Berani

2) Jujur

3) Percaya diri dan mencintai/menghargai diri sendiri

4) Toleransi

5) Kerja sama/Gotong royong

6) Cinta lingkungan

7) Berpikir kritis/problem solving

2. Ketentuan Umum Buku

a. Merupakan buku cerita bergambar (picture book).

b. Merupakan karya asli si penulis, bukan plagiat.

c. Belum pernah dipublikasikan atau menjadi pemenang pada lomba lain.

d. Memiliki satu tema dengan maksimal tiga fokus karakter.

e. Tidak memperlihatkan kekerasan dan pornografi.

f. Tidak mempertentangkan SARA dan gender.

g. Tidak mengandung ujaran kebencian, propaganda, dan merek produk.

h. Memiliki kekuatan dan pesan tentang sikap hidup dalam keluarga dan masyarakat.

i. Menggunakan aplikasi Indesign untuk pengatakan (lay out).

3. Proses Seleksi

a. Kriteria calon penulis buku bacaan literasi

1) Merupakan warga negara Indonesia.

2) Berusia minimal 19 tahun.

3) Mengajukan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan.

4) Jika tidak memiliki kemampuan ilustrasi, penulis wajib bekerja sama dengan ilustrator profesional.

b. Panitia akan menyeleksi seluruh calon penulis.

c. Calon penulis yang memenuhi kriteria penilaian akan dipilih untuk menjadi penulis buku bacaan literasi tahun 2023.

d. Penulis terpilih wajib mengikuti seluruh rangkaian pembuatan buku bacaan literasi tahun 2023, di antaranya kegiatan pertemuan penulis dan revisi setelah penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

e. Buku bacaan literasi yang akan dibuat berjumlah 80 buku dengan pembagian: 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B1 (perkiraan usia 4 – 6 tahun), 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B2 (perkiraan usia 7 – 9 tahun), dan 24 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B3 (perkiraan usia 8 – 10 tahun).

f. Satu penulis maksimal dapat menulis tiga buku untuk jenjang yang berbeda (berdasarkan hasil penilaian juri)

g. Satu buku yang ditulis akan dihargai Rp13.000.000,00 (dipotong pajak).

h. Buku yang ditulis menjadi hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

i. Penulis terpilih wajib mengirimkan berkas pendaftaran dalam bentuk cetak ke Kantor Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati
Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, 13220.

4. Informasi Pendaftaran dan Pengumuman Penulis Terpilih

a. Calon penulis yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan persyaratan berikut:

1) foto/scan KTP/SIM /Kartu Mahasiswa;

2) foto/scan NPWP;

3) biodata dan pas foto 3×4 berwarna (format terlampir);

4) papan cerita/storyboard (format terlampir);

5) ilustrasi/gambar berwarna untuk satu atau dua halaman berdasarkan storyboard; dan

6) surat pernyataan keaslian naskah/ilustrasi dan kesediaan mengikuti rangkaian kegiatan (surat pernyataan terlampir).

b. Seluruh berkas persyaratan dibuat dalam satu fail berformat PDF dan diberi nama nama penulis_judul_tema 1/2/3_jenjang B1/B2/B3, contoh Mutiara_Ana Berani_Pencegahan Kekerasan terhadap Anak_B3.

c. Calon penulis melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/SeleksiPenulisGLN2023 dengan melampirkan fail persyaratan. Calon penulis dapat melampirkan lebih dari satu fail persyaratan dengan judul, tema, atau jenjang yang berbeda. Fail persyaratan berisi semua berkas yang tertera di Informasi Pendaftaran nomor a.

d. Pendaftaran melalui tautan hanya dapat dilakukan satu kali dengan satu akun. Pendaftaran akan ditutup pada tangga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

e. Pengumuman penulis terpilih akan diinformasikan melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id pada tanggal 22 Mei 2023.

5. Informasi Kegiatan

Jika ada hal yang belum dipahami dari proses seleksi ini, calon penulis dapat menghubungi panitia pada alamat pos-el: [email protected] atau melalui narahubung:

a. Herlina (WA 085262174914) untuk jenjang B1

b. Mutiara (WA 08568021544) untuk jenjang B2

c. Shinta (WA WA 085768365188) untuk jenjang B3

6. Penilaian

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas pakar pendidikan anak, pakar pembelajaran bahasa/literasi, serta penulis dan illustrator cerita anak profesional.

Aspek penilaian meliputi kekuatan ide cerita, kesesuaian dengan tema/fokus karakter, kesesuaian dengan ketentuan jenjang pembaca,m kelengkapan papan cerita (storyboard), dan kualitas/ketepatan ilustrasi. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

7. Jadwal Kegiatan

a. Pengumuman seleksi penulis : 17 Maret 2023

b. Masa pendaftaran seleksi penulis : 17 Maret 2023 – 14 April 2023

c. Batas akhir pengumpulan berkas : 14 April 2023, pukul 23.59 WIB

d. Penyeleksian oleh pakar/dewan juri : 17 April 2023 – 17 Mei 2023

e. Pengumuman penetapan penulis terpilih : 22 Mei 2023

Pembuatan Buku

f. Pertemuan Penulis GLN Tahun 2023 : 20 – 23 Juni 2023

g. Masa pembuatan buku : 23 Juni – 23 Juli 2023

h. Penyuntingan Tahap 1 dan Uji Keterbacaan : Agustus – September 2023

i. Penilaian Pusbuk : September – Oktober 2023

j. Perbaikan buku berdasarkan penilaian Pusbuk : November 2023

k. Penyelarasan akhir : November 2023

Finalisasi/Output

l. Publikasi buku bacaan literasi tahun 2023 : November – Desember 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba SDGs Desa Tahun 2023

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi diterbitkan Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Instruksi teknis untuk SDG desa diterbitkan sebagai panduan untuk menyelenggarakan kompetisi SDG pedesaan pada tahun 2023

Latar belakang

Keputusan Menteri Perdesaan, Pembangunan Daerah Berpenghasilan Rendah dan Migrasi No. 21 Tahun 2020 “Tentang Pedoman Umum Pembangunan Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan”, yang salah satu pasalnya menyebutkan SDG desa, yang merupakan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. politisi.

Sebagai upaya pembangunan pedesaan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tujuan SDGs pedesaan ingin diwujudkan

A. Desa tanpa kemiskinan;

B. Desa tanpa kelaparan;

V . Desa yang sehat dan sejahtera;

e.pendidikan perdesaan yang bermutu;

e.partisipasi perempuan pedesaan;

F. Desa yang memadai dengan air bersih dan saluran pembuangan;

d.Desa Energi Bersih dan Terbarukan;

jam Pertumbuhan ekonomi desa merata;

SAYA. Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan;

J. Desa tanpa celah;

j. Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman;

l. konsumsi dan produksi desa berwawasan lingkungan;

m.Desa Tanggap Iklim;

N. Desa peduli lingkungan laut;

HAI. Desa peduli lingkungan;

ps Desa yang damai dengan keadilan;

persegi kemitraan untuk pembangunan pedesaan; DAN

R. kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.

Tujuan desa yang terdiri dari delapan belas (18) di atas diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang dijabarkan dalam sistem informasi desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa, VDP dan masyarakat desa dalam menetapkan tujuan desa. arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Lihat juga program dan/atau kegiatan prioritas pembangunan desa.

Petunjuk Teknis Lomba

Dalam rangka mendorong desa melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan pendataan SDG desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan melakukan kegiatan pada tahun 2023. Kompetisi SDG Pedesaan, yang melibatkan seluruh desa di Indonesia dengan kriteria seleksi dan evaluasi berdasarkan hasil pendataan SDG desa. 1.2.

Target

Tujuan dari Lomba desa SDG ini sebagai pengakuan terhadap desa-desa yang telah menunjukkan upaya mendukung pencapaian SDGs desa melalui pendataan SDGs desa.

Target

Sasaran lomba SDGs Desa adalah desa-desa di seluruh wilayah Indonesia yang telah mengumpulkan data SDGs Desa.

KELUAR

Hasil lomba Desa SDGs adalah terpilihnya beberapa desa yang masuk dalam kriteria pemilihan pemenang di beberapa tingkatan, seperti di bawah ini.

A. Pemenang kompetisi tingkat gol (total 3 desa per gol) di 7 wilayah (Sumatera, Jawa Bali, NTT-NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua-Papua Barat)

B. Pemenang kompetisi regional “SDG village” (3 pemenang dari masing-masing wilayah)

V . Pemenang Nasional (tiga pemenang)

hasil

Kompetisi SDG Pedesaan yang menggunakan framework untuk mengevaluasi hasil pengolahan pendataan SDG pedesaan, diharapkan dapat menghasilkan hasil sebagai berikut.

A. Berbagai upaya telah diintensifkan untuk mempercepat pencapaian SDGs untuk desa.

B. Meningkatkan semangat dan motivasi desa untuk memperbarui data SDG desa dan menggunakannya untuk menyusun rencana pembangunan desa.

Implementasi kompetisi

Pertunjukan Lomba desa SDG dilaksanakan pada bulan Februari hingga Juli dengan agenda sebagai berikut:

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

1. Pengumuman kompetisi

A. Pengumuman lomba dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan Rural Welcome Group Kementerian Desa, Pembangunan Berpenghasilan Rendah dan Transmigrasi. B. Pengumuman akan dilakukan pada bulan Maret 2023 kepada seluruh pemerintah desa, kabupaten/kota dan provinsi.

2. Pembaruan data

Pemutakhiran data SDG pedesaan bertujuan untuk memperbarui data SDG pedesaan yang telah diperkenalkan sebelumnya. Batas akhir pemutakhiran data SDG pedesaan untuk kegiatan Lomba SDG Perdesaan adalah tanggal 30 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

3. Penyusunan Pedoman Teknis Tujuan Pembangunan Perdesaan Berkelanjutan

Instruksi teknis untuk SDG desa disiapkan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba “Goals of Village Goals” pada saat menyelenggarakan acara dalam rangka lomba “Goals of Village Goals”.

4. Pencabutan data

Ekstraksi data SDG pedesaan merupakan proses seleksi awal untuk lomba SDG pedesaan yang dilakukan oleh tim pengolah data berdasarkan hasil pemutakhiran data SDG pedesaan. Data yang diperbarui akan ditarik pada 31 Mei 2023.

5. Evaluasi

Evaluasi lomba SDG Desa akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan yaitu pada bulan Juni 2023.

A. Dasar Evaluasi Evaluasi untuk menentukan pemenang kompetisi “Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan” adalah sebagai berikut.

1) Desa – Desa dengan semua target SDG desa selesai dan tertinggi (harus 100% dari jumlah penduduk selesai saat pendataan)

2) Desa dengan skor SDG desa tertinggi untuk setiap tujuan (nilai > 90%).

3) Jika ada beberapa Desa dengan skor tertinggi yang sama, maka dipilih atau ditinjau berdasarkan:

a) Kondisi kewarganegaraan

Syarat kewarganegaraan adalah proporsi penduduk yang berhasil didaftarkan. Semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak upaya yang diperlukan untuk memilih desa dengan populasi terbanyak atau peringkat yang lebih tinggi.
lebih banyak penduduk.

b) Kondisi wilayah

Kondisi teritorial – ini adalah areanya. Semakin luas area, semakin banyak upaya yang diperlukan

4) Tujuan yang dinilai oleh Sustainable Rural Development Goals adalah sebagai berikut:

a) Tujuan 1: Desa tanpa kemiskinan

b) Tujuan 2: Desa tanpa kelaparan

c) Tujuan 3: Desa yang sehat dan sejahtera

d) Tujuan 4: Pendidikan berkualitas di pedesaan

e) Tujuan 5: Melibatkan perempuan pedesaan

f) Tujuan 6: Desa dengan air bersih dan sanitasi

g) Sasaran 7: Desa dengan energi bersih dan terbarukan

h) Tujuan 8: Pemerataan pertumbuhan ekonomi di pedesaan

i) Sasaran 9: Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan

j) Tujuan 10: Desa tanpa celah

k) Tujuan 11: Wilayah desa yang aman dan nyaman.

l) Sasaran 12: Konsumsi dan produksi di desa-desa sadar lingkungan

m) Tujuan 13: Desa menanggapi perubahan iklim

n) Tujuan 14: Desa menjaga lingkungan laut

o) Tujuan 15: Desa peduli lingkungan

p) Tujuan 16: Desa yang damai berkeadilan

q) Tujuan 17: Kemitraan untuk pembangunan pedesaan

r) Sasaran 18: Kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif

B. Kategori dan tahapan penilaian

1) Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan 3 (tiga) pemenang dari setiap gol (18 gol) di 7 (tujuh) daerah, sehingga terdapat 54 desa pemenang di setiap daerah. Tujuh wilayah:

a.Sumatera

b) Jawa – Bali

c) Nusa Tenggara (NTB dan NTT)

d) Kalimantan

e) Sulawesi

f) Maluku dan Maluku Utara

g) Papua dan Papua Barat

Pada tahap ini akan diperoleh 378 desa pemenang (3 desa x 18 kepala desa x 7 wilayah)

2) 54 pemenang dari masing-masing daerah selanjutnya akan dipilih berdasarkan nilai pencapaian tertinggi untuk menghasilkan 3 (tiga) orang pemenang untuk setiap daerah. Total akan diperoleh 21 pemenang pada tahap ini (3 Desa x 7 wilayah). 3) Pemenang dengan peringkat 1 dari masing-masing pemenang tingkat regional (total 7 desa) selanjutnya akan dipilih berdasarkan kinerja SDG tertinggi di desa untuk mendapatkan pemenang 1, 2 dan 3. 6.

6. Inspeksi dan verifikasi

Verifikasi dan Validasi adalah proses verifikasi kebenaran data berdasarkan hasil evaluasi peserta lomba SDG desa oleh tim evaluasi dan kelompok pendukung lomba SDG desa. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 13 Juli 2023.

7. Pengumuman pemenang

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 14 Juli 2023.

8. Apresiasi/hadiah

Semua desa yang memenangkan kompetisi SDGs Desa akan mendapatkan lencana SDGs Desa. Selain itu, pemenang tingkat daerah dan nasional akan mendapatkan hadiah yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pimpinan Umum Islam (Bimas Islam) diterbitkan Keputusan Dirjen Komunitas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dalam mensukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, penguatan toleransi. dan harmoni.

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 28 Tahun 2023, Yuklak Yuknis, tentang Pengembangan Kompetensi Lembaga Penyiaran Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran yang besar dalam pengembangan nuansa keagamaan di kalangan generasi muda dengan basis modernisasi keagamaan. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Itu diucapkan di Keputusan Dirjen Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023 bahwa juga diharapkan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dapat menanamkan moderasi beragama pada generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan konvensi dengan instruktur profesional dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang telah menjalani pelatihan kompetensi.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA memberikan pedoman kepada aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam.

PERNYATAAN KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 745 Tahun 20201 HAI Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam dicabut dan tidak sah.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Tujuan dan tugas

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diproduksi dengan tujuan sebagai bahan referensi Program Pelatihan Lanjutan Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Sejauh ini, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi generasi muslim milenial sebagai penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi muslim millennial yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dan telah mengembangkan kompetensinya di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.

4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.

5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.

Volume

volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:

1. Administrasi.

2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).

3. Membantu PKPAI di provinsi.

4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.

5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.

Negara

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.

3. Agama Islam.

4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.

5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.

7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.

8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Latar belakang

Dalam upaya memantapkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing telah memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Islam yang rahmatan-lilalamin, melahirkan kepada orang-orang beriman yang berakhlak. cinta tanah air dan kemajuan, serta membuktikan peran nyata mereka baik dalam pergerakan maupun perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki karakteristik yang mengakar, hidup dan berkembang di masyarakat, berfungsi sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren adalah lembaga publik yang didirikan oleh perorangan, yayasan atau organisasi kemasyarakatan Islam dan/atau komunitas yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, membudayakan akhlak mulia dan menjunjung tinggi ajaran Islam rahmatan lilayamin, yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran. keseimbangan, moderasi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Kemudian, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (UU Pesantren) menjadi poin penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk menjamin pengakuan, pengesahan dan pemajuan pesantren berdasarkan tradisi dan tradisinya. karakteristik. . Undang-Undang Pesantren juga menjadi dasar untuk mengatasi disparitas yang besar dalam distribusi sumber daya publik untuk pengembangan Pesantren.

Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang keunikannya harus dipertahankan, pesantren harus diberi kesempatan untuk berkembang dan berbenah secara menyeluruh oleh seluruh komponen bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan ini.

Undang-Undang Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pesantren dalam pembentukan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan negara kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, pilihan dan jenis kegiatan , profesionalisme guru. dan staf pengajar, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga merupakan kerangka hukum bantuan pemerintah dalam mengembangkan pesantren.

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Tahun 2023 Nomor 654 Tentang Rekomendasi Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk implementasi kewajiban pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pondok pesantren.

Seperti diketahui, Program Kemandirian Pesantren ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya umat Islam. pesantren. , serta meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren dan masyarakat. Sebagai pedoman pelaksanaan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pondok Pesantren telah menyusun Peta Jalan Program Kemandirian Pesantren.

Bantuan kepada Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diberikan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. sebagai implementasi program kemandirian pondok pesantren.

Program Kemandirian Pondok Pesantren tujuan strategis dalam hal: (1) penguatan fungsi pondok pesantren dalam menyiapkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) Penguatan pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) Memperkuat Pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakatnya dengan pusat ekonomi masyarakat di lingkungan mereka; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan kemandirian pondok pesantren.

Sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pondok Pesantren dan masyarakat, Pondok Pesantren melakukan kegiatan pembinaan tenaga yang mandiri dan berkualitas sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Bentuk Pengakuan, Validasi, dan Fasilitasi dalam Program Kemandirian Pondok Pesantren mengacu pada Layanan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang diberikan oleh Undang-Undang Pesantren, dimana pemerintah memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan masyarakat. kegiatan pemberdayaan pondok pesantren berupa: (1) pelatihan dan praktek kerja lapangan; (2) penguatan potensi ekonomi dan potensi pesantren serta masyarakat; (3) pembentukan koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemasaran produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembinaan pengelolaan keuangan, optimalisasi dan pengendalian mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial; (8) penggunaan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Serta memberikan konfirmasi sebagai bentuk dukungan dan bantuan, sekurang-kurangnya berupa: (1) bantuan finansial; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan keterampilan.

Salah satu upaya peningkatan kapasitas pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkesinambungan di dalamnya tujuan strategis Yang harus dicapai dalam roadmap Program Kemandirian Pesantren adalah mengembangkan kerjasama terkait penguatan unit usaha Pesantren melalui pengembangan proyek inkubator bisnis.

Dalam rangka mendorong pengembangan inkubasi bisnis di pondok pesantren pada tahun anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan negara berupa Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Agar pendistribusian dan pelaksanaan bantuan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Tujuan dan tugas

Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 Hal ini dimaksudkan sebagai acuan agar penyaluran bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai prosedur.

Namun, tujuan publikasi Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam membantu pesantren dalam inkubasi bisnis pada TA 2023.

Tujuan penggunaan bantuan

Penggunaan yang dimaksudkan Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 Untuk :

1. pengembangan kerjasama penguatan unit usaha pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubator bisnis; DAN

2. Mendorong dukungan dan partisipasi stakeholders lainnya untuk mendukung Program Kemandirian Pondok Pesantren.

Negara

Persyaratan pondok pesantren yang menawarkan program pendampingan inkubator bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar di Kementerian Agama, yang diverifikasi oleh PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan lokasi pondok pesantren yang menunjukkan keberadaan, kegiatan dan kelayakan manfaat sebagai lembaga penerima manfaat.

3. Bukan pesantren asuh Pendampingan inkubasi bisnis pesantren pada tahun 2021 dan 2022.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis di Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.