Categories
News

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UU No 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja

Di antara Guru.com. Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru yang relevan Menciptakan pekerjaan. Ketentuan tentang penciptaan lapangan kerja ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menjadi UU.

Pertimbangan ekstradisi UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Mengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Di antaranya, penciptaan lapangan kerja diharapkan mampu menarik sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Di samping itu UU No 6 Tahun 2023 dikeluarkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, memerlukan penyesuaian peraturan terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perbaikan ekosistem investasi dan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Hal penting lain yang perlu diperhatikan saat menerbitkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UUyaitu upaya perubahan peraturan yang terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perbaikan ekosistem penanaman modal dan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja , dilakukan dengan melakukan perubahan undang-undang industri yang belum mendukung perubahan pelaksanaan sinkronisasi yang menjamin sinkronisasi lebih cepat.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menjawab berbagai persoalan dalam beberapa undang-undang dalam satu undang-undang secara terpadu dengan menggunakan metode omnibus.

Pasal 1 UU No 6 Tahun 2023 mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841), untuk diadopsi sebagai hukum, dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Seksi 2 UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan PERPU No 2 Tahun 2022 TENTANG Menciptakan pekerjaan Menjadi hukum menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya,

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengesahkan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan, antara lain, bahwa dalam lingkungan global yang tidak stabil dan terbatasnya ruang lingkup tindakan kebijakan makro, penguatan fondasi perekonomian domestik untuk menjaga daya saing perekonomian domestik harus menjadi prioritas utama.

Stabilitas kekuatan permintaan domestik, khususnya konsumsi swasta dan investasi dalam menghadapi tekanan harga yang meningkat dan penurunan pertumbuhan global yang tajam, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor.

Di sini, implementasi reformasi struktural menyeluruh yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU Cipta Kerja menjadi sangat penting dan mendesak.

Untuk itu diperlukan suatu kebijakan penciptaan lapangan kerja dan langkah-langkah strategis yang memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, dan untuk itu perlu dirumuskan dan diabadikan suatu keputusan pemerintah sebagai pengganti undang-undang penciptaan lapangan kerja guna menciptakan yang seluas-luasnya. kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia atas dasar pemerataan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewujudkan hak atas penghidupan yang layak. Peraturan pemerintah pengganti UU Cipta Kerja antara lain peraturan yang berkaitan dengan:

1. peningkatan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha;

2. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;

3. memajukan, memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; DAN

4. Meningkatkan investasi publik dan mempercepat proyek strategis nasional.

Penciptaan lapangan kerja melalui regulasi terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sekurang-kurangnya memuat langkah-langkah terkait penyederhanaan izin usaha, persyaratan investasi, fasilitasi usaha, riset dan inovasi, pembebasan lahan dan kawasan ekonomi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja dan ketentuannya, telah diadopsi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode terpadu (omnibus lau). Namun, undang-undang tersebut secara resmi ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 mengeluarkan putusan dengan pertimbangan antara lain:

1. Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Menciptakan pekerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat kecuali ditafsirkan bahwa perubahannya tidak dilakukan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Menciptakan pekerjaan berlaku sampai perbaikan dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; DAN

3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengumuman keputusan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020:

A. mengatur tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur dan memuat cara omnibus dalam pembentukan undang-undang dan memperjelas ajakan partisipasi masyarakat yang berarti dalam pembentukannya. hukum dan peraturan. Dengan UU No. 13 Tahun 2022, penggunaan metode terpadu sesuai dengan metode dan metode tertentu, baku dan baku dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

B. meningkatkan partisipasi yang berarti (partisipasi yang berarti), yang meliputi 3 (tiga) komponen, yaitu hak untuk didengar pendapatnya (hak untuk didengar), hak untuk mempertimbangkan pendapat mereka (harus diperhitungkan), serta hak untuk mendapat penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang dikemukakan (hak untuk dijelaskan). Untuk itu pemerintah pusat telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penyusunan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 (Satgas UU Cipta Kerja), yang fungsinya untuk melakukan proses sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 tentang tempat penciptaan lapangan kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan telah melakukan proses sosialisasi di berbagai daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap UU tersebut.UU Hak Cipta No 11 Tahun 2020. Pekerjaan.

V . koreksi kesalahan penulisan teknis dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, antara lain surat-surat yang tidak lengkap, rujukan artikel atau paragraf yang tidak tepat, kesalahan pengetikan dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, alinea, pasal, alinea atau alinea yang tidak sesuai, tidak signifikan.

Selain pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, Keputusan Pemerintah Bukan UU Cipta Kerja juga melakukan penyempurnaan redaksi terhadap ketentuan umum undang-undang sektoral yang telah diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Dengan menyempurnakan kata-kata ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim dan pertanyaan umum), bahkan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang sektoral yang belum diubah dengan Keputusan Pemerintah bukan UU Cipta Kerja harus dibaca dan ditafsirkan dalam begitu juga dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah bukan UU Cipta Kerja.

Sebagai langkah selanjutnya, perlu disusun Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja untuk mengubah dan mengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja ini meliputi:

1. peningkatan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha;

2. pekerjaan;

3. memajukan, melindungi, dan memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;

4. kemudahan berusaha;

5. dukungan riset dan inovasi;

6. pengadaan tanah;

7. wilayah ekonomi;

8. Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i9 penyelenggaraan administrasi publik; DAN

10. pengenaan sanksi.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, kondisi di atas memenuhi parameter yang sangat diperlukan dalam rangka pengesahan keputusan Pemerintah pengganti undang-undang, antara lain:

1. sehubungan dengan kebutuhan mendesak – untuk segera menyelesaikan masalah hukum berdasarkan Undang-Undang;

2. Undang-undang yang diperlukan belum ada sehingga mengakibatkan kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada; DAN

3. keadaan kekosongan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui penetapan undang-undang dengan cara biasa, yang memerlukan waktu yang agak lama, dan keadaan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 30 Desember 2022 mengeluarkan keputusan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. pada penciptaan lapangan kerja. Lebih-lebih lagi, Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 perlu dijadikan undang-undang.

UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian UU No 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menjadi UU. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3/2023 tentang Juklak Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3/2023 tentang Juklak Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Amongguru.com. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri.

Selain itu, untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan;

Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.

4. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi:

a. pembiayaan Tugas Belajar;

b. jangka waktu Tugas Belajar;

c. batas usia;

d. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan;

e. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri;

f. tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja;

g. batas waktu pengusulan Tugas Belajar;

h. masa ikatan dinas; dan

i. pemeriksaan kesehatan.

Pembiayaan Tugas Belajar

Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.

Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud, pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh.

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:

1. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;

2. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;

3. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;

4. biaya hidup;

5. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

6. biaya penunjang pendidikan lainnya.

Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud paling sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi. Komponen pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

Pembiayaan Tugas Belajar dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen pembiayaanyang sama.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB; dan

3. diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari biaya mandiri dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB;

3. mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi;

dan

4. telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.

Perubahan pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas Belajar sebelum perubahan pembiayaan.

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon Pegawai Pelajar di perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan bataswaktu normatif program studiĀ  sebagaimana dimaksud.

jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:

1. pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4 (empat) tahun;

2. pendidikan program magister/magister terapan/yang setara diberikan paling lama 2 (dua) tahun;

3. pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5 (lima) tahun;

4. pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;

5. pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan

6. pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Batas Usia

Batas usia calon Pegawai Pelajar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. calon Pegawai Pelajar program sarjana/sarjana terapan untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan belum memasuki usia 41 (empat puluh satu) tahun;

2. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional jenjang pertama dan jenjang muda belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun;

3. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang madya belum memasuki usia 49 (empat puluh sembilan) tahun;

4. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang utama belum memasuki usia 51 (lima puluh satu) tahun;

5. calon Pegawai Pelajar program doktor/doktor terapan:

a. untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan muda belum memasuki usia:

1) 44 (empat puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

3) 41 (empat puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

4) 38 (tiga puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

5) 35 (tiga puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

6) 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

b. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang madya belum memasuki usia:

1) 46 (empat puluh enam) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 43 (empat puluh tiga) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 40 (empat puluh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 37 (tiga puluh tujuh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

5) 34 (tiga puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

c. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang utama dan jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia:

1) 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 42 (tempat puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam)
tahun; dan

5) 39 (tiga puluh sembilan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun;

6. calon Pegawai Pelajar program profesi belum memasuki usia 43 (empat puluh tiga) tahun;

7. calon Pegawai Pelajar program spesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

8. calon Pegawai Pelajar program subspesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 54 (lima puluh empat tahun); dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Kriteria Pemberian Tugas Belajar

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dapat diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Kebutuhan organisasi dengan memenuhi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari ketersediaan pegawai di unit kerja.

Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan:

a. jarak tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

b. waktu tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

c. pendidikan yang berbasis riset; dan/atau

d. kesanggupan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dan Tugas Belajar secara bersamaan.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan calon Pegawai Pelajar asli dengan tembusan pemimpin unit kerja.

Tugas Belajar dengan melaksanakan tugas jabatan dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan:

a. terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar; dan

b. dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) semester.

Terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Perubahan Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin unit kerja dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis asli dari pimpinan unit kerja.

Perubahan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Baca : Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS

Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang rekomendasi penyelesaian tugas belajar PNS

Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 ā€œTentang Pedoman Metodologi Penerbitan Tugas Diklat PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanā€ diterbitkan dengan:

A. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengembangkan karir dan profesionalisme PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perlu dilakukan peningkatan kompetensi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui penugasan pelatihan;

B. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga harus diganti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pedoman Pembagian Tugas Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tugas belajar merupakan pengangkatan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang kepada pegawai negeri melalui pendidikan formal.

Target

Penerbitan tugas pelatihan ditujukan untuk:

A. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kualifikasi jabatan;

B. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam pengembangan organisasi; DAN

V . peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian integral dari pertumbuhan karir.

Menjadwalkan tujuan pembelajaran

Perencanaan kebutuhan tugas diklat telah disusun sebagai bagian dari pelaksanaan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri dari mengusulkan rencana pemenuhan kebutuhan Tugas Belajar dan menentukan kebutuhan Tugas Belajar.

Kepala unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas pelatihan sesuai dengan kebutuhan unit kerja. Rencana tugas pendidikan untuk itu disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Rencana Persyaratan Tugas Belajar sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

A. jenis kompetensi yang dibutuhkan;

B. program pendidikan yang direncanakan;

V . kualifikasi akademik calon pegawai mahasiswa; DAN

e.jangka waktu.

Rencana kajian disampaikan kepada kepala bagian personalia dengan tembusan kepada sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangannya.

Biro yang bertanggung jawab atas Sumber Daya Manusia menganalisis rencana kebutuhan tugas pelatihan yang diusulkan dari unit kerja.

Analisis usulan rencana kebutuhan tugas pelatihan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan pembelajaran diusulkan sebagai kebutuhan tugas pembelajaran.

Kebutuhan penugasan pelatihan ditentukan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila timbul kebutuhan organisasi, kepala unit kerja dapat mengusulkan perubahan definisi persyaratan tugas pelatihan, dialihkan kepada kepala biro yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia.

Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan tugas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan tugas sebagaimana dimaksud.

Pendanaan untuk tugas belajar

Pendanaan tugas belajar berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber lain yang sah dan tidak wajib sebagaimana dimaksud dapat berasal dari pemerintah daerah, pemerintah asing, perorangan, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum lokal atau asing.

Pembiayaan Tugas Belajar dengan penugasan dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya kuliah oleh pihak yang mendanai Tugas Belajar.

Pembiayaan tugas pelatihan yang dibiayai Kementerian dapat digunakan sekurang-kurangnya untuk:

A. biaya perjalanan ke tempat belajar dan pulang;

B. biaya tutorial, buku atau referensi lainnya;

V . biaya wajib untuk biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan study tour; DAN

e.biaya asuransi kesehatan untuk perjalanan studi ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen pendanaan harus dirinci dalam surat jaminan pendanaan.

Tanggal dan tempat belajar

Penerbitan tugas pelatihan meliputi:

A. jenis pendidikan akademik;

B. jenis pendidikan kejuruan; DAN

V . jenis pendidikan profesi.

Jenis pendidikan akademik tersebut terdiri dari program sarjana (S1), program
program magister (S2) dan doktoral (S3).

Jenis pendidikan vokasi terdiri dari empat (D-IV)/program sarjana (S1), program magister terapan (S2) dan program doktor terapan (S3).

Jenis pendidikan kejuruan adalah program profesi, program spesialis, dan program profil sempit.

Tugas pendidikan dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas kedinasan. Pembebasan dari kewajiban menjalankan tugas dalam jabatan yang ditentukan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Durasi tugas pelatihan

Tugas pelatihan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut sesuai dengan jangka waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Dalam hal perguruan tinggi tidak menetapkan batas waktu baku program studi yang diusulkan, maka masa penugasan studi ditetapkan dengan masa penugasan studi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Jangka waktu tersebut termasuk pelaksanaan cuti akademik. Batas waktu penyelesaian tugas akademik dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Perpanjangan masa tugas belajar diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

A. perubahan keadaan sistem pendidikan dan perkuliahan; atau

B. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan waktu tambahan, karena ada situasi dan kondisi yang diluar kemampuan staf kemahasiswaan.

Perpanjangan masa tugas belajar diberikan dengan persetujuan dari:

A. perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;

B. PPK; DAN

V . Pelatihan tujuan pendanaan lembaga.

Dalam hal Mahasiswa Pegawai tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar tersebut akan dibatalkan.

Tempat pelaksanaan tugas pendidikan

Tugas belajar dapat dilakukan di universitas dalam negeri; dan/atau universitas luar negeri.

Institusi pendidikan tinggi dalam negeri, sebagaimana disebutkan, terdiri dari:

A. perguruan Tinggi Negeri;

B. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau

V . perguruan tinggi swasta.

Institusi pendidikan tinggi tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. akreditasi minimal B/sebutan sangat baik atau sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi nasional; atau

B. diakui oleh Kementerian Universitas Luar Negeri.

Negara

Persyaratan untuk calon karyawan mahasiswa:

A. status pegawai negeri dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;

B. sehat jasmani dan rohani;

V . memiliki hasil pengesahan Calon Pekerja Mahasiswa dengan penilaian ā€œbaikā€ terendah selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;

e.mendapatkan rekomendasi dari kepala unit kerja;

e.lulus seleksi/tes yang dipersyaratkan untuk program penugasan atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat penugasan dilaksanakan;

F. menandatangani perjanjian tentang tugas pendidikan;

d.mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar;

satu jam untuk mendapatkan izin bepergian ke luar negeri dari Sekretariat Negara Kementerian Pendidikan Luar Negeri;

SAYA. melampirkan ijazah pendidikan terakhir dan izin pembetulan ijazah yang diakui oleh Instansi Kepegawaian;

J. tidak sekarang:

1) berlibur di luar tanggung jawab negara;

2) dalam proses banding administratif ke Dewan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya
mengajukan permohonan ke pengadilan sehubungan dengan pengenaan sanksi disiplin;

3) dalam proses penjatuhan sanksi disiplin sedang atau berat;

4) menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;

5) dalam proses pidana sebagai tersangka, terdakwa;

6) dikenakan perampasan kemerdekaan/penahanan;

7) melaksanakan tahapan pendidikan dan pengasuhan;

8) mendapatkan pendidikan tinggi lainnya; atau

9) menerima dana untuk Tugas Belajar dalam komponen pendanaan yang sama dari sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan atau penyelenggara beasiswa.

tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang atau berat;

l. sebelumnya tidak pernah gagal dan/atau diskors dari Tugas Pelatihan saat menyelesaikan Tugas Pelatihan; DAN

m.memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi asing tidak menggunakan bahasa Inggris, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;

Persyaratan ini dikonfirmasi oleh dokumen yang disetujui oleh kepala unit. Persyaratan calon pegawai mahasiswa di atas dapat dikecualikan bagi PNS yang telah menjabat kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS apabila:

A. kebutuhan mendesak; DAN

B. kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.

Pengecualian ditetapkan oleh PPK atau pejabat penerima pelimpahan wewenang, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penggunaan aparatur negara.

Baca: Sekjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mendikbud Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tugas Diklat PNS Kemdikbud

Batas umur

Batas usia calon karyawan mahasiswa untuk program sarjana, magister, doktoral, spesialis, dan subspesialisasi ditentukan oleh PyB.

Menyalin Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerbitan Tugas Diklat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembagian Tugas Belajar PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Saya harap ini membantu

Categories
News

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023

ā„– ПП 1ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ā„– 5 от 2023 г. о преГоставлении THR Šø 13-й заработной платы ASN, пенсионеров Šø бенефициаров 2023 г.

ДреГи Š³ŃƒŃ€Ńƒ.com. ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š¾ опубликовало ŠŸŠ¾ŃŃ‚ановление ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° PP ā„– 15 от 2023 г. о выплате THR Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø бенефициарам в 2023 г.

ā„– ПП 1ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ā„– 5 от 2023 г. о Положении о ТЗ Šø 13-й заработной плате ŠŠ”Š, пенсионеров Šø бенефициаров в 2023 г. опубликовано с ŃƒŃ‡ŠµŃ‚Š¾Š¼:

а. что ŠŸŃ€ŠµŠ·ŠøŠ“ент как глава ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° имеет право ŃƒŠæŃ€Š°Š²Š»ŃŃ‚ŃŒ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼Šø финансами в рамках Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… полномочий, Š²ŠŗŠ»ŃŽŃ‡Š°Ń опреГеление заработной платы Šø пособий;

б. ŠæŃ€ŠøŠ½ŠøŠ¼Š°Ń во внимание, что ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š¾ ŠæŃ‹Ń‚Š°ŠµŃ‚ŃŃ ŠæŠ¾Š“Š“ŠµŃ€Š¶ŠøŠ²Š°Ń‚ŃŒ ŃƒŃ€Š¾Š²ŠµŠ½ŃŒ ŠæŠ¾ŠŗŃƒŠæŠ°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾Š¹ способности Š½Š°ŃŠµŠ»ŠµŠ½ŠøŃ, в том числе за счет расхоГов на Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственные аппараты, пенсионеров, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсий Šø бенефициаров в обществе, чтобы ŃŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŃŃ‚Š²Š¾Š²Š°Ń‚ŃŒ Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¼Ńƒ ŃŠŗŠ¾Š½Š¾Š¼ŠøŃ‡ŠµŃŠŗŠ¾Š¼Ńƒ Ń€Š¾ŃŃ‚Ńƒ;

в. что в Ń†ŠµŠ»ŃŃ… ŃƒŠ²ŠµŠ»ŠøŃ‡ŠµŠ½ŠøŃ расхоГов на Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственные аппараты, пенсионеров, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсий Šø Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Š½ŠøŠŗŠ¾Š² ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š¾ обеспечивает ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń зарплата в 2022 гоГу в знак ŠæŃ€ŠøŠ·Š½Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾ŃŃ‚Šø за ŠæŃ€ŠµŠ“Š°Š½Š½Š¾ŃŃ‚ŃŒ нации Šø Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²Ńƒ.

Š˜ŃŃ…Š¾Š“Ń ŠøŠ· ŃŃ‚ŠøŃ… соображений, необхоГимо Š¾ŠæŃ€ŠµŠ“ŠµŠ»ŠøŃ‚ŃŒ Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŠæŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ о поГарках ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø тринаГцатый оклаГ Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¹ аппарат, пенсионеры, пенсионеры Šø ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ 2023 г..

ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š¾ ŠæŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŃŠµŃ‚ ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата ТринаГцатое число 2022 г. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ аппаратам, ŠŸŠµŠ½ŃŠøŠ¾Š½ŠµŃ€Ń‹, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пенсионного возраста Šø бенефициары как форма ŠæŃ€ŠøŠ·Š½Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾ŃŃ‚Šø за службу нации Šø Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²Ńƒ с ŃƒŃ‡ŠµŃ‚Š¾Š¼ финансовых возможностей Š³Š¾ŃŃƒŠ“арства.

ŠŸŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ пособий Hari Raya Šø тринаГцатого оклаГа ŃŠ²Š»ŃŠµŃ‚ŃŃ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š¹ политикой как форма ŠæŃ€ŠøŠ·Š½Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾ŃŃ‚Šø за ŃŠ°Š¼Š¾Š¾Ń‚Š²ŠµŃ€Š¶ŠµŠ½Š½Š¾ŃŃ‚ŃŒ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… аппаратов, пенсионеров, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсий Šø бенефициаров в Гостижении целей Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ Ń€Š°Š·Š²ŠøŃ‚ŠøŃ.

ŠŠ¾Š²Ń‹Šµ вещи от ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° то Гаче ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø тринаГцатый оклаГ Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¹ аппарат, пенсионеры, пенсионеры Šø ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ 2023 г. ŃŠ²ŃŠ·Š°Š½Š¾ с присвоением ТПЧ Šø 13-го оклаГа ŠŠ”Š, Š·Š°Š½ŠøŠ¼Š°ŃŽŃ‰ŠøŠ¼ Ń„ŃƒŠ½ŠŗŃ†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Ń‹Šµ Голжности препоГавателей Šø лекторов.

Š“Š¾Š²Š¾Ń€ŠøŃ‚ŃŃ в ŠŸŠ¾ŃŃ‚ановление ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. о преГоставлении THR Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø бенефициарам от 2023 г., что в ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°Šµ ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ Šø лекторов, чья Š¾ŃŠ½Š¾Š²Š½Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата ŠæŠ¾ŃŃ‚ŃƒŠæŠ°ŠµŃ‚ ŠøŠ· Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚Š° Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ГохоГов Šø расхоГов, они не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‚ наГбавки за ŠæŃ€Š¾ŠøŠ·Š²Š¾Š“ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾ŃŃ‚ŃŒ 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»Ń или 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки Š¼Š¾Š³ŃƒŃ‚ Š±Ń‹Ń‚ŃŒ преГоставлены лектор ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡ŠµŠ½ в течение 1 (оГного) Š¼ŠµŃŃŃ†Š°. Š’ ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°Šµ, если ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»Ń, чья Š¾ŃŠ½Š¾Š²Š½Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата Ń„Š¾Ń€Š¼ŠøŃ€ŃƒŠµŃ‚ŃŃ ŠøŠ· Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚Š° ГохоГов Šø расхоГов, не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‚ Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Ń‹Ń… ГохоГов, им может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ назначено не более 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»Ń или не более 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) ) Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ ГохоГа Š“Š»Ń препоГавателей Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ ГражГанского Аппарата, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ за 1 (оГин) Š¼ŠµŃŃŃ†.

Более ŠæŠ¾Š“Ń€Š¾Š±Š½Š°Ń ŠøŠ½Ń„Š¾Ń€Š¼Š°Ń†ŠøŃ указана в ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. Ā«Šž преГоставлении ТПЧ Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Š½ŠøŠŗŠ°Š¼ за 2023 г.Ā» что в ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°Šµ, если ŠæŃ€ŠµŠæŠ¾Š“Š°Š²Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒ, который имеет Š°ŠŗŠ°Š“ŠµŠ¼ŠøŃ‡ŠµŃŠŗŃƒŃŽ Š“Š¾Š»Š¶Š½Š¾ŃŃ‚ŃŒ профессора, Š±Š°Š·Š¾Š²Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата которого ŠæŠ¾ŃŃ‚ŃƒŠæŠ°ŠµŃ‚ ŠøŠ· Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚Š° Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ГохоГов Šø расхоГов, не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŠµŃ‚ наГбавку за Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Ńƒ, 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ наГбавки ŠæŃ€ŠµŠæŠ¾Š“Š°Š²Š°Ń‚ŠµŠ»Ń или 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) ŠøŠ· почетного Š“Š¾Š²Š¾Š»ŃŒŃŃ‚Š²ŠøŃ, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ в I (оГин мес.

ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. Ā«ŠžŠ± ŃƒŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠø THR Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, пенсионеров Šø Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Š½ŠøŠŗŠ¾Š² на 2023 г.Ā»

ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒ THR Šø тринаГцатой зарплаты

1. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¹ аппарат

а. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ Šø ŠæŠ¾Ń‚ŠµŠ½Ń†ŠøŠ°Š»ŃŒŠ½Ń‹Šµ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ

б. ПППК

в. солГат Š¢ŠŠ˜.

Š“. Член полиции.

е. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ чиновники.

2. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ, солГаты TNI Šø ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠø полиции

а. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ, солГаты TNI Šø члены Polri, которые размещены или прикоманГированы Šŗ ŠæŃ€ŠµŠ“ŃŃ‚Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŠ¼ Республики ИнГонезии за границей.

б. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ, солГаты TNI Šø ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠø Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции, назначенные вне Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственных ŃƒŃ‡Ń€ŠµŠ¶Š“ŠµŠ½ŠøŠ¹, как Š²Š½ŃƒŃ‚ри страны, так Šø за Ń€ŃƒŠ±ŠµŠ¶Š¾Š¼, чья Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŠµŃ‚ся ŠøŃ… Š²Ń‹ŃˆŠµŃŃ‚Š¾ŃŃ‰ŠøŠ¼Šø ŃƒŃ‡Ń€ŠµŠ¶Š“ŠµŠ½ŠøŃŠ¼Šø.

в. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ, солГаты TNI Šø ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠø Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‚ Š¾Š¶ŠøŠ“Š°ŃŽŃ‰ŠøŠµ Геньги.

Š“. ДолГаты ŠŸŠŠ”, Š¢ŠŠ˜ Šø члены ŠŸŠ¾Š»Ń€Šø были временно ŃƒŠ²Š¾Š»ŠµŠ½Ń‹, Šø ŠøŃ… зарплата все еще Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŠµŃ‚ся.

3. ŠŠ° пенсии

а. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ на пенсии.

б. Š’Š¾ŠµŠ½Š½Š¾ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¹ в отставке.

в. ŠžŃ‚ŃŃ‚Š°Š²Š½Š¾Š¹ ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗ полиции.

Š“. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠµ в отставке.

4. Бенефициары

а. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø ветеранских пособий.

б. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒ почетной стипенГии Š“Š»Ń членов Š¦ŠµŠ½Ń‚Ń€Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ инГонезийского Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ комитета.

в. Š›Š°ŃƒŃ€ŠµŠ°Ń‚ ŠŸŃ€ŠµŠ¼ŠøŠø пионеров ŠŠ°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ Š“Š²ŠøŠ¶ŠµŠ½ŠøŃ/Š”Š²ŠøŠ¶ŠµŠ½ŠøŃ за Š½ŠµŠ·Š°Š²ŠøŃŠøŠ¼Š¾ŃŃ‚ŃŒ.

Š“. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пособий Š“Š»Ń вГов/вГовцов от ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹-бенефициаров, ŃƒŠŗŠ°Š·Š°Š½Š½Ń‹Ń… в ŠæŃƒŠ½ŠŗŃ‚ах a, b Šø c.

е. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пособий Š‘Ń‹Š²ŃˆŠ°Ń Š°Ń€Š¼ŠøŃ Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.

ф. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пенсионных пособий Š²Š°Ń€Š°ŠŗŠ°Š²ŃƒŃ€Šø/вГовцы или Гети ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсионных пособий Š“Š»Ń солГат TNI.

г. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø основных пособий Š“Š»Ń Š²Š°Ń€Š°ŠŗŠ°Š²ŃƒŃ€Šø/вГовцов или Гетей ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ основных пособий солГат TNI.

час ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø основного Š“Š¾Š²Š¾Š»ŃŒŃŃ‚Š²ŠøŃ Š“Š»Ń роГителей Š²Š¾ŠµŠ½Š½Š¾ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ… Š¢ŠŠ˜, ŠæŠ¾Š³ŠøŠ±ŃˆŠøŃ…/ŃƒŠ¼ŠµŃ€ŃˆŠøŃ…/ŠæŠ¾Š³ŠøŠ±ŃˆŠøŃ… на службе Šø/или вслеГствие ŃŠ»ŃƒŠ¶Š±Ń‹ Šø не Š¾ŃŃ‚Š°Š²ŠøŠ²ŃˆŠøŃ… жену/мужа Šø Гетей.

я. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пенсионных пособий Š²Š°Ń€Š°ŠŗŠ°Š²ŃƒŃ€Šø/вГовцы или Гети ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсионных пособий ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠ¾Š² Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции.

Дж. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø основных пособий Š“Š»Ń Š²Š°Ń€Š°ŠŗŠ°Š²ŃƒŃ€Šø/вГовцов или Гетей ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ели основных пособий ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠ¾Š² полиции.

Šŗ. ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø базового ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ Š“Š»Ń роГителей членов Polri, которые ŃƒŠ¼ŠµŃ€Š»Šø/ŃƒŠ¼ŠµŃ€Š»Šø/ŃƒŠ¼ŠµŃ€Š»Šø во Š²Ń€ŠµŠ¼Ń ŃŠ»ŃƒŠ¶Š±Ń‹ Šø/или ŠøŠ·-за нее Šø не оставили ŃŠ²Š¾ŃŽ жену/мужа Šø Гетей.

Š». ŠŸŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Šø пособий по инвалиГности Š“Š»Ń Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, солГат TNI Šø ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠ¾Š² полиции.

ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń зарплата не Š²ŠŗŠ»ŃŽŃ‡ŠµŠ½Š¾:

1. ŠæŠ¾Š¾Ń‰Ń€ŠµŠ½ŠøŃ за ŃŃ„Ń„ŠµŠŗŃ‚ŠøŠ²Š½Š¾ŃŃ‚ŃŒ;

2. ŠæŠ¾Š¾Ń‰Ń€ŠµŠ½ŠøŃ Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š°;

3. Ń€Š°Š·Ń€ŠµŃˆŠµŠ½ŠøŠµ на ŃƒŠæŃ€Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ статическим архивом;

4. наГбавка за Š¾ŠæŠ°ŃŠ½Š¾ŃŃ‚ŃŒ, наГбавка за риск, ŠŗŠ¾Š¼ŠæŠµŠ½ŃŠ°Ń†ŠøŠ¾Š½Š½Š°Ń наГбавка или Š“Ń€ŃƒŠ³ŠøŠµ поГобные Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Ń‹;

5. наГбавка за Š±ŠµŠ·Š¾ŠæŠ°ŃŠ½Š¾ŃŃ‚ŃŒ;

6. ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Šµ пособие или ŃŠæŠµŃ†ŠøŠ°Š»ŃŒŠ½Š¾Šµ пособие Š“Š»Ń ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ Šø лекторов или почетное пособие;

г. Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Ń‹Š¹ ГохоГ Š“Š»Ń Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ… ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»ŠµŠ¹;

час ŃŠæŠµŃ†ŠøŠ°Š»ŃŒŠ½Ń‹Šµ ŃŃ‚ŠøŠ¼ŃƒŠ»Ń‹;

я. ŃŠæŠµŃ†ŠøŠ°Š»ŃŒŠ½Š¾Šµ пособие Š“Š»Ń провинции Папуа;

Дж. наГбавка за Š²Ń‹ŃŠ»ŃƒŠ³Ńƒ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š°ŃŽŃ‰ŠøŃ… Šø ŠæŃ€Š¾Š¶ŠøŠ²Š°ŃŽŃ‰ŠøŃ… в отГаленных районах;

Šŗ. наГбавка за операции по Š¾Š±ŠµŃŠæŠµŃ‡ŠµŠ½ŠøŃŽ безопасности Š“Š»Ń солГат Šø гражГанских ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ… Š’Š”Š˜, Š¾Ń‚Š²ŠµŃ‡Š°ŃŽŃ‰ŠøŃ… за операции по Š¾Š±ŠµŃŠæŠµŃ‡ŠµŠ½ŠøŃŽ безопасности в самых отГаленных районах малых островов Šø/или приграничных районах;

Š». ŃŠæŠµŃ†ŠøŠ°Š»ŃŒŠ½Š¾Šµ пособие Š“Š»Ń самых отГаленных малых островов Šø/или приграничных районов Š“Š»Ń Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ… инГонезийской Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции, которые Š½ŠµŃŃƒŃ‚ ŠæŠ¾Š»Š½ŃƒŃŽ службу в самых отГаленных малых островах Šø/или приграничных районах;

м. наГбавка на Ń€Š°Š·Š½ŠøŃ†Ńƒ в ГохоГах Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ… в Š“ŠµŠ½ŠµŃ€Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¼ секретариате ŠŠ°Ń€Š¾Š“ного ŠŗŠ¾Š½ŃŃƒŠ»ŃŒŃ‚ативного ŃŠ¾Š±Ń€Š°Š½ŠøŃ, Š“ŠµŠ½ŠµŃ€Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¼ секретариате Довета нароГных преГставителей Šø Экспертном агентстве, а также в Š“ŠµŠ½ŠµŃ€Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¼ секретариате Довета Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Ń‹Ń… преГставителей;

н. пособие на среГства Šŗ ŃŃƒŃ‰ŠµŃŃ‚Š²Š¾Š²Š°Š½ŠøŃŽ за границей Š“Š»Ń Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, солГат TNI, ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠ¾Š² инГонезийской Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции Šø Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŃ…, которые размещены или прикоманГированы Šŗ ŠæŃ€ŠµŠ“ŃŃ‚Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŠ¼ Республики Š˜Š½Š“Š¾Š½ŠµŠ·ŠøŃ за Ń€ŃƒŠ±ŠµŠ¶Š¾Š¼;

о. наГбавки или Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Ń‹, ŠæŃ€ŠµŠ“ŃƒŃŠ¼Š¾Ń‚Ń€ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ нормативными правовыми актами или Š²Š½ŃƒŃ‚ренними Š“Š¾ŠŗŃƒŠ¼ŠµŠ½Ń‚Š°Š¼Šø Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… органов; И

p.s. пособие или Š“Ń€ŃƒŠ³ŠøŠ¼Šø Š¾Š±Š¾Š·Š½Š°Ń‡ŠµŠ½ŠøŃŠ¼Šø вне положений

ŠœŠ°Ń‚ŠµŃ€ŠøŠ°Š» полезной Š½Š°Š³Ń€ŃƒŠ·ŠŗŠø PP ā„– 15 от 2023 г. о преГоставлении THR Šø 13-й заработной платы ASN, пенсионерам Šø бенефициарам 2023 г. ŃŠ»ŠµŠ“ŃƒŃŽŃ‰ŠøŠµ.

1. ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата, Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚ которых Ń„Š¾Ń€Š¼ŠøŃ€ŃƒŠµŃ‚ŃŃ ŠøŠ· Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚Š° ГохоГов Šø расхоГов, ŠæŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŃŃŽŃ‚ŃŃ в размере основной заработной платы/пенсии Šø пособий, прикрепленных Šŗ основной заработной плате/пенсии, Šø 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) наГбавки за ŠæŃ€Š¾ŠøŠ·Š²Š¾Š“ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾ŃŃ‚ŃŒ с ŃƒŃ‡ŠµŃ‚Š¾Š¼ финансовых возможностей Š³Š¾ŃŃƒŠ“арства;

2. Š£Ń‡ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŠ¼, не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‰ŠøŠ¼ наГбавки за Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Ńƒ, может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ назначено 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) от ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»Ń. Точно так же Š“Š»Ń лекторов, которые не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‚ наГбавки за Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Ńƒ, им может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ преГоставлено 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки лектора или 50% (ŠæŃŃ‚ŃŒŠ“ŠµŃŃŃ‚ процентов) наГбавки с отличием;

3. ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата, Š±ŃŽŠ“Š¶ŠµŃ‚ которых Ń„Š¾Ń€Š¼ŠøŃ€ŃƒŠµŃ‚ŃŃ ŠøŠ· областного Š±ŃŽŠ“жета ГохоГов Šø расхоГов, ŠæŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŃŃŽŃ‚ŃŃ в размере заработной платы Šø наГбавок Šŗ заработной плате Šø Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾Š¼Ńƒ Š“Š¾Ń…Š¾Š“Ńƒ в размере не более 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) Š“Š»Ń органов местного ŃŠ°Š¼Š¾ŃƒŠæŃ€Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ, Š¾Š±ŠµŃŠæŠµŃ‡ŠøŠ²Š°ŃŽŃ‰ŠøŃ… Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Ń‹Šµ ГохоГы с ŃƒŃ‡ŠµŃ‚Š¾Š¼ возможностей Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ Ń„ŠøŃŠŗŠ°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ обеспеченности Šø в соответствии с ŠæŠ¾Š»Š¾Š¶ŠµŠ½ŠøŃŠ¼Šø нормативных актов;

4. Š£Ń‡ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŠ¼, не ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°ŃŽŃ‰ŠøŠ¼ Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Ń‹Ń… пособий по Ń€ŠµŠ·ŃƒŠ»ŃŒŃ‚Š°Ń‚Š°Š¼ работы, Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ ГохоГа или иных назначений, может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ назначено не более 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) ŠæŃ€Š¾Ń„ŠµŃŃŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ наГбавки ŃƒŃ‡ŠøŃ‚ŠµŠ»Ń или не более 50% (ŠæŃŃ‚ŠøŠ“ŠµŃŃŃ‚Šø процентов) Š“Š¾ŠæŠ¾Š»Š½ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ ГохоГа за препоГаватели Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственного гражГанского аппарата;

5. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š¼Ńƒ Š°ŠæŠæŠ°Ń€Š°Ń‚Ńƒ Šø пенсионерам, Š¾Ń‚Š²ŠµŃ‡Š°ŃŽŃ‰ŠøŠ¼ Ń‚Ń€ŠµŠ±Š¾Š²Š°Š½ŠøŃŠ¼ Š“Š»Ń ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡ŠµŠ½ŠøŃ более 1 (оГного) ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ Єари Š Š°Š¹Ń Šø тринаГцатого оклаГа, Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŠµŃ‚ŃŃ Ń‚Š¾Š»ŃŒŠŗŠ¾ пособие Єари Š Š°Š¹Ń Šø тринаГцатый оклаГ с наибольшей ŃŃ‚Š¾ŠøŠ¼Š¾ŃŃ‚ŃŒŃŽ;

6. Š“Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Šµ аппараты, которые по своему ŃŃ‚Š°Ń‚ŃƒŃŃƒ/Голжности ŃŠ²Š»ŃŃŽŃ‚ŃŃ пенсионерами, пенсионерами или ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŠ¼Šø пособий, то Š·Š°ŠøŠ½Ń‚ŠµŃ€ŠµŃŠ¾Š²Š°Š½Š½Š¾Š¼Ńƒ Š»ŠøŃ†Ńƒ по-ŠæŃ€ŠµŠ¶Š½ŠµŠ¼Ńƒ Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŃŽŃ‚ŃŃ Š¾Ń‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата как Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š¼Ńƒ Š°ŠæŠæŠ°Ń€Š°Ń‚Ńƒ, а также Š¾Ń‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата. в качестве пенсионера Šø/или ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»Ń ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ.

7. ŠŸŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ Š¾Ń‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Ń… Šø тринаГцатого оклаГа также ŠæŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŃŠµŃ‚ŃŃ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼ Š½ŠµŠ³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ гражГанского аппарата, ŠæŃ€Š¾Ń…Š¾Š“ŃŃ‰ŠøŠ¼ службу в Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственных органах, в том числе ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼ Š½ŠµŠ³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Š¾Š³Š¾ гражГанского аппарата, ŠæŃ€Š¾Ń…Š¾Š“ŃŃ‰ŠøŠ¼ службу в Š½ŠµŃŃ‚Ń€ŃƒŠŗŃ‚ŃƒŃ€Š½Ń‹Ń… ŃƒŃ‡Ń€ŠµŠ¶Š“ŠµŠ½ŠøŃŃ…, Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… органах, ŠæŃ€ŠøŠ¼ŠµŠ½ŃŃŽŃ‰ŠøŃ… ŃŃ…ŠµŠ¼Ńƒ ŃƒŠæŃ€Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ финансами агентствам Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственной ŃŠ»ŃƒŠ¶Š±Ń‹/Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Ń‹Š¼ агентствам Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственной ŃŠ»ŃƒŠ¶Š±Ń‹, ŃƒŃ‡Ń€ŠµŠ¶Š“ŠµŠ½ŠøŃŠ¼ общественного Š²ŠµŃ‰Š°Š½ŠøŃ Šø новым Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственным ŃƒŠ½ŠøŠ²ŠµŃ€ŃŠøŃ‚ŠµŃ‚Š°Š¼ на основании ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ ŠŸŃ€ŠµŠ·ŠøŠ“ŠµŠ½Ń‚Š° ā„– 10 от 2016 гоГа о ŠæŃ€ŠµŠæŠ¾Š“Š°Š²Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŃ… Šø пеГагогических каГрах в новых Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… ŃƒŠ½ŠøŠ²ŠµŃ€ŃŠøŃ‚ŠµŃ‚Š°Ń… за ŠøŃ… заслуги в Гостижении целей Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š³Š¾ Ń€Š°Š·Š²ŠøŃ‚ŠøŃ.

ŠŸŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ Єари Š Š°Š¹Ń Šø тринаГцатого оклаГа ŃƒŃ‡ŠøŃ‚Ń‹Š²Š°ŠµŃ‚ равенство с пособием Єари Š Š°Š¹Ń Šø тринаГцатым оклаГом, ŠæŃ€ŠµŠ“Š¾ŃŃ‚Š°Š²Š»ŃŠµŠ¼Ń‹Š¼ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ аппаратам, особенно Š³Š¾ŃŃƒŠ“арственным ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, Š²Š¾ŠµŠ½Š½Š¾ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼ TNI Šø ŃŠ¾Ń‚Ń€ŃƒŠ“Š½ŠøŠŗŠ°Š¼ Š½Š°Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾Š¹ полиции, Šø ŠæŃ€ŠøŠ½ŠøŠ¼Š°Ń во внимание финансовые возможности Š³Š¾ŃŃƒŠ“арства, Š²ŠŗŠ»ŃŽŃ‡Š°Ń Ń€ŠµŠ³ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Ń‹Š¹ финансовый потенциал. ŠŸŠ¾Š»ŠøŃ‚ŠøŠŗŠ° в Š¾Ń‚Š½Š¾ŃˆŠµŠ½ŠøŠø размера ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃ Єари Š Š°Š¹Ń Šø тринаГцатого оклаГа Š¾ŠæŃ€ŠµŠ“ŠµŠ»ŃŠµŃ‚ŃŃ ŠæŃ€Š¾ŠæŠ¾Ń€Ń†ŠøŠ¾Š½Š°Š»ŃŒŠ½Š¾ Š·Š²Š°Š½ŠøŃŽ, Голжности, Š·Š²Š°Š½ŠøŃŽ Голжности или классу Голжности.

ŠžŠæŃ€ŠµŠ“ŠµŠ»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŃ ŠæŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. о преГоставлении THR Šø 13-й заработной платы ASN, пенсионерам Šø бенефициарам 2023 г. ŃŃ‚Š¾ призвано Š¾Š±ŠµŃŠæŠµŃ‡ŠøŃ‚ŃŒ ŠæŃ€Š°Š²Š¾Š²ŃƒŃŽ основу Š“Š»Ń реализации ŠæŠ¾Š»Š¾Š¶ŠµŠ½ŠøŃ о ŠæŠ¾ŃŠ¾Š±ŠøŃŃ… по ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°ŃŽ празГника Šø тринаГцатой заработной платы Š“Š»Ń Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Ń… аппаратов, пенсионеров, ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пенсий Šø ŠæŠ¾Š»ŃƒŃ‡Š°Ń‚ŠµŠ»ŠµŠ¹ пособий в 2023 гоГу.

Читайте: ŠŸŠ¾Š»ŠøŃ‚ŠøŃ‡ŠµŃŠŗŠøŠ¹ Ń†ŠøŃ€ŠŗŃƒŠ»ŃŃ€ о преГоставлении THR Šø 13-й заработной платы в 2023 г.

в ŠŸŠ¾ŃŃ‚ановление ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. Ā«Šž выплате пособий Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø бенефициарам от 2023 г.Ā» ŠæŠ¾Š“Ń‡ŠµŃ€ŠŗŠøŠ²Š°ŠµŃ‚ŃŃ, что ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŃŽŃ‚ŃŃ не ранее, чем за 10 (Š“ŠµŃŃŃ‚ŃŒ) рабочих Гней Го Гаты ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ°.

Š’ ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°Šµ, если пособие Єари Š Š°Š¹Ń не может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ выплачено, пособие Єари Š Š°Š¹Ń может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ выплачено после Гаты Єари Š Š°Š¹Ń. Размер выплачиваемого Š¾Ń‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Š¾Š³Š¾ зависит от ŃŃƒŠ¼Š¼Ń‹ части ГохоГа, выплаченной в марте 2023 гоГа.

ŠŸŃ€Šø ŃŃ‚Š¾Š¼ Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата Š²Ń‹ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŠµŃ‚ся не позГнее ŠøŃŽŠ½Ń 2023 гоГа. Š’ ŃŠ»ŃƒŃ‡Š°Šµ, если Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата не может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ выплачена, Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата может Š±Ń‹Ń‚ŃŒ выплачена после ŠøŃŽŠ½Ń 2023 гоГа. Размер выплачиваемой тринаГцатой заработной платы зависит от ŃŃƒŠ¼Š¼Ń‹ ГохоГной части оплата в мае 2023 гоГа.

ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ā„– 15 от 2023 г. Ā«Šž выплате пособий Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø бенефициарам от 2023 г.Ā» также поГтвержГает, что наГбавка Hari Raya Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата не поГлежат вычетам ŠøŠ· взносов Šø/или Š“Ń€ŃƒŠ³ŠøŠ¼ вычетам на основании Š·Š°ŠŗŠ¾Š½Š¾Š“Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŠ½Ń‹Ń… положений.

ŠžŃ‚ŠæŃƒŃŠŗŠ½Ń‹Šµ Šø Ń‚Ń€ŠøŠ½Š°Š“Ń†Š°Ń‚Š°Ń Š·Š°Ń€Š°Š±Š¾Ń‚Š½Š°Ń плата Š¾Š±Š»Š°Š³Š°ŃŽŃ‚ся поГохоГным налогом в соответствии с ŠæŠ¾Š»Š¾Š¶ŠµŠ½ŠøŃŠ¼Šø Š·Š°ŠŗŠ¾Š½Š¾Š“Š°Ń‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° Šø Š¾ŠæŠ»Š°Ń‡ŠøŠ²Š°ŃŽŃ‚ŃŃ Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²Š¾Š¼.

ŠŸŠ¾ŃŃ‚Š°Š½Š¾Š²Š»ŠµŠ½ŠøŠµ ŠŸŃ€Š°Š²ŠøŃ‚ŠµŠ»ŃŒŃŃ‚Š²Š° ПП ā„– 15 от 2023 г. Šž начислении Š¢ŠŠ  Šø 13-й заработной платы Š³Š¾ŃŃƒŠ“Š°Ń€ŃŃ‚Š²ŠµŠ½Š½Ń‹Š¼ ŃŠ»ŃƒŠ¶Š°Ń‰ŠøŠ¼, пенсионерам Šø Š»ŃŒŠ³Š¾Ń‚Š½ŠøŠŗŠ°Š¼ в 2023 г. ŠŸŠ¾Š»Š½ŃƒŃŽ ŠøŠ½Ń„Š¾Ń€Š¼Š°Ń†ŠøŃŽ можно ŠæŃ€Š¾Ń‡ŠøŃ‚Š°Ń‚ŃŒ Šø ŃŠŗŠ°Ń‡Š°Ń‚ŃŒ зГесь.

Тем самым PP ā„– 15 от 2023 г. Šž выГаче THR Šø 13-й заработной платы ASN, пенсионеров Šø бенефициаров 2023.ŠŠ°Š“ŠµŃŽŃŃŒ, ŃŃ‚Š¾ полезно.

Categories
News

SE Sekjen Kemenag Nomor 10/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Ramadan 1444 H

Sekjen Kemenag SE Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Ramadhan 1444 H.

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 Khikhria ditujukan kepada :

1. Pemeriksaan umum;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf ahli dan staf khusus;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Dinas Daerah Kementerian Agama;

7. Kepala Biro/Kepala Pusat dapat Sekretaris Jenderal;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; DAN

9. Kepala Bagian Pelaksanaan Teknis.

Latar belakang

1. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS di bulan Ramadhan 1444 H, MenPANRB mengeluarkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

2. Melakukan pembinaan kepada jajaran Kemenag dan menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran MenPANRB sebagaimana tercantum dalam terbitan 1, perlu menginstal Surat Edaran Sekjen tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 H.

Jam kerja pegawai Kementerian Agama Bulan Ramadhan 1444 H

Tujuan dan tugas

Surat Edaran Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadan 1444 H hal tersebut dimaksudkan dan ditujukan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 H, agar tugas, fungsi, dan pelayanan publik di Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.

Volume

Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang Jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H.

Basis

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin PNS; DAN

5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja pada badan-badan umum.

6. Surat Edaran No. 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai aparatur sipil negara Ramadhan 1444 H di lingkungan lembaga pusat.

Keamanan

Jam kerja pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.

1. Kelompok kerja, yang memberikan waktu 5 (lima) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00

Istirahat 12.00-12.30

B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30

Istirahat: 11.30-12.30

2. Unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja

A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00

Istirahat: 12.00-12.30

B. Jumat: 08.00-14.00

Istirahat: 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah sekurang-kurangnya 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit).

Baca: Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Ramadhan 1444 H

Jam kerja yang disebutkan sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja. Kabag Operasi memastikan bahwa ketaatan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menghambat produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan.

Surat Edaran ini disampaikan kepada unit kerja yang sesuai dengan kewenangannya agar pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama di Bulan Ramadhan 1444 jam Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 10 mulai tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Kementerian Agama di bulan Ramadhan 1444 H. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103/2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB No. 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur PNS Jabatan

Di antara Guru.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANR) membagikan melalui website resminya Prosiding Publikasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Publik.

Posisi eksekutif merupakan kelompok jabatan yang memuat fungsi dan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan dan pembangunan publik.

Jabatan pimpinan dibagi lagi menjadi jabatan PNS yang memiliki kesamaan karakteristik, mekanisme dan model kerja.

Setiap klasifikasi jabatan pimpinan berisi nomenklatur eksekutif. Mekanisme dan model kerja meliputi proses dan cara kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Penyelenggaraan PNS di Lingkungan Publik

Kelompok Pimpinan PNS

1. Kantor Panitera

Sekretaris klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana tugas pelayanan administrasi.

2. Posisi operator

Posisi operator klasifikasi nomenklatur posisi manajerial yang melakukan tugas teknis umum.

3. Posisi teknisi

Posisi teknisi klasifikasi nomenklatur posisi pelaku yang melakukan tugas teknis tertentu.

Keputusan Menteri ANRB No. 1103 Tahun 2022

Pada 12 Oktober 2022, proyek PermenPANRB terkait diumumkan. Posisi eksekutif dan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia 1042 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Sipil yang Dijalankan pada Badan Publik.ā€

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, nomenklatur jabatan eksekutif pegawai negeri sipil di lingkungan negara berdasarkan Lampiran Keputusan MenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 ā€œTentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi PNS di Lembaga Negaraā€. masih berlaku sebelum keluarnya nomenklatur jabatan pelaksana atas perintah Menteri PANRB.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Publik Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Contoh kelas posisi pelaksana yang diusulkan āˆ’ unduh

Dengan demikian Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pimpinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Publik. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

Di antara Guru.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Pembinaan Luar Biasa.

Latar belakang

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pegawai negeri, perlu diperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan KPLB.

Tujuan dan tugas

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyampaikan KPLB, memahami kriteria dan mekanisme penyampaian KPLB, serta menjadi pedoman bagi Tim Evaluasi Badan Kepegawaian dalam melakukan penilaian PNS. yang berhak mengikuti KPLB.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria evaluasi.

2. Bobot penilaian dan nilai minimum.

3. Prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi.

4. Mekanisme evaluasi dan identifikasi penerima KPLB.

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ā€œTentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNSā€.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 ā€œTentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipilā€, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Peninjauan/Persetujuan Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Berkinerja Luar Biasa.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria evaluasi

Evaluasi proposal KPLB mencakup beberapa elemen.

1. Orisinalitas / kebaruan, inovasi / ide / perilaku

Karya/ciptaan tersebut dapat berupa inovasi berdasarkan ide yang unik, pendekatan baru dalam pemecahan masalah, desain implementasi yang unik, perilaku atau sikap yang berdampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Manfaat

Divisi manfaat karya/hak cipta, agensi, pihak terkait dan/atau masyarakat secara keseluruhan. Pekerjaan tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah sistem kerja, perilaku karyawan dan/atau pemangku kepentingan, memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip efisiensi dan efektifitas

Karya/Kreasi dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDM, anggaran, infrastruktur) untuk manfaat/nilai tambah dalam pelayanan publik dan penghematan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Karya/kreatif diakui kegunaannya dan mendapat penghargaan di lingkungan instansi, masyarakat dan/atau internasional dan digunakan oleh pengguna sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

5. Pengaruh dan Pengaruh

Karya/kreatif memiliki kemampuan untuk membangkitkan kesadaran dan pola pikir, serta berdampak signifikan bagi karyawan, instansi, dan/atau komunitas yang menjadi sasaran perubahan.

Bobot peringkat dan nilai minimum

1. Bobot setiap kriteria penilaian ditentukan sebagai berikut.

2. Setiap kriteria memiliki rentang nilai dari 1 hingga 10.

3. Menurut hasil penimbangan, skor minimal adalah 90.

Tata cara pengajuan proposal dan kelengkapan administrasi

1. Sebelum mencalonkan pejabat pemerintah sebagai calon penerima KPLB, instansi harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

A. Melakukan pengumuman terkait jadwal penawaran KPLB di instansi.

B. Membentuk Tim Evaluasi KPLB Kelembagaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK).

V . Tim Penilai KPLB Badan terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian, inspektur atau pejabat lain yang dianggap mampu, dan ahli di bidang yang dinilai.

e.Kelompok Evaluasi Kelembagaan KPLB bertanggung jawab untuk:

1) Periksa proposal dan bukti yang diajukan dan pastikan bahwa karyawan yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) Menerima penilaian tahun lalu dengan nilai sangat baik, dengan setiap unsur penilaian harus sangat baik.

(b) tidak pernah dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat dalam dua (2) tahun terakhir atau sedang dalam proses disiplin.

c) tidak sedang dalam pemeriksaan karena disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.

2) Verifikasi dengan penunjukan dapat dilakukan bekerjasama dengan instansi/pejabat penegak hukum terkait.

3) Menyusun uraian deskriptif tentang kinerja yang sangat baik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk pegawai yang akan diusulkan ke KPLB.

4) Penyampaian hasil penilaian kepada PKK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme penawaran

Instansi mengajukan proposal kepada calon penerima KPLB:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli madya, jabatan fungsional ahli yunior, jabatan fungsional ahli pertama dan posisi fungsional keterampilan. ; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (SIAPP) Sekretariat Negara Kementerian untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dasar, menengah dan kepala ahli JPT.

Tawarkan waktu

Penawaran kepada calon penerima KPLB mengikuti masa penawaran insentif.

Surat Edaran BKN Bab No.3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Promosi Luar Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

Demikian Surat Edaran BKN Bab 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Promosi Luar Biasa.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja ASN

SE Pimpinan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Manajemen Kinerja ASN.

Di antara Guru.com. Praktik Terbaik Teknis Manajemen Kinerja ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (APBN).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Pertunjukan tanda efisiensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pegawai Negeri Sipil telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari :

A. perencanaan kinerja, yang mencakup pengaturan dan penyempurnaan ekspektasi;

B. menerapkan, memantau, dan meningkatkan kinerja karyawan, termasuk dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja karyawan;

V . penilaian kinerja karyawan, yang meliputi penilaian kinerja karyawan; DAN

e.mendukung hasil penilaian karyawan, termasuk penghargaan dan hukuman.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap lembaga negara wajib melaksanakan pengelolaan kegiatan aparatur sipil negara (CAA).

manajemen kinerja ASN

Target

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pedoman teknis bagi badan publik untuk melaksanakan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan dari kinerja organisasi. .

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

A. Petugas Evaluasi Kinerja

B. Mekanisme Dialog Kinerja

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

e.pegawai ASN yang sedang berlibur;

F. pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelatihan atau peningkatan kualifikasi;

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa;

Meja Bantuan jam.

dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

V . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS;

e.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sertifikasi PNS;

f.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

F. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

d.Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; DAN

jam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Isi surat edaran

A. Petugas Evaluasi Kinerja

1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dan pangkat paling bawah adalah pejabat senior atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenang.

2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat pemerintah dan komisaris yang membidangi pegawai ASN adalah ASN petugas penilai kinerja. yang berada di bawah mereka.

3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian kinerja, bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, penilai kinerja adalah atasan langsung dari instansi asal berdasarkan masukan dari pimpinan dimana PNS tersebut ditugaskan.

4) Spesialis Penilai Kinerja calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan calon PNS.

5) Dalam hal PNS yang akan menjalani pelatihan (Pada kursus kerja) di bagian lain, kepala bagian tempat diklat memberikan umpan balik tentang kegiatan PNS yang akan datang selama diklat.

B. Mekanisme Dialog Kinerja

1) Dialog Kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan staf ASN.

2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN, atau dapat dilakukan secara acak sesuai dengan kebutuhan Penilai Kinerja dan Staf ASN.

3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang memudahkan pelaksanaan dialog produktivitas, seperti telepon, email (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan online (Zoom Meeting, Google ). Meet) dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

4) Pengaturan waktu dan sarana dialog kinerja memperhitungkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah karyawan di departemen yang sama.

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

1) SPC dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun berdasarkan hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN.

2) Dalam hal PNS mendapat perintah untuk menjamin terselenggaranya unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi perintah ditambahkan pada UPC.

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk mengelola kinerja pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah format pengelolaan kinerja pedoman. Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP harus menggambarkan ekspektasi manajemen terhadap kinerja dan perilaku kerja berdasarkan dialog kinerja selama tahun berjalan.

3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima karyawan selama tahun berjalan dan hasil evaluasi kinerja karyawan, yang terdiri dari penilaian kinerja dan perilaku kerja karyawan, serta pencapaian organisasi sesuai dengan jabatan karyawan .

e.Pegawai ASN Berlibur

1) Bagi pegawai ASN yang cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, pelatihan Tujuan kinerja karyawan (SKP) mengatur jam kerja efektif.#

2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SPC dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

F. Pegawai ASN melakukan tugas pelatihan atau melanjutkan pendidikan

1) PNS yang melaksanakan:

a) pembiayaan sendiri tugas pelatihan dan pemberhentian dari jabatan;

b) tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak dapat diberhentikan;

c) penempatan pada beasiswa/pelatihan dan pemecatan yang didanai negara; atau

d) untuk pekerjaan studi bea siswa/dibayar negara dan tidak diberhentikan sementara, harus menyiapkan UPC.

2) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada butir 1), mulai pertengahan tahun berjalan, harapan petugas evaluasi kinerja pada saat pelaksanaan penugasan diklat oleh PNS ditambahkan pada SPC yang ada dan tidak membuat SPC baru.

3) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), mulai awal tahun SKP memuat harapan-harapan pejabat penilai kinerja selama PNS melaksanakan penugasan diklat.

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa.

1) PNS yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa tidak diwajibkan untuk menyusun SPC.

2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan hasil penilaian kinerja PNC untuk persyaratan kelayakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, maka penilaian kinerja PNC dilakukan oleh Bupati/Walikota .

3) Dalam hal diperlukan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2) kepada Kamat.

Dukungan jam

Bagi otoritas publik yang memerlukan klarifikasi teknis pelaksanaan Kepmen RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat mengakses Help Desk SIASN di https://support-siasn.bkn.go .id/ticket/ dan pilih topik bantuan Performance Management Services.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (SKN) Anda dapat membaca dan men-download Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Eksekutif BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pimpinan Umum Islam (Bimas Islam) diterbitkan Keputusan Dirjen Komunitas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dalam mensukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, penguatan toleransi. dan harmoni.

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 28 Tahun 2023, Yuklak Yuknis, tentang Pengembangan Kompetensi Lembaga Penyiaran Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran yang besar dalam pengembangan nuansa keagamaan di kalangan generasi muda dengan basis modernisasi keagamaan. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Itu diucapkan di Keputusan Dirjen Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023 bahwa juga diharapkan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dapat menanamkan moderasi beragama pada generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan konvensi dengan instruktur profesional dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang telah menjalani pelatihan kompetensi.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA memberikan pedoman kepada aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam.

PERNYATAAN KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 745 Tahun 20201 HAI Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam dicabut dan tidak sah.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Tujuan dan tugas

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diproduksi dengan tujuan sebagai bahan referensi Program Pelatihan Lanjutan Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Sejauh ini, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi generasi muslim milenial sebagai penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi muslim millennial yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dan telah mengembangkan kompetensinya di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.

4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.

5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.

Volume

volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:

1. Administrasi.

2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).

3. Membantu PKPAI di provinsi.

4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.

5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.

Negara

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.

3. Agama Islam.

4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.

5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.

7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.

8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan 2023

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Ambang Batas SKD (Pemilihan Kompetensi Dasar) Seleksi Peserta Didik Sekolah Dinas Kementerian/Lembaga Praja/Taruna Tahun Anggaran 2023,

Peraturan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Ambang Batas SKD Seleksi Siswa Taruna Sekolah Dinas Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kompetensi khusus di bidang keuangan publik dan pengelolaan aset, statistik, kepegawaian, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen dan transportasi melalui penerimaan; siswa/praja/taruna sekolah negeri di bawah kementerian/departemen;

B. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan kedudukan dan perannya sebagai penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil;

V . bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi inti setiap calon pegawai negeri sipil, telah ditetapkan standar penilaian berupa ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Peraturan Menteri PANRB tentang ambang batas penerimaan siswa/praja/taruna sekolah dinas ke kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Ambang batas SKD seleksi calon siswa Sekolah Layanan Taruna Praja 2023

JAWABAN PERTAMA: Seleksi Kompetensi Inti Untuk Masuk Sekolah Layanan Pelajar/Praja/Kadet di Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) pertanyaan substantif, sebagai berikut:

A. Tes karakteristik pribadi (TST);

B. Tes Kecerdasan Umum (TIU); DAN

V . Ujian Pemahaman Nasional (TWK).

KEDUA Mengatakan : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana disebutkan pada PERTAMA dilaksanakan dalam waktu 100 (seratus) menit.

KAPUR KETIGA : Jumlah soal untuk pemilihan kompetensi inti seperti yang tertera pada PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan perincian:

A. TAP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal; DAN

B. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal; dan c) TWK terdiri dari tiga puluh (30) soal.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : pembobotan skor pada materi soal pilihan kompetensi dasar, seperti yang tertera pada bunyi PERTAMA, yaitu:

A. untuk materi soal TKP bobot jawaban benar minimal 1 (satu) dan maksimal 5 (lima), dan tidak ada jawaban diberi skor 0 (nol); DAN

B. untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi skor 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak diberi skor 0 (nol).

PEMBERITAHUAN KELIMA : Nilai kumulatif tertinggi untuk pilihan Kompetensi Inti sebagaimana tercantum pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Aturan KEENAM: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar sebagaimana tercantum pada aturan KESATU adalah nilai terendah yang harus diperoleh setiap peserta seleksi untuk penerimaan siswa/sekolah negeri Praj/Taruna di Kementerian/Lembaga.

KETUJUH mengatakan : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana yang tertuang dalam pepatah KEENAM, yaitu:

A. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TCH;

B. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Peraturan KEDELAPAN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KETUJUH dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan usulan kementerian/lembaga yang mengelola Sekolah Dinas dan disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN mengatakan : Penetapan ambang batas bagi peserta, sebagaimana tertuang dalam pepatah KEDELAPAN, yaitu:

A. Nilai kumulatif terendah untuk pemilihan kompetensi inti adalah 281 (dua ratus delapan puluh satu); DAN

B. Nilai TIU terendah adalah 55 (lima puluh lima).

Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Kepmenpan RB No. 137 Tahun 2023 Tentang SKD Batasan Seleksi Untuk Masuk Tahun 2023 Taruna Sekolah KKN. Semoga ini bermanfaat.