Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja ASN

SE Pimpinan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Manajemen Kinerja ASN.

Di antara Guru.com. Praktik Terbaik Teknis Manajemen Kinerja ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (APBN).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Pertunjukan tanda efisiensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pegawai Negeri Sipil telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari :

A. perencanaan kinerja, yang mencakup pengaturan dan penyempurnaan ekspektasi;

B. menerapkan, memantau, dan meningkatkan kinerja karyawan, termasuk dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja karyawan;

V . penilaian kinerja karyawan, yang meliputi penilaian kinerja karyawan; DAN

e.mendukung hasil penilaian karyawan, termasuk penghargaan dan hukuman.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap lembaga negara wajib melaksanakan pengelolaan kegiatan aparatur sipil negara (CAA).

manajemen kinerja ASN

Target

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pedoman teknis bagi badan publik untuk melaksanakan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan dari kinerja organisasi. .

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

A. Petugas Evaluasi Kinerja

B. Mekanisme Dialog Kinerja

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

e.pegawai ASN yang sedang berlibur;

F. pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelatihan atau peningkatan kualifikasi;

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa;

Meja Bantuan jam.

dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

V . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS;

e.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sertifikasi PNS;

f.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

F. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

d.Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; DAN

jam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Isi surat edaran

A. Petugas Evaluasi Kinerja

1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dan pangkat paling bawah adalah pejabat senior atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenang.

2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat pemerintah dan komisaris yang membidangi pegawai ASN adalah ASN petugas penilai kinerja. yang berada di bawah mereka.

3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian kinerja, bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, penilai kinerja adalah atasan langsung dari instansi asal berdasarkan masukan dari pimpinan dimana PNS tersebut ditugaskan.

4) Spesialis Penilai Kinerja calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan calon PNS.

5) Dalam hal PNS yang akan menjalani pelatihan (Pada kursus kerja) di bagian lain, kepala bagian tempat diklat memberikan umpan balik tentang kegiatan PNS yang akan datang selama diklat.

B. Mekanisme Dialog Kinerja

1) Dialog Kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan staf ASN.

2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN, atau dapat dilakukan secara acak sesuai dengan kebutuhan Penilai Kinerja dan Staf ASN.

3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang memudahkan pelaksanaan dialog produktivitas, seperti telepon, email (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan online (Zoom Meeting, Google ). Meet) dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

4) Pengaturan waktu dan sarana dialog kinerja memperhitungkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah karyawan di departemen yang sama.

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

1) SPC dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun berdasarkan hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN.

2) Dalam hal PNS mendapat perintah untuk menjamin terselenggaranya unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi perintah ditambahkan pada UPC.

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk mengelola kinerja pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah format pengelolaan kinerja pedoman. Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP harus menggambarkan ekspektasi manajemen terhadap kinerja dan perilaku kerja berdasarkan dialog kinerja selama tahun berjalan.

3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima karyawan selama tahun berjalan dan hasil evaluasi kinerja karyawan, yang terdiri dari penilaian kinerja dan perilaku kerja karyawan, serta pencapaian organisasi sesuai dengan jabatan karyawan .

e.Pegawai ASN Berlibur

1) Bagi pegawai ASN yang cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, pelatihan Tujuan kinerja karyawan (SKP) mengatur jam kerja efektif.#

2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SPC dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

F. Pegawai ASN melakukan tugas pelatihan atau melanjutkan pendidikan

1) PNS yang melaksanakan:

a) pembiayaan sendiri tugas pelatihan dan pemberhentian dari jabatan;

b) tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak dapat diberhentikan;

c) penempatan pada beasiswa/pelatihan dan pemecatan yang didanai negara; atau

d) untuk pekerjaan studi bea siswa/dibayar negara dan tidak diberhentikan sementara, harus menyiapkan UPC.

2) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada butir 1), mulai pertengahan tahun berjalan, harapan petugas evaluasi kinerja pada saat pelaksanaan penugasan diklat oleh PNS ditambahkan pada SPC yang ada dan tidak membuat SPC baru.

3) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), mulai awal tahun SKP memuat harapan-harapan pejabat penilai kinerja selama PNS melaksanakan penugasan diklat.

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa.

1) PNS yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa tidak diwajibkan untuk menyusun SPC.

2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan hasil penilaian kinerja PNC untuk persyaratan kelayakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, maka penilaian kinerja PNC dilakukan oleh Bupati/Walikota .

3) Dalam hal diperlukan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2) kepada Kamat.

Dukungan jam

Bagi otoritas publik yang memerlukan klarifikasi teknis pelaksanaan Kepmen RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat mengakses Help Desk SIASN di https://support-siasn.bkn.go .id/ticket/ dan pilih topik bantuan Performance Management Services.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (SKN) Anda dapat membaca dan men-download Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Eksekutif BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba SDGs Desa Tahun 2023

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi diterbitkan Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Instruksi teknis untuk SDG desa diterbitkan sebagai panduan untuk menyelenggarakan kompetisi SDG pedesaan pada tahun 2023

Latar belakang

Keputusan Menteri Perdesaan, Pembangunan Daerah Berpenghasilan Rendah dan Migrasi No. 21 Tahun 2020 “Tentang Pedoman Umum Pembangunan Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan”, yang salah satu pasalnya menyebutkan SDG desa, yang merupakan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. politisi.

Sebagai upaya pembangunan pedesaan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tujuan SDGs pedesaan ingin diwujudkan

A. Desa tanpa kemiskinan;

B. Desa tanpa kelaparan;

V . Desa yang sehat dan sejahtera;

e.pendidikan perdesaan yang bermutu;

e.partisipasi perempuan pedesaan;

F. Desa yang memadai dengan air bersih dan saluran pembuangan;

d.Desa Energi Bersih dan Terbarukan;

jam Pertumbuhan ekonomi desa merata;

SAYA. Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan;

J. Desa tanpa celah;

j. Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman;

l. konsumsi dan produksi desa berwawasan lingkungan;

m.Desa Tanggap Iklim;

N. Desa peduli lingkungan laut;

HAI. Desa peduli lingkungan;

ps Desa yang damai dengan keadilan;

persegi kemitraan untuk pembangunan pedesaan; DAN

R. kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.

Tujuan desa yang terdiri dari delapan belas (18) di atas diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang dijabarkan dalam sistem informasi desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa, VDP dan masyarakat desa dalam menetapkan tujuan desa. arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Lihat juga program dan/atau kegiatan prioritas pembangunan desa.

Petunjuk Teknis Lomba

Dalam rangka mendorong desa melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan pendataan SDG desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan melakukan kegiatan pada tahun 2023. Kompetisi SDG Pedesaan, yang melibatkan seluruh desa di Indonesia dengan kriteria seleksi dan evaluasi berdasarkan hasil pendataan SDG desa. 1.2.

Target

Tujuan dari Lomba desa SDG ini sebagai pengakuan terhadap desa-desa yang telah menunjukkan upaya mendukung pencapaian SDGs desa melalui pendataan SDGs desa.

Target

Sasaran lomba SDGs Desa adalah desa-desa di seluruh wilayah Indonesia yang telah mengumpulkan data SDGs Desa.

KELUAR

Hasil lomba Desa SDGs adalah terpilihnya beberapa desa yang masuk dalam kriteria pemilihan pemenang di beberapa tingkatan, seperti di bawah ini.

A. Pemenang kompetisi tingkat gol (total 3 desa per gol) di 7 wilayah (Sumatera, Jawa Bali, NTT-NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua-Papua Barat)

B. Pemenang kompetisi regional “SDG village” (3 pemenang dari masing-masing wilayah)

V . Pemenang Nasional (tiga pemenang)

hasil

Kompetisi SDG Pedesaan yang menggunakan framework untuk mengevaluasi hasil pengolahan pendataan SDG pedesaan, diharapkan dapat menghasilkan hasil sebagai berikut.

A. Berbagai upaya telah diintensifkan untuk mempercepat pencapaian SDGs untuk desa.

B. Meningkatkan semangat dan motivasi desa untuk memperbarui data SDG desa dan menggunakannya untuk menyusun rencana pembangunan desa.

Implementasi kompetisi

Pertunjukan Lomba desa SDG dilaksanakan pada bulan Februari hingga Juli dengan agenda sebagai berikut:

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

1. Pengumuman kompetisi

A. Pengumuman lomba dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan Rural Welcome Group Kementerian Desa, Pembangunan Berpenghasilan Rendah dan Transmigrasi. B. Pengumuman akan dilakukan pada bulan Maret 2023 kepada seluruh pemerintah desa, kabupaten/kota dan provinsi.

2. Pembaruan data

Pemutakhiran data SDG pedesaan bertujuan untuk memperbarui data SDG pedesaan yang telah diperkenalkan sebelumnya. Batas akhir pemutakhiran data SDG pedesaan untuk kegiatan Lomba SDG Perdesaan adalah tanggal 30 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

3. Penyusunan Pedoman Teknis Tujuan Pembangunan Perdesaan Berkelanjutan

Instruksi teknis untuk SDG desa disiapkan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba “Goals of Village Goals” pada saat menyelenggarakan acara dalam rangka lomba “Goals of Village Goals”.

4. Pencabutan data

Ekstraksi data SDG pedesaan merupakan proses seleksi awal untuk lomba SDG pedesaan yang dilakukan oleh tim pengolah data berdasarkan hasil pemutakhiran data SDG pedesaan. Data yang diperbarui akan ditarik pada 31 Mei 2023.

5. Evaluasi

Evaluasi lomba SDG Desa akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan yaitu pada bulan Juni 2023.

A. Dasar Evaluasi Evaluasi untuk menentukan pemenang kompetisi “Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan” adalah sebagai berikut.

1) Desa – Desa dengan semua target SDG desa selesai dan tertinggi (harus 100% dari jumlah penduduk selesai saat pendataan)

2) Desa dengan skor SDG desa tertinggi untuk setiap tujuan (nilai > 90%).

3) Jika ada beberapa Desa dengan skor tertinggi yang sama, maka dipilih atau ditinjau berdasarkan:

a) Kondisi kewarganegaraan

Syarat kewarganegaraan adalah proporsi penduduk yang berhasil didaftarkan. Semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak upaya yang diperlukan untuk memilih desa dengan populasi terbanyak atau peringkat yang lebih tinggi.
lebih banyak penduduk.

b) Kondisi wilayah

Kondisi teritorial – ini adalah areanya. Semakin luas area, semakin banyak upaya yang diperlukan

4) Tujuan yang dinilai oleh Sustainable Rural Development Goals adalah sebagai berikut:

a) Tujuan 1: Desa tanpa kemiskinan

b) Tujuan 2: Desa tanpa kelaparan

c) Tujuan 3: Desa yang sehat dan sejahtera

d) Tujuan 4: Pendidikan berkualitas di pedesaan

e) Tujuan 5: Melibatkan perempuan pedesaan

f) Tujuan 6: Desa dengan air bersih dan sanitasi

g) Sasaran 7: Desa dengan energi bersih dan terbarukan

h) Tujuan 8: Pemerataan pertumbuhan ekonomi di pedesaan

i) Sasaran 9: Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan

j) Tujuan 10: Desa tanpa celah

k) Tujuan 11: Wilayah desa yang aman dan nyaman.

l) Sasaran 12: Konsumsi dan produksi di desa-desa sadar lingkungan

m) Tujuan 13: Desa menanggapi perubahan iklim

n) Tujuan 14: Desa menjaga lingkungan laut

o) Tujuan 15: Desa peduli lingkungan

p) Tujuan 16: Desa yang damai berkeadilan

q) Tujuan 17: Kemitraan untuk pembangunan pedesaan

r) Sasaran 18: Kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif

B. Kategori dan tahapan penilaian

1) Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan 3 (tiga) pemenang dari setiap gol (18 gol) di 7 (tujuh) daerah, sehingga terdapat 54 desa pemenang di setiap daerah. Tujuh wilayah:

a.Sumatera

b) Jawa – Bali

c) Nusa Tenggara (NTB dan NTT)

d) Kalimantan

e) Sulawesi

f) Maluku dan Maluku Utara

g) Papua dan Papua Barat

Pada tahap ini akan diperoleh 378 desa pemenang (3 desa x 18 kepala desa x 7 wilayah)

2) 54 pemenang dari masing-masing daerah selanjutnya akan dipilih berdasarkan nilai pencapaian tertinggi untuk menghasilkan 3 (tiga) orang pemenang untuk setiap daerah. Total akan diperoleh 21 pemenang pada tahap ini (3 Desa x 7 wilayah). 3) Pemenang dengan peringkat 1 dari masing-masing pemenang tingkat regional (total 7 desa) selanjutnya akan dipilih berdasarkan kinerja SDG tertinggi di desa untuk mendapatkan pemenang 1, 2 dan 3. 6.

6. Inspeksi dan verifikasi

Verifikasi dan Validasi adalah proses verifikasi kebenaran data berdasarkan hasil evaluasi peserta lomba SDG desa oleh tim evaluasi dan kelompok pendukung lomba SDG desa. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 13 Juli 2023.

7. Pengumuman pemenang

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 14 Juli 2023.

8. Apresiasi/hadiah

Semua desa yang memenangkan kompetisi SDGs Desa akan mendapatkan lencana SDGs Desa. Selain itu, pemenang tingkat daerah dan nasional akan mendapatkan hadiah yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2023

Latar belakang

Dalam upaya memantapkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing telah memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Islam yang rahmatan-lilalamin, melahirkan kepada orang-orang beriman yang berakhlak. cinta tanah air dan kemajuan, serta membuktikan peran nyata mereka baik dalam pergerakan maupun perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki karakteristik yang mengakar, hidup dan berkembang di masyarakat, berfungsi sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren adalah lembaga publik yang didirikan oleh perorangan, yayasan atau organisasi kemasyarakatan Islam dan/atau komunitas yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, membudayakan akhlak mulia dan menjunjung tinggi ajaran Islam rahmatan lilayamin, yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran. keseimbangan, moderasi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan negara kesatuan republik indonesia.

Kemudian, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (UU Pesantren) menjadi poin penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk menjamin pengakuan, pengesahan dan pemajuan pesantren berdasarkan tradisi dan tradisinya. karakteristik. . Undang-Undang Pesantren juga menjadi dasar untuk mengatasi disparitas yang besar dalam distribusi sumber daya publik untuk pengembangan Pesantren.

Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang keunikannya harus dipertahankan, pesantren harus diberi kesempatan untuk berkembang dan berbenah secara menyeluruh oleh seluruh komponen bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan ini.

Undang-Undang Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pesantren dalam pembentukan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan negara kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, pilihan dan jenis kegiatan , profesionalisme guru. dan staf pengajar, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga merupakan kerangka hukum bantuan pemerintah dalam mengembangkan pesantren.

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Tahun 2023 Nomor 654 Tentang Rekomendasi Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk implementasi kewajiban pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pondok pesantren.

Seperti diketahui, Program Kemandirian Pesantren ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya umat Islam. pesantren. , serta meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren dan masyarakat. Sebagai pedoman pelaksanaan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pondok Pesantren telah menyusun Peta Jalan Program Kemandirian Pesantren.

Bantuan kepada Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diberikan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. sebagai implementasi program kemandirian pondok pesantren.

Program Kemandirian Pondok Pesantren tujuan strategis dalam hal: (1) penguatan fungsi pondok pesantren dalam menyiapkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) Penguatan pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) Memperkuat Pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakatnya dengan pusat ekonomi masyarakat di lingkungan mereka; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan kemandirian pondok pesantren.

Sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pondok Pesantren dan masyarakat, Pondok Pesantren melakukan kegiatan pembinaan tenaga yang mandiri dan berkualitas sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Bentuk Pengakuan, Validasi, dan Fasilitasi dalam Program Kemandirian Pondok Pesantren mengacu pada Layanan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang diberikan oleh Undang-Undang Pesantren, dimana pemerintah memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan masyarakat. kegiatan pemberdayaan pondok pesantren berupa: (1) pelatihan dan praktek kerja lapangan; (2) penguatan potensi ekonomi dan potensi pesantren serta masyarakat; (3) pembentukan koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemasaran produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembinaan pengelolaan keuangan, optimalisasi dan pengendalian mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial; (8) penggunaan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Serta memberikan konfirmasi sebagai bentuk dukungan dan bantuan, sekurang-kurangnya berupa: (1) bantuan finansial; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan keterampilan.

Salah satu upaya peningkatan kapasitas pesantren dalam mengelola unit usaha sebagai sumber ekonomi yang kuat dan berkesinambungan di dalamnya tujuan strategis Yang harus dicapai dalam roadmap Program Kemandirian Pesantren adalah mengembangkan kerjasama terkait penguatan unit usaha Pesantren melalui pengembangan proyek inkubator bisnis.

Dalam rangka mendorong pengembangan inkubasi bisnis di pondok pesantren pada tahun anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan negara berupa Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Agar pendistribusian dan pelaksanaan bantuan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Tujuan dan tugas

Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 Hal ini dimaksudkan sebagai acuan agar penyaluran bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai prosedur.

Namun, tujuan publikasi Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam membantu pesantren dalam inkubasi bisnis pada TA 2023.

Tujuan penggunaan bantuan

Penggunaan yang dimaksudkan Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 Untuk :

1. pengembangan kerjasama penguatan unit usaha pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubator bisnis; DAN

2. Mendorong dukungan dan partisipasi stakeholders lainnya untuk mendukung Program Kemandirian Pondok Pesantren.

Negara

Persyaratan pondok pesantren yang menawarkan program pendampingan inkubator bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar di Kementerian Agama, yang diverifikasi oleh PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan lokasi pondok pesantren yang menunjukkan keberadaan, kegiatan dan kelayakan manfaat sebagai lembaga penerima manfaat.

3. Bukan pesantren asuh Pendampingan inkubasi bisnis pesantren pada tahun 2021 dan 2022.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Inkubator Bisnis di Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Inkubator Bisnis Pondok Pesantren Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.