Ikatan Alumni SMKN 1 Batu

SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

Di antara Guru.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Pembinaan Luar Biasa.

Latar belakang

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pegawai negeri, perlu diperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan KPLB.

Tujuan dan tugas

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyampaikan KPLB, memahami kriteria dan mekanisme penyampaian KPLB, serta menjadi pedoman bagi Tim Evaluasi Badan Kepegawaian dalam melakukan penilaian PNS. yang berhak mengikuti KPLB.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria evaluasi.

2. Bobot penilaian dan nilai minimum.

3. Prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi.

4. Mekanisme evaluasi dan identifikasi penerima KPLB.

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS”.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil”, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Peninjauan/Persetujuan Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Berkinerja Luar Biasa.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria evaluasi

Evaluasi proposal KPLB mencakup beberapa elemen.

1. Orisinalitas / kebaruan, inovasi / ide / perilaku

Karya/ciptaan tersebut dapat berupa inovasi berdasarkan ide yang unik, pendekatan baru dalam pemecahan masalah, desain implementasi yang unik, perilaku atau sikap yang berdampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Manfaat

Divisi manfaat karya/hak cipta, agensi, pihak terkait dan/atau masyarakat secara keseluruhan. Pekerjaan tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah sistem kerja, perilaku karyawan dan/atau pemangku kepentingan, memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip efisiensi dan efektifitas

Karya/Kreasi dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDM, anggaran, infrastruktur) untuk manfaat/nilai tambah dalam pelayanan publik dan penghematan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Karya/kreatif diakui kegunaannya dan mendapat penghargaan di lingkungan instansi, masyarakat dan/atau internasional dan digunakan oleh pengguna sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

5. Pengaruh dan Pengaruh

Karya/kreatif memiliki kemampuan untuk membangkitkan kesadaran dan pola pikir, serta berdampak signifikan bagi karyawan, instansi, dan/atau komunitas yang menjadi sasaran perubahan.

Bobot peringkat dan nilai minimum

1. Bobot setiap kriteria penilaian ditentukan sebagai berikut.

2. Setiap kriteria memiliki rentang nilai dari 1 hingga 10.

3. Menurut hasil penimbangan, skor minimal adalah 90.

Tata cara pengajuan proposal dan kelengkapan administrasi

1. Sebelum mencalonkan pejabat pemerintah sebagai calon penerima KPLB, instansi harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

A. Melakukan pengumuman terkait jadwal penawaran KPLB di instansi.

B. Membentuk Tim Evaluasi KPLB Kelembagaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK).

V . Tim Penilai KPLB Badan terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian, inspektur atau pejabat lain yang dianggap mampu, dan ahli di bidang yang dinilai.

e.Kelompok Evaluasi Kelembagaan KPLB bertanggung jawab untuk:

1) Periksa proposal dan bukti yang diajukan dan pastikan bahwa karyawan yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) Menerima penilaian tahun lalu dengan nilai sangat baik, dengan setiap unsur penilaian harus sangat baik.

(b) tidak pernah dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat dalam dua (2) tahun terakhir atau sedang dalam proses disiplin.

c) tidak sedang dalam pemeriksaan karena disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.

2) Verifikasi dengan penunjukan dapat dilakukan bekerjasama dengan instansi/pejabat penegak hukum terkait.

3) Menyusun uraian deskriptif tentang kinerja yang sangat baik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk pegawai yang akan diusulkan ke KPLB.

4) Penyampaian hasil penilaian kepada PKK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme penawaran

Instansi mengajukan proposal kepada calon penerima KPLB:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli madya, jabatan fungsional ahli yunior, jabatan fungsional ahli pertama dan posisi fungsional keterampilan. ; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (SIAPP) Sekretariat Negara Kementerian untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dasar, menengah dan kepala ahli JPT.

Tawarkan waktu

Penawaran kepada calon penerima KPLB mengikuti masa penawaran insentif.

Surat Edaran BKN Bab No.3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Promosi Luar Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

Demikian Surat Edaran BKN Bab 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Promosi Luar Biasa.. Semoga ini bermanfaat.

Exit mobile version