Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

Di antara Guru.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Pembinaan Luar Biasa.

Latar belakang

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pegawai negeri, perlu diperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan KPLB.

Tujuan dan tugas

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyampaikan KPLB, memahami kriteria dan mekanisme penyampaian KPLB, serta menjadi pedoman bagi Tim Evaluasi Badan Kepegawaian dalam melakukan penilaian PNS. yang berhak mengikuti KPLB.

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria evaluasi.

2. Bobot penilaian dan nilai minimum.

3. Prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi.

4. Mekanisme evaluasi dan identifikasi penerima KPLB.

SE BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang kriteria kenaikan pangkat luar biasa

dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS”.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil”, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Peninjauan/Persetujuan Kenaikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Berkinerja Luar Biasa.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria evaluasi

Evaluasi proposal KPLB mencakup beberapa elemen.

1. Orisinalitas / kebaruan, inovasi / ide / perilaku

Karya/ciptaan tersebut dapat berupa inovasi berdasarkan ide yang unik, pendekatan baru dalam pemecahan masalah, desain implementasi yang unik, perilaku atau sikap yang berdampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Manfaat

Divisi manfaat karya/hak cipta, agensi, pihak terkait dan/atau masyarakat secara keseluruhan. Pekerjaan tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah sistem kerja, perilaku karyawan dan/atau pemangku kepentingan, memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip efisiensi dan efektifitas

Karya/Kreasi dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDM, anggaran, infrastruktur) untuk manfaat/nilai tambah dalam pelayanan publik dan penghematan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Karya/kreatif diakui kegunaannya dan mendapat penghargaan di lingkungan instansi, masyarakat dan/atau internasional dan digunakan oleh pengguna sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

5. Pengaruh dan Pengaruh

Karya/kreatif memiliki kemampuan untuk membangkitkan kesadaran dan pola pikir, serta berdampak signifikan bagi karyawan, instansi, dan/atau komunitas yang menjadi sasaran perubahan.

Bobot peringkat dan nilai minimum

1. Bobot setiap kriteria penilaian ditentukan sebagai berikut.

2. Setiap kriteria memiliki rentang nilai dari 1 hingga 10.

3. Menurut hasil penimbangan, skor minimal adalah 90.

Tata cara pengajuan proposal dan kelengkapan administrasi

1. Sebelum mencalonkan pejabat pemerintah sebagai calon penerima KPLB, instansi harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

A. Melakukan pengumuman terkait jadwal penawaran KPLB di instansi.

B. Membentuk Tim Evaluasi KPLB Kelembagaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK).

V . Tim Penilai KPLB Badan terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian, inspektur atau pejabat lain yang dianggap mampu, dan ahli di bidang yang dinilai.

e.Kelompok Evaluasi Kelembagaan KPLB bertanggung jawab untuk:

1) Periksa proposal dan bukti yang diajukan dan pastikan bahwa karyawan yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) Menerima penilaian tahun lalu dengan nilai sangat baik, dengan setiap unsur penilaian harus sangat baik.

(b) tidak pernah dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat dalam dua (2) tahun terakhir atau sedang dalam proses disiplin.

c) tidak sedang dalam pemeriksaan karena disangka atau dituduh melakukan tindak pidana.

2) Verifikasi dengan penunjukan dapat dilakukan bekerjasama dengan instansi/pejabat penegak hukum terkait.

3) Menyusun uraian deskriptif tentang kinerja yang sangat baik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk pegawai yang akan diusulkan ke KPLB.

4) Penyampaian hasil penilaian kepada PKK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme penawaran

Instansi mengajukan proposal kepada calon penerima KPLB:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli madya, jabatan fungsional ahli yunior, jabatan fungsional ahli pertama dan posisi fungsional keterampilan. ; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (SIAPP) Sekretariat Negara Kementerian untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dasar, menengah dan kepala ahli JPT.

Tawarkan waktu

Penawaran kepada calon penerima KPLB mengikuti masa penawaran insentif.

Surat Edaran BKN Bab No.3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Penghargaan Promosi Luar Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Baca: Bab SE BKN No 1 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja ASN.

Demikian Surat Edaran BKN Bab 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Promosi Luar Biasa.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Seleksi Kepala MAN Insan Cendikia IC Tahun 2023

Saran teknis pemilihan pengurus MAN Insan Cendikia IC tahun 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis menerbitkan Pedoman teknis pemilihan kepala Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 Hal ini dilaporkan dalam Surat Edaran Departemen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. B-90.4/Dt.I.II/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa terdapat 6 kepala madrasah negeri Insan Sendekia Alia yang menjabat pada periode kedua dan menjabat pada tahun terakhir periode kedua, serta 1 (satu) MAN Insan Sendekia baru yaitu MAN Insan Sendekia. Kota Palangkaraya. Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan melakukan seleksi nasional calon pimpinan madrasah penerima Beasiswa MAN.

Sehubungan dengan itu, ketentuan tentang Seleksi Nasional Calon Kepala Cendekiawan MAN Tahun 2023 disosialisasikan.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023 terkandung dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 dikeluarkan sebagai pengakuan atas perlunya mekanisme pemilihan ketua ISA, Insan Sendikia, untuk memastikan terselenggaranya dukungan layanan dan percepatan proses pembelajaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Sendikiya.

Bimbingan Teknis Seleksi Calon Ketua IC “MAN” Tahun 2023 diterbitkan juga mengingat untuk menjamin terselenggaranya mekanisme pemilihan chapter MAN Insan Cendikia Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Negeri Insan Sendikiya Aliya Tahun 2023.

Rekomendasi teknis pemilihan pimpinan IC “MAN” tahun 2023

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Bidang Kepegawaian MAN Cendekiawan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA : Petunjuk teknis yang dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA merupakan bahan acuan yang digunakan dalam pemilihan Pimpinan Ilmuwan MAN 2023.

REKOMENDASI ​​KETIGA: Keputusan ini akan berlaku pada tahun 2023.

Latar belakang

Pimpinan madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas kepala madrasah di Indonesia, telah disusun Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Agama tersebut menjadi dasar standarisasi dan penjaminan mutu pengelola madrasah.

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis bekerjasama dengan pemerintah daerah telah mengembangkan model pendidikan unggulan bagi para ulama Madrasah Aliya Negeri (MAN) di beberapa provinsi.

Berawal dari ilmuwan MAN Serpong dan Gorontalo, kemudian tercipta ilmuwan MAN Jambi, dan kini telah tercipta ilmuwan MAN lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi, sehingga total telah tercipta 24 (dua puluh empat) ilmuwan MAN. .

MAN Insan Cendekia lahir atas dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat Iman dan Taqwa (IMTAK) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Upaya mencapai keseimbangan yang prima, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam program pendidikan tinggi MAN Insan Cendekia.

Dalam upaya menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk menunjang pelayanan dan mempercepat proses pembelajaran di Madrasah Aliya Negeri Insan Cendekia, Kementerian Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional bagi direktur MAN Insan Cendekia Madrasah .

Guru dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan teliti diharapkan dapat mengikuti seleksi nasional. Agar seluruh proses seleksi ketua MAN School of Scientist memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Pedoman teknis ini mengatur persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi dan kewenangan seleksi.

Target

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Seleksi bab MAN Scholars Year 2023.

Target

Target Petunjuk Teknis Seleksi Calon Ketua MAN Beasiswa Tahun 2023 Ini:

1. Departemen guru dan pendidik madrasah;

2. Kantor Kurikulum, Fasilitas, Kelembagaan dan Kemahasiswaan Madrasah (KSKK);

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. MAN Cendekiawan, yang meliputi pemegang beasiswa Madrasah Aliya Negeri (MAN IC) yaitu;

A. MAN IC Aceh Timur,

B. MAN SC Siak,

V . MAN IC OKI Sumsel,

e.MAN IC Bangka Tengah,

e.MAN IC Lombok Timur NTB,

F. MAN IC Halmahera Barat dan

MAN IC Palangkaray.

Volume

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan calon pimpinan madrasah.

2. Mekanisme pengelolaan dan seleksi

Negara

Berikut persyaratan Calon Prima Madrasah MAN IC Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 Bimbingan teknis pemilihan ketua IC “MAN” tahun 2023,

Persyaratan umum

1. Agama Islam;

2. Mampu membaca dan menulis Al Quran;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi;

5. Tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran dan berwawasan keindonesiaan;

7. Memiliki keterampilan dalam bekerja dengan TIK (teknologi informasi dan komunikasi).

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus calon kepala sekolah adalah kriteria pendidikan prajabatan dan pelatihan dalam jabatan yang secara khusus dan langsung terkait dengan standar kompetensi masing-masing jenis guru dan pendidik.

Persyaratan khusus calon pemimpin madrasah di MAN Insan Cendekia mengikuti.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan pegawai tata usaha yang paling rendah (III/c);

2. Memiliki sekurang-kurangnya gelar sarjana (Si) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B;

3. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil direktur madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

4. Memiliki sertifikat guru;

5. Usia paling banyak 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

6. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 9 ​​(sembilan) tahun;

7. Memiliki Peringkat Kinerja dengan peringkat “BAIK” terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8. Memiliki Nilai Prestasi Guru (PKG) dengan peringkat BAIK terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

9. Diutamakan surat keterangan tamat diklat bagi calon pemimpin madrasah sesuai dengan jenjangnya,

10. Kemahiran dalam bahasa asing (Inggris dan / atau Arab) dipersilakan;

11. Siap tinggal di asrama;

12. Lengkapi formulir penilaian diri.

Tahapan seleksi

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pimpinan Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia Tahun 2023Tahapan seleksi calon pemimpin MAN IC 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pilihan administrasi.

Peserta seleksi Calon Kepala IC “MAN” mengunggah berkas persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

2. Seleksi akademik

Seleksi akademik dilakukan secara online Tes komputer) dengan bahan uji berikut.

A. Tes: potensi akademik (pendidikan agama Islam dan mata pelajaran pendidikan umum.

B. Bahasa inggris.

V . Arab.

e.Kompetensi inti.

e. Psikotes dan moderasi agama.

3. Wawancara

Pelamar yang telah lulus seleksi akademik akan diikutsertakan dalam wawancara oleh panitia admisi dan pakar dengan materi sebagai berikut.

a, Kompetensi pimpinan madrasah.

B. Psikologi dan moderasi agama.

V . Arab dan/atau Inggris.

Jadwal seleksi

Pelaksanaan pemilihan ketua MAN Cendekiawan dilakukan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendis diatur dalam matriks sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan pengumuman: 10 Maret – 10 April 2023

2. Pelaksanaan PPC: minggu kedua bulan Mei 2023

3. Pengumuman Rilis CAT: Minggu III, Mei 2023

4. Tes wawancara: minggu pertama Juni 2023

5. Pengumuman berakhirnya tahap final: minggu kedua bulan Juni 2023

6. Penyerahan: minggu ketiga Juni 2023

Pendaftaran seleksi untuk posisi Program Manager Beasiswa MAN Tahun 2023 dilakukan secara daring melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksiptk.

Keputusan Dirjen Pendis No. 1382 Tahun 2022 Pedoman teknis pemilihan pengurus Madrasah Insan Sendikiya Alia Negeri Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Petunjuk teknis – Juknis pemilihan pengurus Madrasah Aliya Negeri Insan Sendikia (MAN IC) tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja ASN

SE Pimpinan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Manajemen Kinerja ASN.

Di antara Guru.com. Praktik Terbaik Teknis Manajemen Kinerja ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (APBN).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Pertunjukan tanda efisiensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pegawai Negeri Sipil telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari :

A. perencanaan kinerja, yang mencakup pengaturan dan penyempurnaan ekspektasi;

B. menerapkan, memantau, dan meningkatkan kinerja karyawan, termasuk dokumentasi kinerja, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja karyawan;

V . penilaian kinerja karyawan, yang meliputi penilaian kinerja karyawan; DAN

e.mendukung hasil penilaian karyawan, termasuk penghargaan dan hukuman.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap lembaga negara wajib melaksanakan pengelolaan kegiatan aparatur sipil negara (CAA).

manajemen kinerja ASN

Target

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagai pedoman teknis bagi badan publik untuk melaksanakan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan dari kinerja organisasi. .

Volume

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

A. Petugas Evaluasi Kinerja

B. Mekanisme Dialog Kinerja

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

e.pegawai ASN yang sedang berlibur;

F. pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelatihan atau peningkatan kualifikasi;

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa;

Meja Bantuan jam.

dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

V . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan PNS;

e.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sertifikasi PNS;

f.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;

F. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

d.Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; DAN

jam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Isi surat edaran

A. Petugas Evaluasi Kinerja

1) Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dan pangkat paling bawah adalah pejabat senior atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenang.

2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan pimpinan satuan organisasi atau pimpinan satuan kerja mandiri pada instansi pemerintah, pejabat pemerintah dan komisaris yang membidangi pegawai ASN adalah ASN petugas penilai kinerja. yang berada di bawah mereka.

3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian kinerja, bagi PNS yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, penilai kinerja adalah atasan langsung dari instansi asal berdasarkan masukan dari pimpinan dimana PNS tersebut ditugaskan.

4) Spesialis Penilai Kinerja calon PNS adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan calon PNS.

5) Dalam hal PNS yang akan menjalani pelatihan (Pada kursus kerja) di bagian lain, kepala bagian tempat diklat memberikan umpan balik tentang kegiatan PNS yang akan datang selama diklat.

B. Mekanisme Dialog Kinerja

1) Dialog Kinerja harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan antara Penilai Kinerja dengan staf ASN.

2) Waktu pelaksanaan dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat disepakati antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN, atau dapat dilakukan secara acak sesuai dengan kebutuhan Penilai Kinerja dan Staf ASN.

3) Selain pertemuan tatap muka, dialog kinerja dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang memudahkan pelaksanaan dialog produktivitas, seperti telepon, email (email, WhatsApp, Telegram), pertemuan online (Zoom Meeting, Google ). Meet) dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

4) Pengaturan waktu dan sarana dialog kinerja memperhitungkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah karyawan di departemen yang sama.

V . Perubahan Target Kinerja Pegawai ASN

1) SPC dapat disesuaikan atau ditambah dengan ekspektasi baru sepanjang tahun berdasarkan hasil dialog kinerja antara Penilai Kinerja dengan Staf ASN.

2) Dalam hal PNS mendapat perintah untuk menjamin terselenggaranya unit kerja lain pada tahun berjalan, harapan pimpinan pemberi perintah ditambahkan pada UPC.

e.Format dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk mengelola kinerja pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah format pengelolaan kinerja pedoman. Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP harus menggambarkan ekspektasi manajemen terhadap kinerja dan perilaku kerja berdasarkan dialog kinerja selama tahun berjalan.

3) Format evaluasi kinerja menggambarkan umpan balik yang diterima karyawan selama tahun berjalan dan hasil evaluasi kinerja karyawan, yang terdiri dari penilaian kinerja dan perilaku kerja karyawan, serta pencapaian organisasi sesuai dengan jabatan karyawan .

e.Pegawai ASN Berlibur

1) Bagi pegawai ASN yang cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, pelatihan Tujuan kinerja karyawan (SKP) mengatur jam kerja efektif.#

2) Pegawai ASN mengambil cuti sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SPC dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

F. Pegawai ASN melakukan tugas pelatihan atau melanjutkan pendidikan

1) PNS yang melaksanakan:

a) pembiayaan sendiri tugas pelatihan dan pemberhentian dari jabatan;

b) tugas belajar yang dibiayai sendiri dan tidak dapat diberhentikan;

c) penempatan pada beasiswa/pelatihan dan pemecatan yang didanai negara; atau

d) untuk pekerjaan studi bea siswa/dibayar negara dan tidak diberhentikan sementara, harus menyiapkan UPC.

2) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada butir 1), mulai pertengahan tahun berjalan, harapan petugas evaluasi kinerja pada saat pelaksanaan penugasan diklat oleh PNS ditambahkan pada SPC yang ada dan tidak membuat SPC baru.

3) Dalam hal penugasan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), mulai awal tahun SKP memuat harapan-harapan pejabat penilai kinerja selama PNS melaksanakan penugasan diklat.

d.pegawai negeri yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa.

1) PNS yang dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa tidak diwajibkan untuk menyusun SPC.

2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat oleh kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan hasil penilaian kinerja PNC untuk persyaratan kelayakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, maka penilaian kinerja PNC dilakukan oleh Bupati/Walikota .

3) Dalam hal diperlukan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2) kepada Kamat.

Dukungan jam

Bagi otoritas publik yang memerlukan klarifikasi teknis pelaksanaan Kepmen RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat mengakses Help Desk SIASN di https://support-siasn.bkn.go .id/ticket/ dan pilih topik bantuan Performance Management Services.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Aparatur Sipil Negara (SKN) Anda dapat membaca dan men-download Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Eksekutif BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Amongguru.com. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 diterbitkan agar penyediaan bahan bacaan literasi ini berjalan dengan sistematis dan tepat, sebagai acuan calon peserta Seleksi Penulis Gerakan Literasi Nasional Tahun 2023.

Latar Belakang

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut aktif menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang mulai digiatkan
tahun 2016.

Salah satu yang dibutuhkan dalam gerakan literasi ini adalah tersedianya bahan bacaan. Gerakan literasi menjadi bagian penting dalam upaya penumbuhan budi pekerti. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

Pengembangan budaya literasi dilakukan melalui pendidikan yang terintegrasi, mulai dari pendidikan nonformal dalam ranah keluarga, pendidikan formal di sekolah, sampai pada pendidikan secara sosial di masyarakat. Pengembangan ini sejalan dengan prasyarat kecakapan
hidup abad ke-21 yang disepakati oleh World Economic Forum pada tahun 2015.

Di dalam prasyarat ini, literasi diklasifikasikan menjadi enam literasi dasar yang mencakup literasi baca-tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya serta kewargaan.

Penguasaan enam literasi dasar ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi orang tua serta masyarakat pada umumnya.

Salah satu upaya menumbuhkan budi pekerti pada anak adalah melalui aktivitas membaca. Minat baca pada anak perlu dipupuk sejak usia dini, dimulai dari lingkungan keluarga. Ketersediaan pilihan buku yang sesuai dengan jenjang pembacanya, terutama usia dini dan awal, akan membantu meningkatkan minat baca pada anak.

Selain itu, buku yang bermutu dan berkualitas juga akan mendorong aktivitas membaca dan menulis, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Juknis Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

Dengan kemampuan membaca yang baik, lima literasi dasar berikutnya (numerasi, sains, digital, finansial, serta budaya dan kewargaan) dapat ditumbuhkembangkan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebagai salah satu unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil ikhtiar penyediaan bahan bacaan literasi yang bermutu dan dapat dijangkau ketersediaannya oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, bahan bacaan tersebut di diharapkan mampu mendorong praktik baik literasi baca-tulis di sekolah, di komunitas literasi, serta pada kegiatan lain yang berkaitan erat dengan penumbuhan budaya literasi.

Badan Bahasa telah enam tahun (2016—2022) melaksanakan program penyediaan bahan bacaan literasi untuk mendukung Gerakan Literasi Nasional (GLN). Penyediaan bahan bacaan ini
mencakup jenjang pendidikan usia dini sampai menengah atas.

Badan Bahasa sudah menerbitkan lebih dari 900 buku yang diperoleh melalui sayembara penulisan bahan bacaan literasi dan sudah lolos penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

Pada tahun 2023 penyediaan bahan bacaan literasi yang dilakukan melalui kegiatan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi 2023 akan berfokus pada jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4 – 10 tahun).

Pola penyediaan ini dilakukan agar kompetensi penulis dapat diarahkan secara maksimal untuk menggali dan menuangkan ide dalam menulis buku bacaan sesuai dengan tema yang diinginkan.

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.

b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 045/P/2017 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional tahun 2017.

c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

d. Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan :

a. menggali potensi penulis untuk ikut menumbuhkan generasi muda cerdas dan berkarakter melalui tema-tema yang terkait dengan nilai-nilai budi pekerti;

b. menuangkan ide dan kreativitas ke dalam bentuk tulisan dan gambar; serta

c. menyediakan buku bacaan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian anak jenjang pembaca awal (perkiraan usia 4—10 tahun) akan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan tema buku.

Hasil Kegiatan

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan penulis dan buku bacaan literasi terbaik sesuai dengan jenjang pembaca awal, yaitu sebanyak 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal B1 dengan perkiraan usia 4 – 6 tahun (perkiraan sekolah PAUD/TK), 28 buku untuk jenjang Pembaca Awal dengan perkiraan usia 7 – 9 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 1, 2, 3), dan Pembaca Awal B3 dengan perkiraan usia 8 – 10 tahun (perkiraan sekolah SD/MI Kelas 4, 5, 6).

Pembedaan ketiga jenjang ini berdasarkan pedoman perjenjangan Pusat Perbukuan dan berdasarkan perbedaan tingkat kemampuan membaca anak/siswa.

Pembiayaan

Kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2023.

Baca : Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Buku Bacaan Literasi Tahun 2023

1. Tema dan Fokus Karakter

a. Tema

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 lebih difokuskan kepada anak agar melalui bahan bacaan literasi, kesadaran dan kepedulian anak terhadap pengetahuan dan keterampilan, serta hak dan kewajibannya dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat meningkat.

Tema bahan bacaan literasi tahun 2023 untuk jenjang Pembaca Awal B1, B2, dan B3 dikelompokkan sebagai berikut.

1) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar kekerasan terhadap anak dapat terhindarkan.

Kekerasan terhadap anak melingkupi, antara lain kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosi, kekerasan verbal, perundungan (bullying), penculikan, diskriminasi, penelantaran, dan perusakan.

2) Pendekatan Sains dalam Kehidupan

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar dapat mengaplikasikan ilmu sains dalam kehidupan sehari-hari secara sederhana.

Tema ini dapat bercerita mengenai cerita fiksi yang dibingkai dengan nuansa keilmuan, aplikasi sains dalam kehidupan sehari-hari, dan isu-isu terkait sains dan teknologi.

3) Pengenalan Literasi Finansial

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal literasi finansial sebagai sebuah kecakapan hidup.

Tema ini dapat bercerita tentang praktik sederhana mengenai transaksi ekonomi, pengenalan mata uang sebagai nilai tukar, dan pengenalan sumber daya ekonomi.

4) Pengenalan kearifan lokal melalui permainan tradisional dan bahasa daerah

Tujuan tema ini adalah untuk memberikan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan kepada anak agar mengenal kearifan lokal mengenai permainan tradisional dan bahasa daerah.

Tema ini dapat bercerita tentang cerita fiksi yang dibingkai dengan konsep pengenalan permainan tradisional dan pengenalan bahasa daerah, serta pengenalan sastra daerah seperti teka-teki, pantun, dan syair.

b. Fokus Karakter

Nilai-nilai karakter dalam bahan bacaan literasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Namun, bahan bacaan literasi tahun 2023 diharapkan lebih difokuskan pada nilai karakter sebagai berikut.

1) Berani

2) Jujur

3) Percaya diri dan mencintai/menghargai diri sendiri

4) Toleransi

5) Kerja sama/Gotong royong

6) Cinta lingkungan

7) Berpikir kritis/problem solving

2. Ketentuan Umum Buku

a. Merupakan buku cerita bergambar (picture book).

b. Merupakan karya asli si penulis, bukan plagiat.

c. Belum pernah dipublikasikan atau menjadi pemenang pada lomba lain.

d. Memiliki satu tema dengan maksimal tiga fokus karakter.

e. Tidak memperlihatkan kekerasan dan pornografi.

f. Tidak mempertentangkan SARA dan gender.

g. Tidak mengandung ujaran kebencian, propaganda, dan merek produk.

h. Memiliki kekuatan dan pesan tentang sikap hidup dalam keluarga dan masyarakat.

i. Menggunakan aplikasi Indesign untuk pengatakan (lay out).

3. Proses Seleksi

a. Kriteria calon penulis buku bacaan literasi

1) Merupakan warga negara Indonesia.

2) Berusia minimal 19 tahun.

3) Mengajukan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan.

4) Jika tidak memiliki kemampuan ilustrasi, penulis wajib bekerja sama dengan ilustrator profesional.

b. Panitia akan menyeleksi seluruh calon penulis.

c. Calon penulis yang memenuhi kriteria penilaian akan dipilih untuk menjadi penulis buku bacaan literasi tahun 2023.

d. Penulis terpilih wajib mengikuti seluruh rangkaian pembuatan buku bacaan literasi tahun 2023, di antaranya kegiatan pertemuan penulis dan revisi setelah penilaian Pusat Perbukuan (Pusbuk).

e. Buku bacaan literasi yang akan dibuat berjumlah 80 buku dengan pembagian: 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B1 (perkiraan usia 4 – 6 tahun), 28 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B2 (perkiraan usia 7 – 9 tahun), dan 24 buku untuk Jenjang Pembaca Awal B3 (perkiraan usia 8 – 10 tahun).

f. Satu penulis maksimal dapat menulis tiga buku untuk jenjang yang berbeda (berdasarkan hasil penilaian juri)

g. Satu buku yang ditulis akan dihargai Rp13.000.000,00 (dipotong pajak).

h. Buku yang ditulis menjadi hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

i. Penulis terpilih wajib mengirimkan berkas pendaftaran dalam bentuk cetak ke Kantor Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati
Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, 13220.

4. Informasi Pendaftaran dan Pengumuman Penulis Terpilih

a. Calon penulis yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan persyaratan berikut:

1) foto/scan KTP/SIM /Kartu Mahasiswa;

2) foto/scan NPWP;

3) biodata dan pas foto 3×4 berwarna (format terlampir);

4) papan cerita/storyboard (format terlampir);

5) ilustrasi/gambar berwarna untuk satu atau dua halaman berdasarkan storyboard; dan

6) surat pernyataan keaslian naskah/ilustrasi dan kesediaan mengikuti rangkaian kegiatan (surat pernyataan terlampir).

b. Seluruh berkas persyaratan dibuat dalam satu fail berformat PDF dan diberi nama nama penulis_judul_tema 1/2/3_jenjang B1/B2/B3, contoh Mutiara_Ana Berani_Pencegahan Kekerasan terhadap Anak_B3.

c. Calon penulis melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/SeleksiPenulisGLN2023 dengan melampirkan fail persyaratan. Calon penulis dapat melampirkan lebih dari satu fail persyaratan dengan judul, tema, atau jenjang yang berbeda. Fail persyaratan berisi semua berkas yang tertera di Informasi Pendaftaran nomor a.

d. Pendaftaran melalui tautan hanya dapat dilakukan satu kali dengan satu akun. Pendaftaran akan ditutup pada tangga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

e. Pengumuman penulis terpilih akan diinformasikan melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id pada tanggal 22 Mei 2023.

5. Informasi Kegiatan

Jika ada hal yang belum dipahami dari proses seleksi ini, calon penulis dapat menghubungi panitia pada alamat pos-el: [email protected] atau melalui narahubung:

a. Herlina (WA 085262174914) untuk jenjang B1

b. Mutiara (WA 08568021544) untuk jenjang B2

c. Shinta (WA WA 085768365188) untuk jenjang B3

6. Penilaian

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas pakar pendidikan anak, pakar pembelajaran bahasa/literasi, serta penulis dan illustrator cerita anak profesional.

Aspek penilaian meliputi kekuatan ide cerita, kesesuaian dengan tema/fokus karakter, kesesuaian dengan ketentuan jenjang pembaca,m kelengkapan papan cerita (storyboard), dan kualitas/ketepatan ilustrasi. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

7. Jadwal Kegiatan

a. Pengumuman seleksi penulis : 17 Maret 2023

b. Masa pendaftaran seleksi penulis : 17 Maret 2023 – 14 April 2023

c. Batas akhir pengumpulan berkas : 14 April 2023, pukul 23.59 WIB

d. Penyeleksian oleh pakar/dewan juri : 17 April 2023 – 17 Mei 2023

e. Pengumuman penetapan penulis terpilih : 22 Mei 2023

Pembuatan Buku

f. Pertemuan Penulis GLN Tahun 2023 : 20 – 23 Juni 2023

g. Masa pembuatan buku : 23 Juni – 23 Juli 2023

h. Penyuntingan Tahap 1 dan Uji Keterbacaan : Agustus – September 2023

i. Penilaian Pusbuk : September – Oktober 2023

j. Perbaikan buku berdasarkan penilaian Pusbuk : November 2023

k. Penyelarasan akhir : November 2023

Finalisasi/Output

l. Publikasi buku bacaan literasi tahun 2023 : November – Desember 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Penyediaan  Buku Bacaan Literasi Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Categories
News

Menghadirkan Ramadhan di Sepanjang Tahun

Ramadan adalah bulan yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Kita semua umat Islam merindukan bulan suci Ramadhan. Kita tidak hanya merindukan liburan dan berbagai acara di dalamnya, tetapi juga nuansa positif yang menyelimuti bulan penuh berkah ini.

Ketaatan bulan ini sepertinya lebih mudah dan menyenangkan dibanding bulan-bulan lainnya. Ibadah khusus seperti puasa, shalat malam, tadarus Al-Qur’an, sedekah, membantu anak yatim dan dhuafa menghiasi hari-hari di bulan mulia ini. Sementara itu, kejahatan dan pembangkangan menurun. Ini karena di bulan ini pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan diikat.

Dari Abu Hurairah, damai dan berkah Allah besertanya, Rasulullah, damai dan berkah Allah besertanya, berkata:

Amin

“Ketika Ramadhan tiba, pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan dirantai.” (HR. Bukhari 1899 dan Muslim 1079)

Tentu saja, ketaatan dan kebiasaan baik tidak hanya terhenti di bulan Ramadhan, namun harapan bisa terbawa dan diperindah di sebelas bulan berikutnya. Faktanya, ini adalah hasil pembelajaran yang diharapkan selama bulan Ramadhan.

Dulu, para ulama salaf menjalankan ibadah Ramadhan dengan sangat serius. Ada banyak kisah luar biasa tentang bagaimana orang-orang saleh di masa lalu menghabiskan waktu mereka selama Ramadhan. Tak hanya itu, mereka bahkan mewakili nuansa Ramadan sepanjang tahun.

Mualla bin al-Fazl Rahimahullah berkata:

ke atas

“Dulu (salaf saleh) mereka berdoa selama 6 bulan untuk bertemu bulan Ramadhan, dan mereka berdoa setelah (Ramadhan) 6 bulan agar amal ibadah mereka diterima” – (Lathaiful Maarif, p. 148)

Kutipan Islami - Jauh sebelum Ramadhan

Lihat bagaimana dulu orang-orang saleh begitu mendambakan datangnya bulan Ramadhan. Mereka juga rajin berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, memohon agar amal ibadah di bulan Ramadhan diterima oleh-Nya. Mereka bahkan memberikan rasa rindu dan harapan sepanjang tahun. Hal ini karena mereka mengetahui bahwa ada kebaikan dan keutamaan yang besar di bulan Ramadhan.

Dan bagaimana dengan kita sekarang? Apakah kita memiliki perasaan yang sama dengan perasaan para salaf yang saleh? Semoga kita bisa belajar dari mereka.

Categories
News

Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba SDGs Desa Tahun 2023

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Di antara Guru.com. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi diterbitkan Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

Instruksi teknis untuk SDG desa diterbitkan sebagai panduan untuk menyelenggarakan kompetisi SDG pedesaan pada tahun 2023

Latar belakang

Keputusan Menteri Perdesaan, Pembangunan Daerah Berpenghasilan Rendah dan Migrasi No. 21 Tahun 2020 “Tentang Pedoman Umum Pembangunan Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan”, yang salah satu pasalnya menyebutkan SDG desa, yang merupakan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. politisi.

Sebagai upaya pembangunan pedesaan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tujuan SDGs pedesaan ingin diwujudkan

A. Desa tanpa kemiskinan;

B. Desa tanpa kelaparan;

V . Desa yang sehat dan sejahtera;

e.pendidikan perdesaan yang bermutu;

e.partisipasi perempuan pedesaan;

F. Desa yang memadai dengan air bersih dan saluran pembuangan;

d.Desa Energi Bersih dan Terbarukan;

jam Pertumbuhan ekonomi desa merata;

SAYA. Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan;

J. Desa tanpa celah;

j. Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman;

l. konsumsi dan produksi desa berwawasan lingkungan;

m.Desa Tanggap Iklim;

N. Desa peduli lingkungan laut;

HAI. Desa peduli lingkungan;

ps Desa yang damai dengan keadilan;

persegi kemitraan untuk pembangunan pedesaan; DAN

R. kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.

Tujuan desa yang terdiri dari delapan belas (18) di atas diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang dijabarkan dalam sistem informasi desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa, VDP dan masyarakat desa dalam menetapkan tujuan desa. arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Lihat juga program dan/atau kegiatan prioritas pembangunan desa.

Petunjuk Teknis Lomba

Dalam rangka mendorong desa melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan pendataan SDG desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan melakukan kegiatan pada tahun 2023. Kompetisi SDG Pedesaan, yang melibatkan seluruh desa di Indonesia dengan kriteria seleksi dan evaluasi berdasarkan hasil pendataan SDG desa. 1.2.

Target

Tujuan dari Lomba desa SDG ini sebagai pengakuan terhadap desa-desa yang telah menunjukkan upaya mendukung pencapaian SDGs desa melalui pendataan SDGs desa.

Target

Sasaran lomba SDGs Desa adalah desa-desa di seluruh wilayah Indonesia yang telah mengumpulkan data SDGs Desa.

KELUAR

Hasil lomba Desa SDGs adalah terpilihnya beberapa desa yang masuk dalam kriteria pemilihan pemenang di beberapa tingkatan, seperti di bawah ini.

A. Pemenang kompetisi tingkat gol (total 3 desa per gol) di 7 wilayah (Sumatera, Jawa Bali, NTT-NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua-Papua Barat)

B. Pemenang kompetisi regional “SDG village” (3 pemenang dari masing-masing wilayah)

V . Pemenang Nasional (tiga pemenang)

hasil

Kompetisi SDG Pedesaan yang menggunakan framework untuk mengevaluasi hasil pengolahan pendataan SDG pedesaan, diharapkan dapat menghasilkan hasil sebagai berikut.

A. Berbagai upaya telah diintensifkan untuk mempercepat pencapaian SDGs untuk desa.

B. Meningkatkan semangat dan motivasi desa untuk memperbarui data SDG desa dan menggunakannya untuk menyusun rencana pembangunan desa.

Implementasi kompetisi

Pertunjukan Lomba desa SDG dilaksanakan pada bulan Februari hingga Juli dengan agenda sebagai berikut:

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023

1. Pengumuman kompetisi

A. Pengumuman lomba dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan Rural Welcome Group Kementerian Desa, Pembangunan Berpenghasilan Rendah dan Transmigrasi. B. Pengumuman akan dilakukan pada bulan Maret 2023 kepada seluruh pemerintah desa, kabupaten/kota dan provinsi.

2. Pembaruan data

Pemutakhiran data SDG pedesaan bertujuan untuk memperbarui data SDG pedesaan yang telah diperkenalkan sebelumnya. Batas akhir pemutakhiran data SDG pedesaan untuk kegiatan Lomba SDG Perdesaan adalah tanggal 30 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

3. Penyusunan Pedoman Teknis Tujuan Pembangunan Perdesaan Berkelanjutan

Instruksi teknis untuk SDG desa disiapkan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba “Goals of Village Goals” pada saat menyelenggarakan acara dalam rangka lomba “Goals of Village Goals”.

4. Pencabutan data

Ekstraksi data SDG pedesaan merupakan proses seleksi awal untuk lomba SDG pedesaan yang dilakukan oleh tim pengolah data berdasarkan hasil pemutakhiran data SDG pedesaan. Data yang diperbarui akan ditarik pada 31 Mei 2023.

5. Evaluasi

Evaluasi lomba SDG Desa akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan yaitu pada bulan Juni 2023.

A. Dasar Evaluasi Evaluasi untuk menentukan pemenang kompetisi “Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan” adalah sebagai berikut.

1) Desa – Desa dengan semua target SDG desa selesai dan tertinggi (harus 100% dari jumlah penduduk selesai saat pendataan)

2) Desa dengan skor SDG desa tertinggi untuk setiap tujuan (nilai > 90%).

3) Jika ada beberapa Desa dengan skor tertinggi yang sama, maka dipilih atau ditinjau berdasarkan:

a) Kondisi kewarganegaraan

Syarat kewarganegaraan adalah proporsi penduduk yang berhasil didaftarkan. Semakin besar jumlah penduduk, semakin banyak upaya yang diperlukan untuk memilih desa dengan populasi terbanyak atau peringkat yang lebih tinggi.
lebih banyak penduduk.

b) Kondisi wilayah

Kondisi teritorial – ini adalah areanya. Semakin luas area, semakin banyak upaya yang diperlukan

4) Tujuan yang dinilai oleh Sustainable Rural Development Goals adalah sebagai berikut:

a) Tujuan 1: Desa tanpa kemiskinan

b) Tujuan 2: Desa tanpa kelaparan

c) Tujuan 3: Desa yang sehat dan sejahtera

d) Tujuan 4: Pendidikan berkualitas di pedesaan

e) Tujuan 5: Melibatkan perempuan pedesaan

f) Tujuan 6: Desa dengan air bersih dan sanitasi

g) Sasaran 7: Desa dengan energi bersih dan terbarukan

h) Tujuan 8: Pemerataan pertumbuhan ekonomi di pedesaan

i) Sasaran 9: Infrastruktur pedesaan dan inovasi sesuai kebutuhan

j) Tujuan 10: Desa tanpa celah

k) Tujuan 11: Wilayah desa yang aman dan nyaman.

l) Sasaran 12: Konsumsi dan produksi di desa-desa sadar lingkungan

m) Tujuan 13: Desa menanggapi perubahan iklim

n) Tujuan 14: Desa menjaga lingkungan laut

o) Tujuan 15: Desa peduli lingkungan

p) Tujuan 16: Desa yang damai berkeadilan

q) Tujuan 17: Kemitraan untuk pembangunan pedesaan

r) Sasaran 18: Kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif

B. Kategori dan tahapan penilaian

1) Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan 3 (tiga) pemenang dari setiap gol (18 gol) di 7 (tujuh) daerah, sehingga terdapat 54 desa pemenang di setiap daerah. Tujuh wilayah:

a.Sumatera

b) Jawa – Bali

c) Nusa Tenggara (NTB dan NTT)

d) Kalimantan

e) Sulawesi

f) Maluku dan Maluku Utara

g) Papua dan Papua Barat

Pada tahap ini akan diperoleh 378 desa pemenang (3 desa x 18 kepala desa x 7 wilayah)

2) 54 pemenang dari masing-masing daerah selanjutnya akan dipilih berdasarkan nilai pencapaian tertinggi untuk menghasilkan 3 (tiga) orang pemenang untuk setiap daerah. Total akan diperoleh 21 pemenang pada tahap ini (3 Desa x 7 wilayah). 3) Pemenang dengan peringkat 1 dari masing-masing pemenang tingkat regional (total 7 desa) selanjutnya akan dipilih berdasarkan kinerja SDG tertinggi di desa untuk mendapatkan pemenang 1, 2 dan 3. 6.

6. Inspeksi dan verifikasi

Verifikasi dan Validasi adalah proses verifikasi kebenaran data berdasarkan hasil evaluasi peserta lomba SDG desa oleh tim evaluasi dan kelompok pendukung lomba SDG desa. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 13 Juli 2023.

7. Pengumuman pemenang

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 14 Juli 2023.

8. Apresiasi/hadiah

Semua desa yang memenangkan kompetisi SDGs Desa akan mendapatkan lencana SDGs Desa. Selain itu, pemenang tingkat daerah dan nasional akan mendapatkan hadiah yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Panduan Teknis (Juknis) Tantangan SDG Desa 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Tautan, Jadwal, dan Pendaftaran Sekolah Aliran Layanan 2023

Di antara Guru.com. Pemerintah secara resmi membuka penerimaan pelamar, taruna dan praj untuk jalur Sekolah Dinas 2023.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dijadwalkan buka 1 April 2023 dan tutup 30 April 2023. Ketujuh lembaga penanggung jawab sekolah formal tersebut telah menyetujui 4.138 kebutuhan pelatihan.

Instansi yang terbuka untuk kebutuhan anggota sekolah resmi antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim) sebanyak 525 kebutuhan, BTS (Politeknik Statistik STIS) sebanyak 500 kebutuhan, BSSN (Institut Politeknik Siber dan Sandy Negara) sebanyak 125 kebutuhan , BIN (STIN ) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Pascasarjana Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan dan Kementerian Perhubungan (22 sekolah transportasi) 1408 kebutuhan.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Nomor formasi

Di bawah ini adalah rincian pembentukan penerimaan pendaftar, taruna dan perwakilan sekolah kedinasan Praja tahun 2023.

1. PKN STAN Kementerian Keuangan dengan formasi 1100 orang.

PKN STAN menawarkan D4 akuntansi sektor publik, manajemen keuangan dan manajemen aset publik. Lulusan D4 PKN STAN dapat diangkat menjadi PNS Kementerian Keuangan atau kementerian lain, departemen dan pemerintah daerah sesuai dengan pendidikan atau persyaratan yang ada pada tahun bersangkutan.

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) BMKG dengan formasi 80 orang

3. Politeknik Statistik STIS Biro Pusat Statistik dengan formasi 500 orang

Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) memiliki program studi D3 dan D4 Statistika serta D4 Komputasi Statistika. Kampus STIS terletak di Bidara, China, Jakarta Timur.

Berdasarkan seleksi tahun lalu, lulusan D3 STIS akan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kelas II/c dan mengabdi di BPS seluruh Indonesia. Sedangkan lulusan D4 STIS menerima angkatan III/a dan mengabdi baik di BPS, kementerian, lembaga dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia.

4. BSSN atau Politeknik SSN, Badan Siber dan Kriptografi Nasional dengan formasi 125 orang.

National Polytechnic Institute for Cybersecurity and Cryptography (SSN) memiliki program studi Teknik Keamanan Siber, Teknik Kriptografi, dan Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi. Kampus Politeknik SSN terletak di Qixing, Bogor, Jawa Barat.

5. KEMENKUMHAM Poltekip, Kementerian Legislasi dan HAM bersama dan Poltekim, Kementerian Legislasi dan HAM formasi 525 orang

Politeknik Lembaga Pemasyarakatan (Poltekip) menawarkan program studi D4 “Manajemen Pemasyarakatan”, “Rekayasa Pemasyarakatan” dan “Arah Pemasyarakatan”. Pada seleksi calon taruna Kemenkumham (Qatar) tahun lalu, taruna Poltekip akan ditempatkan di unit pemasyarakatan dan unit teknis (UPT) keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.

Sementara itu, Politeknik Keimigrasian (Poltekim) membuka program studi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian dan D3 Keimigrasian. Pada seleksi calon taruna tahun lalu, lulusan Poltekim akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Indonesia sebagai Analis Keimigrasian.

6. STIN Direktorat Intelijen Negara sebanyak 400 orang.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki program studi S1 ​​Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Intelijen Siber, dan Ekonomi Intelijen. Taruna STIN mendapatkan uang sekolah, makan, konsumsi, seragam, dan diangkat menjadi PNS setelah lulus kuliah.

7. FTI STTD dan Perguruan Tinggi lainnya Kementerian Perhubungan dengan formasi 1408 orang.

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) telah membuka program studi D4 Transportasi Darat, D3 Manajemen Transportasi Jalan dan D3 Manajemen Transportasi Kereta Api. Lulusan STTD PTDI dapat ditempatkan lintas disiplin ilmu di seluruh Indonesia.

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023

Sistem pendaftaran dan pemilihan tautan

Pendaftaran Sekolah Bakti 2023 dilakukan melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ke Badan Rekrutmen Negara (SSCASN-BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id. atau melalui https://dikdin.bkn.go.id/

Seleksi Kompetensi Inti (SKD) dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023. SKD berdurasi 100 menit tersebut meliputi Tes Ciri Kepribadian (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Pemahaman Kebangsaan (TWK).

Seperti pilihan CASN pada umumnya, SKD sekolah resmi ini menggunakan Tes komputer (CAT), yang mengurangi kemungkinan penipuan.

Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan jika memenuhi ambang batas dan menempati posisi terbaik k. Pemerintah juga memberikan penegasan untuk penyediaan kesempatan pendidikan, khususnya untuk daerah perbatasan, ekstrim dan tertinggal atau daerah 3T.

Jika ada pelamar yang mendapat skor SKD yang sama dan menduduki tiga kali jumlah formasi dalam pemeringkatan, maka penetapan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, dimulai dari skor TCH, TIU dan TVK.

Ambang batas tersebut tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang ambang batas seleksi Kompetensi Inti untuk penerimaan peserta didik/praja/tarun pada lembaga pendidikan kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Apabila ada peserta yang memiliki nilai akhir yang sama, maka gradasi akhir ditentukan secara berurutan atau ranking. Definisi ini didasarkan pada nilai SKD kumulatif yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK; IPK yang tercantum pada ijazah SMA/sederajat atau rapor sesuai persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertua.

Sedangkan seleksi lebih lanjut diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang membidangi sekolah dinas.

Jadwal seleksi

Inilah sayaIni jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil dan taruna di sekolah negeri tahun 2023.

1. Iklan

Pengumuman pendaftaran resmi sekolah mulai tanggal 27 Maret 2023

2. Pendaftaran

Pendaftaran untuk sekolah resmi dibuka 1 April 2023 (14:23 WIB) – 30 April 2023 (23:59 WIB)

3. Ujian SKD

Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilakukan per bulan Juni 2023 (pendahuluan)

Proses registrasi

Mengikuti Proses pendaftaran Sekolah Layanan tahun 2023.

1. Akses ke portal

Pelamar mendapatkan akses ke portal resmi sekolah https://dikdin.bkn.go.id.

2. Buat akun

Buat akun SSCASN Service School dengan NIK yang valid dari DUKCAPIL, lalu cetak kartu informasi akun.

3. Masuk

Masuk ke sekolah layanan SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar Anda.

4. Pendaftaran

Upload foto selfie, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload file, dan lengkapi biodata.

5. Periksa resume Anda

Periksa CV Anda dan cetak kartu pendaftaran.

6. Verifikasi

Verifikator agensi memverifikasi data dan file pemohon.

7. Periksa status kelulusan

Masuk ke Sekolah Layanan SSCASN dan periksa status lencana administratif Anda.

8. Pembayaran

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

9. Cetak Kartu Ujian

Cetak kartu ujian di sekolah layanan SSCASN jika pembayaran disetujui oleh sistem.

10. Ujian seleksi

Kandidat yang lulus ujian akan menerima kode billing. Periksa informasi pendaftaran di setiap sekolah layanan.

11. Pengumuman hasil seleksi

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Dinas di SSCAN.

Catatan. Kandidat hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah resmi.

Proses pendaftaran sekolah resmi untuk masing-masing instansi dapat dilihat Di Sini.

Ini adalah informasi tentang Tautan Sekolah Layanan 2023, jadwal dan proses pendaftaran. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pimpinan Umum Islam (Bimas Islam) diterbitkan Keputusan Dirjen Komunitas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dalam mensukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, penguatan toleransi. dan harmoni.

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 28 Tahun 2023, Yuklak Yuknis, tentang Pengembangan Kompetensi Lembaga Penyiaran Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran yang besar dalam pengembangan nuansa keagamaan di kalangan generasi muda dengan basis modernisasi keagamaan. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Itu diucapkan di Keputusan Dirjen Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Keagamaan Islam (PKPAI) Tahun 2023 bahwa juga diharapkan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam dapat menanamkan moderasi beragama pada generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan konvensi dengan instruktur profesional dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang telah menjalani pelatihan kompetensi.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

DEKLARASI KEDUA Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DEKLARASI PERTAMA memberikan pedoman kepada aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi lembaga penyiaran agama Islam.

PERNYATAAN KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 745 Tahun 20201 HAI Petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi penyiar agama Islam dicabut dan tidak sah.

PEMBERITAHUAN KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Tujuan dan tugas

Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diproduksi dengan tujuan sebagai bahan referensi Program Pelatihan Lanjutan Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Sejauh ini, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi generasi muslim milenial sebagai penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi muslim millennial yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dan telah mengembangkan kompetensinya di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.

4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.

5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.

Volume

volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:

1. Administrasi.

2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).

3. Membantu PKPAI di provinsi.

4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.

5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.

Negara

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.

3. Agama Islam.

4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.

5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.

7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.

8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.

Categories
News

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Isi surat edaran:

Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023

1. Dasar hukum

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.

B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

e.Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.

A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023

1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, – gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.

B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023

1) PNS dan HPNS

2) PPPC

3) prajurit TNI

4) petugas polisi

5) PNS.

Juga diberikan:

1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)

2) Penerima pensiun

3) Penerima Manfaat.

Termasuk :

1) Wakil Menteri;

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5) hakim ad hoc;

6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);

7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);

8) Pimpinan LPP (dewan pengawas dan direksi);

9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);

10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN

11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.

V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023

Categories
News

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Raudlatul Atfal (RA) dan buku pedoman khusus bagi guru madrasah tahun 2023 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 183 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa untuk meningkatkan mutu pengajaran perlu diberikan tunjangan khusus bagi guru di Raudlatul Atfal dan Madrasah untuk: meningkatkan motivasi, kesejahteraan dan produktivitasnya;

B. bahwa agar tunjangan khusus dapat dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023.

Keputusan PERTAMA: Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru dan Madrasah Raudhatul Atfal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ucapan KEDUA: Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Ucapan PERTAMA merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Raudhatul Atfal dan Tunjangan Khusus Madrasah Bagi Guru Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Latar belakang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Honorer Guru Besar, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, selain meningkatkan profesionalisme mereka.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa PNS dalam bidang khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak atas tunjangan. tunjangan khusus sebesar 1 (satu) ukuran gaji pegawai PNS dan untuk guru nonstaf di daerah khusus dikeluarkan apabila jenjang, masa kerja dan kualifikasi akademik guru PNS sama.

Pemberian bantuan khusus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru PNS dan non PNS guna mendorong profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bekerja di bidang khusus.

bantuan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan penghargaan atas kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru madrasah di daerah tertentu.

Bahwa kesejahteraan pendidik, dimanapun mereka bekerja, ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat meningkatkan kualitas pengajaran, meningkatkan prestasi siswa, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan guru.

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target

Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;

2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN

3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan dan kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.

Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Sumber dana

Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Mekanisme implementasi

1. Definisi penerima

Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut

A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN

B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.

2. Distribusi atau pembayaran

A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.

3. Premi nominal

A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;

B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN

V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemutusan manfaat

Tunjangan khusus berhenti jika guru:

A. Mati;

B. 60 (enam puluh) tahun;

V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;

e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;

F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN

d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus kepada Guru RA dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023Semoga ini bermanfaat.